Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menetapkan tujuan, sarana, dan prosedur pelayanan informasi produk dan jasa perbankan.
- Menjelaskan manfaat, persyaratan, biaya, risiko, keamanan transaksi, dan informasi tambahan secara lengkap, akurat, dan transparan.
- Mengidentifikasi produk funding, lending, dan jasa sesuai kebutuhan nasabah.
- Menjelaskan karakteristik tabungan, giro, deposito, cek, bilyet giro, dan produk kredit berdasarkan materi.
- Menerangkan biaya, risiko, dokumen, serta metode perhitungan bunga pada produk kredit.
- Menindaklanjuti umpan balik nasabah sesuai prosedur dan memahami aspek kritis kompetensi layanan informasi.
Bab 1
Kompetensi dan Landasan Pelayanan Informasi
Bagian awal menetapkan ruang lingkup unit kompetensi, kriteria unjuk kerja, regulasi yang perlu dipahami, serta pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aspek kritis yang mendasari pelayanan informasi.
Halaman 1–8
Halaman 2–3
Ruang lingkup unit dan kriteria unjuk kerja
Unit kompetensi Memberikan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan terdiri dari dua elemen: merencanakan pelayanan dan melaksanakan pelayanan informasi produk serta jasa perbankan.
- Perencanaan mencakup penetapan tujuan pelayanan sesuai prosedur serta penyiapan sarana atau media informasi yang dibutuhkan.
- Pelaksanaan mencakup identifikasi informasi sesuai kebutuhan nasabah, penjelasan informasi sesuai prosedur, dan tindak lanjut atas umpan balik nasabah.
- Halaman kompetensi menempatkan unit ini bersama unit General Banking lain seperti edukasi nasabah, pengaduan, pembukaan rekening, transaksi keuangan, administrasi, valuta asing, trade service/finance, akuntansi, dan aspek hukum.
Halaman 4
Regulasi yang perlu dipahami
Materi mencantumkan beberapa peraturan dan surat edaran yang perlu dipahami dalam pelayanan informasi produk dan jasa perbankan, masing-masing dengan keterangan dan/atau penggantinya.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
- POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 57/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima.
- POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.
- SEOJK Nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Literasi Keuangan serta SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Halaman 5
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
Pelayanan informasi membutuhkan pengetahuan tentang sasaran layanan, karakteristik produk, sistem operasi dan SOP, tata cara penyampaian informasi, serta peraturan internal dan eksternal.
- Pengetahuan yang diperlukan meliputi tujuan dan sasaran layanan informasi, jenis dan karakteristik produk dana pihak ketiga, kredit, jasa perbankan, serta SOP terkait pengelolaan dana, kredit, jasa, dan pengaduan nasabah.
- Keterampilan yang dicantumkan adalah mengoperasikan peralatan yang tersedia, memberikan layanan sesuai SOP, dan berkomunikasi secara efektif.
- Sikap kerja yang ditekankan adalah profesional, komunikatif, dan cermat.
Halaman 6–8, Halaman 53–54
Aspek kritis dan alur pembelajaran
Aspek kritis yang harus dikuasai adalah kemampuan menjelaskan produk dan jasa perbankan, SOP bank, dan regulasi yang berlaku.
- Tujuan pembelajaran adalah memahami pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk melakukan pelayanan informasi produk dan jasa perbankan.
- Pokok bahasan dibagi menjadi Pengantar Layanan Informasi Nasabah, Merencanakan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan, serta Melaksanakan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan.
- Bagian penutup kembali menekankan kemampuan menjelaskan produk dan jasa, RIPLAY, SOP/proses operasional, standardisasi operasional, serta Undang-Undang terkait, PBI, dan POJK.
Bab 2
Konteks Nasabah, Transparansi, dan Perlindungan Konsumen
Pengantar menggunakan contoh berita dan kategori penyebab kerugian nasabah untuk menunjukkan pentingnya informasi yang benar, lengkap, dan transparan, lalu mengaitkannya dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Halaman 9–15
Halaman 9–12
Pelayanan informasi sebagai pencegah kerugian nasabah
Bagian pengantar menampilkan contoh pemberitaan tentang investasi bodong, dugaan penipuan oleh oknum pegawai bank, dan informasi promosi yang keliru sebagai konteks perlunya pelayanan informasi yang cermat.
- Contoh yang ditampilkan mencakup imbauan kewaspadaan atas investasi bodong dan kasus dana nasabah yang tidak dijamin LPS.
- Contoh lain menggambarkan nasabah yang merasa dirugikan setelah mengikuti program asuransi berdasarkan janji oknum pegawai bank.
- Slide juga menampilkan keluhan tentang informasi promosi pengguna baru yang dipahami berbeda dari syarat dan ketentuan rekening/deposito; materi menyertakan tautan artikel pada halaman 12 sebagai ilustrasi.
- Contoh-contoh tersebut dipakai sebagai ilustrasi dalam materi, bukan sebagai sumber verifikasi tambahan.
Halaman 13
Faktor penyebab nasabah merugi
Materi mengelompokkan penyebab nasabah merugi berbank menjadi faktor internal nasabah, faktor eksternal atau kriminal, dan faktor sistem/bank.
- Faktor internal mencakup memberikan data pribadi kepada orang lain, tidak memeriksa transaksi berkala, dan salah transfer.
- Faktor eksternal/kriminal mencakup phishing dan penipuan online, skimming ATM, social engineering, modus investasi bodong melalui rekening bank, dan SIM swap fraud.
- Faktor sistem/bank mencakup kegagalan sistem, salah input, kurang telitinya petugas, fraud oknum pegawai, serta informasi yang salah, kurang lengkap, atau tidak transparan.
Halaman 14
POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai kerangka pelindungan
Materi menyatakan bahwa kewajiban memberikan informasi produk dan jasa perbankan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- POJK tersebut disebut memperbarui aturan sebelumnya dan menekankan keterbukaan serta transparansi dalam penyampaian informasi produk dan layanan kepada konsumen.
- Informasi yang diberikan harus lengkap dan akurat serta mencakup manfaat, biaya, dan risiko produk atau layanan.
- Materi juga mengaitkannya dengan mekanisme pengaduan, penanganan keluhan, dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau non-pengadilan, termasuk LAPS SJK.
Halaman 15
Pokok kewajiban transparansi dan perlindungan konsumen
Pokok penting yang ditampilkan meliputi transparansi melalui RIPLAY, waktu dan cara penawaran yang wajar, identitas bank, kebebasan memilih, perlindungan data, penagihan, serta pelaporan dan denda.
- Bank perlu memberikan waktu yang cukup agar konsumen memahami perjanjian sebelum menandatanganinya serta menawarkan produk dan layanan pada waktu yang wajar.
- Setiap penawaran atau promosi mencantumkan identitas PUJK (Bank), dan konsumen diberi kebebasan pilihan.
- Materi menekankan keterbukaan dan transparansi saat menyampaikan RIPLAY, peningkatan perlindungan data pribadi dan informasi konsumen, serta mekanisme penawaran produk/jasa bank dan penagihan kredit.
- Bank juga ditampilkan berkewajiban menyampaikan laporan literasi dan inklusi keuangan kepada OJK serta tunduk pada pengaturan denda pelanggaran.
Bab 3
Perencanaan Pelayanan dan RIPLAY
Elemen perencanaan menjelaskan tujuan pelayanan informasi, tujuan RIPLAY, manfaat transparansi, konsekuensi ketidaktransparanan, serta informasi yang wajib disampaikan kepada nasabah atau calon nasabah.
Halaman 16–21
Halaman 16–18
Definisi pelayanan informasi dan RIPLAY
Pelayanan informasi produk dan jasa perbankan adalah upaya bank memberikan informasi yang jelas, akurat, dan transparan mengenai layanan keuangan, termasuk fitur, manfaat, risiko, dan biaya yang terkait, sebagaimana tertuang dalam RIPLAY.
- RIPLAY adalah Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang menjadi wadah ringkasan informasi untuk nasabah atau calon nasabah.
- Tujuan pelayanan dan sarana/media informasi harus ditetapkan atau disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.
- Informasi yang disampaikan perlu mudah diakses, jelas, dan akurat agar mendukung inklusi dan kepercayaan nasabah.
Halaman 17–18
Tujuan penyampaian RIPLAY
Penyampaian RIPLAY ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan nasabah sekaligus memenuhi keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan terhadap layanan keuangan formal.
- Nasabah dibantu memahami produk dan layanan agar dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.
- Informasi membantu melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan atau ketidaktahuan terhadap risiko produk keuangan.
- Transparansi memungkinkan nasabah membandingkan produk dengan lebih baik.
- Materi mengaitkan RIPLAY dengan pemenuhan regulasi OJK dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Halaman 18–19
Manfaat transparansi dan konsekuensi ketidaktransparanan
Transparansi membantu menjaga hubungan bank dengan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat; sebaliknya, informasi yang tidak jelas dapat menimbulkan sanksi, hilangnya kepercayaan, sengketa, dan kerugian nasabah.
- Materi menyebut sanksi OJK dapat berupa teguran, denda maksimal Rp15 miliar, atau pencabutan izin operasional bank.
- Nasabah dapat enggan menggunakan bank yang dianggap tidak jujur; nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan keluhan hingga jalur pengadilan atau non-pengadilan melalui LAPS SJK.
- Risiko keuangan dapat meningkat apabila nasabah tidak mengetahui biaya tersembunyi pada produk pinjaman atau investasi.
- Keterangan sanksi dan jumlah denda dicatat sebagaimana ditampilkan pada slide materi.
Halaman 20
Informasi wajib dalam RIPLAY
Bank harus berperan aktif memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami, sekurang-kurangnya mengenai manfaat, persyaratan, biaya/tarif, risiko keuangan, informasi tambahan, dan keamanan transaksi.
- Manfaat menjelaskan keuntungan atau fasilitas utama yang diperoleh konsumen dari produk atau layanan.
- Persyaratan produk dan layanan disampaikan lengkap dan jelas; biaya dan tarif mencakup antara lain administrasi, bunga pinjaman, dan denda keterlambatan.
- Risiko keuangan perlu dijelaskan untuk produk tabungan, pinjaman, atau investasi.
- Informasi tambahan dapat mencakup tata cara, pengaduan, penyelesaian sengketa, dan mekanisme penutupan produk.
- Keamanan transaksi mencakup edukasi menghindari penipuan dan memastikan transaksi aman.
Halaman 21
Kewajiban bank memberikan informasi lengkap dan akurat
Bank berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang produk dan jasa yang ditawarkan kepada nasabah atau calon nasabah, termasuk manfaat, biaya, dan risiko.
- Kelengkapan dan akurasi merupakan kewajiban inti pada saat bank memberikan informasi produk dan jasa.
- Informasi biaya dan produk harus menjelaskan berbagai manfaat, biaya yang dikeluarkan, dan risiko yang mungkin terjadi.
- Kewajiban tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi, menjelaskan, dan menindaklanjuti informasi sesuai kebutuhan nasabah.
Bab 4
Identifikasi Produk Dana dan Rekening Giro
Bagian pelaksanaan memetakan kebutuhan nasabah ke funding, lending, dan jasa, lalu menguraikan definisi simpanan, informasi dana yang perlu disampaikan, biaya/risiko funding, serta persyaratan dan bentuk rekening giro.
Halaman 22–28
Halaman 22–23
Pemetaan informasi berdasarkan kebutuhan nasabah
Informasi produk dan jasa diidentifikasi sesuai kebutuhan nasabah melalui tiga kelompok: funding, lending, dan jasa.
- Funding atau dana pihak ketiga mencakup tabungan, giro, dan deposito.
- Lending atau pembiayaan/kredit mencakup consumer, mikro, UKM, SME, commercial, corporate, dan sindikasi.
- Jasa mencakup transfer, kliring, inkaso, payment point, payroll package, L/C, SKBDN, SDB, transaksi valas, dan layanan lain yang ditampilkan.
Halaman 24
Definisi simpanan, tabungan, giro, dan deposito
Simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat atau pihak ketiga kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan. Materi membedakan tabungan, giro, dan deposito berdasarkan cara serta waktu penarikannya.
- Tabungan dapat ditarik menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat yang dipersamakan.
- Giro dapat ditarik setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain, atau pemindahbukuan.
- Deposito hanya dapat ditarik pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dan bank.
- Definisi simpanan dan produk dana pada slide dirujukkan pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1.
Halaman 25
Informasi yang perlu disampaikan untuk produk dana
Informasi produk dana perlu mencakup prosedur dan persyaratan pembukaan, manfaat/fasilitas, setoran awal, bunga, kemungkinan penurunan suku bunga, biaya, serta risiko kehilangan dana.
- Bank menyampaikan jumlah setoran awal tabungan, giro, dan deposito serta besarnya bunga yang berlaku.
- Untuk tabungan dan giro, nasabah diberi informasi mengenai kemungkinan penurunan suku bunga.
- Biaya dapat mencakup pembukaan rekening dana, administrasi, transfer, buku, meterai, pembuatan ATM, dan biaya lain beserta jumlahnya.
- Risiko kehilangan dana perlu dijelaskan apabila nasabah tidak menjaga kerahasiaan rekening.
Halaman 26
Biaya dan risiko tabungan, giro, dan deposito
Materi merangkum contoh biaya dan risiko untuk masing-masing produk dana agar informasi yang diberikan kepada nasabah tidak hanya berfokus pada manfaat.
- Tabungan: biaya administrasi, buku/ATM baru atau penggantian, rekening dormant, transaksi ATM antarbank, dan penutupan rekening; risiko bunga turun, tidak dijamin LPS, penyalahgunaan/pembobolan rekening, dan keamanan digital.
- Giro: biaya administrasi bulanan, penerbitan/penggantian cek atau BG, penolakan cek/BG, kliring/inkaso, cetak rekening koran, stop payment, dan penutupan; risiko penyalahgunaan cek/BG, dana tidak cukup, pemalsuan tanda tangan, kliring/inkaso gagal, keamanan digital, rekening dormant, dan tidak dijamin LPS.
- Deposito: biaya penalty, pajak atas bunga, cetak bilyet, dan transfer bunga; risiko kehilangan potensi keuntungan, inflasi, tidak dijamin LPS, dan kehilangan bilyet deposito.
Halaman 27
Persyaratan pembukaan rekening giro
Pembukaan rekening giro mensyaratkan kecakapan hukum, dokumen identitas dan legalitas sesuai jenis nasabah, formulir yang lengkap, contoh tanda tangan, dan setoran awal rekening giro rupiah.
- Calon nasabah harus cakap bertindak menurut hukum, dapat berupa WNI, WNA, badan hukum, atau institusi, serta tidak termasuk Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Calon nasabah mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan serta formulir syarat khusus giro, menyerahkan fotokopi identitas, NPWP, pasfoto, dan Kartu Contoh Tanda Tangan.
- Badan usaha melampirkan surat izin instansi berwenang, akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahan, susunan pengurus, atau surat keputusan bagi instansi/lembaga pemerintah sesuai konteksnya.
- Pembukaan dilengkapi setoran awal rekening giro rupiah.
Halaman 28
Joint account giro dan klasifikasi pemilik rekening
Joint account giro rupiah atau valuta asing pada materi dimiliki dua orang pribadi dan dapat menggunakan jenis OR atau AND, sementara pemilik non-usaha perorangan dibedakan menjadi badan hukum dan non-badan hukum.
- Seluruh formulir pembukaan joint account wajib ditandatangani kedua nasabah; pada form penarikan, OR ditandatangani satu nasabah sedangkan AND ditandatangani dua nasabah.
- Jika salah satu nasabah meninggal, transaksi hanya dapat dilakukan atas persetujuan ahli waris; penutupan rekening harus ditandatangani kedua nasabah.
- Usaha perorangan yang dicontohkan meliputi restoran, bengkel, toko, warung, dan jenis lain di luar badan atau non-badan.
- Badan hukum yang dicantumkan meliputi pemerintah, PT termasuk PT Tbk, Persero termasuk Persero Tbk, BUMN, BHMN, Perum, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan partai; non-badan hukum meliputi firma, CV, persekutuan perdata, dan konsorsium.
Bab 5
Cek, Bilyet Giro, Cek/BG Kosong, dan DHN
Materi menjelaskan instrumen cek dan bilyet giro, persyaratan formal dan masa lakunya, kriteria cek/BG kosong, cara menghitung penarikannya, pencantuman DHN, rehabilitasi, serta sanksi.
Halaman 29–38
Halaman 29
Definisi dan jenis cek
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah uang saat diunjukkan.
- Cek atas nama mencantumkan nama penerima dan dibayarkan kepada nama tersebut.
- Cek atas unjuk atau bearer cheque tidak mencantumkan nama penerima dan dibayarkan kepada siapa saja yang membawa cek.
- Cek silang digunakan untuk pengamanan dan membatasi pihak yang dapat menerima pembayaran.
- Cek silang umum dapat dibayarkan kepada bank lain atau nasabah bank, sedangkan cek silang khusus hanya kepada bank yang namanya dicantumkan.
Halaman 29–30
Enam syarat formal cek
Contoh syarat formal cek memuat kata CEK, perintah tidak bersyarat membayar sejumlah uang, nama bank/cabang tertarik, tempat pembayaran, tempat dan tanggal penarikan, serta tanda tangan penarik.
- Perubahan data pada cek wajib disahkan oleh penarik sesuai kewenangan dengan menandatangani di tempat perubahan tersebut.
- Materi merujukkan pengertian cek pada KUHD Pasal 178-229.
- Syarat formal ditampilkan melalui contoh warkat dan penomoran enam unsur.
Halaman 31
Masa laku cek
Diagram masa laku cek membagi periode sejak hari ke-1 hingga hari ke-70 sebagai masa pengunjukan, periode berikutnya hingga hari ke-250, lalu masa kedaluwarsa.
- Pada masa pengunjukan, bank wajib memproses cek, cek tidak boleh dibatalkan, dan penarik wajib menyediakan dana.
- Setelah masa pengunjukan hingga sebelum kedaluwarsa, cek dibayar jika memenuhi ketentuan; cek dapat dibatalkan dan nasabah tidak wajib menyediakan dana jika cek dibatalkan.
- Hari ke-250 ditampilkan sebagai batas menuju kedaluwarsa pada diagram materi.
Halaman 32
Definisi bilyet giro
Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
- Materi mencantumkan pengaturan dalam SK BI Nomor 28/32/KEP/DIR dan SE BI Nomor 28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995.
- Bilyet giro digunakan untuk pemindahbukuan kepada rekening penerima yang disebutkan, bukan pembayaran tunai kepada pembawa.
Halaman 33–34
Unsur dan masa laku bilyet giro
Contoh syarat formal bilyet giro memuat identitas bank tertarik, perintah pemindahbukuan tanpa syarat, nama dan nomor rekening penerima, jumlah dana dalam angka dan huruf, tanggal efektif, tanggal penarikan, nama bank penerima, tanda tangan penarik, serta nama dan nomor bilyet giro.
- Diagram masa laku menunjukkan bahwa pada masa sebelum tanggal efektif bilyet giro tidak wajib menyediakan dana dan BG tidak boleh dibayarkan.
- Pada masa penawaran, BG tidak boleh dibatalkan; pada tanggal efektif penarik wajib menyediakan dana.
- Hari ke-70 ditampilkan sebagai batas pada diagram masa laku bilyet giro dan bagian setelahnya diberi label kedaluwarsa.
Halaman 35–36
Cek atau BG kosong dan pengecualiannya
Cek atau BG kosong adalah cek atau BG yang ditolak pembayarannya oleh bank karena dana pada rekening giro tidak cukup atau rekening giro telah ditutup.
- Warkat tidak termasuk cek/BG kosong apabila tidak ada tanda tangan, nama jelas, atau stempel; diblokir karena dilaporkan hilang; atau tidak ditulis tempat dan tanggal penarikan.
- Pengecualian lain adalah tidak adanya nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, atau nominal dana; dibatalkan setelah waktu pengunjukan/penawaran berakhir; serta warkat diduga dipalsu atau dimanipulasi.
- Materi juga mengecualikan warkat yang diterima bukan untuk bank tertarik, BG yang diajukan sebelum tanggal efektif, dan data elektronik yang tidak dilengkapi fisik cek/BG.
Halaman 37
Penghitungan penarikan cek/BG kosong
Penghitungan cek/BG kosong dilakukan berdasarkan pengunjukan melalui kliring dan teller atau over the counter.
- Satu cek/BG yang sama dan diajukan berulang kali ke bank tertarik dihitung sebagai satu lembar penarikan cek/BG kosong.
- Beberapa lembar cek/BG yang diajukan dan ditolak karena saldo tidak cukup dihitung sebanyak jumlah lembar yang ditolak.
- Penghitungan dilakukan secara akumulatif untuk seluruh rekening atas nama nasabah.
Halaman 35–38
Kriteria pencantuman dan rehabilitasi DHN
Pemilik rekening yang menarik cek/BG kosong dicantumkan dalam DHN apabila memenuhi ambang jumlah atau nominal yang ditampilkan; rehabilitasi dapat menghapus pencantuman berdasarkan kondisi tertentu.
- Kriteria yang ditampilkan adalah menerbitkan tiga lembar atau lebih cek/BG kosong dengan nominal masing-masing kurang dari Rp500 juta pada bank tertarik yang sama dalam enam bulan, atau menarik satu lembar cek/BG kosong dengan nominal sekurang-kurangnya Rp500 juta.
- Penarik memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran atas cek/BG kosong; jika tidak diselesaikan akan menerima surat peringatan.
- Manfaat rehabilitasi adalah menghapus dari daftar black list (DHN) dan membuka blokir hak penggunaan cek/BG secara nasional.
- Dasar rehabilitasi yang dicantumkan: pembayaran dana telah diselesaikan kepada penerima, cek/BG untuk pemilik rekening sendiri, kesalahan administrasi bank tertarik, putusan pengadilan, dan keadaan darurat.
Halaman 38
Sanksi pencantuman DHN
Sanksi pencantuman DHN yang ditampilkan meliputi pembekuan penggunaan cek/BG seluruh rekening giro secara nasional selama satu tahun dan pembatasan hak menggunakan cek/giro.
- Nasabah tetap diperbolehkan memiliki rekening giro rupiah, tetapi tidak diberikan hak untuk menggunakan cek/giro selama sanksi yang dijelaskan.
- Jika nasabah kembali menarik cek kosong saat masih tercantum dalam DHN, seluruh rekening giro rupiah nasabah pada bank tertarik ditutup dan nasabah dilarang memiliki rekening giro rupiah.
- Sanksi dicatat sesuai pemaparan slide dan tidak ditafsirkan di luar materi.
Bab 6
Tabungan dan Deposito
Materi menguraikan definisi tabungan, tiga metode perhitungan bunga tabungan, definisi deposito dan sertifikat deposito, jenis perpanjangan, serta ketentuan pembayaran bunga dan jangka waktu deposito.
Halaman 39–43
Halaman 39–40
Tabungan dan metode perhitungan bunganya
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat yang dipersamakan.
- Materi merujukkan definisi tabungan pada UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 1 ayat 9.
- Tiga metode umum yang ditampilkan adalah berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata, dan saldo harian.
- Rumus yang dicantumkan berbentuk bunga = saldo acuan dikali tingkat bunga dikali 1/365; untuk saldo harian, materi menampilkan penjumlahan saldo setiap hari dikali tingkat bunga yang berlaku lalu dibagi 365.
- Singkatan pada rumus mengikuti tampilan slide dan tidak diperluas di luar sumber.
Halaman 41–43
Deposito dan sertifikat deposito
Deposito adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank; sertifikat deposito adalah deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Definisi deposito dirujukkan pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 7.
- Definisi sertifikat deposito dirujukkan pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 8.
- Bukti kepemilikan deposito yang disebutkan pada materi adalah Bilyet Deposito.
Halaman 42
Perpanjangan deposito: ARO dan non-ARO
Materi membedakan perpanjangan deposito Automatic Roll Over (ARO) dan Non Automatic Roll Over.
- Pada ARO, deposito otomatis diperpanjang oleh sistem setelah jangka waktu berakhir; contoh diagram memperlihatkan deposito satu bulan yang terus diperpanjang.
- Pada Non ARO, deposito jatuh tempo dan tidak diperpanjang oleh sistem.
- Diagram materi menggunakan contoh tanggal 9 Januari, 9 Februari, 9 Maret, dan 9 April 2015 untuk menjelaskan alur perpanjangan.
Halaman 43
Ketentuan pembayaran bunga dan jangka waktu deposito
Deposito memiliki pilihan cara dan waktu pembayaran bunga, pajak penghasilan atas bunga, serta jangka waktu yang ditampilkan pada materi.
- Bunga dapat menambah nominal pada tanggal jatuh tempo atau dikreditkan ke rekening tanpa menambah nominal deposito.
- Waktu pembayaran bunga dapat setiap bulan, saat jatuh tempo sekaligus, atau dibayar di muka dengan sistem diskonto.
- Materi menyebut bunga dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%, dengan catatan pengecualian untuk perwakilan negara lain, bank, dan pihak yang memiliki Surat Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
- Jangka waktu yang dicantumkan adalah 1, 3, 6, 12, 24 bulan, atau kurang dari satu bulan untuk Deposit On Call.
Bab 7
Produk Kredit, Dokumen, Biaya, Risiko, dan Bunga
Bagian lending membedakan kredit produktif dan konsumtif, merinci informasi dan dokumen kredit, menguraikan biaya serta risiko, lalu membandingkan perhitungan bunga efektif, efektif anuitas, dan flat.
Halaman 44–51
Halaman 44
Klasifikasi kredit produktif dan konsumtif
Kredit produktif digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha debitur, sedangkan kredit konsumtif digunakan debitur untuk tujuan konsumtif.
- Pada kredit produktif, wholesale/corporate ditampilkan untuk debitur dengan Gross Annual Sales lebih dari Rp50 miliar; retail/SME untuk Gross Annual Sales kurang dari Rp50 miliar; dan micro untuk Gross Annual Sales kurang dari Rp2,5 miliar.
- Pada kredit konsumtif, Consumer Loan mencakup pembiayaan rumah, multiguna, dan kredit tanpa agunan.
- Credit Cards ditempatkan pada konsumtif dengan objek pembiayaan pembelanjaan barang retail.
Halaman 45
Informasi yang wajib dijelaskan untuk kredit
Informasi kredit mencakup prosedur dan persyaratan, manfaat/fasilitas, biaya, bunga dan perhitungannya, denda keterlambatan, risiko gagal bayar, penagihan, eksekusi agunan, serta pengikatan dan penyerahan dokumen agunan.
- Bank menjelaskan jumlah biaya, provisi, dan administrasi yang menjadi beban nasabah.
- Bank menjelaskan besarnya bunga kredit dan sistem perhitungannya serta biaya denda keterlambatan cicilan.
- Nasabah diberi tahu kemungkinan proses penagihan khusus dan eksekusi agunan apabila angsuran atau kredit tidak dibayar.
- Proses pengikatan agunan dan penyerahan dokumen agunan kepada bank juga termasuk informasi produk kredit.
Halaman 46
Biaya dan risiko produk kredit
Materi menyajikan contoh biaya kredit dan risiko yang perlu diinformasikan agar calon debitur memahami konsekuensi finansial dan legal dari kredit.
- Biaya yang dicantumkan meliputi bunga kredit, provisi dan administrasi, notaris, appraisal, asuransi, meterai, pelunasan dipercepat (opsional), cek legalitas usaha, dan pengikatan jaminan.
- Risiko yang dicantumkan meliputi gagal bayar/default, fluktuasi bunga/floating loan, penyitaan aset/collateral risk, biaya tambahan mendadak, ketergantungan terhadap kredit, risiko legal dan dokumen, penurunan nilai aset jaminan, serta perubahan regulasi/pasar.
- Daftar tersebut menjadi bagian dari penjelasan manfaat, biaya, dan risiko dalam informasi kredit.
Halaman 47
Contoh dokumen kredit menurut profil debitur
Tabel contoh dokumen kredit membedakan dokumen aplikasi, penghasilan, dan agunan untuk pegawai, profesional, dan wiraswasta; fotokopi harus diberi stempel sesuai asli oleh Sales/CSO di cabang.
- Dokumen aplikasi yang ditampilkan untuk ketiga profil meliputi aplikasi lengkap dan benar, KTP calon debitur serta suami/istri, Kartu Keluarga, surat nikah, dan NPWP pribadi/SPT pribadi.
- Pegawai ditampilkan memerlukan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan dan jabatan.
- Profesional dan wiraswasta ditampilkan menggunakan laporan keuangan perusahaan dan/atau bukti/catatan transaksi bisnis; profesional juga mencantumkan izin praktik profesi.
- Wiraswasta ditampilkan menggunakan akta pendirian beserta perubahan dan izin usaha TDP/SIUP.
- Fotokopi rekening tabungan/giro enam bulan terakhir dicantumkan untuk ketiga profil; bagian dokumen agunan menampilkan sertifikat, IMB, dan PBB.
Halaman 48
Perhitungan suku bunga efektif
Pada metode efektif, bunga per bulan dihitung dari saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya dikali suku bunga per tahun dikali 30/360.
- Contoh materi menggunakan pinjaman Rp24 juta, tenor dua tahun atau 24 bulan, dan suku bunga 10% per tahun efektif.
- Bunga bulan pertama adalah Rp200.000 dan dengan angsuran pokok Rp1 juta total angsuran bulan pertama Rp1.200.000.
- Bunga bulan kedua dihitung dari saldo pokok Rp23 juta, yaitu Rp191.666,67, sehingga total angsuran bulan kedua Rp1.191.666,67.
- Total angsuran menurun karena bunga dihitung terhadap baki debet bulan sebelumnya setelah pembayaran pokok.
Halaman 49
Perhitungan suku bunga efektif anuitas
Metode efektif anuitas menggunakan perhitungan bunga atas saldo pokok bulan sebelumnya, tetapi total angsuran per bulan dibuat sama pada contoh materi.
- Contoh menggunakan pinjaman Rp24 juta, tenor 24 bulan, dan suku bunga 10% per tahun efektif.
- Total angsuran per bulan pada contoh adalah Rp1.107.478.
- Bunga bulan pertama Rp200.000 dan angsuran pokok Rp901.478; bunga bulan kedua Rp192.438 dan angsuran pokok Rp915.040.
- Total angsuran tetap, sementara porsi bunga lebih besar di awal dan semakin kecil, sedangkan porsi pokok semakin besar dari waktu ke waktu.
Halaman 50
Perhitungan suku bunga flat
Pada metode flat, bunga per bulan dihitung dari pokok pinjaman awal dikali suku bunga per tahun dikali jangka waktu kredit dalam tahun, lalu dibagi jangka waktu kredit dalam bulan.
- Contoh menggunakan pinjaman Rp24 juta, tenor 24 bulan, dan 5,3739% per tahun flat yang pada slide disebut setara dengan 10% efektif.
- Angsuran bunga per bulan adalah Rp107.478, angsuran pokok Rp1 juta, dan total angsuran per bulan Rp1.107.478.
- Materi menjelaskan bahwa karena bunga dihitung dari pokok awal, suku bunga flat biasanya terlihat lebih kecil daripada suku bunga efektif.
Halaman 51
Perbandingan metode perhitungan bunga
Tabel perbandingan menggunakan nominal Rp24 juta dan tenor 24 bulan untuk Efektif Anuitas, Flat, dan Efektif, lalu membandingkan angsuran pokok, bunga, dan total angsuran.
- Efektif Anuitas pada tabel menggunakan bunga 10% dan total angsuran Rp1.107.478 pada baris contoh bulan 1, 2, 23, dan 24.
- Flat menggunakan bunga 5,37% dan angsuran pokok Rp1 juta serta bunga Rp107.478 pada baris contoh.
- Efektif menggunakan bunga 10% dengan total angsuran yang menurun dari Rp1.200.000 pada bulan pertama menjadi Rp1.008.333 pada bulan ke-24 pada tabel.
- Slide menyatakan total yang dibayarkan ke bank sama untuk perhitungan Efektif Anuitas dan Flat, dan menampilkan total tabel masing-masing Rp26.579.478, Rp26.579.472, dan Rp26.500.000 untuk tiga kolom tersebut.
Bab 8
Jasa Layanan Perbankan dan Penguasaan Akhir
Bagian akhir meminta petugas menjelaskan jenis jasa, beban biaya, dan risiko layanan perbankan serta merangkum kemampuan kritis yang harus dikuasai.
Halaman 52–54
Halaman 52
Informasi jasa dan layanan perbankan
Informasi jasa layanan perbankan mencakup jenis layanan yang tersedia, beban biaya/ongkos/administrasi beserta jumlahnya, serta risiko kerugian yang mungkin terjadi.
- Contoh jasa yang ditampilkan adalah remittance atau transfer dalam dan luar negeri, kliring, inkaso, cash management, trade service dan trade finance untuk ekspor/impor/SKBDN, treasury, dan safe deposit box.
- Petugas perlu menjelaskan biaya dan jumlah beban yang terkait dengan layanan yang digunakan nasabah.
- Risiko yang dicontohkan adalah kehilangan uang akibat salah menuliskan nomor rekening tujuan atau salah transfer.
Halaman 53–54
Kemampuan kritis yang harus dikuasai
Penutup materi menegaskan bahwa petugas harus mampu menjelaskan produk dan jasa perbankan, RIPLAY, SOP dan standardisasi operasional, serta regulasi yang berlaku.
- Kemampuan menjelaskan produk dan jasa merupakan inti pelayanan informasi.
- Petugas perlu dapat menjelaskan rangkuman informasi produk dan layanan jasa bank serta mengetahui proses dan standardisasi operasional yang berlaku.
- Regulasi yang disebut kembali meliputi Undang-Undang terkait, PBI, dan POJK.
- Materi berakhir dengan Q&A, diskusi, dan studi kasus sebagai ruang penerapan.
Referensi
Glosarium
RIPLAY
Halaman 17–20
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang memuat informasi jelas, akurat, dan transparan mengenai fitur, manfaat, risiko, biaya, persyaratan, dan informasi lain yang relevan.
SOP
Halaman 5–6
Standard Operating Procedure bank yang menjadi acuan dalam memberikan layanan dan mengelola produk dana, kredit, jasa, serta pengaduan nasabah.
Simpanan
Halaman 24
Dana yang dipercayakan masyarakat atau pihak ketiga kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan.
Tabungan
Halaman 24
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat yang dipersamakan.
Giro
Halaman 24–27
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain, atau pemindahbukuan.
Deposito
Halaman 24–41
Simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank.
Cek
Halaman 29–31
Surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan berisi perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang saat diunjukkan.
Bilyet Giro
Halaman 32–34
Surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Alias: BG
Cek/BG kosong
Halaman 35–37
Cek atau bilyet giro yang ditolak pembayarannya karena dana pada rekening giro tidak cukup atau rekening giro telah ditutup, dengan pengecualian kondisi tertentu yang ditampilkan materi.
DHN
Halaman 35–38
Daftar black list tempat pemilik rekening yang memenuhi kriteria penarikan cek atau BG kosong dicantumkan sebagaimana dijelaskan pada materi.
Automatic Roll Over
Halaman 42
Jenis perpanjangan deposito yang otomatis diperpanjang oleh sistem setelah jatuh tempo.
Alias: ARO
Suku bunga efektif
Halaman 48–49
Metode perhitungan bunga yang pada contoh materi menggunakan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya sebagai dasar perhitungan bunga bulanan.
Suku bunga flat
Halaman 50–51
Metode perhitungan bunga yang menggunakan pokok pinjaman awal sebagai dasar perhitungan bunga per bulan.
LAPS SJK
Halaman 14–19
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang disebut sebagai salah satu jalur non-pengadilan untuk penyelesaian sengketa.
Safe Deposit Box
Halaman 23–52
Salah satu jasa layanan perbankan yang dicantumkan dalam pemetaan jasa dan informasi layanan bank.
Alias: SDB
Istilah
Akronim
- SOP
- Standard Operating Procedure
- RIPLAY
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
- PBI
- Peraturan Bank Indonesia
- POJK
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- SEOJK
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
- OJK
- Otoritas Jasa Keuangan
- BG
- Bilyet Giro
- ARO
- Automatic Roll Over
- SDB
- Safe Deposit Box
- LAPS SJK
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Halaman 5–6
Halaman 17–20
Halaman 4
Halaman 4–15
Halaman 4
Halaman 4–19
Halaman 32–38
Halaman 42
Halaman 23–52
Halaman 14–19
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 3–17
Halaman 4–14
Halaman 13–20
Halaman 14–15
Halaman 17–18
Halaman 17–20
Halaman 20–21
Halaman 23–24
Halaman 24–25
Halaman 25–26
Halaman 24–27
Halaman 27–28
Halaman 24–29
Halaman 29–30
Halaman 30–31
Halaman 24–32
Halaman 32–34
Halaman 36–37
Halaman 35–37
Halaman 35–38
Halaman 39–41
Halaman 41–42
Halaman 42–43
Halaman 44–45
Halaman 45–46
Halaman 45–47
Halaman 45–48
Halaman 48–49
Halaman 49–50
Halaman 50–51
Halaman 23–52
Halaman 52–53
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Memberikan Pelayanan Informasi Produk dan Jasa Perbankan.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- c639a3e5ba8b458d1ad8a0ade3053b09d194a74a33cee2f52a4807f67dbb3086
- Seluruh 54 halaman PDF telah dirender, diperiksa secara visual, dan dibaca dengan bantuan OCR serta ekstraksi teks lokal; tidak ada sumber internet atau raw material lain yang digunakan.
- Halaman 10-12 memuat tangkapan berita atau halaman web sebagai ilustrasi pembelajaran; hanya informasi yang terbaca jelas pada slide yang diringkas dan tautan pada halaman 12 tidak diverifikasi sebagai sumber tambahan.
- Diagram dan tabel pada halaman 28, 34, 47, dan 51 diringkas berdasarkan teks visual yang terbaca; angka dan pilihan dokumen dipertahankan sesuai tampilan materi tanpa menambahkan aturan di luar sumber.
- Nomor pada sourceRefs mengikuti urutan halaman PDF 1-54. Footer materi pada beberapa slide memakai nomor halaman presentasi yang berbeda dari urutan PDF.
- Regulasi, ambang, denda, dan masa berlaku dicatat sebagaimana dinyatakan pada materi; file ini tidak menilai apakah ketentuan tersebut telah digantikan oleh aturan yang lebih baru.
