Lewati ke konten utama

Pencarian global

Pencarian secara global yang mencakup seluruh 52 materi. Tekan Ctrl K untuk fokus.

Ketik minimal dua karakter untuk mencari.

Semua materi
pdf104 halamanLengkap dengan catatan

Introduction to Branch Office Operation & Service

Materi ini memperkenalkan struktur dan tanggung jawab fungsi operasional di Branch Office, customer experience dan service excellence, budaya layanan SMART, evaluasi layanan serta Certificate of Excellence, perlindungan data pribadi, compliance culture, APU/PPT/PPPSPM, customer protection, complaint handling, Contact BRI, dan pengembangan Sabrina.

8
Bab
51
Item
20
Glosarium
Daftar isi

Ringkasan

Tujuan pembelajaran

  • Menjelaskan struktur Branch Office dan ruang lingkup tanggung jawab Manajer Operasional & Layanan.
  • Menjelaskan customer experience, service excellence, customer understanding, dan unsur CX Readiness.
  • Menerapkan perilaku Sigap, Mudah, Akurat, Ramah, dan Terampil dalam layanan nasabah.
  • Mengidentifikasi aspek evaluasi layanan dan kondisi penyematan atau penurunan Certificate of Excellence.
  • Membedakan jenis data pribadi, dasar pemrosesan, prinsip pemrosesan, dan praktik perlindungan data.
  • Menjelaskan fungsi kepatuhan, penggunaan iDeb SLIK, APU/PPT/PPPSPM, dan tanggung jawab pekerja.
  • Menjelaskan prinsip perlindungan konsumen serta pelaksanaan penyampaian informasi, pemasaran, layanan, dan pengaduan.
  • Menjelaskan alur BRICare, penanganan pengaduan berpotensi viral, kanal Contact BRI, dan roadmap Sabrina.
Struktur organisasi dan fungsi operasional Branch OfficeCustomer Experience dan Service ExcellenceCX Readiness dan layanan nasabah kondisi khususBudaya layanan SMART dan evaluasi layananCertificate of ExcellencePerlindungan data pribadiCompliance Culture dan kualitas data nasabahAPU, PPT, dan PPPSPMCustomer ProtectionComplaint Handling, Contact BRI, dan Sabrina

Bab 1

Struktur Branch Office dan Fungsi Operasional

Bagian awal memperlihatkan struktur organisasi Branch Office dan menjelaskan tujuan serta ruang lingkup tanggung jawab fungsi Manajer Operasional & Layanan.

Halaman 3–5

Peran

Halaman 4

Struktur organisasi Branch Office

Struktur Branch Office pada materi menampilkan hubungan supervisi dan koordinasi antara Branch Office, Sub Branch Office, BRI Unit, serta fungsi-fungsi bisnis, operasi, layanan, dan pendukung.

  • Struktur mencantumkan Operation & Service Section, Operation Support Section, Operation Section, dan Cash Office Section.
  • Fungsi layanan dan operasional yang ditampilkan antara lain Teller, Customer Service, Universal Banker, Operation Support Assistant, IT & E-Channel Assistant, Transaction Assistant, dan Secretary.
  • Catatan struktur menyebut formasi beberapa manajer ditentukan berdasarkan volume bisnis dan beban kerja.
  • Operation & Service Section dipimpin Supervisor atau Universal Banker Leader bergantung pada implementasi Universal Banker.
branch-officeorganisasioperasionalsupervisi
Peran

Halaman 5

Posisi Manajer Operasional & Layanan

Manajer Operasional & Layanan atau Operation & Service Manager berada pada unit kerja Kantor Cabang atau Branch Office dan memiliki atasan langsung Pemimpin Cabang atau Branch Manager.

  • Identifikasi jabatan pada materi menyebut unit kerja Kantor Cabang/Branch Office.
  • Atasan langsung yang dicantumkan adalah Pemimpin Cabang/Branch Manager.
  • Tujuan jabatan berfokus pada pengelolaan fungsi layanan dan operasional kantor.
manajer-operasionalbranch-managerbranch-office
Peran

Halaman 5

Tanggung jawab fungsi operasional di Branch Office

Tujuan jabatan Manajer Operasional & Layanan mencakup pengelolaan layanan, pemasaran integrated banking solution, literasi digital, pelaksanaan dan pengawasan operasional, e-channel, logistik, APU dan PPT, administrasi serta dokumentasi kredit, perangkat TI, human capital, arsip, perpajakan, akuntansi, dan financial system.

  • Manajer mengelola fungsi pemberian layanan dan pemasaran integrated banking solution kepada nasabah serta literasi digital atau penyuluh digital.
  • Manajer melaksanakan dan mengawasi layanan, operasional kantor, e-channel, logistik, serta pengelolaan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
  • Ruang lingkup juga mencakup operasional, administrasi, dan dokumentasi kredit; implementasi, maintenance, dan help desk perangkat TI, jaringan telekomunikasi, e-channel, serta sistem aplikasi.
  • Manajer mengelola human capital dan peningkatan kompetensi, aktiva tetap dan logistik, kebijakan serta arsip, sinergi dengan perusahaan anak dan perusahaan terelasi, perpajakan, akuntansi, serta financial system.
tanggung-jawablayananoperasionalapu-ppte-channel

Bab 2

Customer Experience dan Service Excellence

Customer experience dipahami sebagai pengalaman nasabah di sepanjang customer journey. Materi menghubungkannya dengan persaingan, keragaman segmen, service excellence, customer understanding, dan kesiapan organisasi untuk memberikan pengalaman positif secara konsisten.

Halaman 6–26

Konsep

Halaman 7–10

Pengertian customer experience

Customer experience adalah pengalaman nasabah saat berinteraksi dengan perusahaan, bukan hanya saat transaksi, tetapi sejak pertama nasabah datang, dilayani, sampai mereka pulang. Materi juga menekankan bahwa pengalaman mencakup banyak touchpoint dan transaksi yang berhasil belum tentu menghasilkan customer experience yang baik.

  • Slide mengutip Harvard Business Review mengenai pengalaman nasabah saat berinteraksi dengan perusahaan.
  • Contoh touchpoint yang ditampilkan mencakup layanan dari berbagai titik interaksi perbankan.
  • Materi menyampaikan bahwa merek didefinisikan oleh pengalaman pelanggan dan pengalaman tersebut disampaikan oleh karyawan.
  • Tanggung jawab terhadap brand berada pada touchpoint, sehingga tanggung jawab layanan tidak boleh dialihkan.
customer-experiencecustomer-journeytouchpointbrand
Strategi

Halaman 11–13

Nilai strategis customer experience

Customer experience yang unggul dinyatakan sebagai competitive advantage di tengah persaingan penyedia jasa finansial tradisional dan digital. Pengalaman positif membentuk citra yang melekat pada identitas bank dan dapat menciptakan word-of-mouth positif.

  • Materi menyebut bahwa 1 dari 3 nasabah Indonesia memiliki lebih dari satu rekening bank berdasarkan Survei SLE MRI.
  • Data critical role yang ditampilkan menyebut 86% pembeli bersedia membayar lebih untuk pengalaman pelanggan yang baik.
  • Materi menyebut 62% pelanggan menceritakan pengalaman buruk kepada orang lain dan 32% berhenti berbisnis dengan merek yang disukai setelah satu pengalaman negatif.
  • Pengalaman positif dan negatif memiliki dampak penyebaran word-of-mouth yang berbeda pada slide critical role.
competitive-advantageword-of-mouthcustomer-loyaltypersaingan
Risiko

Halaman 14

Tantangan customer experience

Materi mengidentifikasi lima tantangan customer experience: diversifikasi nasabah yang luas, digitalisasi, serangan fraudster, seamless experience, dan inkonsistensi layanan.

  • Diversifikasi nasabah mencakup demografi, tipe, dan segmen nasabah yang bervariasi dan luas.
  • Digitalisasi menuntut bank beradaptasi terhadap kebutuhan nasabah dan persaingan produk digital dari peers maupun fintech.
  • Serangan fraudster mencakup cyber, penipuan, dan social engineering seiring meningkatnya penggunaan teknologi.
  • Seamless experience berarti memberikan layanan yang sama di seluruh channel konvensional maupun digital.
  • Inkonsistensi layanan dapat terjadi pada service operation maupun tenaga pemasar atau marketing.
tantangandigitalisasifraudsterseamless-experiencekonsistensi
Konsep

Halaman 15–17

Dari customer segmentation menuju customer understanding

Keragaman pelanggan menciptakan keragaman ekspektasi. Karena itu, bank tidak cukup hanya mengetahui siapa pelanggan, tetapi perlu memahami kebutuhan, perasaan, dan harapan mereka agar dapat melayani dengan lebih baik.

  • Keragaman nasabah pada materi dibahas melalui demografi, perilaku digital atau non-digital, kebutuhan transaksi/pembiayaan/tabungan/investasi, serta kondisi khusus.
  • Kondisi khusus yang disebut antara lain lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
  • Segmen distinctive customer mencakup layanan pensiunan, bansos, dan Program Indonesia Pintar atau PIP.
  • Ultra mikro dan mikro memerlukan edukasi digital, kearifan lokal, dan bantuan langsung; mass dan retail menuntut kenyamanan, kemudahan aplikasi, dan transaksi harian cepat; korporasi mengharapkan integrasi sistem yang kuat, aman, personal, dan andal.
customer-segmentationcustomer-understandingnasabah-khususekspektasi
Layanan

Halaman 18–19

Service excellence

Service excellence adalah kemampuan memberikan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan. Good service dimulai ketika hygiene factor terpenuhi 100%, yaitu ramah, cepat, mudah, dan solutif dengan Budaya SMART Service; hasil lanjutannya adalah satisfied customer, excellent service, dan loyal customer.

  • Service excellence bukan hanya ramah, sopan, atau tersenyum.
  • Materi menambahkan pemahaman kebutuhan, penciptaan solusi, penciptaan pengalaman positif, dan pembangunan kepercayaan.
  • Setiap interaksi dipandang sebagai kesempatan untuk membangun kepercayaan, menciptakan pengalaman positif, dan memperkuat kepuasan masyarakat.
  • Urutan pendekatan layanan pada slide adalah kenali pelanggannya, pahami kebutuhannya, berikan solusinya, lalu layani sepenuh hati.
service-excellencegood-servicesatisfied-customerloyal-customer
Strategi

Halaman 20–25

CX Readiness

CX Readiness adalah kesiapan menyediakan experience positif masyarakat secara konsisten. Materi membaginya ke dalam People, Process, Technology, dan Culture dengan Premises sebagai enabler.

  • People mencakup empathy, hospitality, dan kompetensi.
  • Process mencakup cepat, mudah, minim eskalasi, dan zero error.
  • Technology mencakup integrasi data, self service, dan omnichannel.
  • Culture mencakup ownership dan customer first; Premises menjadi enabler.
  • Aspek People menempatkan SDM sebagai wajah perusahaan melalui empathy, hospitality, dan kompetensi.
  • Aspek Process menekankan penyederhanaan birokrasi, akurasi data sejak awal, minim error correction, penyelesaian masalah di orang pertama atau First Contact Resolution, serta kewenangan Teller sesuai kebutuhan harian.
  • Aspek Technology menggunakan self service dan omnichannel untuk mendukung transaksi yang dapat dilakukan serta dilacak; aspek Culture menempatkan kenyamanan nasabah dan ownership sebagai dasar; aspek Premises menekankan kebersihan, pencahayaan, suhu, toilet, dan fasilitas banking hall.
cx-readinesspeopleprocesstechnologyculturepremises
Prosedur

Halaman 26

Layanan nasabah kondisi khusus

Nasabah kondisi khusus yang disebut dalam materi meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan nasabah yang membawa balita. Petugas wajib memberikan sambutan dan bantuan akses secara proaktif sesuai kebutuhan.

  • Penyandang disabilitas yang disebut mencakup kondisi fisik, sensorik, intelektual, serta tuna rungu atau wicara.
  • Petugas Satpam atau Frontliner wajib sigap menyambut dari area parkir, membantu akses masuk, dan memberikan bantuan layanan.
  • Layanan kondisi khusus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman positif dan inklusif.
nasabah-kondisi-khususdisabilitaslansialayanan-inklusif

Bab 3

SMART Service, Evaluasi Layanan, dan Certificate of Excellence

Budaya layanan SMART menerjemahkan perilaku layanan menjadi Sigap, Mudah, Akurat, Ramah, dan Terampil. Bagian ini juga menjelaskan aspek evaluasi layanan di unit kerja serta filosofi dan parameter Certificate of Excellence.

Halaman 27–49

Konsep

Halaman 28

Lima nilai Budaya Layanan SMART

Budaya Layanan SMART terdiri atas Sigap, Mudah, Akurat, Ramah, dan Terampil. Kelima nilai tersebut menjadi pedoman BRI dalam melayani nasabah.

  • Sigap berarti cepat, tanggap, segera memberikan solusi, dan memberi perhatian khusus dengan fokus customer first.
  • Mudah berarti memberikan kemudahan dalam transaksi dan penyelesaian masalah sesuai prosedur.
  • Akurat berarti mengeksekusi dan mencatat transaksi dengan benar serta menyediakan informasi dengan dukungan sistem terintegrasi.
  • Ramah berarti melayani dengan antusias, empati, komunikasi yang santun dan profesional, serta setulus hati.
  • Terampil berarti memiliki pengetahuan produk, cekatan menggunakan sistem atau tools, mampu menyelesaikan pengaduan, dan melakukan probing kebutuhan untuk cross selling.
smart-servicesigapmudahakuratramahterampil
Prosedur

Halaman 28–30

Perilaku Sigap

Perilaku Sigap menuntut pelayanan transaksi yang cepat, tanggap, dan segera memberikan solusi sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama.

  • SOL berada di banking hall agar dapat melakukan approval secara lokal dengan cepat.
  • SOL proaktif mengatur antrean ketika unit kerja ramai dan dapat mengambil alih nasabah yang belum dapat diselesaikan Frontliner untuk mencegah hard complain.
  • Saat menerima transaksi dalam jumlah besar, SOL membantu Teller dalam perhitungan uang.
  • Frontliner memanggil nasabah berikutnya segera setelah layanan selesai dan tidak melakukan kegiatan di luar kebutuhan transaksi.
  • Satpam bersikap siaga di area luar atau pintu masuk dan melakukan kegiatan proaktif yang terkait kebutuhan transaksi nasabah.
smart-servicesigapantreanapproval-lokal
Prosedur

Halaman 28–31

Perilaku Mudah

Perilaku Mudah berarti memberikan kemudahan untuk segala kebutuhan nasabah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk membantu nasabah menyelesaikan kebutuhan tanpa mempersulit.

  • Saat antrean ramai, SOL mengarahkan nasabah untuk melakukan migrasi transaksi melalui e-channel.
  • SOL berkoordinasi dengan Satpam untuk melayani kebutuhan short service seperti rekening koran, tabungan, dan aktivasi kartu debit.
  • Frontliner membantu menyelesaikan kebutuhan atau masalah dan memberikan edukasi e-channel sesuai kebutuhan nasabah.
  • Petugas tidak memaksa nasabah bertransaksi melalui e-channel atau agen BRILink apabila nasabah tidak berkenan.
  • Temuan yang berlawanan dengan Mudah meliputi pengulangan pertanyaan yang tidak perlu, tidak membantu pemulihan BRImo yang terblokir, dan menolak transaksi yang masih dapat dilayani.
smart-servicemudahe-channelshort-service
Prosedur

Halaman 28–32

Perilaku Akurat

Perilaku Akurat berarti melakukan eksekusi dan pencatatan transaksi dengan akurat dan benar serta menyediakan informasi nasabah dengan dukungan sistem terintegrasi.

  • Sebelum approval, SOL memastikan nasabah yang datang benar pemilik rekening melalui pengecekan identitas.
  • Frontliner memastikan identitas pada sistem sama dengan dokumen yang dibawa nasabah.
  • Teller mengonfirmasi jenis transaksi, nama pemilik, nomor rekening, nama tujuan, nominal, dan biaya sebelum serta sesudah pembukuan.
  • Teller menginformasikan transaksi telah selesai dan mengembalikan dokumen nasabah.
  • Satpam menyampaikan dokumen persyaratan dan mengarahkan nasabah sesuai kebutuhan transaksi; CS mengonfirmasi dan memberi solusi yang tepat.
smart-serviceakuratverifikasitransaksi
Prosedur

Halaman 28–33

Perilaku Ramah

Perilaku Ramah berarti melayani dengan antusias, empati, dan semangat; memberikan kesan positif melalui sikap, tutur kata, penampilan, komunikasi yang akrab dan profesional, serta pelayanan yang setulus hati.

  • SOL menyapa nama nasabah dan melakukan small talk saat approval serta mengucapkan terima kasih setelah approval.
  • Frontliner berdiri menyambut, mempersilakan nasabah, tersenyum, melakukan kontak mata, dan melakukan greeting 3S: Senyum, Salam, dan Sapa.
  • Nama nasabah disebut dua kali oleh Teller pada awal dan akhir layanan, sedangkan CS menyebutkannya tiga kali pada awal, saat transaksi, dan akhir layanan.
  • Frontliner fokus pada nasabah yang sedang dilayani, menawarkan bantuan akhir, berdiri saat mengakhiri layanan, dan mengucapkan terima kasih.
  • CS menyampaikan kalimat empati atas masalah nasabah dan Satpam merespons kebutuhan nasabah dengan antusias.
smart-serviceramahgreetingempati
Prosedur

Halaman 28–34

Perilaku Terampil

Perilaku Terampil mencakup pengetahuan produk yang sesuai kebutuhan nasabah, ketangkasan menggunakan seluruh sistem atau tools, penyelesaian keluhan secara cepat dan solutif, serta probing untuk pemasaran atau cross selling.

  • Satpam, Frontliner, dan SOL perlu mengetahui serta memahami produk dan jasa BRI serta anak perusahaan BRI.
  • SOL memastikan Frontliner melayani sesuai SLA dan menggali informasi serta mengecek pengaduan pada BRICare.
  • SOL login dan memeriksa announcement BRICare setiap hari.
  • Frontliner mengakses WISE untuk meningkatkan pemahaman, mempermudah penawaran, dan mempelajari customer handling.
  • CS melakukan cross selling sesuai profiling nasabah, sedangkan penawaran yang tidak sesuai profil atau kebutuhan merupakan contoh perilaku yang tidak sesuai.
smart-serviceterampilwisebricarecross-selling
Metrik

Halaman 35

Aspek yang dievaluasi dalam layanan

Convenient Branch Experience dievaluasi melalui aspek Customer Service, Teller, ATM/CRM di cabang, Satpam, dan kenyamanan fisik yang diterima, dilihat, serta dirasakan nasabah.

  • Customer Service dinilai dari sikap dan penampilan, keterampilan memahami kebutuhan, serta pelaksanaan step-by-step customer journey pembukaan rekening dan penanganan masalah.
  • Teller dinilai dari sikap dan penampilan, keterampilan, kecepatan dan kehandalan transaksi, serta kepatuhan terhadap tata laksana kegiatan transaksional.
  • ATM/CRM dinilai dari kebersihan dan kehandalan mesin dalam memproses transaksi nasabah.
  • Satpam dinilai dari keberadaan dan aktivitas di dalam maupun luar banking hall serta kemampuan memberikan informasi awal.
  • Kenyamanan fisik mencakup kenyamanan ruangan, kelengkapan peralatan banking hall, serta kebersihan dan kenyamanan toilet.
evaluasi-layanancustomer-servicetellersatpamatm-crmbranch-experience
Kontrol

Halaman 36–44

Critical point layanan Frontliner dan Premises

Critical point pada layanan menerjemahkan SMART Service ke dalam kontrol operasional bagi Satpam, CS, Teller, Premises, dan middle manager selama jam pelayanan.

  • Satpam menjaga keamanan unit kerja, membantu nasabah, memastikan mesin digital berfungsi, mengarahkan nasabah, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memberi nomor antrean termasuk saat pembukaan rekening melalui BRImo.
  • Prioritas pembukaan rekening adalah BRImo, kemudian Mesin Digital CS, sedangkan pembukaan manual melalui NDS menjadi opsi terakhir pada kondisi yang disebut materi.
  • CS melakukan greeting lengkap, menjelaskan fitur produk dan disclaimer, melakukan pengecekan data serta transaksi secara menyeluruh, menyelesaikan layanan in one touchpoint, dan melakukan cross selling setelah kebutuhan terpenuhi.
  • Teller meningkatkan kecepatan setor tunai sesuai SLA industri 1,5 menit dan tarik tunai 2 menit, memeriksa keaslian uang, meminta izin saat menghitung, memperlihatkan proses hitung, dan meminta dokumen sesuai ketentuan.
  • Premises mencakup area banking hall, toilet, fasilitas Wi-Fi, AC, ATM/CRM, stiker informasi, tempat sampah, serta availability dan reliability mesin.
  • Supervisor berada di area CS atau banking hall, menghampiri Frontliner untuk approval lokal, menyapa nasabah, dan memastikan fungsi banking hall berjalan baik.
critical-pointsatpamcustomer-servicetellerpremisessupervisor
Kontrol

Halaman 45–49

Certificate of Excellence

Certificate of Excellence atau CoE adalah sertifikat dari Regional Office kepada Unit Kerja Operasional yang memiliki kualitas layanan dan operasional yang excellence. Sertifikat atau plakat menjadi penanda kualitas layanan dan operasional unit kerja.

  • Pada desain baru, plakat memuat aspek People, Premises, Process, Product, dan Customer Perspectives.
  • Penilaian bulanan dikirimkan kepada UKO sebagai report pencapaian kinerja operasional dan layanan.
  • Plakat disematkan setelah UKO divalidasi oleh BOD dan BOC bersama CEX Group sesuai slide penyematan CoE 2026.
  • Bintang dapat turun apabila terdapat keluhan nasabah atau penilaian setiap aspek tidak memenuhi minimum passing grade.
  • Plakat dapat diturunkan apabila seluruh aspek tidak memenuhi persyaratan atau terdapat temuan langsung oleh tim Kantor Pusat bersama CEX Group.
  • Parameter CoE 2026 mencakup People, Product, Process, Premises, dan Customer Perspectives dengan parameter seperti QA berjenjang, test product knowledge, selling activity, time delivery, process effectiveness, touchpoint performance, loan operation, customer experience survey, dan mystery shopping.
certificate-of-excellencecoepassing-gradeevaluasiuko

Bab 4

Perlindungan Data Pribadi

Bagian ini mendefinisikan data pribadi, membedakan data umum dan spesifik, menjelaskan siklus pemrosesan, pihak yang terlibat, dasar pemrosesan, prinsip pemrosesan, sanksi, serta praktik perlindungan di unit kerja.

Halaman 50–66

Konsep

Halaman 51

Pengertian data pribadi

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 pada materi, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

  • Data pribadi berkaitan dengan orang perseorangan.
  • Identifikasi dapat dilakukan sendiri atau dengan kombinasi informasi lain.
  • Proses pengisian formulir AR-01 termasuk proses pengumpulan data pribadi.
  • Data pribadi dapat diproses melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
data-pribadipdpar-01pengumpulan-data
Konsep

Halaman 52

Data pribadi umum dan spesifik

Data pribadi umum diperoleh dari identitas resmi seseorang, sedangkan data pribadi spesifik bersifat sensitif dan berhubungan dengan privasi seseorang.

  • Contoh data umum adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang dikombinasikan untuk mengenali seseorang seperti nomor KTP, SIM, nomor HP, dan alamat.
  • Contoh data spesifik adalah informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
  • Klasifikasi ditampilkan dengan rujukan UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 4.
data-pribadidata-umumdata-spesifikprivasi
Proses

Halaman 53

Siklus pemrosesan data pribadi

Siklus pemrosesan data pribadi pada materi terdiri atas pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, penampilan/pengumuman/transfer/penyebarluasan/pengungkapan, perbaikan dan pembaruan, serta penghapusan dan pemusnahan.

  • Siklus tidak berhenti pada pengumpulan, tetapi mencakup penggunaan dan pengelolaan lanjutan data.
  • Transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pemrosesan.
  • Penghapusan dan pemusnahan menjadi tahap tersendiri pada siklus.
data-pribadisiklus-pemrosesanpengumpulanpenyimpananpemusnahan
Peran

Halaman 54

Para pihak dalam pemrosesan data pribadi

Materi membedakan Subjek Data sebagai pemilik data pribadi, Data Controller sebagai Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan, serta Data Processor sebagai Prosesor Data Pribadi yang melakukan pemrosesan atas nama Pengendali Data Pribadi.

  • Subjek Data adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.
  • Data Controller dapat bertindak sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
  • Data Processor melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
subjek-datadata-controllerdata-processorperan
Aturan

Halaman 62

Prinsip pemrosesan data pribadi

Data pribadi dikumpulkan secara terbatas, spesifik, sah, patut, dan transparan; diproses sesuai tujuan; hak Subjek Data dijamin; data diproses secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan; serta dilindungi, dihapus atau dimusnahkan sesuai masa retensi dan diproses secara bertanggung jawab.

  • Tujuan dan aktivitas pemrosesan serta kegagalan perlindungan data perlu diberitahukan.
  • Keamanan data harus melindungi dari akses, pengungkapan, pengubahan, penyalahgunaan, perusakan, dan penghilangan yang tidak sah.
  • Data dihapus atau dimusnahkan setelah masa retensi terakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data, kecuali ditentukan lain oleh peraturan.
  • Pemrosesan harus dapat dibuktikan secara jelas.
prinsip-pemrosesanakurasi-datakeamanan-dataretensi
Prosedur

Halaman 63–66

Praktik perlindungan data di unit kerja

Praktik perlindungan data di unit kerja meliputi minimalisasi pengumpulan, verifikasi akurasi, pengamanan dokumen dan perangkat, penjagaan user serta password, penggunaan platform internal BRI, dan pelaporan dugaan insiden.

  • Kumpulkan hanya data yang benar-benar dibutuhkan untuk proses bisnis.
  • Verifikasi kebenaran, kesesuaian, dan kelengkapan data serta konfirmasi ulang kepada nasabah bila diperlukan.
  • Simpan dokumen di tempat aman, jaga keamanan perangkat kerja, dan pastikan pihak yang mengakses data memiliki kepentingan atau kewenangan.
  • Jangan menyimpan data nasabah di perangkat personal, meninggalkan berkas data pribadi terbuka, atau meninggalkan komputer dalam kondisi logged-in.
  • Gunakan platform internal seperti BRIDRIVE untuk berbagi data atau dokumen rahasia, bukan WhatsApp dan sejenisnya.
  • Materi menampilkan risiko ketidakpatuhan berupa kerugian nasabah, kerugian BRI, reputasi, sanksi pidana, serta kebutuhan endpoint security dan aplikasi standar BRI.
perlindungan-dataminimalisasi-databridrivepasswordkeamanan-informasi

Bab 5

Compliance Culture dan Kualitas Data Nasabah

Compliance Culture menjelaskan fungsi kepatuhan yang bersifat preventif, contoh ketidakpatuhan, kualitas data nasabah dan pelaporan SLIK, potensi sanksi, serta kode etik penagihan kepada nasabah.

Halaman 67–80

Konsep

Halaman 68–71

Fungsi kepatuhan dan budaya kepatuhan

Fungsi Kepatuhan Bank adalah serangkaian tindakan atau langkah preventif untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, dan kegiatan usaha sesuai ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan, termasuk komitmen kepada OJK atau otoritas pengawas lain.

  • Delapan jenis risiko perbankan yang ditampilkan berdasarkan POJK meliputi risiko kredit, operasional, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, pasar, dan strategik.
  • Empat aspek fungsi kepatuhan adalah mewujudkan budaya kepatuhan, mengelola risiko kepatuhan, memastikan kegiatan usaha sesuai ketentuan, dan memastikan kepatuhan terhadap komitmen kepada regulator.
  • Penerapan di UKO mencakup sosialisasi budaya kepatuhan dan anti-fraud, menjaga kualitas data, memastikan identifikasi serta verifikasi calon nasabah, dan menjadi narahubung dengan regulator di tingkat regional.
compliance-culturefungsi-kepatuhanrisiko-kepatuhananti-fraud
Risiko

Halaman 72

Contoh ketidakpatuhan di UKO

Contoh ketidakpatuhan yang ditampilkan dalam materi meliputi pemberian gratifikasi sesama rekan kerja, penggunaan alat komunikasi di banking hall, penggunaan kartu ATM atasan karena overtrust dan password bocor, transaksi fiktif, serta bermain game online selama di kantor.

  • Contoh tersebut berasal dari film internal BRI berjudul Bekal Ibu.
  • Contoh penggunaan kartu ATM atasan dikaitkan dengan overtrust dan password yang bocor.
  • Transaksi fiktif ditampilkan baik untuk ditransferkan kepada orang lain maupun untuk kebutuhan game online.
ketidakpatuhangratifikasipasswordtransaksi-fiktifbanking-hall
Konsep

Halaman 73

SLIK dan penggunaan iDeb

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb.

  • iDeb SLIK digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, pertanggungan, pengelolaan risiko, dan penjaminan.
  • iDeb digunakan untuk menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan.
  • iDeb digunakan untuk mengidentifikasi kualitas debitur guna memenuhi ketentuan OJK atau pihak berwenang.
  • Penggunaan lain yang ditampilkan adalah pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor serta verifikasi untuk kerja sama Pelapor/Bank dengan pihak ketiga.
slikidebojkkualitas-debitur
Aturan

Halaman 74

Kewajiban pelaporan dan potensi sanksi SLIK

POJK Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) pada materi menyatakan Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.

  • Potensi sanksi yang ditampilkan terdiri atas sanksi keterlambatan pelaporan, koreksi pelaporan, dan kualitas data pelaporan.
  • Sanksi keterlambatan pelaporan ditampilkan sebesar Rp1.000.000 per hari kerja keterlambatan dengan batas maksimum Rp30.000.000.
  • Sanksi koreksi pelaporan ditampilkan sebesar Rp50.000 per debitur dengan batas maksimum Rp20.000.000.
  • Sanksi kualitas data pelaporan ditampilkan sebesar Rp50.000 per debitur dengan batas maksimum Rp50.000.000.
slikpelaporansanksikualitas-data
Risiko

Halaman 75

Penyebab sanksi SLIK dan anomali data

Dua penyebab utama sanksi denda SLIK di UKO BRI adalah keterlambatan koreksi laporan debitur dan kualitas data debitur yang tidak sesuai ketentuan.

  • Batas maksimal permohonan koreksi atau perubahan kolektibilitas debitur kepada Credit Risk Operation Group Tindasan Compliance Group disebut setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
  • Anomali A adalah nomor telepon individu dan badan usaha.
  • Anomali B adalah usia debitur di bawah 16 tahun; Anomali C adalah nomor akta pendirian dan perubahan badan usaha.
  • Anomali D adalah NIK tidak sesuai format Dukcapil; Anomali E adalah tempat lahir kurang dari 3 digit.
  • Anomali F adalah kelurahan kurang dari 3 digit; Anomali G adalah kecamatan kurang dari 3 digit; Anomali H adalah alamat tempat bekerja kurang dari 3 digit.
slikanomali-datakoreksidebitur
Aturan

Halaman 77–80

Kode etik penagihan kepada nasabah

Materi tentang POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan ketentuan internal BRI menekankan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik atau verbal, penagihan kepada pihak selain konsumen, atau penagihan terus-menerus yang mengganggu.

  • Penagihan dilakukan di tempat alamat domisili konsumen dan pada Senin-Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat domisili atau di luar waktu tersebut memerlukan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
  • Contoh pelanggaran yang ditampilkan adalah kata-kata kasar melalui WhatsApp, pemberitahuan tagihan kepada pengurus RT dengan amplop terbuka, dan pengiriman email ke kantor yang memuat nominal tagihan.
  • Materi menampilkan sanksi pelanggaran seperti peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda administratif maksimal Rp15 miliar, serta pencabutan izin produk atau usaha.
penagihanpojk-22-2023kode-etikkonsumendebitur

Bab 6

APU, PPT, dan PPPSPM

Bagian ini menjelaskan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, regulasi dasar, dan tanggung jawab pekerja dalam mengenali nasabah, menjaga kualitas data, mengenali red flags, serta melakukan eskalasi.

Halaman 81–86

Risiko

Halaman 82

Money Laundering

Money laundering adalah proses menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, atau menukarkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya sehingga tampak sebagai harta yang sah.

  • Placement adalah upaya menempatkan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.
  • Layering adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
  • Integration adalah upaya menggunakan harta yang telah tampak sah untuk dinikmati, diinvestasikan, atau digunakan dalam bisnis sah, termasuk membiayai kegiatan tindak pidana.
apumoney-launderingplacementlayeringintegration
Risiko

Halaman 83

Money Terrorism Financing

Money terrorism financing adalah penyediaan dana untuk mendukung kegiatan terorisme. Dana dapat berasal dari sumbangan atau aktivitas ilegal dan dapat digunakan untuk senjata atau aksi teror lainnya, biasanya melalui transaksi kecil untuk menghindari deteksi.

  • Collecting mencakup self funding, donasi melalui media sosial, dan transfer dari negara high risk teroris.
  • Moving adalah pemindahan dana melalui fasilitas perbankan, transaksi online, tunai, atau metode pembayaran lain.
  • Using adalah penggunaan dana untuk senjata, bahan peledak, operasional, mobilitas, rekrutmen, dan pelatihan.
pptterrorism-financingcollectingmovingusing
Risiko

Halaman 84

Money Proliferation Financing

Money proliferation financing adalah penyediaan dana atau layanan keuangan untuk mendukung pengadaan atau pengiriman senjata pemusnah massal dan barang dual-use, yang biasanya disamarkan melalui transaksi perdagangan agar terlihat sebagai aktivitas bisnis normal.

  • Transaksi dapat melibatkan impor-ekspor, pembayaran vendor, pihak ketiga, atau front company.
  • Barang dual-use dapat terkait daftar export control seperti Nuclear Suppliers Group atau Missile Technology Control Regime.
  • Karakteristik lain yang ditampilkan adalah penggunaan lembaga jasa keuangan formal, jaringan agen pengadaan kompleks, front companies di beberapa yurisdiksi, agen yang terlibat fraud dan berorientasi profit, serta sumber dana tersembunyi.
pppspmproliferation-financingdual-useexport-controlfront-company
Aturan

Halaman 85

Regulasi dasar APU, PPT, dan PPPSPM

Regulasi dasar yang ditampilkan meliputi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPTT dan PPPSPM, POJK Nomor 8 Tahun 2023, SE OJK Nomor 32 Tahun 2017, peraturan PPATK, serta ketentuan internal BRI tahun 2025.

  • POJK Nomor 8 Tahun 2023 membahas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan serta perubahannya.
  • SE OJK Nomor 32 Tahun 2017 membahas penerapan program APU dan PPT di sektor perbankan.
  • Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2021 juga dicantumkan.
  • Ketentuan internal yang ditampilkan adalah SE.04-DIR/KEP/05/2025 dan SO.22-AML/09/2025.
apupptpppspmregulasippatkojk
Prosedur

Halaman 86

Peran dan tanggung jawab pekerja

Pekerja perlu mengenali nasabah dan tujuan transaksi, menjaga kualitas data, peka terhadap red flags, menghentikan dan memeriksa proses bila ragu lalu melakukan eskalasi, melaporkan tepat waktu, serta menjaga kerahasiaan.

  • CDD atau EDD dilakukan sesuai tingkat risiko.
  • Identitas, beneficial owner, pekerjaan, dan alamat harus valid serta mutakhir.
  • Red flags yang disebut antara lain pola tidak wajar, split transaksi, pihak ketiga, dan tujuan transaksi yang tidak jelas.
  • Prinsip Stop-Check-Escalate berarti menghentikan proses bila ragu, melakukan verifikasi, lalu melakukan eskalasi ke Compliance atau AML.
  • Pekerja melaporkan STR, CTR, atau IFTI sesuai ketentuan internal dan regulator, tidak melakukan tipping-off, serta mencatat eviden dan dokumentasi keputusan.
amlcddeddred-flagsstop-check-escalatetipping-off

Bab 7

Customer Protection

Customer Protection membahas perilaku dasar PUJK, prinsip perlindungan konsumen, pembagian fokus Kantor Pusat dan Unit Kerja, penyampaian serta pemasaran produk, layanan atas penggunaan produk, pengaduan, dan kerahasiaan informasi perbankan.

Halaman 87–95

Aturan

Halaman 88

Ketentuan umum pelindungan konsumen

Materi menampilkan perilaku dasar PUJK berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, antara lain kewajiban menerapkan prinsip pelindungan konsumen, beritikad baik, tidak diskriminatif, tidak menimbulkan gangguan fisik atau psikis, menggunakan pihak berizin, memiliki prosedur tertulis dan kode etik, bertanggung jawab atas kerugian, serta meningkatkan literasi keuangan.

  • PUJK berhak memperoleh informasi atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari calon konsumen atau konsumen.
  • PUJK wajib mencegah Direksi, Komisaris, Pegawai, dan pihak ketiga memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
  • PUJK wajib memiliki dan menerapkan prosedur tertulis serta kode etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
  • PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan/atau perjanjian.
customer-protectionpujkpojk-22-2023itikad-baik
Aturan

Halaman 89

Prinsip-prinsip pelindungan konsumen

Tujuh prinsip pada materi adalah edukasi yang memadai; keterbukaan dan transparansi informasi produk; perlindungan aset, privasi, dan data nasabah; perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; penegakan kepatuhan; serta persaingan yang sehat.

  • Edukasi yang memadai menggunakan WISE dan menghindari misleading information.
  • Keterbukaan dilakukan dengan Sales Kit, RIPLAY, dan konfirmasi pemahaman konsumen.
  • Perlindungan aset, privasi, dan data mencakup larangan mengambil atau menyebarkan informasi nasabah kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  • Penanganan pengaduan tidak dikenakan biaya dan sengketa dapat bekerja sama dengan LAPS; kerja sama pihak ketiga juga perlu mendukung persaingan yang sehat.
customer-protectionprinsipedukasitransparansipengaduan
Proses

Halaman 90

Penerapan customer protection di BRI

Penerapan perlindungan konsumen di BRI mencakup desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian, pemberian layanan atas penggunaan produk, penanganan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi pelaporan.

  • Unit Pelindungan Konsumen dilibatkan sejak desain produk bersama komite produk.
  • Detail produk tersedia pada media yang mudah diakses, baik frontliner, online, offline, maupun formulir.
  • Penanganan pengaduan tersedia melalui branch, Contact BRI, self service BRImo, dan unit kerja khusus penyelesaian sengketa.
  • Slide membagi fokus: point 3, 4, 6, dan 7 berfokus pada porsi Unit Kerja; point 1, 2, 5, dan 8 pada porsi Kantor Pusat.
customer-protectiondesain-produkinformasi-produkpengaduanmonitoring
Prosedur

Halaman 91

Penyampaian informasi dan pemasaran produk

Pada porsi Unit Kerja, informasi produk disampaikan dan didokumentasikan sebelum penandatanganan perjanjian, melalui ringkasan versi umum dan personal, model bisnis referensi, konfirmasi pemahaman calon nasabah, serta informasi penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan beserta alasannya.

  • Promosi atau ringkasan informasi produk wajib mencantumkan nama atau logo BRI serta pernyataan bahwa BRI berizin dan diawasi OJK.
  • Penawaran harus mendokumentasikan kesesuaian kebutuhan dan kemampuan calon nasabah dengan produk yang ditawarkan.
  • Untuk produk BRI, materi menyebut kewajiban menyediakan paling sedikit dua PUJK dalam hal bisnis referensi.
  • Penawaran melalui sarana komunikasi pribadi dilarang tanpa persetujuan nasabah, tidak boleh mewajibkan persetujuan melalui sarana tersebut, dan harus dihentikan ketika nasabah menarik persetujuan.
customer-protectioninformasi-produkpemasaranriplaybisnis-referensi
Layanan

Halaman 92

Layanan atas penggunaan produk dan pengaduan

Pemberian layanan atas penggunaan produk harus menyediakan akses setara, layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, keamanan dana atau aset, bukti kepemilikan atau akses tepat waktu, laporan saldo dan mutasi yang akurat, serta pelaksanaan instruksi nasabah sesuai perjanjian dan ketentuan.

  • Nasabah tidak dikenakan biaya untuk penanganan pengaduan.
  • Sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui LAPS SJK atau melalui pengadilan.
  • LAPS SJK dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Akses layanan harus disesuaikan dengan klasifikasi nasabah dan kebutuhan layanan khusus.
customer-protectionakses-setarapengaduansengketalaps-sjk
Aturan

Halaman 93–94

Kerahasiaan informasi perbankan

Kerahasiaan data nasabah merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Materi mengingatkan agar data pribadi hanya digunakan jika harus dan sepanjang dibutuhkan, dibagikan melalui platform internal BRI, serta tidak disimpan atau ditinggalkan secara tidak aman.

  • Larangan yang ditampilkan meliputi memperoleh atau mengumpulkan data secara tidak sah, mengungkapkan data melawan hukum, menggunakan data yang bukan miliknya, dan membuat atau memalsukan data untuk tujuan komersial.
  • Contoh tindakan yang harus dilakukan adalah menjaga kerahasiaan user dan password, menggunakan BRIDRIVE untuk sharing data rahasia, serta menggunakan data hanya sepanjang dibutuhkan.
  • Contoh tindakan yang dilarang adalah menyimpan data di perangkat personal, meninggalkan berkas AR-01 atau berkas kredit sembarangan, dan meninggalkan perangkat dalam kondisi logged-in.
  • Materi juga menekankan keamanan perangkat, endpoint security, aplikasi standar BRI, dan larangan penggunaan handphone di area banking hall.
kerahasiaan-datadata-pribadibridrivekeamanancustomer-protection
Studi kasus

Halaman 95

Tiga komplain regulator teratas

Tiga komplain regulator BRI yang ditampilkan adalah data iDeb SLIK tidak sesuai kondisi sebenarnya, agunan belum diterima nasabah ketika pinjaman telah lunas, dan keberatan nasabah atau debitur atas perilaku atau etika penagihan.

  • Akar masalah data iDeb meliputi kesalahan input program atau produk pinjaman dan NIK pada CIF yang bukan milik nasabah sebenarnya.
  • Perbaikan untuk data iDeb adalah memastikan validitas data yang diinput dan mengingatkan petugas untuk menginput data dengan benar.
  • Kasus agunan terkait SHM hilang karena pengelolaan berkas pinjaman tidak sesuai ketentuan; pengendalian meliputi tempat penyimpanan terkunci, pemegang kunci sesuai SK, dan register keluar masuk dokumen.
  • Kasus penagihan berkaitan dengan debitur merasa diancam atau dipermalukan serta penagihan kepada orang tua debitur; tindak lanjutnya adalah sosialisasi atau reminder berkala mengenai ketentuan penagihan.
komplain-regulatorslikagunanpenagihanroot-cause

Bab 8

Complaint Handling dan Contact BRI

Bagian akhir menjelaskan alur pengaduan melalui BRICare, tujuan dan fitur New BRICare, penguatan penanganan pengaduan berpotensi viral, komplain di media sosial, kanal Contact BRI, dan roadmap Sabrina sebagai Virtual RM.

Halaman 96–103

Proses

Halaman 97

Complaint Handling Flow

Pengaduan dari voice, social media, message services, live chat, Pusat Bantuan BRImo, Sabrina, branches, dan customer services masuk ke BRICare atau Portal Pengaduan Customer Handling Management untuk diproses sampai case closed.

  • Jenis kasus yang ditampilkan meliputi complaint non-transaction, complaint transaction, fraud atau suspicious transactions, third party support, customer feedback atau sentiment monitoring, request, dan platform atau device support.
  • BRICare menghubungkan penanganan dengan 2nd Level Back Office dan 3rd Level Back Office.
  • Penutupan kasus disertai close dan email notification.
complaint-handlingbricarecase-closedback-officepengaduan
Layanan

Halaman 98

Tujuan pengembangan New BRICare

New BRICare merupakan pengembangan aplikasi BRICare untuk pencatatan pengaduan nasabah yang tersentralisasi melalui Contact BRI dan Unit Kerja serta terintegrasi dengan group yang berwenang menyelesaikan pengaduan.

  • Tujuan pengembangan adalah layanan complaint handling yang tersentralisasi dan terstandarisasi.
  • Pengembangan juga mencakup peremajaan aplikasi dengan teknologi terbaik saat ini.
  • New BRICare ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan flow proses complaint handling.
new-bricarecomplaint-handlingsentralisasistandardisasi
Layanan

Halaman 99

Fitur New BRICare

New BRICare memiliki lebih dari 60 fitur baru yang mendukung omni channel, integrated case resolution, Customer 360, SLA dan OLA tracker, realtime dashboard, complaint handling notification, serta knowledge management.

  • Omni channel digunakan untuk menanggapi tiket dari BRImo, Sabrina, phone, email, social media, MMS, QLOLA Webchat, dan channel lain.
  • Integrated Case Resolution memusatkan penyelesaian tiket dalam satu aplikasi.
  • Customer 360 mengintegrasikan data nasabah seperti portfolio, transaksi, nomor rekening, nomor kartu, BRILink, merchant, dan DPLK.
  • SLA & OLA Tracker menghitung SLA dan OLA tiap team; realtime dashboard memvisualisasikan data; notification mengirim status tiket; knowledge management menampilkan artikel relevan berdasarkan case type atau nomor yang diinput.
new-bricareomni-channelcustomer-360slaolaknowledge-management
Prosedur

Halaman 100

Penanganan pengaduan berpotensi viral

Penguatan penanganan pengaduan berpotensi viral dilakukan untuk menghindari publikasi negatif melalui media sosial atau media massa serta menjaga reputasi dan kepercayaan nasabah.

  • Kriteria yang ditampilkan meliputi nasabah marah dan mengancam, disampaikan tokoh masyarakat/pejabat/wartawan/LSM, berulang, melebihi SLA, masuk media sosial dan berpotensi viral, masuk media massa, atau belum menyetujui hasil investigasi sanggahan transaksi.
  • Agent melakukan call apabila nasabah tidak terhubung atau tidak menyetujui hasil investigasi; UKO melakukan service recovery dengan menghubungi atau mengunjungi nasabah dengan SLA H+1.
  • Satpam mengidentifikasi kebutuhan dan nasabah hard complaint dilayani langsung middle management di ruang back office.
  • Informasi wajib meliputi empati, detail pengaduan dan syarat keberhasilan transaksi, serta hasil investigasi.
  • Laporan hasil kunjungan dan lampirannya dicatat pada BRICare paling lambat H+1 hari kerja sesuai nomor tiket pengaduan.
viral-complaintservice-recoveryhard-complaintsla-h-plus-oneinvestigasi
Studi kasus

Halaman 101

Komplain nasabah di media konsumen

Top komplain nasabah di media konsumen yang ditampilkan adalah gagal transaksi, pengiriman kartu kredit, pendebitan untuk asuransi, sanggahan transaksi, dan SLIK/SIKP/DHN.

  • Dampak yang ditampilkan adalah reputasi perusahaan menurun, loyalitas nasabah turun, tekanan regulator dan pemeriksaan hukum, penjualan serta pendapatan turun, dan biaya operasional meningkat.
  • Langkah pencegahan meliputi komunikasi yang ramah, responsif, dan empati; flagging priority high; penggunaan WISE; pemahaman masalah dan pencarian berdasarkan case type.
  • CS dapat mengecek BRICare, memeriksa mutasi menggunakan BRISIM atau NDS, menyampaikan courtesy dengan empati, membuat tiket di BRICare, menjelaskan SLA, dan meminta alamat email nasabah untuk bukti serta hasil pelaporan.
media-konsumenkomplainwisebrisimndspriority-high
Layanan

Halaman 102

Kanal Contact BRI

Contact BRI memiliki private channels voice dan non-voice serta public channels social media. Materi mencantumkan kanal untuk nasabah regular, premium, merchant, agen BRILink, QLOLA, BRImo, Sabrina, Facebook Messenger, WhatsApp Peduli E-Channel, email, X, Facebook, dan Instagram.

  • Private voice yang ditampilkan meliputi 1500017 untuk nasabah regular, 0800-1017-017 untuk nasabah premium, 1500274 untuk merchant, 0800-10-14017 untuk Agen BRILink, dan 1500001 untuk QLOLA.
  • Private non-voice yang ditampilkan meliputi Sabrina WhatsApp 0812 1214 017, BRImo Menu Pusat Bantuan, Facebook Messenger BANK BRI, WhatsApp Peduli E-Channel 0811-8110-950, dan email callbri@bri.co.id.
  • Public social media yang ditampilkan meliputi akun X @BANKBRI, @promoBRI, @kontakBRI, Facebook BANK BRI, dan Instagram @bankbriid.
contact-brichannelvoicenon-voicesocial-media
Layanan

Halaman 103

Roadmap Sabrina sebagai Virtual RM

Sabrina dibangun untuk melayani nasabah dengan personalized dan seamless experience melalui peran Virtual Agent, Virtual RM, dan Financial Assistant.

  • Pada 2024, Sabrina berperan sebagai Virtual Agent untuk menyediakan informasi produk dan layanan, self service pembuatan serta pelacakan tiket, proactive promo, serta reminder payment dan balance information.
  • Pada 2025-2027, Sabrina diarahkan menjadi Virtual RM yang melakukan cross selling sesuai kebutuhan nasabah, memberikan progress complaint handling, menjadi first entrance to sales dan customer win-back, serta transactional conversation capability di BRImo.
  • Pada 2028-2030, Sabrina diarahkan menjadi Financial Assistant dengan transaksi finansial seamless, proactive complaint resolution, hyper personalization in sales, dan transactional conversation untuk seluruh transaksi.
  • Fitur baru Conversational Banking in BRImo yang ditampilkan mencakup informasi saldo, transfer sesama BRI dan antarbank, serta bahasa nasabah yang fleksibel melalui Voice Command.
sabrinavirtual-agentvirtual-rmfinancial-assistantconversational-banking

Referensi

Glosarium

Customer Experience

Halaman 7–10

Pengalaman nasabah saat berinteraksi dengan perusahaan sepanjang customer journey, bukan hanya pada satu transaksi atau touchpoint.

Alias: CX

Service Excellence

Halaman 18–19

Kemampuan memberikan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan.

CX Readiness

Halaman 20–25

Kesiapan menyediakan experience positif masyarakat secara konsisten melalui People, Process, Technology, Culture, dan Premises sebagai enabler.

SMART Service

Halaman 27–34

Budaya layanan yang terdiri atas Sigap, Mudah, Akurat, Ramah, dan Terampil.

Alias: SMART

First Contact Resolution

Halaman 22

Penyelesaian masalah di orang pertama sehingga nasabah tidak dilempar antar unit kerja.

Alias: FCR

Certificate of Excellence

Halaman 45–49

Sertifikat dari Regional Office kepada Unit Kerja Operasional yang memiliki kualitas layanan dan operasional yang excellence.

Alias: CoE

Data Pribadi

Halaman 51

Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Alias: PDP

Data Controller

Halaman 54

Pengendali Data Pribadi yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Data Processor

Halaman 54

Prosesor Data Pribadi yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Legal Basis

Halaman 55–61

Dasar pemrosesan yang harus dimiliki ketika memproses data pribadi, termasuk consent, contract, legal obligation, vital interest, public interest, dan legitimate interest.

SLIK

Halaman 73–75

Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan, termasuk penyediaan iDeb.

Alias: Sistem Layanan Informasi Keuangan

iDeb

Halaman 73

Informasi debitur yang disediakan melalui SLIK untuk penggunaan yang disebut dalam materi.

APU

Halaman 81–86

Anti Pencucian Uang.

PPT

Halaman 81–86

Pencegahan Pendanaan Terorisme.

PPPSPM

Halaman 81–86

Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Money Laundering

Halaman 82

Penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana sehingga tampak sebagai harta yang sah.

BRICare

Halaman 97–99

Aplikasi atau portal pencatatan dan penanganan pengaduan nasabah yang terhubung dengan unit dan group yang berwenang.

SLA

Halaman 22, Halaman 74

Batas atau target waktu layanan yang digunakan dalam materi untuk transaksi, penanganan pengaduan, dan pelaporan.

LAPS SJK

Halaman 92

LAPS Sektor Jasa Keuangan yang dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sabrina

Halaman 102–103

Layanan yang dikembangkan untuk memberikan pengalaman personalized dan seamless melalui peran Virtual Agent, Virtual RM, dan Financial Assistant.

Istilah

Akronim

CX
Customer Experience

Halaman 7–20

FCR
First Contact Resolution

Halaman 22

CoE
Certificate of Excellence

Halaman 45–49

PDP
Perlindungan Data Pribadi

Halaman 51–66

SLIK
Sistem Layanan Informasi Keuangan

Halaman 73–75

APU
Anti Pencucian Uang

Halaman 81–86

PPT
Pencegahan Pendanaan Terorisme

Halaman 81–86

PPPSPM
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Halaman 81–86

SLA
Service Level Agreement

Halaman 22, Halaman 74

LAPS SJK
LAPS Sektor Jasa Keuangan

Halaman 92

Keterkaitan

Relasi antar-item

Indeks

Kata kunci dan entitas

Kata kunci

branch officeoperationservicecustomer experienceservice excellencecustomer understandingCX ReadinessSMART ServiceSigapMudahAkuratRamahTerampilCertificate of Excellencedata pribadilegal basisSLIKiDebcompliance cultureAPUPPTPPPSPMcustomer protectioncomplaint handlingBRICareContact BRISabrina

Entitas

BRIBranch OfficeRegional OfficeUnit Kerja OperasionalCustomer ServiceTellerSatpamManajer Operasional & LayananBRICareContact BRISabrinaOJKBRImoBRIDRIVEWISELAPS SJK

Pustaka

Sumber dan catatan ekstraksi

Berkas sumber
Materi BFLP Generalist - Introduction to Operations & Service at Branch Office.pdf
Bahasa
Campuran Indonesia dan Inggris
Grounding
Hanya materi sumber
Cakupan
Lengkap dengan catatan
SHA-256
4609d81ade7a56f36221a114b12d5b37964674651aaf596a8fba7665ab41bc50
  • Sumber adalah PDF hasil ekspor slide PowerPoint dengan 104 halaman dan ukuran halaman 960 x 540 pt.
  • Teks diekstrak dengan layout halaman dan diverifikasi melalui render visual; slide yang teksnya berada di diagram, gambar, atau tangkapan layar dibaca melalui pemeriksaan visual dan OCR.
  • Halaman 7-9, 27, 45, 50, 67, 81, 87, 96, dan 104 adalah slide pembuka, transisi, atau penutup; halaman kosong di antaranya tidak memiliki materi mandiri dan tidak dibuat sebagai item terpisah.
  • Beberapa angka atau label kecil pada tabel Parameter CoE 2026 dan diagram visual tidak seluruhnya terbaca dari ekstraksi teks; materi hanya merangkum label dan angka yang dapat diverifikasi dari tampilan slide.
  • Istilah teknis dan nama sistem seperti BRICare, BRImo, BRIDRIVE, WISE, SLIK, iDeb, BRISIM, NDS, dan LAPS SJK dipertahankan sesuai sumber.