Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Mengidentifikasi jenis-jenis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia.
- Menjelaskan konsep financial business ecosystem dan aktor yang terlibat di dalamnya.
- Memahami konsep umum perbankan, ragam lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.
- Menganalisis manfaat, dampak, peran bank, serta pola kolaborasi dalam business ecosystem.
Bab 1
Tujuan, definisi, dan ekosistem keuangan
Tujuan modul, definisi LJK, makna ekosistem LJK, aktor utamanya, serta fungsi BI, OJK, dan LPS.
Halaman 2–7
Halaman 2
Tujuan pembelajaran Business Ecosystem
Pada akhir modul, peserta diharapkan memahami jenis-jenis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia, Financial Business Ecosystem, konsep umum perbankan, dan perkembangan perbankan di masa depan.
- Tujuan pembelajaran mencantumkan pemahaman atas jenis LJK di Indonesia.
- Materi juga mengarahkan peserta memahami Financial Business Ecosystem serta konsep umum perbankan dan perkembangannya.
Halaman 5
Definisi Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sektor lainnya.
- Definisi pada materi merujuk PP No. 43 Tahun 2019.
- LJK mencakup lebih dari satu sektor jasa keuangan dan menjadi bagian dari sistem keuangan yang saling terhubung.
Halaman 5–6
Ekosistem Lembaga Jasa Keuangan
Ekosistem LJK adalah jaringan institusi, regulator, infrastruktur, dan pelaku pasar yang saling terhubung untuk menjalankan fungsi utama sistem keuangan.
- Fungsi utama yang disebutkan adalah menghimpun dana, menyalurkan dana, mengelola risiko, menyediakan layanan keuangan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Ekosistem menghubungkan penyedia jasa keuangan dengan pelaku ekonomi dan regulator.
Halaman 6
Aktor dalam ekosistem lembaga keuangan
Diagram ekosistem lembaga keuangan menempatkan Konsumen/Pelaku Ekonomi, Lembaga Jasa Keuangan, dan Regulator sebagai aktor yang saling berhubungan.
- Konsumen atau pelaku ekonomi berada sebagai pihak yang menggunakan dan berinteraksi dengan layanan keuangan.
- Lembaga Jasa Keuangan menyediakan layanan dalam ekosistem.
- Regulator menjadi unsur pengaturan dan pengawasan dalam ekosistem.
Halaman 7
Bank Indonesia sebagai bank sentral
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Materi menyatakan Bank Indonesia bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang.
- Rujukan yang dicantumkan adalah UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Halaman 7
Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Tugas OJK yang dicantumkan mencakup pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.
- Materi merujuk UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Halaman 7
Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan.
- Skema yang disebutkan meliputi skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.
- Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
- Materi merujuk UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Bab 2
Jenis LJK dan dasar-dasar perbankan
Klasifikasi LJK, definisi perbankan dan bank, jenis bank beserta nasabahnya, serta pengantar pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Halaman 8–14
Halaman 8
Klasifikasi Lembaga Jasa Keuangan
Materi mengelompokkan LJK ke dalam perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.
- Jasa keuangan lainnya pada bagan mencakup pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana wajib.
- Klasifikasi ini menjadi struktur pembahasan modul dari halaman 8 sampai halaman 25.
Halaman 9
Definisi perbankan
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha bank secara konvensional dan syariah.
- Definisi mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, dan proses pelaksanaan kegiatan usaha.
- Materi mengaitkan definisi ini dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta undang-undang mengenai perbankan dan perbankan syariah.
Halaman 9
Definisi bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Fungsi yang ditonjolkan adalah penghimpunan dana dari masyarakat.
- Dana disalurkan kembali melalui kredit, pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya.
- Materi mencantumkan UU No. 7 Tahun 1992 dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai rujukan.
Halaman 10
Jenis bank dan segmen nasabah
Bagan materi membagi bank menjadi Bank Konvensional dan Bank Syariah; masing-masing diturunkan menjadi Bank Umum dan bank perkreditan rakyat, dengan bentuk syariah untuk kelompok syariah.
- Bank Konvensional mencakup Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Syariah mencakup Bank Umum Syariah dan BPR Syariah.
- Nasabah yang disebutkan adalah perorangan/individu, perusahaan, serta pemerintahan/lembaga.
Halaman 11
Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Materi merujuk UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk definisi pasar modal.
- Tugas dan fungsi BAPEPAM dinyatakan berpindah ke OJK berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011.
- UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
Halaman 12
Perasuransian
Perasuransian adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui premi dan memberikan perlindungan terhadap kerugian karena peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup dan meninggalnya seseorang.
- Ruang lingkup yang dicantumkan juga meliputi usaha reasuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.
- Jasa penunjang dapat mencakup jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa aktuaria.
- Jenis asuransi pada slide meliputi kesehatan, jiwa, pendidikan, kendaraan, kepemilikan rumah dan properti, serta bisnis.
- Materi mencantumkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Halaman 13
Dana pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Jenis yang dicantumkan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
- Materi merujuk UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Halaman 14
Lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
- Jenis yang disebutkan adalah modal ventura, leasing company, anjak piutang (factoring), consumer finance, dan credit card company.
- Materi merujuk UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009 tentang Pembiayaan.
Bab 3
Ragam lembaga pembiayaan
Karakteristik, objek pembiayaan, nasabah, serta cara kerja modal ventura, leasing, factoring, consumer finance, dan perusahaan kartu kredit.
Halaman 15–19
Halaman 15
Modal ventura
Modal ventura menyediakan pendanaan dalam bentuk penyertaan modal, bukan pinjaman, kepada perusahaan kecil atau startup yang berisiko tinggi tetapi memiliki potensi pertumbuhan besar.
- Pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyertaan saham (equity) atau quasi equity dan tidak meminta jaminan karena mengandalkan potensi bisnis.
- Fokus nasabahnya adalah startup teknologi, UKM, atau perusahaan rintisan yang belum bankable.
- Hubungan dapat berlangsung jangka menengah-panjang dan kadang disertai pendampingan manajemen.
- Exit strategy yang disebutkan adalah divestasi saham setelah perusahaan berkembang, misalnya melalui IPO, akuisisi, atau buyback.
Halaman 16
Leasing company
Perusahaan leasing menyediakan barang modal seperti kendaraan, mesin, dan peralatan untuk digunakan lessee dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala.
- Objek pembiayaan adalah barang, bukan dana tunai, dan kepemilikan barang tetap pada perusahaan leasing selama masa kontrak.
- Nasabah yang disebutkan meliputi perusahaan menengah dan besar, pebisnis transportasi, konstruksi, manufaktur, dan perorangan.
- Dua jenis yang dicantumkan adalah Finance Lease dengan hak beli dan Operating Lease yang hanya berupa sewa.
Halaman 17
Anjak piutang (factoring)
Perusahaan anjak piutang membeli piutang atau tagihan jangka pendek dari perusahaan untuk mengelola dan menagih piutang tersebut.
- Invoice yang valid menjadi objek pembiayaan dan jaminan (collateral) tidak diperlukan.
- With recourse berarti nasabah menanggung risiko gagal bayar, sedangkan without recourse berarti risiko ditanggung perusahaan factoring.
- Nasabah yang dilayani meliputi perusahaan dagang dan jasa, perusahaan dengan piutang usaha besar, serta eksportir.
- Layanan ini membantu arus kas nasabah.
Halaman 18
Consumer finance
Consumer finance adalah lembaga pembiayaan yang memberikan kredit kepada individu untuk pembelian barang konsumsi secara cicilan, seperti motor, gadget, dan elektronik.
- Fokus nasabahnya adalah konsumen perorangan, termasuk karyawan, wiraswasta, dan profesional.
- Barang menjadi objek jaminan fidusia sampai pembiayaan lunas.
- Perusahaan consumer finance bekerja sama dengan toko atau dealer sebagai mitra pembiayaan.
- Materi menegaskan bahwa consumer finance tidak menghimpun dana masyarakat.
Halaman 19
Credit card company
Credit card company menerbitkan kartu kredit sebagai alat pembayaran berbasis pembiayaan tanpa agunan, sehingga pengguna dapat bertransaksi sekarang dan membayar kemudian.
- Perusahaan memberikan limit kredit tanpa jaminan kepada nasabah.
- Komponen biaya yang disebutkan adalah bunga, biaya tahunan, dan denda keterlambatan.
- Fasilitas revolving memungkinkan pembayaran minimum, sedangkan sisa tagihan dikenai bunga.
- Kartu digunakan untuk pembelanjaan di merchant atau kanal online dan ditujukan antara lain untuk perorangan berpenghasilan tetap, karyawan, pengusaha kecil, dan profesional.
Bab 4
Jasa keuangan lainnya
Definisi dan contoh jasa keuangan lainnya: pergadaian, penjaminan, pembiayaan ekspor, pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat wajib.
Halaman 20–25
Halaman 20
Definisi jasa keuangan lainnya
Jasa keuangan lainnya mencakup pergadaian, lembaga penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta lembaga yang mengelola dana masyarakat bersifat wajib.
- Pengelolaan dana masyarakat bersifat wajib meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.
- Klasifikasi ini merupakan cabang tersendiri di bawah LJK pada bagan materi.
Halaman 21
Pergadaian
Pergadaian adalah lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan jaminan barang berharga yang dapat ditebus dalam jangka waktu tertentu.
- Barang berharga menjadi jaminan atas pinjaman.
- Nasabah dapat menebus barang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Materi merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Pergadaian.
Halaman 22
Lembaga penjaminan
Lembaga penjaminan terdiri dari perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang; perusahaan penjaminan melakukan kegiatan usaha pokok berupa penjaminan.
- Penjaminan adalah pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Direktori lembaga penjamin per 31 Desember 2024 pada materi mencatat 23 lembaga penjamin terdaftar di OJK.
- Komposisinya adalah 3 perusahaan BUMN (PT Jamkrindo, Askrindo Syariah, dan Jamkrindo Syariah), 2 perusahaan penjaminan kredit swasta, dan 18 perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida).
- Rujukan yang dicantumkan adalah Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan.
Halaman 23
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional.
- Ruang lingkup LPEI mencakup fasilitas pembiayaan ekspor, jasa konsultasi, dan penjaminan bagi eksportir Indonesia.
- Materi menampilkan Indonesia Eximbank sebagai identitas LPEI.
Halaman 24
Pembiayaan sekunder perumahan
Pembiayaan sekunder perumahan adalah kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang melalui pinjaman atau pembiayaan kepada lembaga penyalur kredit pemilikan rumah dan/atau sekuritisasi aset keuangan kepada kreditur asal.
- Ruang lingkupnya adalah penyediaan likuiditas pembiayaan perumahan melalui sekuritisasi aset KPR dan pinjaman kepada penyalur KPR.
- Materi merujuk Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Halaman 25
Pengelolaan dana masyarakat bersifat wajib
Pengelolaan dana masyarakat bersifat wajib adalah kegiatan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang bersifat wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Materi mengelompokkan pengelolaan dana wajib sebagai jasa keuangan lainnya.
- Logo yang ditampilkan adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Definisi pada slide merujuk UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bab 5
Business ecosystem: manfaat, cara kerja, dan dampak
Manfaat dan cara kerja ekosistem LJK, definisi business ecosystem, serta dampak positif dan negatifnya bagi perbankan.
Halaman 26–28
Halaman 26
Manfaat ekosistem LJK
Ekosistem LJK memungkinkan lembaga memanfaatkan layanan terbaik yang sudah tersedia, memasarkan produk secara aman, menciptakan nilai bagi mitra, dan memperoleh pendapatan tambahan.
- Lembaga dapat memanfaatkan layanan terbaik yang sudah ada daripada membangun produk dan layanan dari awal.
- Produk dan layanan dapat dipisahkan serta dipasarkan secara aman kepada lembaga lain.
- Ekosistem menciptakan nilai bagi mitra perbankan dan non-perbankan.
- Materi menyebut pendapatan tambahan bagi lembaga sebagai salah satu manfaat.
Halaman 26
Cara kerja ekosistem LJK
Cara kerja ekosistem LJK menggabungkan layanan perbankan tradisional dengan solusi fintech dan layanan pihak ketiga, memanfaatkan jaringan bisnis investor, serta bekerja sama dengan penyedia teknologi.
- Layanan bank tradisional digabungkan dengan solusi fintech dan layanan pihak ketiga.
- Jaringan bisnis investor menjadi salah satu sumber yang dimanfaatkan ekosistem.
- Penyedia teknologi pihak ketiga menjadi mitra kerja dalam pelaksanaan layanan.
Halaman 27
Definisi business ecosystem
Business ecosystem adalah jaringan kolaboratif berbagai pelaku ekonomi—bank, fintech, perusahaan, pemerintah, UMKM, startup, konsumen, dan penyedia teknologi—yang saling terhubung dan menciptakan nilai bersama.
- Dalam perbankan, ekosistem tidak hanya terbatas pada transaksi keuangan.
- Cakupannya meliputi layanan end-to-end dari supply chain, konsumsi, hingga digital lifestyle.
- Kolaborasi dan keterhubungan antar-pelaku menjadi ciri utama konsep ini.
Halaman 28
Dampak positif business ecosystem
Materi mencantumkan peningkatan customer experience, peningkatan fee-based income, efisiensi operasional, dan inklusi keuangan yang lebih luas sebagai dampak positif business ecosystem dalam perbankan.
- Kolaborasi ekosistem dapat meningkatkan pengalaman nasabah.
- Pendapatan berbasis biaya atau fee-based income menjadi lebih besar.
- Efisiensi operasional dan jangkauan inklusi keuangan juga disebut sebagai dampak positif.
Halaman 28
Dampak negatif business ecosystem
Dampak negatif yang dicantumkan adalah kompetisi yang melebar, tekanan margin, risiko keamanan dan data, serta ketergantungan pada partner.
- Perluasan ekosistem dapat membuat kompetisi menjadi lebih luas.
- Tekanan terhadap margin menjadi salah satu konsekuensi yang diidentifikasi.
- Keamanan dan data menjadi sumber risiko yang perlu dikelola.
- Ketergantungan pada partner dapat menjadi risiko tambahan.
Bab 6
Peran bank dan kemitraan strategis
Perubahan peran bank menjadi enabler dan orchestrator, empat peran utama dalam ekosistem, pola kemitraan dengan fintech, e-commerce, pemerintah, dan telco, serta kesimpulan materi.
Halaman 29–31
Halaman 29
Bank sebagai enabler dan orchestrator ekosistem
Dalam business ecosystem, bank tidak lagi hanya menjadi penyedia dana, tetapi berperan sebagai enabler dan orchestrator ekosistem.
- Peran tersebut dijabarkan melalui fungsi financial intermediary, trusted data custodian, platform provider, serta investor dan partner.
- Perubahan peran menghubungkan layanan keuangan, data, teknologi, dan kemitraan dalam ekosistem bisnis.
Halaman 29
Bank sebagai financial intermediary
Sebagai financial intermediary, bank menyediakan akses kredit, investasi, dan pembayaran.
- Peran ini memperluas fungsi intermediasi bank dari penghimpunan dan penyaluran dana menjadi akses atas beberapa layanan keuangan.
- Kredit, investasi, dan pembayaran tercantum sebagai layanan yang disediakan.
Halaman 29
Bank sebagai trusted data custodian
Sebagai trusted data custodian, bank dipercaya menyimpan data dan transaksi nasabah.
- Kepercayaan atas penyimpanan data dan transaksi nasabah menjadi salah satu peran bank dalam ekosistem.
- Peran ini berkaitan dengan risiko keamanan dan data yang disebutkan sebagai dampak negatif ekosistem.
Halaman 29
Bank sebagai platform provider
Sebagai platform provider, bank menyediakan API banking untuk partner.
- API banking menjadi sarana yang disediakan bank bagi partner dalam ekosistem.
- Peran platform provider mendukung integrasi layanan bank dengan pelaku lain.
Halaman 29
Bank sebagai investor dan partner
Sebagai investor dan partner, bank dapat masuk ke ekosistem melalui corporate venture capital.
- Corporate venture capital disebut sebagai jalur masuk bank ke dalam ekosistem.
- Peran ini melengkapi fungsi bank sebagai penyedia layanan dan platform.
Halaman 30
Kemitraan bank dengan fintech
Dalam kemitraan strategis perbankan, fintech dikaitkan dengan pembayaran online dan wealth management.
- Pembayaran online menjadi contoh layanan fintech dalam ekosistem.
- Wealth management juga dicantumkan sebagai area kolaborasi fintech dan bank.
Halaman 30
Kemitraan bank dengan e-commerce
Kemitraan dengan e-commerce mencakup penyediaan kredit konsumtif, pilihan cicilan, dan pembayaran instan.
- Kredit konsumtif dan pilihan cicilan menjadi layanan pembiayaan dalam kemitraan.
- Pembayaran instan menjadi contoh layanan transaksi yang ditampilkan pada ekosistem e-commerce.
Halaman 30
Kemitraan bank dengan pemerintah
Kemitraan bank dengan pemerintah mendukung inklusi keuangan, penyaluran bantuan sosial, dan penerimaan pajak.
- Dukungan inklusi keuangan tercantum sebagai salah satu area kemitraan.
- Penyaluran bansos dan penerimaan pajak menjadi contoh layanan atau proses pemerintah dalam ekosistem.
Halaman 30
Kemitraan bank dengan telco
Kemitraan dengan telco mencakup layanan dompet digital dan payment gateway.
- Dompet digital menjadi salah satu layanan yang ditampilkan pada kolaborasi dengan telco.
- Payment gateway menjadi contoh infrastruktur pembayaran dalam kemitraan tersebut.
Halaman 31
Kesimpulan Business Ecosystem
Materi menyimpulkan bahwa sistem keuangan Indonesia terdiri dari regulator BI, OJK, dan LPS yang mengawasi serta memfasilitasi berbagai LJK; bank berkembang menjadi enabler dan orchestrator; dan kolaborasi digital memperluas akses serta efisiensi dengan tuntutan pengelolaan keamanan data yang lebih ketat.
- LJK yang disebutkan dalam kesimpulan meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, hingga BPJS.
- Peran bank yang ditekankan mencakup penyedia platform digital melalui API dan pengelola data terpercaya.
- Kolaborasi dengan fintech, e-commerce, telco, dan pemerintah meningkatkan customer experience serta fee-based income, tetapi menuntut pengelolaan risiko keamanan data yang lebih ketat.
Referensi
Glosarium
Lembaga Jasa Keuangan
Halaman 5
Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan sektor lainnya.
Alias: LJK
Ekosistem Lembaga Jasa Keuangan
Halaman 5–6
Jaringan institusi, regulator, infrastruktur, dan pelaku pasar yang saling terhubung untuk menjalankan fungsi utama sistem keuangan.
Alias: ekosistem LJK
Financial business ecosystem
Halaman 2, Halaman 27
Konsep jaringan kolaboratif pelaku ekonomi yang saling terhubung untuk menciptakan nilai bersama dalam layanan keuangan dan bisnis.
Alias: business ecosystem
Perbankan
Halaman 9
Segala sesuatu yang menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses kegiatan usaha bank secara konvensional dan syariah.
Bank
Halaman 9
Badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya.
Pasar modal
Halaman 11
Kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik terkait efek, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Perasuransian
Halaman 12
Usaha jasa keuangan yang menghimpun dana melalui premi dan memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian atau risiko atas hidup dan meninggalnya seseorang.
Dana pensiun
Halaman 13
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Lembaga pembiayaan
Halaman 14
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Modal ventura
Halaman 15
Pendanaan berbentuk penyertaan modal, equity, atau quasi equity kepada perusahaan kecil atau startup berisiko tinggi dengan potensi pertumbuhan besar.
Leasing company
Halaman 16
Perusahaan pembiayaan yang menyediakan barang modal untuk digunakan lessee dengan pembayaran sewa berkala dalam jangka waktu tertentu.
Anjak piutang
Halaman 17
Kegiatan membeli piutang atau tagihan jangka pendek dari perusahaan untuk mengelola dan menagihnya.
Alias: factoring
Consumer finance
Halaman 18
Pembiayaan kredit kepada individu untuk membeli barang konsumsi secara cicilan.
Alias: pembiayaan konsumen
Credit card company
Halaman 19
Perusahaan yang menerbitkan kartu kredit sebagai alat pembayaran berbasis pembiayaan tanpa agunan.
Pergadaian
Halaman 21
Lembaga yang memberikan pinjaman berdasarkan jaminan barang berharga yang dapat ditebus dalam jangka waktu tertentu.
Lembaga penjaminan
Halaman 22
Lembaga yang melakukan penjaminan atau penjaminan ulang atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Halaman 23
Lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional.
Alias: LPEI, Indonesia Eximbank
Pembiayaan sekunder perumahan
Halaman 24
Penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang melalui pinjaman, pembiayaan, atau sekuritisasi untuk mendukung penyalur kredit pemilikan rumah.
Pengelolaan dana masyarakat bersifat wajib
Halaman 25
Penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang bersifat wajib berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Financial intermediary
Halaman 29
Peran bank dalam menyediakan akses kredit, investasi, dan pembayaran.
Trusted data custodian
Halaman 29
Peran bank sebagai pihak yang dipercaya menyimpan data dan transaksi nasabah.
Platform provider
Halaman 29
Peran bank yang menyediakan API banking untuk partner.
Corporate venture capital
Halaman 29
Jalur yang disebutkan materi bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem sebagai investor dan partner.
Fee-based income
Halaman 28
Pendapatan berbasis biaya yang pada materi disebut sebagai salah satu dampak positif business ecosystem.
Istilah
Akronim
- LJK
- Lembaga Jasa Keuangan
- BI
- Bank Indonesia
- OJK
- Otoritas Jasa Keuangan
- LPS
- Lembaga Penjamin Simpanan
- DPPK
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- DPLK
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- LPEI
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- PEN
- Pembiayaan Ekspor Nasional
- KPR
- Kredit Pemilikan Rumah
- BPJS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Halaman 2–5
Halaman 7
Halaman 7
Halaman 7
Halaman 13
Halaman 13
Halaman 23
Halaman 23
Halaman 24
Halaman 25
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 6
Halaman 5–7
Halaman 8–9
Halaman 8–11
Halaman 8–12
Halaman 8–13
Halaman 8–14
Halaman 9–10
Halaman 14–15
Halaman 14–16
Halaman 14–17
Halaman 14–18
Halaman 14–19
Halaman 8–20
Halaman 20–21
Halaman 20–22
Halaman 20–23
Halaman 20–24
Halaman 20–25
Halaman 26
Halaman 27–29
Halaman 29
Halaman 29
Halaman 29
Halaman 29
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Business Ecosystem.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- ee666a31c471f4f5b8d60dec39c86e3ab7baa53ef39a15c52d6e17029533cbad
- Representasi dibuat hanya dari Business Ecosystem.pdf; tidak menggunakan internet atau sumber lain.
- PDF memiliki 32 halaman; halaman 1 adalah sampul, halaman 3 dan 4 adalah agenda/judul bagian, dan halaman 32 tidak memuat isi pembelajaran yang terbaca.
- Beberapa halaman menggunakan diagram, logo, dan gambar; rincian yang ditranskripsikan dibatasi pada teks dan label yang terbaca dari halaman tersebut.
- Angka 23 lembaga penjamin dan komposisinya dipertahankan sebagaimana tertulis pada Direktori Lembaga Penjamin per 31 Desember 2024 di halaman 22.
