Lewati ke konten utama

Pencarian global

Pencarian secara global yang mencakup seluruh 52 materi. Tekan Ctrl K untuk fokus.

Ketik minimal dua karakter untuk mencari.

Semua materi
pdf37 halamanLengkap dengan catatan

Memproses Trade Service dan Trade Finance

Materi General Banking Program - BFLP ini membahas kompetensi memproses Trade Service dan Trade Finance. Cakupannya meliputi perbedaan layanan trade dan pembiayaan trade, metode pembayaran non-LC dan LC/SKBDN, alur pembayaran dan penerimaan LC, penerbitan serta pencairan Bank Garansi, dan jenis pembiayaan perdagangan dari pre-shipment hingga supply chain financing.

6
Bab
33
Item
27
Glosarium
Daftar isi

Ringkasan

Tujuan pembelajaran

  • Memahami konsep Trade Service dan perbedaannya dengan Trade Finance dalam aktivitas perbankan.
  • Menjelaskan mekanisme Letter of Credit (LC), jenis-jenis LC, dan peran bank dalam transaksi perdagangan internasional.
  • Memahami konsep Bank Garansi, pihak yang terlibat, jenis, serta persyaratan penerbitannya.
  • Mengidentifikasi produk Trade Finance berupa pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing sebagai solusi modal kerja nasabah.
  • Menerapkan manajemen risiko dan compliance, termasuk KYC, AML, UCP 600, serta regulasi BI/OJK, dalam produk trade.
Unit kompetensi dan kriteria unjuk kerja Trade Service dan Trade FinanceDefinisi, perbedaan, manfaat, dan hubungan Trade Service dengan Trade FinanceMetode pembayaran non-LC, Letter of Credit (LC), dan SKBDNJenis, dokumen, pihak, dan alur transaksi LCMekanisme, jenis, persyaratan, dan 9 poin minimum Bank GaransiPre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financingManajemen risiko dan compliance dalam produk tradeRole play kebutuhan solusi trade untuk importir

Bab 1

Kerangka Kompetensi Memproses Trade Service dan Trade Finance

Bagian pembuka memetakan unit kompetensi SKKNI, tiga elemen kompetensi beserta kriterianya, regulasi yang perlu dipahami, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, serta aspek kritis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Halaman 2–8

Konsep

Halaman 2

Unit kompetensi K.64GEB00.014.2

Dalam tabel SKKNI General Banking - Unit Kompetensi Jenjang 4, K.64GEB00.014.2 berjudul Memproses Trade Service dan Trade Finance dan dijadwalkan pada Day 3.

  • Tabel sumber menempatkan unit ini bersama unit pelayanan informasi produk, edukasi nasabah, pengaduan, pembukaan rekening, transaksi keuangan, administrasi perbankan, valuta asing, akuntansi, dan aspek hukum.
  • Judul unit menggunakan cakupan Trade Service dan Trade Finance sebagai kompetensi yang saling berhubungan dalam aktivitas perdagangan.
SKKNIunit kompetensiK.64GEB00.014.2Day 3trade servicetrade finance
Proses

Halaman 3

Tiga elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja

Unit kompetensi terdiri atas tiga elemen: memproses Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), memproses pembayaran dan penerimaan pembayaran LC, serta memproses Bank Garansi.

  • Pada elemen LC dan SKBDN, aplikasi diverifikasi dan diserahkan untuk analisis, limit kredit diset di sistem, setoran jaminan dan pembelian dibukukan, LC diteruskan ke advising bank, LC yang diterima disampaikan kepada nasabah, dan dokumen ekspor, penjualan, impor, serta pembelian diperiksa sesuai persyaratan.
  • Pada elemen pembayaran dan penerimaan LC, instruksi pembayaran kepada negotiating bank disampaikan ke unit terkait, pembayaran dengan fasilitas kredit dicatat sebagai kredit nasabah, penerimaan hasil ekspor atau penjualan dimonitor, dan pembayaran kepada eksportir atau penjual dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Pada elemen Bank Garansi, aplikasi diverifikasi dan diserahkan untuk analisis, setoran jaminan dibukukan, Bank Garansi diterbitkan, perubahan dilakukan bila diperlukan, dan pencairan serta pengembalian setoran jaminan dilaksanakan sesuai prosedur.
elemen kompetensikriteria unjuk kerjaLCSKBDNBank Garansiverifikasi dokumen
Aturan

Halaman 4

Regulasi yang perlu dipahami

Materi mencantumkan regulasi BI, OJK, dan ketentuan Direksi Bank Indonesia yang perlu dipahami untuk proses trade service dan trade finance, masing-masing dengan frasa dan/atau penggantinya.

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 5/6/PBI/2003 tentang SKBDN.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
  • Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
  • Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
regulasiBank IndonesiaOJKSKBDNBank Garansi
Kontrol

Halaman 5

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja

Pekerjaan trade membutuhkan pemahaman ketentuan eksternal, SOP dan proses transaksi, keterampilan mengoperasikan aplikasi, berkomunikasi, serta memeriksa dokumen, dengan sikap bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.

  • Pengetahuan yang ditampilkan mencakup ketentuan eksternal, SOP, dan proses transaksi impor serta ekspor; ketentuan, SOP, dan proses SKBDN; serta ketentuan, SOP, dan proses Bank Garansi.
  • Keterampilan yang ditampilkan adalah mengoperasikan mesin pengolah data dan aplikasi transaksi LC/Non-LC, SKBDN, dan Bank Garansi; berkomunikasi di tempat kerja; serta memeriksa kelengkapan dokumen LC/Non-LC, SKBDN, dan Bank Garansi sesuai SOP.
  • Sikap kerja yang ditampilkan adalah bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.
SOPpengetahuanketerampilansikap kerjapemeriksaan dokumen
Kontrol

Halaman 6

Aspek kritis pekerjaan trade

Aspek kritis dalam pelaksanaan pekerjaan adalah menyampaikan informasi secara akurat dan cepat, teliti serta tepat dalam analisis dan verifikasi data atau informasi, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan serta Standard Operating Procedure (SOP).

  • Kecepatan penyampaian informasi harus berjalan bersama akurasi informasi.
  • Analisis dan verifikasi data atau informasi menuntut ketelitian dan ketepatan.
  • Ketentuan dan SOP menjadi acuan penyelesaian pekerjaan.
aspek kritisakurasiverifikasianalisisSOP
Konsep

Halaman 7–8

Tujuan dan pokok bahasan modul

Modul mengarahkan peserta untuk memahami trade service dan trade finance, LC, Bank Garansi, produk pembiayaan trade, serta manajemen risiko dan compliance dalam produk trade.

  • Tujuan pembelajaran mencakup konsep dan perbedaan Trade Service serta Trade Finance, mekanisme dan jenis LC serta peran bank, konsep dan persyaratan Bank Garansi, produk pre-shipment/post-shipment/invoice/supply chain financing, dan penerapan KYC, AML, UCP 600, serta regulasi BI/OJK.
  • Pokok bahasan dibagi menjadi pengantar Trade Service dan Trade Finance, pemrosesan LC dan SKBDN, pemrosesan pembayaran dan penerimaan pembayaran LC, serta pemrosesan Bank Garansi.
tujuan pembelajaranpokok bahasanmanajemen risikocomplianceKYCAML

Bab 2

Pengantar Trade Service dan Trade Finance

Bagian pengantar membedakan layanan transaksi non-funded dari pembiayaan perdagangan funded, menjelaskan bagaimana keduanya berjalan beriringan, dan merinci manfaat Trade Service bagi eksportir, importir, serta bank.

Halaman 10–12

Layanan

Halaman 10

Definisi dan karakteristik Trade Service

Trade Service adalah layanan jasa perbankan yang memfasilitasi, mengamankan, dan memperlancar transaksi perdagangan domestik maupun internasional melalui produk non-credit seperti L/C, SKBDN, Collection, dan Bank Garansi.

  • Karakteristik yang ditampilkan adalah fee-based income, non-funded, dan mitigasi risiko counterparty.
  • Produk yang dicantumkan mencakup L/C, SKBDN, Collection, dan Bank Garansi.
Trade Servicenon-fundedfee-based incomeLCSKBDNBank Garansi
Produk

Halaman 10

Definisi dan karakteristik Trade Finance

Trade Finance adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan bank untuk mendukung siklus perdagangan, mulai dari tahap pra-pengapalan, pasca-pengapalan, hingga penyelesaian invoice dan rantai pasok.

  • Karakteristik yang ditampilkan adalah interest-based, funded, dan solusi likuiditas eksportir atau importir.
  • Pembiayaan mendukung kebutuhan working capital sepanjang siklus perdagangan.
Trade Financefundedinterest-basedworking capitallikuiditas
Konsep

Halaman 10

Hubungan Trade Service dan Trade Finance

Trade Service dan Trade Finance sering berjalan beriringan. LC sebagai Trade Service dapat menjadi underlying untuk Trade Finance seperti Negotiation, Discounting, atau Trust Receipt.

  • Trade Service menyediakan layanan dan mitigasi transaksi, sedangkan Trade Finance menyediakan pembiayaan sebelum atau sesudah pengapalan.
  • Dalam hubungan yang ditampilkan, dokumen LC menjadi jaminan untuk pembiayaan terkait.
underlyingLCNegotiationDiscountingTrust Receipt
Konsep

Halaman 11

Perbedaan Trade Service dan Trade Finance

Trade Service berfokus pada layanan transaksi dan mitigasi risiko tanpa pendanaan, sedangkan Trade Finance berfokus pada penyediaan dana atau modal kerja dalam siklus perdagangan.

  • Fungsi utama Trade Service adalah memfasilitasi dan mengamankan transaksi antar pihak; fungsi utama Trade Finance adalah menyediakan dana atau modal pada siklus perdagangan.
  • Sifat produk Trade Service adalah fee-based atau non-funded; sifat Trade Finance adalah interest-based atau funded.
  • Tujuan Trade Service adalah kelancaran, keamanan, dan kepastian transaksi; tujuan Trade Finance adalah mendukung arus kas dan kebutuhan modal kerja.
  • Contoh Trade Service adalah L/C, SKBDN, Bank Garansi, Collection, dan SBLC; contoh Trade Finance adalah pre/post-shipment financing, invoice financing, dan SCF.
  • Pendapatan Trade Service berupa provisi, komisi, handling fee, dan nilai tukar; Trade Finance berupa bunga pinjaman dan fee administrasi.
  • Regulasi utama yang ditampilkan adalah UCP 600, PBI 5/2003, dan SE BI 23/7/UKU 1991 untuk Trade Service, serta UU Perbankan dan POJK terkait pembiayaan untuk Trade Finance.
perbandinganfee-basedinterest-basedfundednon-fundedmodal kerja
Strategi

Halaman 12

Manfaat Trade Service bagi eksportir, importir, dan bank

Trade Service memberi kepastian dan mitigasi bagi eksportir, menjaga pemenuhan dan arus kas bagi importir, serta menghasilkan pendapatan, dana murah, cross-selling, dan loyalitas bagi bank.

  • Bagi eksportir: kepastian pembayaran dari issuing bank ketika dokumen sesuai LC, mitigasi default atau non-payment counterparty luar negeri, akses pre/post-shipment financing dengan LC sebagai underlying, bargaining power, diversifikasi risiko melalui correspondent banking network, serta dokumentasi dan cash flow yang lebih predictable.
  • Bagi importir: barang dikirim sesuai syarat LC, penangguhan pembayaran melalui usance LC atau deferred payment, jaminan keaslian dokumen pengapalan, reputasi yang lebih baik di mata supplier, dan efisiensi karena bank menangani kepabeanan serta dokumentasi.
  • Bagi bank: fee-based income, dana murah dari setoran jaminan, cross-selling FX/lending/cash management, loyalitas nasabah, diversifikasi risiko melalui correspondent banking network, serta pendukung Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang ditampilkan sumber.
manfaateksportirimportirbankcross-sellingdana murah

Bab 3

Metode Pembayaran, LC, dan SKBDN

Bagian ini mengelompokkan metode pembayaran non-LC dan LC/SKBDN, menjelaskan karakteristik Letter of Credit serta manfaatnya, merangkum jenis-jenis LC, dan membedakan SKBDN sight dengan SKBDN usance.

Halaman 14–18, Halaman 22

Konsep

Halaman 14

Metode pembayaran internasional

Materi membagi instrumen pembayaran menjadi non-LC dan Letter of Credit/SKBDN. Non-LC yang ditampilkan adalah Open Account, Advance Payment, dan Collection; LC/SKBDN ditampilkan dengan pilihan Red Clause, Sight, dan Usance.

  • Diagram sumber mengelompokkan pembayaran menjadi dimuka, tunai, dan berjangka.
  • Collection dibagi menjadi D/P dan D/A pada diagram metode pembayaran.
  • LC/SKBDN ditampilkan sebagai instrumen pembayaran yang dapat memiliki karakteristik Red Clause, Sight, atau Usance.
metode pembayarannon-LCLCSKBDNRed ClauseSightUsance
Proses

Halaman 15

Open Account, Advance Payment, dan Collection

Pada Open Account, penjual mengirim barang dan dokumen terlebih dahulu lalu pembeli membayar kemudian. Pada Advance Payment, pembeli membayar penuh atau sebagian sebelum barang dikirim. Pada Collection, dokumen diserahkan dengan mekanisme D/P atau D/A.

  • Open Account dapat menggunakan tenggat 30, 60, atau 90 hari setelah barang diterima.
  • Advance Payment dilakukan penuh atau sebagian sebelum pengiriman barang.
  • Collection D/P mengharuskan pembeli membayar lunas sebelum bank menyerahkan dokumen pengiriman.
  • Collection D/A mengharuskan pembeli menandatangani janji bayar atau akseptasi untuk memperoleh dokumen, sedangkan pembayaran dilakukan kemudian sesuai tenggat yang disepakati, misalnya 30, 60, atau 90 hari.
Open AccountAdvance PaymentCollectionD/PD/Aakseptasi
Konsep

Halaman 16

Definisi dan karakteristik Letter of Credit

Letter of Credit adalah janji tertulis dari issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu sepanjang beneficiary memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen sesuai ketentuan LC dalam jangka waktu yang ditetapkan.

  • LC mengalihkan risiko counterparty menjadi risiko bank dan ditampilkan sebagai instrumen mitigasi risiko yang umum dalam perdagangan internasional.
  • Fokus produk adalah perjanjian jual-beli barang atau jasa yang memerlukan penangguhan pembayaran dan mitigasi risiko.
  • Fasilitas yang diberikan adalah janji pembayaran bersyarat, bukan pembiayaan langsung, yang dapat dinegosiasikan.
  • Landasan hukum yang ditampilkan adalah UCP 600, ISBP 821, PBI No. 5/13/PBI/2003, dan SE BI tentang LC dalam negeri atau SKBDN.
Letter of CreditLCissuing bankbeneficiaryjanji pembayaranUCP 600
Strategi

Halaman 17

Manfaat dan nilai bisnis LC bagi bank

Produk LC menghasilkan fee-based income, menyediakan dana murah dari margin deposit, dan mendukung customer retention serta cross-selling.

  • Fee-based income yang ditampilkan berasal dari provisi pembukaan LC, komisi akseptasi atau negosiasi dokumen, handling fee, biaya amendment, dan fee konfirmasi.
  • Margin deposit tersimpan di Giro Jaminan LC, tidak dikenakan bunga, menambah CASA, membantu menurunkan Cost of Fund, dan ditampilkan sebagai penopang Liquidity Coverage Ratio.
  • LC mengikat eksportir dan importir dalam ekosistem transaksi bank serta membuka peluang cross-sell FX, cash management, dan working capital loan.
  • Materi juga mengaitkan transaksi LC dengan data insight untuk underwriting kredit trade, reputasi bank, dan hubungan correspondent banking global.
LCfee-based incomemargin depositCASAcustomer retentioncross-selling
Produk

Halaman 18

Jenis-jenis Letter of Credit

Materi menampilkan Revocable, Irrevocable, Confirmed Irrevocable, Transferable, Back-to-Back, Red Clause, Green Ink Clause, Revolving, dan Standby LC sebagai jenis atau variasi LC.

  • Revocable LC dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada beneficiary dan disebut jarang digunakan karena risiko tinggi.
  • Irrevocable LC tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak dan ditampilkan sebagai standar internasional modern atau default UCP 600.
  • Confirmed Irrevocable LC menambahkan confirming bank yang turut menjamin pembayaran.
  • Transferable LC memungkinkan beneficiary mengalihkan sebagian atau seluruh hak kepada second beneficiary; Back-to-Back LC diterbitkan berdasarkan LC pertama sebagai underlying.
  • Red Clause LC memuat klausul uang muka sebelum pengapalan; Green Ink Clause menambahkan syarat barang telah sesuai dan siap atau disimpan di gudang.
  • Revolving LC otomatis direinstated atau berulang sesuai jumlah dan waktu untuk transaksi kontinu; Standby LC berfungsi sebagai jaminan dan dicairkan bila applicant wanprestasi.
jenis LCRevocableIrrevocableConfirmedTransferableBack-to-BackRed ClauseSBLC
Produk

Halaman 22

SKBDN sight dan usance

SKBDN adalah janji tertulis dari issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu sepanjang penjual menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sah dan sesuai syarat SKBDN, untuk perdagangan domestik atau antardaerah di Indonesia.

  • Fasilitas SKBDN diatur oleh Bank Indonesia dan dapat menggunakan Rupiah atau valuta asing yang disetujui.
  • SKBDN Sight atau atas unjuk mewajibkan bank langsung mencairkan dana setelah dokumen pengapalan atau penyerahan barang diterima dan diverifikasi; keunggulannya adalah dana penjual cepat cair.
  • SKBDN Usance atau berjangka menangguhkan pembayaran sampai jatuh tempo yang disepakati, misalnya 30, 60, atau 90 hari setelah akseptasi dokumen; hal ini memberi fleksibilitas arus kas bagi pembeli.
SKBDNsightusanceperdagangan domestikBank Indonesiadokumen pengiriman

Bab 4

Pemrosesan Pembayaran dan Penerimaan Pembayaran LC

Bagian ini merangkum alur LC, dokumen dan pihak yang terlibat, kriteria pemrosesan LC/SKBDN, serta mekanisme SKBDN dari kontrak hingga pembayaran kepada beneficiary.

Halaman 3, Halaman 20–23

Proses

Halaman 20

Alur transaksi Letter of Credit

Alur LC dimulai dari kontrak buyer dan seller, aplikasi penerbitan oleh applicant, penerbitan LC oleh issuing bank, penerusan oleh advising bank, pengiriman serta presentasi dokumen oleh beneficiary, pengiriman dokumen ke issuing bank, pembayaran buyer, dan penerusan pembayaran kepada beneficiary.

  • Langkah 1: buyer dan seller membuat kontrak sebagai underlying transaksi.
  • Langkah 2: applicant menyerahkan aplikasi penerbitan LC atau SKBDN kepada bank.
  • Langkah 3: issuing bank menerbitkan LC atau SKBDN.
  • Langkah 4: advising bank meneruskan LC kepada beneficiary; sublangkah 4a adalah nasabah mengirimkan barang dan 4b adalah nasabah mempresentasikan dokumen melalui bank.
  • Langkah 5: advising atau negotiating bank mengirimkan dokumen kepada issuing bank.
  • Langkah 6: buyer membayar kepada issuing bank dan dokumen pengiriman diserahkan setelah buyer membayar.
  • Langkah 7: issuing bank meneruskan pembayaran kepada beneficiary melalui negotiating bank.
alur transaksiLCapplicantissuing bankadvising banknegotiating bank
Konsep

Halaman 21

Dokumen kunci dalam transaksi LC

Dokumen kunci LC yang ditampilkan adalah Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List, Certificate of Origin, Insurance Policy, Inspection Certificate, Bill of Exchange, dan dokumen lain sesuai syarat LC.

  • Bill of Lading menjadi bukti pengapalan dan title of goods; Commercial Invoice merinci harga dan barang; Packing List merinci kemasan dan kuantitas.
  • Certificate of Origin menunjukkan asal barang untuk kebutuhan preferensi tarif; Insurance Policy memberi proteksi in-transit pada CIF/CIP; Inspection Certificate memverifikasi quality atau quantity.
  • Bill of Exchange adalah wesel perintah bayar.
  • Dokumen lain dapat mencakup phytosanitary, halal, atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam LC.
dokumen LCBill of LadingCommercial InvoicePacking ListCertificate of OriginInsurance Policy
Peran

Halaman 21

Pihak yang terlibat dalam transaksi LC

Pihak yang ditampilkan dalam transaksi LC adalah Applicant, Beneficiary, Issuing Bank, Advising Bank, Confirming Bank, Negotiating Bank, Reimbursing Bank, serta Carrier atau Forwarder.

  • Applicant adalah importir atau pembeli yang memohon LC; Beneficiary adalah eksportir atau penjual sebagai penerima LC.
  • Issuing Bank menerbitkan LC di negara importir; Advising Bank meneruskan LC kepada beneficiary; Confirming Bank menambahkan konfirmasi secara opsional.
  • Negotiating Bank membeli atau men-discount dokumen; Reimbursing Bank menjadi mediator settlement antarbank.
  • Carrier atau Forwarder mengangkut barang dan menerbitkan Bill of Lading.
ApplicantBeneficiaryIssuing BankAdvising BankConfirming BankNegotiating Bank
Kontrol

Halaman 3

Kontrol pemrosesan LC dan SKBDN

Pemrosesan LC dan SKBDN menuntut verifikasi aplikasi, analisis oleh unit terkait, pengaturan limit dan setoran jaminan, penerusan atau penyampaian instrumen, serta pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.

  • Aplikasi pembukaan LC impor dan SKBDN diverifikasi lalu diserahkan kepada unit yang melakukan analisis.
  • Limit kredit fasilitas diset di sistem dan setoran jaminan impor serta pembelian dibukukan sesuai prosedur.
  • LC impor dan SKBDN diteruskan kepada advising bank; LC ekspor dan SKBDN dari issuing bank disampaikan kepada nasabah.
  • Dokumen ekspor dan penjualan diperiksa sesuai syarat LC ekspor atau SKBDN; dokumen impor dan pembelian diverifikasi sesuai syarat LC impor atau SKBDN.
kontrolverifikasi aplikasilimit kreditsetoran jaminanpemeriksaan dokumen
Proses

Halaman 23

Mekanisme SKBDN 13 langkah

Mekanisme SKBDN yang ditampilkan bergerak dari kontrak pembeli-penjual, pembukaan SKBDN di issuing bank, pemberitahuan kepada paying bank dan beneficiary, pengiriman serta penerimaan barang, negosiasi dan penyerahan wesel, konfirmasi dana efektif, hingga pembayaran kepada beneficiary.

  • Langkah 1-4: pembeli dan penjual membuat kontrak dengan syarat SKBDN; pembeli membuka SKBDN sebesar nilai kontrak; issuing bank memberitahukan paying bank; paying bank meneruskan pemberitahuan kepada beneficiary.
  • Langkah 5-7: penjual mengirim barang melalui perusahaan pengangkutan; bukti penerimaan diberitahukan kepada bank dan pembeli; issuing bank memberitahukan paying bank bahwa barang diterima sesuai spesifikasi SKBDN.
  • Langkah 8-10: paying bank meneruskan kepada beneficiary dan melakukan negosiasi pembayaran; beneficiary menandatangani wesel; paying bank menyerahkan wesel kepada issuing bank untuk dipenuhi.
  • Langkah 11-13: paying bank membebankan applicant untuk memenuhi setoran jaminan; issuing bank mengonfirmasi dana SKBDN efektif; paying bank membayar beneficiary.
SKBDNpaying bankissuing bankbeneficiarynegosiasi pembayaranwesel

Bab 5

Memproses Bank Garansi

Bagian Bank Garansi menjelaskan definisi dan sifat accessoir, alasan bisnis menggunakan jaminan, pihak dan jenis Bank Garansi, alur pencairan, persyaratan penerbitan, serta sembilan poin minimum yang wajib tercantum.

Halaman 25–32

Produk

Halaman 25

Definisi dan karakteristik Bank Garansi

Bank Garansi adalah jaminan tertulis bank kepada beneficiary, di mana bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila applicant tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak dengan beneficiary.

  • Bank Garansi bersifat tertulis dan diterbitkan dalam bentuk warkat resmi dengan 9 poin minimum sesuai SE BI.
  • Bank Garansi bersifat accessoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok dan gugur bila kontrak selesai atau dibatalkan.
  • Bank Garansi bersifat bersyarat dan dicairkan bila applicant wanprestasi serta beneficiary mengajukan klaim tertulis.
Bank GaransiBGjaminan tertulisaccessoirwanprestasibeneficiary
Strategi

Halaman 26

Kebutuhan bisnis atas Bank Garansi

Bank Garansi digunakan ketika salah satu pihak membutuhkan jaminan formal atas komitmen kontraktual pihak lain, terutama untuk menggantikan asimetri kepercayaan dan memitigasi risiko wanprestasi.

  • BG membantu ketika buyer dan seller belum saling mengenal atau baru pertama kali bertransaksi.
  • BG meminimalkan kerugian akibat gagal menyerahkan, gagal membayar, atau kualitas yang tidak sesuai melalui kompensasi dari bank.
  • BG dapat diwajibkan sebagai syarat tender atau kontrak oleh pemilik proyek, pemerintah, atau korporasi, serta menjadi persyaratan formal dalam industri tertentu seperti migas, konstruksi, dan BUMN.
  • BG menjaga modal kerja karena pihak penjamin tidak perlu menyetor dana cash, dan dapat meningkatkan bargaining power kontraktor melalui reputasi bank.
Bank Garansiwanprestasitenderkontrakmodal kerjabargaining power
Peran

Halaman 28

Pihak yang terlibat dalam Bank Garansi

Pihak dalam Bank Garansi adalah Applicant sebagai pemohon, Beneficiary sebagai penerima jaminan, dan Guarantor atau bank sebagai penjamin.

  • Applicant mengajukan penerbitan BG, menyediakan underlying contract, membayar provisi dan setoran jaminan; contohnya kontraktor, supplier, importir, atau peserta tender.
  • Beneficiary menerima jaminan dan dapat mencairkan BG bila applicant wanprestasi sesuai kontrak; contohnya bouwheer, pemilik proyek, buyer, pemerintah, atau BUMN.
  • Guarantor menerbitkan BG dan mengalihkan risiko counterparty kepada risiko bank; bank menerima provisi serta dana murah dari setoran jaminan.
  • Dalam klaim yang memenuhi syarat, bank membayar beneficiary tanpa perlu pembuktian wanprestasi di pengadilan sebagaimana keterangan on first demand pada sumber.
ApplicantBeneficiaryGuarantorbankunderlying contracton first demand
Produk

Halaman 29

Jenis-jenis Bank Garansi

Jenis Bank Garansi yang ditampilkan adalah Tender atau Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance atau Retention Bond, Payment Bond, dan Customs Bond.

  • Tender atau Bid Bond menjamin keseriusan peserta tender; nominal yang ditampilkan 1-3% nilai proyek.
  • Performance Bond menjamin pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi dan waktu; nominal yang ditampilkan 5-10% nilai kontrak.
  • Advance Payment Bond menjamin pengembalian uang muka bila kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.
  • Maintenance atau Retention Bond menjamin perbaikan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan; nominal yang ditampilkan 5% nilai kontrak.
  • Payment Bond menjamin pembayaran kepada supplier atau sub-kontraktor oleh kontraktor utama.
  • Customs Bond menjamin pembayaran bea masuk dan pajak impor kepada otoritas bea cukai.
Tender BondBid BondPerformance BondAdvance Payment BondMaintenance BondCustoms Bond
Proses

Halaman 30

Mekanisme Bank Garansi saat wanprestasi

Mekanisme Bank Garansi terdiri dari kontrak, pengajuan dan penerbitan BG, penyerahan kepada beneficiary, pelaksanaan kontrak, klaim bila wanprestasi, pembayaran bank, dan recovery kepada applicant.

  • Langkah 1-5: applicant dan beneficiary membuat kontrak; applicant mengajukan BG; issuing bank menerbitkan BG; BG diserahkan kepada beneficiary; applicant menjalankan kontrak.
  • Langkah 6-8 bila wanprestasi: beneficiary mengajukan klaim; bank membayar klaim kepada beneficiary secara on first demand; klaim diselesaikan dengan applicant melalui recovery.
  • Bila kontrak selesai normal, BG gugur dan dana jaminan dikembalikan.
mekanisme BGwanprestasiklaimon first demandrecoverysetoran jaminan
Kontrol

Halaman 31

Syarat dan cover penerbitan Bank Garansi

Penerbitan Bank Garansi memerlukan kelengkapan administratif, dokumen underlying, fasilitas atau jaminan yang disetujui, serta jenis cover yang ditentukan sesuai risk appetite bank.

  • Syarat administratif mencakup Perjanjian Kredit atau adendum, surat permohonan, identitas pemohon, legalitas usaha, pengikatan jaminan atas underlying, margin deposit, rekening bank aktif, dan underlying document seperti kontrak atau SPK.
  • Jenis cover yang ditampilkan adalah setoran margin 100% pada Giro Jaminan BG, blokir dana pada rekening, fasilitas Non-Cash Loan, Counter Guarantee dari bank lain, kombinasi cover 1-4, dan aset likuid lain seperti SBN atau Reksa Dana sesuai kebijakan.
  • Setoran margin 100% ditampilkan memiliki risiko bank 0%; kombinasi cover umum pada BG besar dan proporsinya ditentukan bank berdasarkan risk appetite.
penerbitan BGsyarat administratifunderlying documentmargin depositNCLCounter Guarantee
Aturan

Halaman 32

9 poin minimum Bank Garansi

Bank Garansi tunduk pada hukum Indonesia, bersifat accessoir dari perjanjian induk, dan wajib memuat sembilan poin minimum; sumber juga menyatakan BG tidak boleh bersifat conditional atau revocable.

  • Poin 1-3: judul Garansi Bank atau Bank Garansi; nama dan alamat bank pemberi garansi; tanggal penerbitan yang sah secara hukum.
  • Poin 4-6: uraian transaksi underlying; jumlah uang yang dijamin dalam angka dan huruf; tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku Bank Garansi.
  • Poin 7-9: batas waktu maksimal pengajuan klaim; dasar hukum Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUH Perdata, pilih satu; serta syarat dan dokumen yang diperlukan saat beneficiary mengajukan klaim.
9 poin minimumBank GaransiSE BI 23/7/UKUmasa berlakubatas klaimdokumen klaim

Bab 6

Aplikasi Trade Service dan Produk Trade Finance

Bagian penutup menerapkan konsep Trade Service pada skenario importir mesin, lalu merangkum empat bentuk pembiayaan perdagangan dan nilai produk trade bagi bank.

Halaman 34–36

Contoh

Halaman 34

Role play solusi LC untuk importir mesin

Skenario role play menggambarkan Pak Borang, pemilik pabrik tekstil, yang ingin mengimpor mesin dari China ketika penjual belum percaya mengirim barang dan pembeli tidak percaya mentransfer dana terlebih dahulu.

  • Peserta diminta mengomunikasikan secara komprehensif kebutuhan dan persyaratan alternatif solusi kepada Pak Borang.
  • Peran yang ditampilkan adalah satu orang sebagai Pak Borang, satu orang sebagai keluarga, dan dua orang sebagai Relationship Manager.
  • Fokus peran Relationship Manager adalah menjelaskan LC serta syarat yang harus dipenuhi Pak Borang.
role playimportirmesinChinaLCRelationship Manager
Produk

Halaman 35

Jenis pembiayaan Trade Finance

Trade Finance mendukung siklus perdagangan dari pre-shipment hingga penyelesaian piutang, dengan bunga sebagai sumber pendapatan utama. Produk yang ditampilkan adalah Pre-Shipment Financing, Post-Shipment Financing, Invoice Financing, dan Supply Chain Financing.

  • Pre-Shipment Financing menyediakan modal kerja untuk bahan baku, produksi, dan pengapalan; pencairan dilakukan sebelum barang dikirim dengan underlying LC atau PO dari buyer.
  • Post-Shipment Financing membiayai setelah pengapalan ketika menunggu pembayaran buyer; bentuk yang ditampilkan adalah negotiation LC, discount wesel, dan trust receipt.
  • Invoice Financing membiayai piutang dagang sebelum jatuh tempo; sumber menyebut umumnya dapat recourse kepada seller bila buyer default.
  • Supply Chain Financing adalah platform digital yang menghubungkan buyer, supplier, dan bank; supplier dapat melakukan discount invoice lebih awal dengan rate yang mengikuti risiko buyer.
Trade FinancePre-Shipment FinancingPost-Shipment FinancingInvoice FinancingSCF
Strategi

Halaman 36

Nilai produk trade bagi bank

Ringkasan materi menempatkan produk trade sebagai sumber fee income, dana murah melalui GJMN, cross-selling, dan customer stickiness yang mendukung diversifikasi pendapatan bank.

  • Trade Service yang dirangkum adalah LC, SKBDN, Bank Garansi, dan Collection sebagai produk fee-based yang memfasilitasi serta mengamankan transaksi tanpa memberikan pinjaman.
  • Trade Finance melengkapi Trade Service dengan modal kerja melalui pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing berdasarkan underlying trade.
  • Ringkasan juga menekankan bahwa LC mengalihkan risiko counterparty ke risiko bank dan Bank Garansi bersifat accessoir, tertulis, serta bersyarat.
fee incomeGJMNcross-sellingcustomer stickinessdiversifikasi pendapatan
Konsep

Halaman 36

Ringkasan key takeaways

Key takeaways sumber merangkum Trade Service, LC, Bank Garansi, Trade Finance, dan value for bank sebagai lima pesan utama modul.

  • Trade Service adalah produk fee-based yang mencakup LC, SKBDN, Bank Garansi, dan Collection.
  • LC mengalihkan risiko counterparty ke risiko bank dan ringkasan sumber menyebut 11 langkah standar UCP 600 serta 9+ jenis LC.
  • Bank Garansi bersifat accessoir, tertulis, dan bersyarat serta harus memuat 9 poin minimum sesuai SE BI 23/7/UKU 1991.
  • Trade Finance menyediakan modal kerja melalui pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing berdasarkan underlying trade.
  • Produk trade menghasilkan fee income, dana murah, cross-selling, dan customer stickiness.
key takeawaysLCBank GaransiTrade Financeunderlying trade

Referensi

Glosarium

Trade Service

Halaman 10

Layanan jasa perbankan untuk memfasilitasi, mengamankan, dan memperlancar transaksi perdagangan domestik maupun internasional melalui produk non-credit.

Trade Finance

Halaman 10

Fasilitas pembiayaan bank untuk mendukung siklus perdagangan dari pra-pengapalan, pasca-pengapalan, hingga penyelesaian invoice dan rantai pasok.

Letter of Credit

Halaman 16

Janji tertulis issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat dan dokumen LC dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Alias: LC, L/C

SKBDN

Halaman 22

Instrumen berupa janji tertulis issuing bank kepada penjual atau beneficiary untuk membayar apabila dokumen pengiriman barang yang sah dan sesuai syarat SKBDN diserahkan.

Alias: Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Bank Garansi

Halaman 25

Jaminan tertulis bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila applicant tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Alias: BG

Applicant

Halaman 21, Halaman 28

Importir atau pembeli yang memohon LC; dalam Bank Garansi, applicant adalah pihak yang mengajukan penerbitan BG kepada bank.

Beneficiary

Halaman 21, Halaman 28

Eksportir atau penjual sebagai penerima LC; dalam Bank Garansi, beneficiary adalah pihak yang menerima jaminan dari bank.

Issuing Bank

Halaman 20–21

Bank penerbit LC di negara importir atau bank yang menerbitkan SKBDN maupun Bank Garansi sesuai alur yang ditampilkan.

Advising Bank

Halaman 20–21

Bank yang meneruskan LC kepada beneficiary.

Negotiating Bank

Halaman 20–21

Bank yang membeli atau men-discount dokumen dan menjadi jalur penerusan pembayaran kepada beneficiary pada alur LC.

Reimbursing Bank

Halaman 21

Bank yang menjadi mediator settlement antarbank dalam transaksi LC.

Sight

Halaman 22

Jenis pembayaran yang dilakukan segera setelah dokumen diterima dan diverifikasi, sebagaimana dijelaskan untuk SKBDN Sight.

Usance

Halaman 22

Jenis pembayaran berjangka yang ditangguhkan sampai jangka waktu atau jatuh tempo yang disepakati.

Accessoir

Halaman 25

Sifat Bank Garansi yang mengikuti perjanjian pokok dan gugur bila kontrak selesai atau dibatalkan.

Underlying

Halaman 10, Halaman 35

Kontrak atau transaksi dasar yang menjadi landasan LC atau pembiayaan trade, termasuk kontrak jual-beli, LC, atau PO sebagaimana contoh sumber.

UCP 600

Halaman 10–11

Uniform Customs and Practice for Documentary Credits yang dicantumkan materi sebagai landasan hukum dan standar transaksi LC.

Pre-Shipment Financing

Halaman 35

Modal kerja untuk pengadaan bahan baku, produksi, dan pengapalan yang dicairkan sebelum barang dikirim.

Post-Shipment Financing

Halaman 35

Pembiayaan setelah pengapalan ketika menunggu pembayaran dari buyer, dengan bentuk yang ditampilkan berupa negotiation LC, discount wesel, dan trust receipt.

Invoice Financing

Halaman 35

Pembiayaan atas piutang dagang sebelum jatuh tempo.

Supply Chain Financing

Halaman 35

Platform digital yang menghubungkan buyer, supplier, dan bank sehingga supplier dapat mendiskonto invoice lebih awal dengan rate yang mengikuti risiko buyer.

Alias: SCF

Non-Cash Loan

Halaman 31

Fasilitas dengan plafon BG atau LC yang telah disetujui dalam Perjanjian Kredit.

Alias: NCL

Giro Jaminan BG

Halaman 31

Giro jaminan yang menjadi tempat setoran margin Bank Garansi; setoran margin 100% pada sumber disebut memiliki risiko bank 0%.

Alias: GJMN

Current & Savings Account

Halaman 17

Current & Savings Account yang pada materi disebut bertambah ketika margin deposit LC tersimpan tanpa bunga.

Alias: CASA

Standby Letter of Credit

Halaman 18, Halaman 30

Variasi LC yang berfungsi sebagai jaminan dan dicairkan bila applicant wanprestasi; sumber menyamakannya dengan Bank Garansi dalam format LC.

Alias: SBLC

Bill of Lading

Halaman 21

Bukti pengapalan dan title of goods dalam dokumen kunci LC.

Alias: B/L

Certificate of Origin

Halaman 21

Dokumen yang menunjukkan asal barang dan kebutuhan preferensi tarif.

Alias: COO

Surat Perintah Kerja

Halaman 31

Salah satu contoh underlying document yang ditampilkan dalam persyaratan administratif penerbitan Bank Garansi.

Alias: SPK

Istilah

Akronim

LC
Letter of Credit

Halaman 16

L/C
Letter of Credit

Halaman 16

SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Halaman 22

BG
Bank Garansi

Halaman 25

SBLC
Standby Letter of Credit

Halaman 18, Halaman 30

B/L
Bill of Lading

Halaman 21

COO
Certificate of Origin

Halaman 21

UCP 600
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits

Halaman 10

SCF
Supply Chain Financing

Halaman 35

NCL
Non-Cash Loan

Halaman 31

GJMN
Giro Jaminan BG

Halaman 31

CASA
Current & Savings Account

Halaman 17

SPK
Surat Perintah Kerja

Halaman 31

Keterkaitan

Relasi antar-item

Indeks

Kata kunci dan entitas

Kata kunci

Trade ServiceTrade FinanceLCL/CSKBDNBank GaransiLetter of Creditissuing bankadvising banknegotiating bankpaying bankbeneficiaryapplicantexportirimportirOpen AccountAdvance PaymentCollection D/PCollection D/ASightUsanceRed ClauseBack-to-Back LCTransferable LCStandby LCBill of LadingCommercial InvoicePacking ListCertificate of OriginPre-Shipment FinancingPost-Shipment FinancingInvoice FinancingSupply Chain FinancingUCP 600ISBP 821KYCAMLunderlyingwanprestasisetoran jaminancounter guarantee

Entitas

Bank IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganBRIICCissuing bankadvising banknegotiating bankpaying bankreimbursing bankapplicantbeneficiaryguarantorexportirimportirbuyersellersuppliercarrierforwarderbouwheerpemerintahBUMN

Pustaka

Sumber dan catatan ekstraksi

Berkas sumber
Memproses Trade Service dan Trade Finance.pdf
Bahasa
Campuran Indonesia dan Inggris
Grounding
Hanya materi sumber
Cakupan
Lengkap dengan catatan
SHA-256
27769097bb3d26d460f4ce608c934b917eb168cb963ac4a17f4cba7df4068c31
  • All 37 PDF pages were rendered and reviewed. Pages 1, 9, 13, 19, 24, 27, 33, and 37 are title, section-divider, blank, or closing pages and are not represented as standalone learning items.
  • Text extraction was used as an aid and key layout-rich pages, including the LC flow, SKBDN mechanism, Bank Garansi minimum points, and Trade Finance product comparison, were visually checked against rendered pages.
  • Page 20 displays seven numbered LC flow steps with substeps 4a and 4b, while the page 36 summary states 11 standard UCP 600 steps. Both source statements are preserved without inventing a reconciliation.
  • The PDF cites regulations, ICC/ISBP, and industry guidance. This material records only claims and terminology present in the PDF and does not independently verify whether cited regulations or product practices remain current.
  • Logical page ranges are summarized into stable items rather than transcribing every slide element; diagrams and tables retain the source page locator for question-generation traceability.