Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menjelaskan tahapan Customer Due Diligence dan dokumen identifikasi nasabah perorangan maupun non-perorangan.
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembukaan, penutupan, dan pendebetan rekening.
- Membedakan karakteristik dan persyaratan kartu debit, bilyet giro, cek, serta dokumen transaksi.
- Menjelaskan penanganan salah transfer, penggunaan tanda tangan, KCTT, surat kuasa, legalisasi, dan apostille.
- Menjelaskan ketentuan bea meterai serta dokumen ahli waris, wasiat, dan fungsi BHP.
- Membedakan mekanisme pembukaan rahasia bank yang memerlukan izin OJK, koordinasi, atau permintaan resmi.
- Mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam pelindungan konsumen dan kewenangan pemblokiran atau penyitaan.
- Menerapkan prinsip, siklus, dasar pemrosesan, dan praktik pelindungan data pribadi pada unit kerja.
Bab 1
Identifikasi dan Legalitas Nasabah
Bagian ini memperkenalkan Customer Due Diligence, bentuk nasabah dan badan usaha, serta dokumen identifikasi dan perizinan yang digunakan untuk mengenali nasabah.
Halaman 3–18
Halaman 3–4
Customer Due Diligence (CDD)
Nasabah adalah perorangan atau non-perorangan yang memiliki fasilitas simpanan dan/atau pinjaman di BRI. Untuk nasabah perorangan, materi menampilkan acuan usia 21 tahun atau sudah menikah, dengan ketentuan batas minimum usia di BRI mengikuti ketentuan internal masing-masing produk simpanan. Nasabah non-perorangan dibedakan menjadi badan hukum dan non-badan hukum.
- Untuk pengurus nasabah non-perorangan, kewenangan harus disesuaikan dengan bentuk lembaga dan dibuktikan melalui Anggaran Dasar, surat penunjukan, surat keputusan, atau dokumen terkini lainnya.
- CDD digunakan untuk mengenali calon nasabah, nasabah, atau WIC dan memastikan transaksi sesuai profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi.
Halaman 4
Tahapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan
Tahapan CDD terdiri atas identifikasi, verifikasi, dan pemantauan. Identifikasi dilakukan dengan meminta data, informasi, dan dokumen pendukung untuk mengetahui profil calon nasabah. Verifikasi menguji kebenaran dan kesesuaian data serta profil pemberi data. Pemantauan memastikan transaksi sesuai profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi.
- Untuk calon nasabah, WIC, atau nasabah berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau yang berada di area berisiko tinggi, materi menyebutkan penerapan EDD.
- Tujuan rangkaian tersebut adalah membandingkan aktivitas transaksi dengan profil yang telah dibentuk.
Halaman 6
Badan hukum dan unsur pokoknya
Badan hukum adalah perkumpulan yang sah dan berkuasa melakukan perbuatan perdata sesuai peraturan perundang-undangan. Unsur pokoknya meliputi harta kekayaan yang terpisah, tujuan ideal yang tidak bertentangan dengan peraturan, kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum, dan organisasi kepengurusan yang teratur.
- Materi mengelompokkan badan hukum menjadi yang didirikan pemerintah, diakui pemerintah, diizinkan pemerintah, dan didirikan pihak swasta.
- Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap dicontohkan dalam kelompok badan hukum yang didirikan pihak swasta.
Halaman 7
Persekutuan perdata
Persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
- Pada prinsipnya hanya sekutu yang melakukan perbuatan yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut terhadap pihak ketiga.
- Perbuatan baru mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain atau hasil perbuatan tersebut secara nyata telah dinikmati oleh persekutuan.
Halaman 8–9
Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. CV adalah badan usaha berbentuk persekutuan firma yang mempunyai sekutu aktif dan sekutu pasif atau sekutu komanditer.
- Firma didirikan dengan akta otentik, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara RI.
- Dalam firma, tiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan perikatan firma.
- Sekutu komanditer bertanggung jawab sebesar modal yang dimasukkan, sedangkan sekutu aktif mengurus persekutuan dan bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Halaman 10–11
Perseroan Terbuka dan Perseroan Perorangan
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang kegiatan usahanya memiliki modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pada PT, RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris melakukan pengawasan serta memberi nasihat.
- Pemegang saham PT bertanggung jawab atas kerugian senilai saham yang diambilnya.
- Perseroan Perorangan didirikan oleh satu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, didaftarkan secara elektronik kepada Menteri, dan memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik.
Halaman 12
Koperasi
Koperasi beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dan merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan Menteri.
- Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya oleh 9 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya oleh 3 koperasi.
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
- Anggota bertanggung jawab sebatas simpanan dan modal penyertaan miliknya; pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugasnya apabila bersalah atau lalai.
Halaman 13–15
Dokumen identifikasi nasabah
Dokumen identifikasi WNI yang ditampilkan meliputi KTP, SIM, akta kelahiran, dan buku nikah atau akta perkawinan. Dokumen WNA meliputi paspor, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin kunjungan, dan surat perjalanan laksana paspor. Nasabah non-perorangan menggunakan akta pendirian dan Anggaran Dasar, perubahan Anggaran Dasar bila ada, NPWP, dan NIB.
- Paspor membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang.
- Izin tinggal terbatas ditampilkan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun dan izin tinggal tetap maksimal 5 tahun.
- NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Halaman 16–18
NIB dan izin usaha lainnya
NIB diterbitkan oleh lembaga OSS dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha. Materi menyebut NIB menggantikan TDP dan SIUP serta berlaku sebagai TDP, API, Hak Akses Kepabeanan, dan SIUP sebagaimana ketentuan yang dirujuk.
- NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Izin usaha lain yang ditampilkan meliputi Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Izin Usaha Industri, dan AMDAL.
- SBU Konstruksi disebut sebagai bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi yang wajib dimiliki badan usaha jasa konstruksi.
Bab 2
Pembukaan Rekening
Bagian ini menetapkan makna tanda tangan dan formulir pembukaan rekening, kewajiban tatap muka dan kesesuaian data, pihak yang berwenang, kehati-hatian untuk WNA, serta autentikasi pembukaan rekening digital.
Halaman 19–25
Halaman 19
Tanda tangan dan informasi awal rekening
Tanda tangan pada dokumen menunjukkan bahwa subyek hukum mengetahui isi dokumen dan setuju bertanggung jawab atas isinya. Tanda tangan dapat berupa tulisan tangan, cap jempol, atau tanda tangan elektronik.
- Sebelum pembukaan rekening, bank wajib menginformasikan hak dan kewajiban calon nasabah atau nasabah serta biaya dan risiko.
- Ketentuan ini dikaitkan dalam materi dengan Pasal 1874 KUHPerdata dan POJK No. 22 Tahun 2023.
Halaman 20
Formulir pembukaan rekening
AR-01 merupakan formulir aplikasi rekening dan perjanjian produk atau layanan yang memuat pernyataan nasabah, menjadi underlying dokumen, memuat persetujuan atas syarat dan ketentuan, serta memuat pemberian kuasa. Materi juga menampilkan AR-02 dan FR-01 sebagai bagian dari dokumen pembukaan atau perubahan.
- Formulir menjadi dasar dokumentasi hubungan produk atau layanan bank dengan nasabah.
- Pernyataan nasabah pada formulir menjadi bagian penting dari proses pembukaan rekening.
Halaman 21
Tatap muka dan kesesuaian data
Petugas BRI wajib bertatap muka dengan calon nasabah minimal satu kali dalam proses pembukaan rekening di Uker BRI, baik saat pembukaan pertama, pembukaan berikutnya, maupun bersamaan dengan perubahan data rekening atau CIF.
- Jika petugas yang bertatap muka berbeda dengan petugas yang melakukan pembukaan pada sistem, petugas yang bertatap muka turut menandatangani kelengkapan dokumen minimal pada formulir pembukaan dan perubahan rekening.
- Setiap pembukaan rekening simpanan wajib dipastikan kesesuaian data nasabah.
Halaman 22
Pihak yang berwenang membuka rekening
Pembukaan rekening simpanan perorangan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Untuk non-perorangan, pembukaan dilakukan oleh orang yang berwenang bertindak atas nama entitas berdasarkan dokumen terkini atau surat penunjukan, atau oleh penerima kuasa dari pihak yang berwenang.
- Penerima kuasa wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Perubahan Data Nasabah yang ditetapkan BRI.
- Kewenangan harus dapat ditelusuri ke dokumen pendirian, surat penunjukan, atau surat kuasa.
Halaman 23
Formulir Walk In-Customer
Formulir Walk In-Customer memuat data pribadi atau personal, data transaksi, sumber dana, rata-rata penghasilan, transaksi normal harian, serta pernyataan nasabah dan verifikasi pejabat bank.
- Formulir juga menampilkan jenis transaksi dan tujuan transaksi sebagai bagian dari pengenalan profil WIC.
- Informasi tersebut mendukung identifikasi dan pemantauan transaksi sesuai profil.
Halaman 24
Kehati-hatian pembukaan rekening WNA
WNA wajib membawa paspor asli dan kartu izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian untuk disalin. Uker perlu menilai kelaziman penggunaan nama, memeriksa fisik paspor, serta mencocokkan data KITAS dengan paspor.
- Pemeriksaan fisik paspor meliputi permukaan timbul, hologram atau tanda air yang dapat diperiksa dengan sinar UV, serta bahan dan tekstur.
- Untuk KITAS asli atau soft file, QR Code dapat dipindai dengan smartphone Middle Management dan datanya dicocokkan dengan paspor.
- Jika dokumen KITAP diragukan, materi menyebut kemungkinan meminta KITAS yang sah, bukti domisili, bukti permohonan perubahan KITAS menjadi KITAP, dan bukti tinggal minimal 2 tahun berturut-turut.
Halaman 25
Pembukaan rekening digital
Dalam pembukaan rekening digital, bank tetap wajib melakukan identifikasi dan verifikasi. Verifikasi wajib menerapkan dua faktor autentikasi melalui pertemuan tatap muka langsung, tatap muka elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik.
- Jika verifikasi dilakukan melalui tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, faktor ciri khas anda atau something you are wajib menjadi salah satu dari dua faktor autentikasi.
- Ketentuan ini ditampilkan dengan rujukan POJK No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
Bab 3
Asuransi Produk Simpanan
Bagian ini menjelaskan fasilitas asuransi pada BRItAma dan Simpedes, pengecualian manfaat, batas waktu pelaporan klaim, serta kewajiban unit kerja dalam pemberitahuan dan pembayaran klaim.
Halaman 26–29
Halaman 26
Asuransi kecelakaan diri BRItAma
Tabungan BRItAma memiliki fasilitas asuransi kecelakaan diri atau personal accident bagi nasabah. Manfaat tidak diberikan jika kecelakaan disebabkan perang, pengaruh alkohol atau obat terlarang, dan/atau tindak kriminal.
- Hak klaim atau masa pelaporan berlaku sejak tanggal kecelakaan sampai selambat-lambatnya 6 bulan sejak kecelakaan.
- Pengajuan yang melewati batas waktu dapat ditolak karena hak klaim telah kedaluwarsa.
- Materi merujuk SE.103 KPD/10/2024 tentang Produk BRItAma.
Halaman 28–29
Asuransi AM-KKM Simpedes
Tabungan Simpedes memiliki fasilitas asuransi AM-KKM. Pengecualian manfaat dan masa pelaporan yang ditampilkan sama-sama meliputi kecelakaan akibat perang, pengaruh alkohol atau obat terlarang, dan tindak kriminal, dengan batas pelaporan paling lambat 6 bulan sejak kecelakaan.
- Unit kerja wajib menjelaskan manfaat, risiko, dan biaya asuransi serta memperoleh persetujuan nasabah.
- Jika premi dibayar nasabah, dapat dilakukan kuasa pendebetan rekening.
- Materi merujuk SE.29-DIR.MBD/08/2023 tentang Tabungan BRI Simpedes.
Halaman 27–29
Pelaporan dan pembayaran klaim antar-unit kerja
Uker dapat melayani pelaporan klaim atas nama nasabah Uker lain. Uker penerima wajib menginformasikan dan mengirimkan dokumen klaim kepada Uker asal, sedangkan Uker asal memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan pembayaran.
- Uker dapat mendebet rekening klaim sesuai nilai pertanggungan jika dalam 5 hari sejak dokumen klaim lengkap diterima Asuradur tidak ada konfirmasi penolakan.
- Pemberitahuan manfaat asuransi sekaligus meminta consent untuk meneruskan data pribadi nasabah kepada perusahaan asuransi.
Bab 4
Penutupan Rekening
Bagian ini mengatur alur penutupan rekening melalui Uker Pengelola dan Uker Transaksi, ketentuan giro dan deposito, serta alasan BRI dapat menutup rekening secara sistem atau sepihak.
Halaman 30–34
Halaman 30–31
Alur penutupan rekening
Penutupan rekening atas permintaan nasabah atau ahli waris secara sistem dilakukan di Uker Pengelola dan tidak boleh dikuasakan. Untuk mobilitas nasabah, Uker Transaksi dapat membantu dengan menerima bukti kepemilikan rekening dan identitas, memverifikasi dokumen, mengirim salinan melalui Digital Office, lalu Uker Pengelola memverifikasi dan memproses penutupan serta mengirimkan sisa saldo.
- Penutupan rekening dapat dilakukan di seluruh Uker BRI dengan konfirmasi kepada Uker Pengelola.
- Dokumen yang disiapkan meliputi identitas, bukti kepemilikan rekening, tanda bukti pembukaan rekening, kartu debit jika ada, dan cek atau BG jika ada.
Halaman 32
Penutupan rekening giro dan deposito
Penutupan rekening giro wajib diikuti pengembalian seluruh warkat yang beredar dan yang masih dimiliki pemilik rekening. Penutupan rekening wajib ditatakerjakan dalam berita acara yang minimal memuat nama dan nomor rekening, alasan penutupan, sisa saldo, dan pembukuan sisa saldo.
- Deposito yang tidak diperpanjang dan jatuh tempo pada hari libur dapat dilayani secara case by case untuk klaim bunga, dengan keputusan Pemimpin Uker Pengelola Rekening.
- Penutupan rekening secara otomatis menutup seluruh fasilitas rekening; fasilitas yang belum ditutup harus diselesaikan terlebih dahulu.
Halaman 33–34
Penutupan rekening oleh BRI
BRI dapat menutup rekening apabila rekening memenuhi kriteria penutupan oleh sistem setelah masa dormant atau berdasarkan pertimbangan internal, misalnya nasabah tidak bersedia mematuhi syarat dan ketentuan BRI atau rekening menjadi penampungan dana hasil penipuan.
- Form AR-01 dan FR-02 memuat kuasa kepada bank untuk mendebet, memblokir saldo, fasilitas, dan rekening jika terindikasi penyalahgunaan rekening atau dana.
- Bank dapat menutup fasilitas transaksi elektronik apabila terjadi pergantian kartu SIM yang terelasi dengan fasilitas elektronik nasabah.
- PJK dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau menggunakan nama fiktif.
Bab 5
Instrumen Transaksi
Bagian ini membahas fungsi kartu debit, karakteristik dan syarat formal bilyet giro, penanganan warkat palsu atau dimanipulasi, alasan penolakan, serta ketentuan cek dan slip transaksi.
Halaman 35–54
Halaman 35–36
Kartu debit sebagai APMK
Kartu debit adalah APMK yang dapat digunakan untuk penarikan tunai, pemindahan dana, dan pembayaran kewajiban dari transaksi ekonomi, dengan kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika melalui pengurangan simpanan.
- Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan bukti kepemilikan rekening, fasilitas transaksi, dan seluruh perintah transaksi.
- Nasabah tidak boleh menggunakan rekening atau fasilitas transaksi untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau perbuatan melawan hukum, serta tidak boleh memindahtangankan bukti kepemilikan atau fasilitas transaksi.
Halaman 37–38
Karakteristik bilyet giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah atau penarik kepada bank tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima. BG hanya menjadi sarana pemindahbukuan, tidak dapat dicairkan tunai, dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Bank Penerima wajib memverifikasi bahwa pihak yang mengunjukkan BG adalah penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari penerima.
- BG diterbitkan dalam mata uang rupiah dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Halaman 37, Halaman 44
Syarat formal bilyet giro
Syarat formal BG dibagi antara yang dipenuhi Bank Tertarik dan yang dipenuhi Penarik. Bank Tertarik memastikan nama Bilyet Giro dan nomor BG, nama bank tertarik, serta perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan dana.
- Penarik mengisi nama dan nomor rekening pemegang, nama bank penerima, jumlah dana dalam angka dan huruf, tanggal penarikan dan tanggal efektif, serta tanda tangan dan nama jelas penarik.
- Ilustrasi BG menunjukkan elemen yang diisi oleh bank tertarik dan elemen yang diisi oleh penarik.
Halaman 39
Tenggang pengunjukan dan periode efektif BG
Tenggang waktu pengunjukan BG berlaku 70 hari sejak tanggal penarikan. Tenggang waktu efektif dimulai dari tanggal efektif sampai berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.
- Tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan.
- Setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir, BG tidak berlaku dan kewajiban penarik menyediakan dana atas penarikan giro menjadi hapus.
- Penolakan BG wajib diinformasikan kepada pemegang melalui Surat Keterangan Penolakan.
Halaman 38–40
Penanganan BG palsu atau dimanipulasi
Bank Tertarik wajib menahan dan menunda pembayaran BG yang diduga palsu atau dimanipulasi paling lama sampai satu hari kerja berikutnya. Bank kemudian melakukan verifikasi dan menginformasikan penahanan kepada pemegang atau Bank Penagih.
- Jika indikasi tidak terbukti dan persyaratan terpenuhi, bank melakukan pembayaran atau pemindahbukuan melalui transfer dana.
- Jika indikasi terbukti, bank menginformasikan kepada penarik, melaporkan sesuai ketentuan dan kepada Bank Indonesia, serta menginformasikan kepada Bank Penerima.
Halaman 41–42
Alasan penolakan cek dan BG
Bank Tertarik wajib menolak cek dan/atau BG jika memenuhi satu atau lebih alasan penolakan, antara lain dana tidak cukup, rekening ditutup, syarat formal tidak terpenuhi, tanda tangan tidak sesuai spesimen, warkat sudah daluwarsa, diblokir, diduga palsu, atau data elektronik tidak sesuai dengan fisik.
- BG juga dapat ditolak jika nama dan nomor rekening pemegang, nama Bank Penagih, jumlah dalam angka dan huruf, nama jelas atau tanda tangan penarik, maupun tanggal efektif tidak memenuhi ketentuan.
- Cek atas nama yang dialihkan dan diunjukkan melalui loket Bank Tertarik harus memiliki endosemen.
- Penolakan karena warkat hilang atau dicuri harus disertai surat keterangan kepolisian, sedangkan pemblokiran oleh instansi harus disertai surat pemblokiran.
Halaman 45–46
Koreksi pada bilyet giro
Materi menampilkan contoh koreksi pada BG, termasuk contoh koreksi lebih dari tiga kali. Contoh visual digunakan untuk menunjukkan pentingnya memeriksa koreksi pada unsur tanggal, nominal, dan nama penerima sesuai ketentuan.
- Syarat formal BG dan ketentuan koreksi menjadi bagian dari validasi sebelum pemindahbukuan.
- Jika koreksi tidak sesuai ketentuan, BG termasuk alasan penolakan.
Halaman 47–48
Syarat formal dan jenis cek
Cek adalah warkat berupa perintah nasabah kepada bank untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak yang ditunjuk atau pembawa. Syarat formalnya meliputi kata Cek, perintah tidak bersyarat, nama bank tertarik, tempat pembayaran, tanggal dan tempat penarikan, serta tanda tangan penarik.
- Cek atas nama dialihkan dengan endosemen, cek kepada pembawa dengan penyerahan fisik, dan cek atas nama dengan klausul tidak kepada pengganti dialihkan dengan cessie.
- Tambahan klausul atau kepada pengganti atau atau kepada pembawa menentukan cara pengalihan yang ditampilkan materi.
Halaman 49
Perbedaan endosemen dan cessie
Endosemen adalah pernyataan untuk memindahkan hak tagih atas surat berharga dari pemegang kepada orang lain, biasanya dengan pernyataan dan tanda tangan pada bagian belakang surat berharga. Cessie adalah penyerahan piutang atas nama melalui akta otentik atau di bawah tangan.
- Materi mengaitkan endosemen dengan Pasal 110 KUH Dagang.
- Materi mengaitkan cessie dengan Pasal 613 KUH Perdata.
Halaman 50–51
Cek mundur dan tenggat pengunjukan
Cek mundur adalah cek yang diberi tanggal yang akan datang. Meskipun tanggal tersebut belum sampai, bank tetap harus membayar saat cek diunjukkan sepanjang dana tersedia.
- Cek mundur yang diunjukkan tanpa saldo yang cukup atau pada rekening yang telah ditutup dikategorikan sebagai cek kosong.
- Cek harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu 70 hari; tuntutan terhadap endosan, penarik, dan debitur cek lain daluwarsa enam bulan sejak akhir tenggang pengunjukan.
Halaman 52–54
Unsur slip penarikan, penyetoran, dan pengiriman uang
Slip penarikan, slip penyetoran, dan slip pengiriman uang menampilkan tanggal transaksi, nama dan nomor rekening, nominal dalam angka dan huruf, serta tanda tangan.
- Nama slip dan tanggalnya membedakan jenis aktivitas: tanggal penarikan, penyetoran, atau pengiriman.
- Kelengkapan unsur membantu menghubungkan perintah dengan rekening dan nominal transaksi.
Bab 6
Salah Transfer
Bagian ini menjelaskan larangan mengubah pencatatan bank, kewajiban penerima dana salah transfer, persetujuan pendebetan kembali, hubungan hukum, dan pengecualian rahasia bank untuk konfirmasi transfer elektronik.
Halaman 55–58
Halaman 55
Integritas pencatatan dan persetujuan debet salah transfer
Bank tidak diperbolehkan mengubah, menghapus, mengaburkan, atau menghilangkan pencatatan dalam pembukuan, laporan transaksi, atau rekening bank. Untuk mengembalikan dana yang terlanjur dibukukan pada rekening penerima akibat kesalahan transfer, bank harus meminta persetujuan nasabah melalui surat persetujuan atau surat kuasa debet.
- Materi mencantumkan sanksi pidana minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun serta denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar untuk pelanggaran yang dirujuk.
- Koreksi salah transfer dilakukan melalui mekanisme yang tetap mempertahankan pencatatan transaksi.
Halaman 56
Kewajiban penerima dana salah transfer
Nasabah yang menerima dana hasil salah transfer wajib mengembalikannya. Setiap orang dilarang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
- Penerima dapat memberi persetujuan kepada bank untuk mendebet kembali rekening yang menerima dana akibat kesalahan pembukuan.
- Penerima juga dapat mengembalikan dana kepada bank untuk diteruskan kepada pihak yang berhak.
- Materi mencantumkan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Halaman 57–58
Hubungan hukum dalam salah transfer
Insiden salah transfer menimbulkan hubungan hukum antara pengirim dana dan bank, bank dan pemilik rekening penerima dana salah transfer, serta pengirim dana dengan pemilik rekening penerima dana salah transfer.
- Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah transfer dan kesalahan yang terjadi di sisi sistem atau prosedur bank.
- Bank tetap memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan, mengembalikan dana, dan tunduk pada perintah atau putusan otoritas berwenang.
- Untuk konfirmasi transfer dana elektronik, nomor rekening dan/atau nama penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank.
Bab 7
Debet Rekening
Bagian ini menegaskan bahwa bank tidak boleh mendebet rekening secara sepihak dan memberikan contoh perintah pendebetan yang sah.
Halaman 59
Halaman 59
Perintah pendebetan yang sah
Pendebetan rekening tidak dapat dilakukan bank secara sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pendebetan yang sah.
- Perintah yang sah dapat berasal dari pemilik rekening.
- Perintah dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pemilik rekening.
- Pendebetan juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bab 8
Tanda Tangan dan Kartu Contoh Tanda Tangan
Bagian ini menjelaskan fungsi tanda tangan, bentuk tanda tangan elektronik, cap jempol dan surrogate, serta pengelolaan KCTT untuk memeriksa kecocokan tanda tangan dan kewenangan transaksi.
Halaman 60–63
Halaman 60
Fungsi tanda tangan
Tanda tangan berfungsi memastikan identifikasi atau kebenaran ciri penandatangan sekaligus menjamin keberadaan isi dokumen. Tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh penandatangan dapat menimbulkan bukti lengkap seperti akta otentik bagi pihak yang menandatanganinya.
- Materi merujuk Pasal 1875 KUHPerdata dan Pasal 1869 sampai dengan Pasal 1875 KUHPerdata serta Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29.
- Tanda tangan menghubungkan identitas pihak dengan isi dan tanggung jawab dalam dokumen.
Halaman 61
Tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya untuk verifikasi dan autentikasi.
- Materi menyebut tanda tangan elektronik sebagai bagian dari alat bukti hukum yang sah dalam kegiatan transfer dana.
- Bentuk yang ditampilkan meliputi kode akses atau password, Infrastruktur Kunci Publik atau TTD Digital, biometrik, dan kriptografi simetrik.
Halaman 62
Cap jempol dan surrogate
Cap tangan jempol dapat menjadi penegasan identitas pihak dalam perjanjian. Jika penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan, keterangan terhalang untuk menulis atau surrogate dapat menjadi pengganti tanda tangan dengan kekuatan yang sama.
- Keterangan tersebut dituliskan Notaris berdasarkan keterangan penghadap dan alasan tertentu dinyatakan tegas dalam akta.
- Materi merujuk Pasal 1874 ayat 2 KUHPerdata, ST. 1919-776 atau Pasal 286 ayat 2 RBG, dan UU Jabatan Notaris.
Halaman 63
Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT)
KCTT berisi contoh tanda tangan nasabah dan informasi lain untuk membantu bank memeriksa kecocokan tanda tangan serta kewenangan nasabah pada saat bertransaksi.
- Nama pihak yang berwenang mewakili badan usaha atau lembaga harus disesuaikan dengan AD atau ART yang berlaku.
- Kolom yang tidak dipakai harus dimatikan untuk mencegah pengisian kosong secara tidak sah.
- Jika ada pemberitahuan tertulis perubahan isi KCTT, KCTT lama dicabut dengan dimusnahkan dan diganti dengan KCTT baru.
Bab 9
Surat Kuasa
Bagian ini menerangkan pengertian dan syarat surat kuasa, berakhirnya kuasa, legalisasi dokumen, serta alur penggunaan sertifikat apostille untuk dokumen publik asing.
Halaman 64–67
Halaman 64
Pembuatan dan berakhirnya surat kuasa
Pemberian kuasa adalah perjanjian ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Surat kuasa harus dibuat tertulis dan mencantumkan identitas pemberi dan penerima, urusan yang dikuasakan, tanggal, serta tempat pemberian kuasa.
- Saat digunakan dalam transaksi, bank memverifikasi tanda tangan dan identitas pemberi serta penerima kuasa.
- Bank memastikan pembatasan kuasa dan prosedur transaksi telah dipenuhi.
- Kuasa berakhir karena ditarik, ada pemberitahuan penghentian, pemberi atau penerima meninggal, berada di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
Halaman 65
Legalisasi dokumen
Legalisasi dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen yang hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Dokumen Indonesia yang akan digunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi berwenang.
- Legalisasi tidak mengubah isi dokumen menjadi benar secara materiil.
- Pemeriksaan legalisasi berfokus pada pengesahan tanda tangan sesuai kewenangan.
Halaman 66–67
Apostille untuk dokumen publik asing
Untuk dokumen dari luar negeri, unit kerja menganalisis apakah dokumen merupakan dokumen publik asing, memeriksa apakah negara asal merupakan peserta Konvensi Apostille, meminta atau menerima Sertifikat Apostille, lalu memverifikasi sertifikat melalui laman resmi negara penerbit.
- Jika dokumen bukan dokumen publik asing atau negara asal bukan peserta Konvensi Apostille, diperlukan legalisasi sesuai ketentuan.
- Jika dokumen telah dilampiri Sertifikat Apostille, alur analisis dan pemeriksaan negara peserta tidak perlu diulang.
- Materi merujuk Perpres No. 2 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 6 Tahun 2022.
Bab 10
Meterai
Bagian ini menjelaskan pengertian bea meterai, dokumen yang dikenakan, hubungan meterai dengan keabsahan perjanjian, perlakuan khusus cek dan BG, serta jenis meterai.
Halaman 68–70
Halaman 68
Bea meterai dan dokumen yang dikenakan
Meterai adalah tanda berupa gambar yang dicantumkan pada kertas, cap, tera, atau segel untuk dilekatkan atau dibubuhkan pada dokumen tertentu sebagai pemasukan kepada negara. Bea meterai adalah pajak atas dokumen.
- Dokumen yang dikenakan meliputi dokumen perdata seperti perjanjian, keterangan, pernyataan, akta Notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta sesuai rincian materi.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan juga ditampilkan sebagai dokumen yang dikenakan bea meterai.
- Materi merujuk UU No. 10 Tahun 2020, Permenkeu No. 78 Tahun 2024, dan SE Direksi BRI No. SE.49-DIR/FMA/09/2022.
Halaman 69
Meterai bukan syarat sah perjanjian
Pencantuman meterai bukan syarat sah suatu perjanjian. Materi menempatkan kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagai unsur yang ditampilkan dalam pembahasan keabsahan perjanjian.
- Pada cek dan BG, materi menampilkan tarif bea meterai Rp3.000 tanpa batas pengenaan nominal.
- Meterai tempel dimatikan dengan melintaskan tanda tangan dan menuliskan tanggal, bulan, dan tahun agar menjadi bukti telah dibayar dan tidak digunakan ulang.
Halaman 70
Jenis meterai
Jenis meterai yang ditampilkan meliputi meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain.
- Meterai teraan dibubuhkan menggunakan mesin teraan meterai digital.
- Meterai komputerisasi menggunakan sistem komputerisasi, meterai percetakan menggunakan teknologi percetakan, dan meterai teraan digital menggunakan pencetak meterai teraan digital.
- Meterai elektronik dibubuhkan melalui sistem meterai elektronik.
Bab 11
Surat Keterangan Ahli Waris
Bagian ini memuat bentuk SKAW, dokumen pencairan rekening oleh ahli waris, dokumen pengambilan barang SDB, surat wasiat, proses pendaftaran atau pembukaan wasiat, serta kedudukan dan fungsi BHP.
Halaman 71–79
Halaman 71
Bentuk Surat Keterangan Ahli Waris
SKAW dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani seluruh ahli waris dengan diketahui Kepala Desa atau Lurah dan Camat, dibuat secara notariil oleh Notaris, dibuat oleh BHP, dibuat oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, atau berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika terjadi sengketa.
- Materi menempatkan beberapa bentuk dokumen tersebut sebagai bukti yang dapat digunakan dalam pencairan rekening oleh ahli waris.
- Bentuk yang digunakan bergantung pada kondisi dan dokumen yang tersedia.
Halaman 72
Pencairan rekening oleh ahli waris
Untuk pencairan dana nasabah sampai dengan Rp500 juta atau ekuivalen, dokumen yang ditampilkan meliputi bukti kepemilikan rekening, surat keterangan kematian, SKAW atau dokumen pengadilan yang relevan, identitas seluruh ahli waris, serta surat kuasa jika pencairan tidak dilakukan oleh seluruh ahli waris. Untuk dana lebih dari Rp500 juta ditambah Surat Pernyataan Ahli Waris.
- KTP seluruh ahli waris atau Kartu Keluarga digunakan untuk ahli waris yang belum cakap hukum.
- Dokumen kematian dan SKAW dapat berupa asli atau salinan yang dilegalisir sesuai yang ditampilkan materi.
Halaman 73
Pengambilan barang SDB oleh ahli waris
Dokumen pengambilan barang SDB yang ditampilkan meliputi surat keterangan kematian, SKAW notariil atau dari BHP, penetapan atau putusan pengadilan jika relevan, identitas seluruh ahli waris, dan surat kuasa ahli waris apabila pengambilan tidak dilakukan seluruh ahli waris.
- Surat keterangan kematian dapat berupa asli atau salinan yang dilegalisir untuk disalin petugas.
- Dokumen ahli waris yang digunakan tidak hanya SKAW, tetapi juga penetapan atau putusan pengadilan sesuai kondisi.
Halaman 74
Definisi dan bentuk surat wasiat
Surat wasiat adalah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dan dapat dicabut kembali olehnya.
- Akta olografis ditulis tangan sendiri dan dititipkan kepada Notaris dalam bentuk akta penitipan.
- Akta umum dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
- Akta rahasia merupakan akta tertutup.
Halaman 75
Pendaftaran dan pembukaan wasiat
Tahap wasiat terbuka yang ditampilkan adalah permohonan pembayaran PNBP, registrasi pada buku pendaftaran wasiat, legalisasi dan penandatanganan, serta penyerahan asli dan salinan akta wasiat. Untuk wasiat tertutup atau rahasia, tahapnya meliputi permohonan, pembayaran PNBP, pemanggilan Notaris, pembukaan dan pembacaan wasiat, penandatanganan berita acara, serta penyerahan berita acara yang telah diregister.
- Alur terbuka dan tertutup memiliki tahap yang berbeda pada pembukaan dan pembacaan.
- Materi menunjukkan Notaris terlibat dalam proses wasiat tertutup atau rahasia.
Halaman 76–78
Kedudukan dan persyaratan BHP
BHP adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Secara teknis substantif BHP bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, sedangkan secara administratif dan fasilitatif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai tempat kedudukan.
- Untuk pendaftaran wasiat terbuka, materi menampilkan surat permohonan, surat kuasa, akta kematian, asli dan tiga rangkap salinan wasiat, akta perkawinan, identitas para pihak, dan Surat Keterangan Wasiat.
- Pembukaan wasiat tertutup atau rahasia menggunakan dokumen serupa dan ditambah akta penyimpanan oleh Notaris.
- Peta visual materi menampilkan wilayah kerja BHP Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar.
Halaman 79
Tugas dan fungsi BHP
BHP mewakili dan mengurus kepentingan subyek hukum untuk menjalankan putusan atau penetapan pengadilan atau demi hukum di bidang harta peninggalan. Fungsinya meliputi perwalian, pengampuan, wasiat, pembuatan SKHW, uang pihak ketiga, kepailitan, afwezigheid, dan onbeheerde.
- BHP berperan sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas; penjualan harta memerlukan izin sesuai fungsi pengawasan yang berlaku.
- BHP mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, harta peninggalan tak terurus, dan bertindak sebagai kurator dalam masalah kepailitan.
- BHP melakukan penatausahaan uang pihak ketiga, pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan wasiat tertutup, dan pembuatan surat keterangan hak waris.
Bab 12
Rahasia Bank
Bagian ini membedakan pembukaan rahasia bank yang memerlukan izin OJK, yang dilakukan melalui koordinasi atau permintaan resmi kepada OJK, pengecualian tertentu, dan batas informasi yang boleh diberikan.
Halaman 80–91
Halaman 80
Prosedur internal pembukaan rahasia bank
Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank dan mendokumentasikan seluruh pembukaan informasi rahasia bank.
- Bank wajib melaksanakan pembukaan rahasia bank sesuai perintah atau izin tertulis yang menjadi dasar.
- Bank dilarang memberikan rahasia bank di luar informasi yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis.
Halaman 80–85
Pembukaan rahasia bank yang memerlukan izin OJK
Pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan penyelesaian piutang yang telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara memerlukan izin tertulis OJK.
- Pemohon menyampaikan izin tertulis dari OJK kepada bank.
- Bank memberikan keterangan tertulis, bukti tertulis, dan/atau hasil cetak data elektronik mengenai keadaan keuangan nasabah yang disebut dalam izin.
- Bank wajib menolak atau tidak memberikan informasi di luar cakupan izin tertulis.
Halaman 81–87
Koordinasi dan permintaan resmi kepada OJK
Untuk kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan undang-undang, bank memenuhi permintaan pembukaan rahasia bank dengan menyampaikannya kepada OJK melalui koordinasi. Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang ditandatangani secara resiprokal, digunakan permintaan resmi kepada OJK.
- Permintaan informasi harus ditandatangani pejabat yang berwenang, dilakukan untuk kepentingan umum, mendukung tugas pemerintah pusat, tidak merugikan kepentingan nasabah atau bank, dan ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Permintaan harus menyebutkan nama nasabah penyimpan atau investor, nama bank, keterangan yang diminta, dan tujuan permintaan.
- Setelah OJK menyampaikan permintaan kepada bank, bank memberikan informasi yang diminta kepada OJK dan OJK menyampaikannya kepada instansi peminta.
Halaman 88
Permintaan pembukaan tanpa melalui OJK
Materi menampilkan beberapa kondisi permintaan pembukaan rahasia bank tanpa melalui OJK, antara lain perkara perdata antara bank dan nasabah, perkara perdata antara nasabah dan pihak lain berdasarkan permintaan Ketua Pengadilan, permintaan kurator atau likuidator dengan penetapan atau putusan pengadilan niaga, serta permintaan atau persetujuan tertulis nasabah.
- Untuk perkara perdata harta bersama dalam perkara perceraian, materi menampilkan permintaan Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung dengan dokumen pendukung.
- Untuk permintaan kurator atau likuidator, permintaan harus melampirkan putusan pengadilan niaga atau penetapan pengadilan.
- Untuk nasabah korporasi atau badan usaha, permintaan, persetujuan, atau kuasa dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili.
Halaman 91
Batas informasi yang dibuka
Keterangan yang diberikan terbatas pada keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebut dalam perintah atau izin tertulis. Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis BI atau OJK dan dilarang memberikan keterangan di luar yang disebutkan.
- Batas informasi mengikuti nama nasabah dan ruang lingkup keterangan pada surat atau izin.
- Pembukaan informasi tidak menghapus kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan di luar cakupan tersebut.
Bab 13
Pelindungan Konsumen
Bagian ini memuat prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan serta jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.
Halaman 92–93
Halaman 92–93
Prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat
Bank wajib memperhatikan edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan adil dan perilaku bisnis bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
- Materi merujuk POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Informasi nasabah pinjaman juga ditampilkan dengan rujukan POJK No. 22 Tahun 2023.
Halaman 92
Sanksi dan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan
Pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dapat dikenai peringatan tertulis, denda paling banyak Rp15 miliar, larangan sebagai pihak utama, pembatasan atau pembekuan produk dan layanan, pencabutan izin produk atau layanan, dan pencabutan izin usaha.
- Sanksi denda sampai pencabutan izin dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
- Jika pelaku usaha jasa keuangan membuktikan adanya keterlibatan, kesalahan, kelalaian, atau perbuatan konsumen yang bertentangan dengan ketentuan, pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
Bab 14
Pemblokiran, Penyitaan, dan Penanganan Pengaduan
Bagian ini menjelaskan pihak yang dapat memerintahkan pemblokiran atau penyitaan, dasar hukum permintaan eksternal, alur pemblokiran, pengertian penyitaan, Anti-Scam Centre, dan pembagian kewenangan penanganan pengaduan.
Halaman 94–100
Halaman 94
Pihak yang berwenang memerintahkan pemblokiran atau penyitaan
Perintah pemblokiran atau penyitaan dapat berasal dari nasabah pemilik rekening, bank apabila diperjanjikan dengan nasabah, serta lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang.
- Contoh lembaga atau pejabat yang ditampilkan adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Negeri, PUPN, Kantor Pajak, dan BNN.
- Lembaga lain dapat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Halaman 95–96
Dasar hukum pemblokiran eksternal
Materi mengaitkan kewenangan pemblokiran dengan ketentuan tindak pidana korupsi, pencucian uang, kepailitan, narkotika, terorisme, dan penagihan pajak.
- Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dapat memblokir rekening terkait tindak pidana korupsi dan rekening yang menyimpan harta hasil tindak pidana sesuai ketentuan yang dirujuk.
- Kurator dapat mengamankan harta pailit termasuk meminta pemblokiran rekening kepada Pengadilan.
- BNN dapat memblokir rekening yang diduga terkait hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; Penyidik dapat memerintahkan pemblokiran terkait terorisme; Jurusita Pajak melakukan penyitaan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Halaman 97
Tata cara pemblokiran rekening
Alur visual pemblokiran dimulai dari Surat Perintah Pemblokiran dari pejabat berwenang dengan dasar hukum yang jelas. Surat tersebut disampaikan kepada Pimpinan Bank tempat rekening berada untuk diblokir, kemudian pimpinan bank memberikan surat pernyataan dan bank membuat berita acara pemblokiran.
- Pejabat penerbit SPP minimal yang ditampilkan adalah Komandan Resort Setempat, Komandan Tim Penyidik Kepolisian bidang ekonomi atau keuangan, dan pejabat Kejaksaan.
- Surat perintah menyebutkan bahwa rekening dimaksud telah diblokir atau disita dan bank menerima rekening tersebut setiap saat dari Kepolisian atau Kejaksaan.
- Berita acara pemblokiran menjadi tindak lanjut kepada pimpinan bank.
Halaman 98
Pengertian dan tata cara penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
- Materi merujuk Pasal 1 ayat (16) UU No. 8/1981 tentang KUHAP.
- Ilustrasi tata cara menunjukkan penyidik menggunakan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan melaporkan untuk memperoleh surat persetujuan.
- Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyitaan terhadap benda bergerak tetap dapat dilakukan, dengan tindak lanjut memperoleh persetujuan.
Halaman 99
Ilustrasi penanganan laporan penipuan
Ilustrasi Anti-Scam Centre menunjukkan urutan masyarakat mengadukan pelaku penipuan, sistem menunjuk verifikator lembaga yang digunakan pelaku untuk memastikan laporan sesuai ketentuan, verifikator melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi, dan verifikator melakukan verifikasi profiling untuk memastikan aliran dana diduga hasil penipuan.
- Tahap berikutnya adalah koordinasi verifikator dengan verifikator lain untuk pemblokiran dan penelusuran aliran dana, pengembalian dana tersisa kepada korban, dan tindak lanjut pelaku oleh aparat penegak hukum.
- Materi menampilkan Anti-Scam Centre sebagai konteks penanganan pengaduan penipuan.
Halaman 100
Kewenangan penanganan pengaduan cek atau rekening
Materi membagi penerimaan pelaporan cek atau rekening menurut jenis pengaduan. Anti-Scam Centre menangani antara lain investasi online fiktif, jual beli online, pemerasan terkait debt collector atau pinjaman online ilegal, pinjaman online, scamming, social engineering, dan web phishing. Kemenkominfo menangani antara lain judi online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan selain pinjaman online ilegal, pencucian uang dan korupsi, prostitusi online, terorisme dan radikalisme, serta kejahatan lainnya.
- Pembagian tersebut ditampilkan sebagai daftar kewenangan penanganan pengaduan.
- Istilah pada daftar dipertahankan sebagaimana ditampilkan dalam sumber.
Bab 15
Pelindungan Data Pribadi
Bagian ini membedakan data pribadi umum dan spesifik, menggambarkan siklus pemrosesan, para pihak, dasar pemrosesan, hak subyek data, prinsip pemrosesan, praktik unit kerja, dan konsekuensi pelanggaran.
Halaman 104–113
Halaman 105
Data pribadi umum dan spesifik
Data pribadi umum diperoleh dari identitas resmi atau kombinasi data untuk mengenali seseorang, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Data pribadi spesifik bersifat sensitif dan berhubungan dengan privasi, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
- KTP dan SIM ditampilkan sebagai contoh sumber data identitas resmi.
- Data spesifik juga mencakup data lain sesuai ketentuan undang-undang.
Halaman 106
Siklus pemrosesan data pribadi
Siklus pemrosesan data pribadi terdiri dari perolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; serta penghapusan atau pemusnahan.
- Perolehan dan pengumpulan dilakukan atas persetujuan pemilik data secara transparan dan sah secara hukum.
- Penyimpanan dilakukan dengan metode aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penghapusan atau pemusnahan dilakukan saat masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data, kecuali ditentukan lain oleh peraturan.
Halaman 107
Subyek data, Data Controller, dan Data Processor
Subyek data adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Data Controller atau Pengendali Data Pribadi menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan, sedangkan Data Processor atau Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan atas nama pengendali.
- Pengendali dan prosesor dapat berupa orang, badan publik, atau organisasi internasional sesuai peran masing-masing.
- Pembedaan peran didasarkan pada apakah pihak menentukan tujuan dan kendali atau melakukan pemrosesan atas nama pengendali.
Halaman 108
Legal basis pemrosesan data pribadi
Dasar pemrosesan data pribadi yang ditampilkan adalah consent, contract, legitimate interest, legal obligation, public task, dan vital interests.
- Consent adalah persetujuan aktif atau eksplisit dari pemilik data; contoh sumber menggunakan persetujuan data nasabah untuk penawaran produk.
- Contract adalah perikatan legal; contoh sumber menggunakan pengisian AR-01 yang mengikat nasabah pada syarat dan ketentuan.
- Legitimate interest adalah kesamaan minat; legal obligation berasal dari kepatuhan peraturan; public task adalah tugas khusus dari peraturan atau negara; vital interests terkait keselamatan nyawa, dengan contoh pemrosesan data darurat dan CCTV keamanan.
Halaman 109
Hak subyek data pribadi
Hak subyek data yang ditampilkan meliputi hak atas informasi, pembaruan atau koreksi, akses, mengakhiri pemrosesan atau menghapus atau memusnahkan data, menarik persetujuan, menolak profiling otomatis, menunda atau membatasi pemrosesan, meminta ganti rugi, portabilitas data, dan interoperabilitas data.
- Hak nomor 2 sampai 7 diajukan melalui permohonan tercatat kepada Pengendali Data Pribadi secara elektronik atau nonelektronik.
- Materi menampilkan pengecualian tertentu, antara lain kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, kepentingan umum, pengawasan sektor jasa keuangan, dan statistik atau penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
Halaman 110
Prinsip pemrosesan data pribadi
Pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, patut, dan transparan; sesuai tujuan; menjamin hak subyek data; akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan; aman; dengan pemberitahuan tujuan dan aktivitas; dihapus setelah retensi; serta bertanggung jawab dan dapat dibuktikan.
- Perlindungan keamanan mencakup pencegahan akses, pengungkapan, perubahan, penyalahgunaan, perusakan, dan penghilangan data yang tidak sah.
- Pemrosesan harus menggunakan tujuan dan aktivitas yang jelas serta melindungi hak subyek data.
Halaman 111–113
Praktik pelindungan data di unit kerja
Unit kerja perlu meminimalkan pengumpulan data pribadi, memastikan akurasi data, dan mengamankan data pribadi.
- Praktiknya meliputi mengumpulkan hanya data yang dibutuhkan, memverifikasi kebenaran dan kelengkapan data, serta menyimpan dokumen di tempat aman.
- Petugas menjaga user dan password, memastikan hanya pihak berkepentingan yang mengakses data, menggunakan platform resmi BRI, dan menghapus data setelah selesai digunakan.
- Hal yang dilarang meliputi meninggalkan berkas terbuka, menyimpan data di perangkat pribadi, meninggalkan laptop atau HP kerja tanpa dikunci, menyimpan password di browser, memakai Wi-Fi umum tidak terlindungi, atau mengirim tangkapan layar aplikasi internal kepada pihak tidak berwenang.
Halaman 112
Konsekuensi pelanggaran pelindungan data
Jika tindak pidana dilakukan korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Pidana terhadap korporasi berupa denda paling banyak 10 kali dari maksimum pidana denda yang diancamkan, yang pada materi ditampilkan sebesar Rp60 miliar.
- Korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta, pembekuan usaha, pelarangan permanen perbuatan tertentu, penutupan tempat usaha atau kegiatan, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan pembubaran.
- Materi juga menampilkan larangan, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, serta denda administratif yang bervariasi.
Bab 16
Studi Kasus
Bagian ini memberikan empat kronologi operasional tentang pemasangan stiker agunan, pemblokiran rekening, koreksi iDeb SLIK, serta penagihan dan lelang agunan.
Halaman 116–117
Halaman 116
Kasus Lilis Rusmiati
Lilis Rusmiati adalah pemilik rekening pinjaman KMIK dengan plafon Rp500 juta di Kanca BRI Batam Nagoya dan menyampaikan keberatan atas pemasangan stiker di agunan. Materi menyatakan pemasangan plang didahului SP1 dan SP2; karena debitur belum membayar, unit kerja menerbitkan SP3.
- Rekening tabungan nasabah masih terblokir untuk satu kali angsuran.
- Kronologi digunakan untuk membahas tindak lanjut penagihan dan pemasangan tanda pada agunan.
Halaman 116
Kasus Riky Rinaldo
Riky Rinaldo adalah mantan pekerja Kanca BRI Bagansiapiapi yang terkena PHK karena temuan audit dan keberatan atas pemblokiran rekening tabungan oleh bank. Materi menyatakan pemblokiran tetap dilakukan karena Riky menikmati fasilitas BRIGuna dan pemblokiran rekening tabungan dilakukan untuk pembayaran angsuran pinjaman dalam satu CIF.
- Kasus menghubungkan pemblokiran rekening tabungan dengan kewajiban angsuran pada fasilitas pinjaman.
- Materi menampilkan fakta kasus sebagai konfirmasi tindak lanjut, bukan sebagai uraian prosedur umum baru.
Halaman 117
Kasus Safi Marlis
Safi Marlis adalah pemilik rekening pinjaman KUR di BRI Unit Tuanku Tambusai dengan plafon Rp100 juta. Berdasarkan iDeb SLIK, terdapat tunggakan pada Desember 2023, Januari 2024, dan Februari 2024. Tindak lanjut menyatakan pembayaran fasilitas UMI tidak dilakukan dan memengaruhi kualitas pinjaman lain, sehingga dilakukan koreksi pada iDeb SLIK.
- Materi juga menyebut telah dilakukan LKN ke tempat nasabah dan nasabah mengakui tunggakan.
- Kasus menunjukkan keterkaitan informasi kualitas pinjaman pada beberapa fasilitas.
Halaman 117
Kasus Itmawati
Itmawati memiliki Kredit Investasi dengan plafon Rp400 juta di Kanca BRI Batam Center. Debitur tidak dapat membayar sesuai nominal angsuran, tetapi tetap membayar sesuai kemampuan. Setelah penagihan melalui kunjungan dan surat peringatan, unit kerja melakukan lelang agunan setelah surat peringatan 3 dan agunan belum laku sampai pelaksanaan lelang ke-4.
- Agunan yang disebut adalah SHM debitur.
- Kasus digunakan untuk menguji pembacaan kronologi penagihan, surat peringatan, dan lelang.
Referensi
Glosarium
Customer Due Diligence
Halaman 3–4
Rangkaian identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk mengenali profil dan kesesuaian transaksi calon nasabah, WIC, atau nasabah.
Alias: CDD
Enhanced Due Diligence
Halaman 4
Pemeriksaan yang diterapkan untuk calon nasabah, WIC, atau nasabah berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau yang berada di area berisiko tinggi.
Alias: EDD
Badan hukum
Halaman 6
Perkumpulan yang sah dan berkuasa melakukan perbuatan perdata sesuai peraturan perundang-undangan, dengan harta dan organisasi yang memiliki unsur tersendiri.
Persekutuan perdata
Halaman 7
Perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan.
Firma
Halaman 8
Persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Persekutuan Komanditer
Halaman 9
Badan usaha berbentuk persekutuan firma yang mempunyai sekutu aktif dan sekutu pasif atau sekutu komanditer.
Alias: CV
Nomor Induk Berusaha
Halaman 15–16
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha.
Alias: NIB
Bilyet Giro
Halaman 37
Surat perintah nasabah atau penarik kepada bank tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Alias: BG
Cek
Halaman 47
Warkat berupa perintah nasabah kepada bank untuk membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak yang ditunjuk atau pembawa.
Endosemen
Halaman 49
Pernyataan yang bertujuan memindahkan hak tagih atas surat berharga dari pemegang kepada orang lain.
Cessie
Halaman 49
Penyerahan piutang atas nama melalui akta otentik atau akta di bawah tangan yang melimpahkan hak tagih kepada orang lain.
Salah transfer
Halaman 55–58
Pembukuan dana ke rekening penerima akibat kesalahan transfer atau kesalahan pembukuan yang harus dikembalikan melalui mekanisme yang sah.
Kartu Contoh Tanda Tangan
Halaman 63
Kartu yang berisi contoh tanda tangan nasabah dan informasi lain untuk memeriksa kecocokan tanda tangan serta kewenangan saat bertransaksi.
Alias: KCTT
Surat kuasa
Halaman 64
Perjanjian ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Legalisasi
Halaman 65
Pengesahan dokumen yang hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Apostille
Halaman 66–67
Sertifikat untuk dokumen publik asing yang diverifikasi melalui laman resmi otoritas negara penerbit dalam alur yang ditampilkan materi.
Bea meterai
Halaman 68
Pajak atas dokumen.
Surat Keterangan Ahli Waris
Halaman 71
Dokumen ahli waris yang dapat dibuat di bawah tangan, secara notariil, oleh BHP, oleh pengadilan, atau berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai kondisi.
Alias: SKAW
Surat wasiat
Halaman 74
Akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal dan dapat dicabut kembali olehnya.
Balai Harta Peninggalan
Halaman 76–79
Unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang mengurus kepentingan subyek hukum di bidang harta peninggalan.
Alias: BHP
Rahasia bank
Halaman 80–91
Informasi keadaan keuangan nasabah yang pembukaannya dibatasi oleh perintah atau izin tertulis dan hanya boleh diberikan sesuai cakupan yang disebutkan.
Pemblokiran rekening
Halaman 94–97
Tindakan menahan rekening berdasarkan perintah pejabat atau lembaga berwenang, dengan dasar hukum yang jelas dan tindak lanjut berita acara.
Penyitaan
Halaman 98
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Data pribadi umum
Halaman 105
Data yang diperoleh dari identitas resmi atau kombinasi data untuk mengenali seseorang, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan.
Data pribadi spesifik
Halaman 105
Data yang sensitif dan berhubungan dengan privasi, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Subyek data
Halaman 107
Orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.
Pengendali Data Pribadi
Halaman 107
Pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Alias: Data Controller
Prosesor Data Pribadi
Halaman 107
Pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Alias: Data Processor
Legal basis
Halaman 108
Dasar pemrosesan data pribadi yang ditampilkan berupa consent, contract, legitimate interest, legal obligation, public task, dan vital interests.
Anti-Scam Centre
Halaman 99–100
Konteks penanganan laporan penipuan yang dalam ilustrasi melibatkan verifikasi, pemblokiran atau penundaan, penelusuran aliran dana, pengembalian dana tersisa, dan tindak lanjut aparat.
Alias: ASC
Istilah
Akronim
- CDD
- Customer Due Diligence
- WNA
- Warga Negara Asing
- PT
- Perseroan Terbatas
- CV
- Persekutuan Komanditer
- APP
- Akta Pendirian Perusahaan
- AD
- Anggaran Dasar
- NPWP
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- NIB
- Nomor Induk Berusaha
- OSS
- Online Single Submission
- TDP
- Tanda Daftar Perusahaan
- SIUP
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- API
- Angka Pengenal Import
- AMDAL
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- APMK
- Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- BG
- Bilyet Giro
- KCTT
- Kartu Contoh Tanda Tangan
- SKAW
- Surat Keterangan Ahli Waris
- BHP
- Balai Harta Peninggalan
- PUPN
- Panitia Pengurusan Piutang Negara
- BNN
- Badan Narkotika Nasional
- PDP
- Pelindungan Data Pribadi
- ASC
- Anti-Scam Centre
Halaman 3–4
Halaman 24
Halaman 10
Halaman 9
Halaman 15
Halaman 15
Halaman 15–16
Halaman 15–17
Halaman 15–16
Halaman 16–17
Halaman 16–17
Halaman 17
Halaman 18
Halaman 35
Halaman 37
Halaman 63
Halaman 71
Halaman 76–79
Halaman 84–94
Halaman 94–96
Halaman 104–106
Halaman 99–100
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 3–4
Halaman 4–15
Halaman 15–18
Halaman 19–20
Halaman 20–21
Halaman 22–23
Halaman 26–27
Halaman 28–29
Halaman 30–32
Halaman 33–34
Halaman 35–36
Halaman 37–44
Halaman 38–40
Halaman 39–42
Halaman 47–49
Halaman 55–59
Halaman 56–58
Halaman 60–61
Halaman 60–63
Halaman 59–64
Halaman 65–67
Halaman 71–72
Halaman 74–76
Halaman 76–79
Halaman 80–85
Halaman 80–87
Halaman 80–91
Halaman 92
Halaman 94–96
Halaman 95–97
Halaman 97–98
Halaman 99–100
Halaman 105–106
Halaman 107–108
Halaman 106–110
Halaman 110–113
Halaman 111–112
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Materi BFLP Generalist - Materi Hukum Operasional Perbankan.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- bb4c64e11929d2e4860331b76e2c1f95893fc74cb5d048c4e5f95773dfa48399
- Seluruh 136 halaman PDF diperiksa melalui ekstraksi teks dan render visual pada halaman instruksional yang padat diagram atau gambar.
- Halaman 1-118 memuat materi utama; halaman 119-136 adalah lampiran template presentasi, logo, warna, dan tipografi yang tidak menambah pembelajaran hukum operasional sehingga tidak dibuat menjadi item tersendiri.
- Halaman 5 hanya memuat tautan sumber berita, sedangkan beberapa halaman divider atau judul (2, 23, 43, 67, 78, 85, 87, 97, 104, 116-118) dicakup melalui struktur atau item yang relevan.
- Diagram dan formulir pada halaman 23, 43-46, 67, 78, 85-88, 97-100, dan 106-113 ditinjau secara visual; hanya teks dan alur yang terbaca jelas yang diringkas.
- Akronim hanya diekspansi jika kepanjangannya tertulis atau terbaca langsung pada PDF. Tidak ada informasi internet atau pengetahuan eksternal yang ditambahkan.
