Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menjelaskan alasan pengawasan perbankan, risiko kepatuhan, dan fungsi kepatuhan Bank.
- Menerapkan penguatan budaya kepatuhan, kualitas data debitur, dan etika penagihan yang dijelaskan materi.
- Membedakan gratifikasi, suap, dan pemerasan serta menjelaskan penilaian dan mekanisme pelaporan gratifikasi.
- Menjelaskan peran WBS, pencegahan benturan kepentingan, dan kewajiban kode etik Insan BRI.
Bab 1
Organisasi Compliance dan Pengawasan Perbankan
Compliance Group dipisahkan dari AML Group; materi kemudian menempatkan perbankan sebagai industri yang sangat diatur dan menjelaskan risiko serta fungsi kepatuhan Bank.
Slide 3–7
Slide 3
Struktur Compliance Group
Materi menyatakan telah dilakukan pemisahan (spin off) antara Compliance Group dan AML Group. Struktur yang ditampilkan mencakup Department of Compliance, Department of Governance, Department of Integrated Governance, serta Compliance Officer UKLN.
- Department of Compliance mencakup Compliance Assessment, Compliance Advisory, serta Product & License Team.
- Department of Governance mencakup Regulatory & Assurance, Compliance Culture & Support, Corporate Governance, serta Anti Bribery & Corruption Team.
- Department of Integrated Governance mencakup Integrated Governance 1 dan Integrated Governance 2.
Slide 4
Alasan pengawasan perbankan
Perbankan disebut highly regulated karena berkaitan dengan jasa pelayanan, pengelolaan dana, dan kepercayaan nasabah; kegagalan satu bank dapat memicu efek domino terhadap stabilitas negara.
- Pengawasan melindungi dana masyarakat dengan memastikan kecukupan likuiditas dan modal untuk pengembalian dana nasabah.
- Bank merupakan lembaga intermediary antara pihak surplus dan pihak defisit sehingga terdapat ketidakseimbangan risiko yang perlu diawasi.
- Pengawasan juga diperlukan karena bank rentan dipakai untuk pencucian uang (AML), pendanaan terorisme (CFT), fraud, dan korupsi.
Slide 5–6
Risiko Kepatuhan Bank
Risiko Kepatuhan Bank adalah risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Delapan risiko perbankan yang ditampilkan adalah kredit, operasional, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, pasar, dan strategik.
- Konsekuensi yang ditampilkan meliputi teguran tertulis, sanksi denda, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu atau pencabutan izin usaha, pencantuman dalam daftar/catatan OJK, dan pemberhentian pengurus bank.
- Materi juga menampilkan contoh risiko denda signifikan terkait pelindungan data pribadi, APU-PPT/PPPSPM, pelindungan konsumen, laporan bank umum terintegrasi, perizinan produk bank baru, dan laporan SLIK.
Slide 7
Fungsi Kepatuhan Bank yang bersifat preventif
Fungsi Kepatuhan Bank adalah tindakan atau langkah preventif untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, dan kegiatan usaha sesuai ketentuan OJK/peraturan perundang-undangan serta komitmen Bank kepada otoritas pengawas.
- Empat aspek yang ditampilkan adalah mewujudkan budaya kepatuhan, mengelola risiko kepatuhan, memastikan kegiatan usaha sesuai ketentuan, dan memastikan kepatuhan terhadap komitmen kepada regulator.
- Contoh UKO meliputi sosialisasi budaya kepatuhan dan anti-fraud awareness, menjaga kualitas data, mengawal pembukaan/relokasi UKO, memeriksa identifikasi calon nasabah dan bukti kepesertaan LPS, serta menjadi narahubung regulator regional.
Bab 2
Budaya Kepatuhan, Data Debitur, dan Penagihan
Bagian ini menunjukkan perilaku tidak patuh, strategi penguatan budaya kepatuhan, kewajiban kualitas data SLIK, dan aturan praktik penagihan kepada nasabah.
Slide 8–19
Slide 8–9
Contoh ketidakpatuhan di UKO
Film internal BRI “Bekal Ibu” digunakan untuk menampilkan contoh ketidakpatuhan di UKO.
- Contohnya mencakup pemberian gratifikasi sesama rekan kerja, penggunaan alat komunikasi di banking hall, penggunaan kartu ATM atasan karena overtrust dan password bocor, transaksi fiktif, serta bermain game online di kantor.
- Materi juga menampilkan cuplikan berita dugaan korupsi kredit sebagai penguatan awareness.
Slide 10
Penguatan budaya kepatuhan
Budaya kepatuhan yang efektif di unit kerja membutuhkan tone of the top dan role model, kepedulian serta komitmen pekerja, dan komunikasi kepada seluruh stakeholder.
- Pemimpin unit kerja mengingatkan pekerja untuk bekerja sesuai SOP/ketentuan dan memperhatikan kepatuhan dalam keputusan.
- Pekerja berkomitmen menjalankan tugas sesuai SOP/ketentuan, tidak membocorkan user/password, dan melaporkan fraud melalui WBS.
- Sosialisasi berkala dan penempatan materi komunikasi budaya kepatuhan didukung Surat Edaran Direksi BRI SE.04-DIR/CTR/01/2023 tentang Corporate Culture (Buku 3).
Slide 11–14
Kualitas data SLIK dan potensi denda
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb). Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
- iDeb SLIK digunakan antara lain untuk proses fasilitas penyediaan dana, manajemen risiko, identifikasi kualitas debitur, pengelolaan SDM Pelapor, dan verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga.
- Potensi denda SLIK yang dicantumkan: keterlambatan Rp1.000.000 per hari kerja sampai Rp30.000.000; koreksi Rp50.000 per debitur sampai Rp20.000.000; dan kualitas data Rp50.000 per debitur sampai Rp50.000.000.
- Penyebab utama di UKO ialah keterlambatan koreksi laporan dan kualitas data yang tidak sesuai; materi mencantumkan delapan anomali data, termasuk nomor telepon, usia di bawah 16 tahun, nomor akta, format NIK, serta panjang tempat lahir, kelurahan, kecamatan, dan alamat kerja.
Slide 15–18
Kode etik penagihan kepada nasabah
Materi mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan: penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik/verbal, dilakukan kepada pihak selain konsumen, atau terus-menerus secara mengganggu.
- Penagihan dilakukan di alamat domisili konsumen dan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
- Penagihan di luar domisili atau di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
- Contoh kasus materi mencakup penagihan dengan kata kasar lewat WhatsApp, pengungkapan tagihan kepada pengurus RT, dan pengiriman email penagihan ke kantor nasabah yang memuat nominal tagihan.
Slide 19
Edukasi budaya kepatuhan dan GCG
Materi menampilkan Compliance Culture Series Movies serta kegiatan pendidikan budaya kepatuhan dan GCG sebagai bentuk awareness.
- Salah satu visual seri yang ditampilkan bertajuk “Jangan Sampai Terlambat” (Chapter #1).
Bab 3
Pengendalian Gratifikasi, Anti-Suap, dan Anti-Korupsi
Materi membahas perjalanan program BRI, faktor penyebab korupsi, perbedaan gratifikasi-suap-pemerasan, penilaian penerimaan, dan pelaporan gratifikasi.
Slide 21–30
Slide 21
Perjalanan program pengendalian gratifikasi dan anti-suap BRI
Perjalanan program pada materi membentang dari komitmen pengendalian gratifikasi BRI-KPK pada 2016 sampai pengkinian pedoman anti-penyuapan dan pengendalian gratifikasi pada 2025.
- Tahapan yang dicantumkan meliputi pembentukan UPG dan pedoman pengendalian gratifikasi, implementasi ISO 37001:2016 SMAP untuk pengadaan barang dan jasa, digitalisasi pelaporan melalui GCG Online System 2.0, serta panduan CEK KPK.
- Pengembangan lain mencakup standarisasi pengelolaan di perusahaan anak, WBS terintegrasi dengan KPK, SPI, perluasan ruang lingkup SMAP, dan sertifikasi SMAP untuk recruitment BFLP Kanpus BRI.
Slide 22
Faktor internal penyebab korupsi
Tiga faktor internal yang disebut adalah keserakahan, gaya hidup, dan moral yang lemah.
- Keserakahan membuat seseorang tidak merasa cukup; gaya hidup konsumtif tanpa pendapatan memadai dapat mendorong korupsi; moral lemah membuat godaan sulit ditepis.
- Materi menyebut tujuh kategori tindak pidana korupsi: penggelapan jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, perbuatan curang, kerugian keuangan negara, dan benturan kepentingan.
Slide 23
Perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas; materi mencirikannya sebagai terkait jabatan dan bersifat inventif/tanam budi. Suap bersifat transaksional dan umumnya tertutup, sedangkan pemerasan adalah permintaan sepihak yang memaksa dengan penyalahgunaan kekuasaan.
- Definisi gratifikasi dalam materi mencakup uang, barang, rabat/discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain, baik di dalam maupun luar negeri dan dengan/tanpa sarana elektronik.
- Ciri yang ditampilkan untuk gratifikasi: tidak mempengaruhi putusan untuk berbuat/tidak berbuat, nilai tidak terpaku besar atau kecil tetapi bermakna besar, terkait jabatan/posisi, tidak meminta dan inventif, serta dapat disamarkan dalam kebiasaan/budaya/praktik bisnis.
Slide 24
Self assessment PROVE IT
Saat menerima gratifikasi, materi mengarahkan self assessment dengan metode PROVE IT: Purpose, Rules, Openness, Value, Ethics, Identify, dan Timing.
- Pertanyaannya mencakup tujuan pemberian; aturan apakah boleh diterima; keterbukaan atau kerahasiaan; nilai pemberian; izin menurut kode etik; hubungan jabatan pemberi; serta hubungan waktu pemberian dengan keputusan, pelayanan, atau perizinan.
Slide 25
Kriteria gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Materi, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, memberikan contoh penerimaan yang tidak wajib dilaporkan bila memenuhi kondisi yang ditampilkan.
- Contoh mencakup pemberian keluarga tanpa konflik kepentingan, keuntungan penempatan dana/investasi/saham pribadi yang berlaku umum, manfaat keanggotaan organisasi, serta perolehan peserta kegiatan yang berlaku umum.
- Termasuk pula barang promosi tanpa konflik kepentingan, hadiah kompetisi dengan biaya sendiri yang tidak terkait kedinasan, penghargaan prestasi kerja perusahaan, diskon/voucher/point rewards umum yang tidak terkait kedinasan, dan kompensasi profesi di luar kedinasan tanpa konflik kepentingan.
- Materi juga mencantumkan honorarium/transportasi/akomodasi/pembiayaan yang ditetapkan perusahaan tanpa pembiayaan ganda, karangan bunga, pemberian musibah yang wajar tanpa konflik, pemberian acara keluarga/adat/agama maksimal Rp1.500.000 per pemberi, pemberian rekan kerja non-uang maksimal Rp500.000 per orang dan total Rp1.500.000 per tahun, hidangan umum, serta cenderamata/plakat kepada instansi dalam hubungan kedinasan dan kenegaraan.
Slide 26–29
Pelaporan dan tindak lanjut gratifikasi
Materi menekankan pelaporan gratifikasi sebagai transparansi untuk menghilangkan risiko pidana penyuapan. Penerimaan yang dilakukan penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan tugas/tanggung jawab, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja berisiko pidana penyuapan.
- Gratifikasi yang dianggap suap diarahkan untuk ditolak; bila diterima pada keadaan tertentu, wajib dilaporkan dan dapat berstatus milik negara bila dianggap suap atau milik penerima bila tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertentangan dengan tugas/kewajiban. Gratifikasi kedinasan tidak wajib dilaporkan dan disertai Surat Apresiasi pada alur.
- Keadaan tertentu mencakup penerimaan tidak langsung, pemberi tidak diketahui, ragu atas kualifikasi gratifikasi, atau tidak dapat menolak.
- Alur SLA menunjukkan pelapor ke UPG dalam 10 hari kerja, UPG ke KPK dalam 10 hari kerja, dan batas 30 hari kerja; kanal yang ditampilkan adalah Compliance Group BRI II Lantai 10, upg.bri@corp.bri.co.id, dan Nexure.bri.co.id.
Slide 30
Internalisasi penolakan gratifikasi
Materi menyampaikan pesan “Tolak Gratifikasi, Tolak Hutang Budi” dan menggambarkan gratifikasi sebagai investasi yang dapat dicatat sebagai piutang budi bagi pemberi serta hutang budi dan beban atas kewenangan bagi penerima.
- Pesan visual pendukungnya menekankan bahwa nilai uang yang diterima memengaruhi harga diri di mata pemberi gratifikasi.
Bab 4
Whistleblowing System
Bagian GCG ini menjelaskan peran WBS sebagai deteksi dini fraud, kriteria laporan, kerahasiaan dan pelindungan, perubahan pengelolaan, serta kanal pelaporan.
Slide 32–37
Slide 32
WBS sebagai deteksi dini fraud
WBS digambarkan bukan hanya media pelaporan pelanggaran, tetapi alat deteksi dini fraud.
- Grafik menunjukkan tip sebagai mekanisme deteksi fraud terbesar (43%); sumber pelapor terbesar juga pekerja (43%).
- Grafik durasi fraud menampilkan bahwa median kerugian meningkat dengan durasi fraud, dari $30.000 untuk kurang dari enam bulan sampai $875.000 untuk lebih dari 60 bulan.
Slide 33–36
Laporan, kerahasiaan, pelindungan, dan ruang lingkup WBS
WBS adalah sarana bagi Insan BRI dan pihak eksternal untuk melaporkan perilaku/tindakan yang terindikasi melanggar kode etik, prinsip GCG, atau ketentuan internal maupun eksternal.
- Indikasi pelanggaran meliputi fraud, gratifikasi, pelanggaran etika/kode etik, pelanggaran proses akuntansi dan laporan keuangan, serta pelanggaran oleh pengurus BRI/perusahaan anak.
- WBS dikelola pihak independen yang wajib menjaga kerahasiaan pelapor dan informasi; perlindungan mencakup tekanan, penundaan kenaikan pangkat, diskriminasi, pemecatan, mutasi sepihak, dan bantuan perlindungan hukum sesuai ketentuan perusahaan.
- Ruang lingkup visual tambahan mencakup diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, beserta contoh perilaku seperti diskriminasi kesempatan kerja, bullying/ancaman/kekerasan fisik, pelecehan seksual atau elektronik, dan pelecehan terhadap disabilitas.
- Reward dapat berupa apresiasi atau pertimbangan keringanan disiplin bagi pelapor beritikad baik yang bekerja sama; punishment berlaku bagi pembocor identitas atau pelapor laporan palsu, keluhan pribadi, atau fitnah.
Slide 34–35
Pengelolaan dan perbaikan WBS
Materi menampilkan harapan pekerja terhadap WBS dan perubahan dari penerimaan internal BRI menuju penerimaan laporan sepenuhnya oleh pihak ketiga.
- Survei kepada 63.146 pekerja menunjukkan harapan pelindungan terbesar berupa pelindungan hukum (39%) dan harapan pengelolaan terbesar berupa kerahasiaan terjaga (45%).
- Pembelajaran yang ditarik adalah pentingnya confidentiality, ketepatan/kecepatan follow up, dan accessibility.
- Pada WBS baru terdapat pilihan anonimus, partial disclosure, atau full disclosure; kerahasiaan mencakup pelapor dan isi laporan, konsultan terikat kontrak dan NDA, serta komunikasi dengan pelapor menjadi tugas konsultan.
Slide 37
Saluran dan tracking pelaporan WBS
Saluran WBS yang ditampilkan adalah website, email, surat, serta SMS/WhatsApp; tracking dilakukan dengan memasukkan nomor laporan pada menu cek status.
- Website: https://idn.deloitte-halo.com/bri-whistleblowingsystem; email: bri-whistleblowingsystem@tipoffs.info; surat: PO Box 1450 JKP 10014; SMS/WhatsApp: +62 811 8113 5306.
- Materi menyatakan laporan dijamin ditindaklanjuti bila informasi cukup, pembaruan tindak lanjut disampaikan berkala, dan terdapat SLA bagi konsultan maupun UP WBS BRI.
Bab 5
Benturan Kepentingan
Materi mendefinisikan benturan kepentingan, mengidentifikasi penyebab dan bentuknya, serta meminta pekerja berkomitmen, menghindari, dan melaporkan potensi benturan.
Slide 38–41
Slide 38–39
Definisi dan penyebab benturan kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pemegang saham pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka.
- Penyebab yang ditampilkan adalah penyalahgunaan kewenangan, rangkap jabatan yang dilarang, hubungan afiliasi, gratifikasi/suap, dan vested interest.
- Hubungan afiliasi dicontohkan sebagai hubungan keluarga karena darah atau perkawinan.
Slide 40
Bentuk dan contoh benturan kepentingan
Bentuk yang dicantumkan mencakup penerimaan gratifikasi, penggunaan aset atau informasi untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, pemberian keistimewaan, pengawasan tidak sesuai prosedur, penilaian tidak independen, serta penyalahgunaan jabatan, pengaruh, dan kewenangan.
- Contoh yang ditampilkan antara lain notaris mengajak manajer pemasaran bermain golf cuma-cuma; penggunaan mobil operasional untuk keluarga; melihat rekening koran usaha saingan; dan RM menjadi komisaris di perusahaan debitur BRI.
- Contoh lain mencakup mendahulukan antrian pejabat daerah yang bukan nasabah prioritas, tidak melakukan OTS, penilaian agunan tanpa pihak independen, memasukkan anak kandung tanpa proses rekrutmen, usaha pemasok ATK tanpa proses pengadaan tepat, dan keputusan kredit di bidang yang tidak diatur PS KRD.
Slide 41
Pencegahan dan pelaporan benturan kepentingan
Materi mengarahkan pekerja untuk menyatakan komitmen dan kejujuran melalui self assessment, menghindari benturan kepentingan dalam tugas sehari-hari, dan melaporkan potensi benturan kepentingan transaksi melalui Microsoft Form.
- Contoh menghindari benturan adalah menarik diri dari pengambilan keputusan yang memiliki potensi benturan kepentingan.
- Laporan di BRI yang dicantumkan adalah annual disclosure, misalnya bila memiliki saudara kandung di unit kerja lain, dan laporan transaksi bulanan mengenai putusan unit kerja yang memiliki benturan kepentingan.
Bab 6
Kode Etik dan Corporate Culture
Materi membedakan kode etik dari corporate culture, menjabarkan elemen kode etik Bank dan Insan BRI, serta menghubungkan pengisian tahunan dengan komitmen dan kewajiban mematuhi kode etik.
Slide 42–48
Slide 43
Perbedaan kode etik dan corporate culture
Kode etik adalah nilai perilaku sebagai bankir, mengatur perilaku internal dan eksternal, serta memiliki konsekuensi hukum atas pelanggaran. Corporate culture adalah rangkaian perilaku yang diharapkan perusahaan dan berdampak pada kinerja perusahaan.
- Contoh culture yang tercantum adalah BRI One Culture, Risk Culture, dan Compliance Culture.
Slide 44
Elemen Kode Etik Bank dan Kode Etik Insan BRI
Kode Etik Bank merupakan pedoman etika usaha dan tata perilaku perusahaan dengan sembilan elemen, sedangkan Kode Etik Insan BRI adalah pedoman individu dengan delapan elemen.
- Keduanya memuat kepatuhan terhadap hukum/regulator, hubungan dengan nasabah, pesaing/mitra kerja, regulator, masyarakat/lingkungan hidup, serta pengendalian gratifikasi, anti-penyuapan, dan anti-korupsi.
- Kode Etik Bank juga mencantumkan hubungan dengan Insan BRI, pemegang saham/investor, dan etika kelompok usaha; Kode Etik Insan BRI mencantumkan perilaku individu dan hubungan antar pekerja BRI Group.
Slide 42–46
Pelanggaran kode etik dan pengisian tahunan
Tidak seluruh pelanggaran kode etik merupakan fraud, tetapi pelanggaran kode etik dapat dihukum sesuai ketentuan. Pekerja wajib menyatakan kepatuhan dan pemahaman terhadap implementasi kode etik setidaknya setahun sekali.
- Contoh materi mengklasifikasikan keterlibatan organisasi terorisme, kalimat tidak pantas di media sosial, dan pelecehan sebagai pelanggaran bukan fraud; kebocoran histori kredit nasabah sebagai berpotensi fraud; pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyebaran data pribadi sebagai berpotensi pidana.
- Pengisian kode etik adalah komitmen dan kewajiban administratif; kewajiban substantif pekerja adalah mematuhi seluruh elemen kode etik. Pengisian tahunan berfungsi sebagai reminder dan pelanggaran komitmen dapat berdampak sanksi.
Slide 47–48
Penerapan delapan elemen Kode Etik Pekerja
Materi menjelaskan kewajiban patuh pada hukum/kebijakan, perilaku individu yang menjaga integritas dan informasi, hubungan adil dengan nasabah, persaingan sehat dan kepatuhan mitra, hubungan positif antar pekerja, laporan bank yang akurat, penghormatan HAM/lingkungan, serta larangan menerima/memberi gratifikasi yang menyimpang.
- Contoh disiplin pada slide 47: ETK 2 membocorkan data nasabah untuk kepentingan pribadi/keluarga; ETK 14 protes ke manajemen melalui media sosial; ETK 17 RM setor modal pada usaha debitur; ETK 18 mendiskreditkan pesaing dengan berita tidak benar.
- Contoh disiplin pada slide 48: ETK 6 perundungan pekerja; ETK 16 sengaja tidak melaporkan tepat waktu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; ETK 15 keributan/bergabung dengan kelompok yang menginisiasi keributan atau kejahatan; ETK 8 menerima/memberi gratifikasi uang/barang dari/oleh nasabah, notaris, atau vendor.
Referensi
Glosarium
Risiko Kepatuhan Bank
Slide 5
Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepatuhan Bank
Slide 7
Serangkaian tindakan atau langkah preventif untuk memastikan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, dan kegiatan usaha Bank dengan ketentuan serta komitmen kepada otoritas.
SLIK
Slide 11
Sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Alias: Sistem Layanan Informasi Keuangan
Gratifikasi
Slide 23
Pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Suap
Slide 23
Pemberian yang bersifat transaksional, merupakan pertemuan kehendak pemberi dan penerima, dan umumnya dilakukan tertutup.
Pemerasan
Slide 23
Permintaan sepihak dari pejabat/penerima yang bersifat memaksa dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
WBS
Slide 33
Sarana bagi Insan BRI dan pihak eksternal untuk melaporkan perilaku atau tindakan yang terindikasi melanggar kode etik, prinsip GCG, atau ketentuan yang berlaku.
Alias: Whistleblowing System
Benturan Kepentingan
Slide 38
Perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak tertentu yang dapat merugikan perusahaan terbuka.
Kode Etik Bank
Slide 44
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku secara perusahaan dan terdiri dari sembilan elemen.
Kode Etik Insan BRI
Slide 44
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku secara individu dan terdiri dari delapan elemen.
Istilah
Akronim
- BRI
- Bank Rakyat Indonesia
- AML
- Pencucian Uang
- CFT
- Pendanaan Terorisme
- OJK
- Otoritas Jasa Keuangan
- POJK
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- SLIK
- Sistem Layanan Informasi Keuangan
- WBS
- Whistleblowing System
- GCG
- Good Corporate Governance
- UPG
- Unit Pengendalian Gratifikasi
- KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- UKO
- Unit Kerja Operasional
- LPS
- Lembaga Penjamin Simpanan
- NIK
- Nomor Induk Kependudukan
Slide 1
Slide 4
Slide 4
Slide 4
Slide 5
Slide 11
Slide 32–33
Slide 31
Slide 21–28
Slide 4
Slide 7
Slide 4–7
Slide 13
Keterkaitan
Relasi antar-item
Slide 4–7
Slide 7–10
Slide 7–14
Slide 8–10
Slide 23–24
Slide 25–29
Slide 32–33
Slide 34–35
Slide 38–41
Slide 44–48
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Materi BFLP Generalist - Compliance Culture & Good Corporate Governance Anti Bribery & Anti Corruption Group.pptx
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- 2c15beb79d3c8bf930d98db3c73909db017a4eb3ce98328c109d39ac82992e95
- All 49 PPTX slides were visually reviewed at full size; slide XML text was used only as a cross-check, and the nine available speaker notes were inspected.
- Slides 1-2, 20, and 31 are cover/section-divider slides; slide 49 is a closing slide, so their content is represented through document metadata or chapter structure rather than standalone learning items.
- Slides 9, 15-16, 18, 29, and 36 rely primarily or entirely on screenshots, illustrations, or image-based text. Their learning content was recorded only where it was visibly legible; no facts beyond the visible instructional context were inferred.
- The material names regulations, policies, statistical graphics, channels, and contact details, but this record does not validate them against external sources or add unstated definitions.
