Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Memahami konsep Trade Service dan perbedaannya dengan Trade Finance dalam aktivitas perbankan.
- Menjelaskan mekanisme Letter of Credit (LC), jenis-jenis LC, dan peran bank dalam transaksi perdagangan internasional.
- Memahami konsep Bank Garansi, pihak yang terlibat, jenis, serta persyaratan penerbitannya.
- Mengidentifikasi produk Trade Finance berupa pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing sebagai solusi modal kerja nasabah.
- Menerapkan manajemen risiko dan compliance, termasuk KYC, AML, UCP 600, serta regulasi BI/OJK, dalam produk trade.
Bab 1
Kerangka Kompetensi Memproses Trade Service dan Trade Finance
Bagian pembuka memetakan unit kompetensi SKKNI, tiga elemen kompetensi beserta kriterianya, regulasi yang perlu dipahami, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, serta aspek kritis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Halaman 2–8
Halaman 2
Unit kompetensi K.64GEB00.014.2
Dalam tabel SKKNI General Banking - Unit Kompetensi Jenjang 4, K.64GEB00.014.2 berjudul Memproses Trade Service dan Trade Finance dan dijadwalkan pada Day 3.
- Tabel sumber menempatkan unit ini bersama unit pelayanan informasi produk, edukasi nasabah, pengaduan, pembukaan rekening, transaksi keuangan, administrasi perbankan, valuta asing, akuntansi, dan aspek hukum.
- Judul unit menggunakan cakupan Trade Service dan Trade Finance sebagai kompetensi yang saling berhubungan dalam aktivitas perdagangan.
Halaman 3
Tiga elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja
Unit kompetensi terdiri atas tiga elemen: memproses Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), memproses pembayaran dan penerimaan pembayaran LC, serta memproses Bank Garansi.
- Pada elemen LC dan SKBDN, aplikasi diverifikasi dan diserahkan untuk analisis, limit kredit diset di sistem, setoran jaminan dan pembelian dibukukan, LC diteruskan ke advising bank, LC yang diterima disampaikan kepada nasabah, dan dokumen ekspor, penjualan, impor, serta pembelian diperiksa sesuai persyaratan.
- Pada elemen pembayaran dan penerimaan LC, instruksi pembayaran kepada negotiating bank disampaikan ke unit terkait, pembayaran dengan fasilitas kredit dicatat sebagai kredit nasabah, penerimaan hasil ekspor atau penjualan dimonitor, dan pembayaran kepada eksportir atau penjual dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
- Pada elemen Bank Garansi, aplikasi diverifikasi dan diserahkan untuk analisis, setoran jaminan dibukukan, Bank Garansi diterbitkan, perubahan dilakukan bila diperlukan, dan pencairan serta pengembalian setoran jaminan dilaksanakan sesuai prosedur.
Halaman 4
Regulasi yang perlu dipahami
Materi mencantumkan regulasi BI, OJK, dan ketentuan Direksi Bank Indonesia yang perlu dipahami untuk proses trade service dan trade finance, masing-masing dengan frasa dan/atau penggantinya.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 5/6/PBI/2003 tentang SKBDN.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
- Surat Edaran Direksi Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank.
Halaman 5
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
Pekerjaan trade membutuhkan pemahaman ketentuan eksternal, SOP dan proses transaksi, keterampilan mengoperasikan aplikasi, berkomunikasi, serta memeriksa dokumen, dengan sikap bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.
- Pengetahuan yang ditampilkan mencakup ketentuan eksternal, SOP, dan proses transaksi impor serta ekspor; ketentuan, SOP, dan proses SKBDN; serta ketentuan, SOP, dan proses Bank Garansi.
- Keterampilan yang ditampilkan adalah mengoperasikan mesin pengolah data dan aplikasi transaksi LC/Non-LC, SKBDN, dan Bank Garansi; berkomunikasi di tempat kerja; serta memeriksa kelengkapan dokumen LC/Non-LC, SKBDN, dan Bank Garansi sesuai SOP.
- Sikap kerja yang ditampilkan adalah bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.
Halaman 6
Aspek kritis pekerjaan trade
Aspek kritis dalam pelaksanaan pekerjaan adalah menyampaikan informasi secara akurat dan cepat, teliti serta tepat dalam analisis dan verifikasi data atau informasi, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan serta Standard Operating Procedure (SOP).
- Kecepatan penyampaian informasi harus berjalan bersama akurasi informasi.
- Analisis dan verifikasi data atau informasi menuntut ketelitian dan ketepatan.
- Ketentuan dan SOP menjadi acuan penyelesaian pekerjaan.
Halaman 7–8
Tujuan dan pokok bahasan modul
Modul mengarahkan peserta untuk memahami trade service dan trade finance, LC, Bank Garansi, produk pembiayaan trade, serta manajemen risiko dan compliance dalam produk trade.
- Tujuan pembelajaran mencakup konsep dan perbedaan Trade Service serta Trade Finance, mekanisme dan jenis LC serta peran bank, konsep dan persyaratan Bank Garansi, produk pre-shipment/post-shipment/invoice/supply chain financing, dan penerapan KYC, AML, UCP 600, serta regulasi BI/OJK.
- Pokok bahasan dibagi menjadi pengantar Trade Service dan Trade Finance, pemrosesan LC dan SKBDN, pemrosesan pembayaran dan penerimaan pembayaran LC, serta pemrosesan Bank Garansi.
Bab 2
Pengantar Trade Service dan Trade Finance
Bagian pengantar membedakan layanan transaksi non-funded dari pembiayaan perdagangan funded, menjelaskan bagaimana keduanya berjalan beriringan, dan merinci manfaat Trade Service bagi eksportir, importir, serta bank.
Halaman 10–12
Halaman 10
Definisi dan karakteristik Trade Service
Trade Service adalah layanan jasa perbankan yang memfasilitasi, mengamankan, dan memperlancar transaksi perdagangan domestik maupun internasional melalui produk non-credit seperti L/C, SKBDN, Collection, dan Bank Garansi.
- Karakteristik yang ditampilkan adalah fee-based income, non-funded, dan mitigasi risiko counterparty.
- Produk yang dicantumkan mencakup L/C, SKBDN, Collection, dan Bank Garansi.
Halaman 10
Definisi dan karakteristik Trade Finance
Trade Finance adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan bank untuk mendukung siklus perdagangan, mulai dari tahap pra-pengapalan, pasca-pengapalan, hingga penyelesaian invoice dan rantai pasok.
- Karakteristik yang ditampilkan adalah interest-based, funded, dan solusi likuiditas eksportir atau importir.
- Pembiayaan mendukung kebutuhan working capital sepanjang siklus perdagangan.
Halaman 10
Hubungan Trade Service dan Trade Finance
Trade Service dan Trade Finance sering berjalan beriringan. LC sebagai Trade Service dapat menjadi underlying untuk Trade Finance seperti Negotiation, Discounting, atau Trust Receipt.
- Trade Service menyediakan layanan dan mitigasi transaksi, sedangkan Trade Finance menyediakan pembiayaan sebelum atau sesudah pengapalan.
- Dalam hubungan yang ditampilkan, dokumen LC menjadi jaminan untuk pembiayaan terkait.
Halaman 11
Perbedaan Trade Service dan Trade Finance
Trade Service berfokus pada layanan transaksi dan mitigasi risiko tanpa pendanaan, sedangkan Trade Finance berfokus pada penyediaan dana atau modal kerja dalam siklus perdagangan.
- Fungsi utama Trade Service adalah memfasilitasi dan mengamankan transaksi antar pihak; fungsi utama Trade Finance adalah menyediakan dana atau modal pada siklus perdagangan.
- Sifat produk Trade Service adalah fee-based atau non-funded; sifat Trade Finance adalah interest-based atau funded.
- Tujuan Trade Service adalah kelancaran, keamanan, dan kepastian transaksi; tujuan Trade Finance adalah mendukung arus kas dan kebutuhan modal kerja.
- Contoh Trade Service adalah L/C, SKBDN, Bank Garansi, Collection, dan SBLC; contoh Trade Finance adalah pre/post-shipment financing, invoice financing, dan SCF.
- Pendapatan Trade Service berupa provisi, komisi, handling fee, dan nilai tukar; Trade Finance berupa bunga pinjaman dan fee administrasi.
- Regulasi utama yang ditampilkan adalah UCP 600, PBI 5/2003, dan SE BI 23/7/UKU 1991 untuk Trade Service, serta UU Perbankan dan POJK terkait pembiayaan untuk Trade Finance.
Halaman 12
Manfaat Trade Service bagi eksportir, importir, dan bank
Trade Service memberi kepastian dan mitigasi bagi eksportir, menjaga pemenuhan dan arus kas bagi importir, serta menghasilkan pendapatan, dana murah, cross-selling, dan loyalitas bagi bank.
- Bagi eksportir: kepastian pembayaran dari issuing bank ketika dokumen sesuai LC, mitigasi default atau non-payment counterparty luar negeri, akses pre/post-shipment financing dengan LC sebagai underlying, bargaining power, diversifikasi risiko melalui correspondent banking network, serta dokumentasi dan cash flow yang lebih predictable.
- Bagi importir: barang dikirim sesuai syarat LC, penangguhan pembayaran melalui usance LC atau deferred payment, jaminan keaslian dokumen pengapalan, reputasi yang lebih baik di mata supplier, dan efisiensi karena bank menangani kepabeanan serta dokumentasi.
- Bagi bank: fee-based income, dana murah dari setoran jaminan, cross-selling FX/lending/cash management, loyalitas nasabah, diversifikasi risiko melalui correspondent banking network, serta pendukung Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang ditampilkan sumber.
Bab 3
Metode Pembayaran, LC, dan SKBDN
Bagian ini mengelompokkan metode pembayaran non-LC dan LC/SKBDN, menjelaskan karakteristik Letter of Credit serta manfaatnya, merangkum jenis-jenis LC, dan membedakan SKBDN sight dengan SKBDN usance.
Halaman 14–18, Halaman 22
Halaman 14
Metode pembayaran internasional
Materi membagi instrumen pembayaran menjadi non-LC dan Letter of Credit/SKBDN. Non-LC yang ditampilkan adalah Open Account, Advance Payment, dan Collection; LC/SKBDN ditampilkan dengan pilihan Red Clause, Sight, dan Usance.
- Diagram sumber mengelompokkan pembayaran menjadi dimuka, tunai, dan berjangka.
- Collection dibagi menjadi D/P dan D/A pada diagram metode pembayaran.
- LC/SKBDN ditampilkan sebagai instrumen pembayaran yang dapat memiliki karakteristik Red Clause, Sight, atau Usance.
Halaman 15
Open Account, Advance Payment, dan Collection
Pada Open Account, penjual mengirim barang dan dokumen terlebih dahulu lalu pembeli membayar kemudian. Pada Advance Payment, pembeli membayar penuh atau sebagian sebelum barang dikirim. Pada Collection, dokumen diserahkan dengan mekanisme D/P atau D/A.
- Open Account dapat menggunakan tenggat 30, 60, atau 90 hari setelah barang diterima.
- Advance Payment dilakukan penuh atau sebagian sebelum pengiriman barang.
- Collection D/P mengharuskan pembeli membayar lunas sebelum bank menyerahkan dokumen pengiriman.
- Collection D/A mengharuskan pembeli menandatangani janji bayar atau akseptasi untuk memperoleh dokumen, sedangkan pembayaran dilakukan kemudian sesuai tenggat yang disepakati, misalnya 30, 60, atau 90 hari.
Halaman 16
Definisi dan karakteristik Letter of Credit
Letter of Credit adalah janji tertulis dari issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu sepanjang beneficiary memenuhi syarat dan menyerahkan dokumen sesuai ketentuan LC dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- LC mengalihkan risiko counterparty menjadi risiko bank dan ditampilkan sebagai instrumen mitigasi risiko yang umum dalam perdagangan internasional.
- Fokus produk adalah perjanjian jual-beli barang atau jasa yang memerlukan penangguhan pembayaran dan mitigasi risiko.
- Fasilitas yang diberikan adalah janji pembayaran bersyarat, bukan pembiayaan langsung, yang dapat dinegosiasikan.
- Landasan hukum yang ditampilkan adalah UCP 600, ISBP 821, PBI No. 5/13/PBI/2003, dan SE BI tentang LC dalam negeri atau SKBDN.
Halaman 17
Manfaat dan nilai bisnis LC bagi bank
Produk LC menghasilkan fee-based income, menyediakan dana murah dari margin deposit, dan mendukung customer retention serta cross-selling.
- Fee-based income yang ditampilkan berasal dari provisi pembukaan LC, komisi akseptasi atau negosiasi dokumen, handling fee, biaya amendment, dan fee konfirmasi.
- Margin deposit tersimpan di Giro Jaminan LC, tidak dikenakan bunga, menambah CASA, membantu menurunkan Cost of Fund, dan ditampilkan sebagai penopang Liquidity Coverage Ratio.
- LC mengikat eksportir dan importir dalam ekosistem transaksi bank serta membuka peluang cross-sell FX, cash management, dan working capital loan.
- Materi juga mengaitkan transaksi LC dengan data insight untuk underwriting kredit trade, reputasi bank, dan hubungan correspondent banking global.
Halaman 18
Jenis-jenis Letter of Credit
Materi menampilkan Revocable, Irrevocable, Confirmed Irrevocable, Transferable, Back-to-Back, Red Clause, Green Ink Clause, Revolving, dan Standby LC sebagai jenis atau variasi LC.
- Revocable LC dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada beneficiary dan disebut jarang digunakan karena risiko tinggi.
- Irrevocable LC tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak dan ditampilkan sebagai standar internasional modern atau default UCP 600.
- Confirmed Irrevocable LC menambahkan confirming bank yang turut menjamin pembayaran.
- Transferable LC memungkinkan beneficiary mengalihkan sebagian atau seluruh hak kepada second beneficiary; Back-to-Back LC diterbitkan berdasarkan LC pertama sebagai underlying.
- Red Clause LC memuat klausul uang muka sebelum pengapalan; Green Ink Clause menambahkan syarat barang telah sesuai dan siap atau disimpan di gudang.
- Revolving LC otomatis direinstated atau berulang sesuai jumlah dan waktu untuk transaksi kontinu; Standby LC berfungsi sebagai jaminan dan dicairkan bila applicant wanprestasi.
Halaman 22
SKBDN sight dan usance
SKBDN adalah janji tertulis dari issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu sepanjang penjual menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sah dan sesuai syarat SKBDN, untuk perdagangan domestik atau antardaerah di Indonesia.
- Fasilitas SKBDN diatur oleh Bank Indonesia dan dapat menggunakan Rupiah atau valuta asing yang disetujui.
- SKBDN Sight atau atas unjuk mewajibkan bank langsung mencairkan dana setelah dokumen pengapalan atau penyerahan barang diterima dan diverifikasi; keunggulannya adalah dana penjual cepat cair.
- SKBDN Usance atau berjangka menangguhkan pembayaran sampai jatuh tempo yang disepakati, misalnya 30, 60, atau 90 hari setelah akseptasi dokumen; hal ini memberi fleksibilitas arus kas bagi pembeli.
Bab 4
Pemrosesan Pembayaran dan Penerimaan Pembayaran LC
Bagian ini merangkum alur LC, dokumen dan pihak yang terlibat, kriteria pemrosesan LC/SKBDN, serta mekanisme SKBDN dari kontrak hingga pembayaran kepada beneficiary.
Halaman 3, Halaman 20–23
Halaman 20
Alur transaksi Letter of Credit
Alur LC dimulai dari kontrak buyer dan seller, aplikasi penerbitan oleh applicant, penerbitan LC oleh issuing bank, penerusan oleh advising bank, pengiriman serta presentasi dokumen oleh beneficiary, pengiriman dokumen ke issuing bank, pembayaran buyer, dan penerusan pembayaran kepada beneficiary.
- Langkah 1: buyer dan seller membuat kontrak sebagai underlying transaksi.
- Langkah 2: applicant menyerahkan aplikasi penerbitan LC atau SKBDN kepada bank.
- Langkah 3: issuing bank menerbitkan LC atau SKBDN.
- Langkah 4: advising bank meneruskan LC kepada beneficiary; sublangkah 4a adalah nasabah mengirimkan barang dan 4b adalah nasabah mempresentasikan dokumen melalui bank.
- Langkah 5: advising atau negotiating bank mengirimkan dokumen kepada issuing bank.
- Langkah 6: buyer membayar kepada issuing bank dan dokumen pengiriman diserahkan setelah buyer membayar.
- Langkah 7: issuing bank meneruskan pembayaran kepada beneficiary melalui negotiating bank.
Halaman 21
Dokumen kunci dalam transaksi LC
Dokumen kunci LC yang ditampilkan adalah Bill of Lading, Commercial Invoice, Packing List, Certificate of Origin, Insurance Policy, Inspection Certificate, Bill of Exchange, dan dokumen lain sesuai syarat LC.
- Bill of Lading menjadi bukti pengapalan dan title of goods; Commercial Invoice merinci harga dan barang; Packing List merinci kemasan dan kuantitas.
- Certificate of Origin menunjukkan asal barang untuk kebutuhan preferensi tarif; Insurance Policy memberi proteksi in-transit pada CIF/CIP; Inspection Certificate memverifikasi quality atau quantity.
- Bill of Exchange adalah wesel perintah bayar.
- Dokumen lain dapat mencakup phytosanitary, halal, atau dokumen lain yang dipersyaratkan dalam LC.
Halaman 21
Pihak yang terlibat dalam transaksi LC
Pihak yang ditampilkan dalam transaksi LC adalah Applicant, Beneficiary, Issuing Bank, Advising Bank, Confirming Bank, Negotiating Bank, Reimbursing Bank, serta Carrier atau Forwarder.
- Applicant adalah importir atau pembeli yang memohon LC; Beneficiary adalah eksportir atau penjual sebagai penerima LC.
- Issuing Bank menerbitkan LC di negara importir; Advising Bank meneruskan LC kepada beneficiary; Confirming Bank menambahkan konfirmasi secara opsional.
- Negotiating Bank membeli atau men-discount dokumen; Reimbursing Bank menjadi mediator settlement antarbank.
- Carrier atau Forwarder mengangkut barang dan menerbitkan Bill of Lading.
Halaman 3
Kontrol pemrosesan LC dan SKBDN
Pemrosesan LC dan SKBDN menuntut verifikasi aplikasi, analisis oleh unit terkait, pengaturan limit dan setoran jaminan, penerusan atau penyampaian instrumen, serta pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.
- Aplikasi pembukaan LC impor dan SKBDN diverifikasi lalu diserahkan kepada unit yang melakukan analisis.
- Limit kredit fasilitas diset di sistem dan setoran jaminan impor serta pembelian dibukukan sesuai prosedur.
- LC impor dan SKBDN diteruskan kepada advising bank; LC ekspor dan SKBDN dari issuing bank disampaikan kepada nasabah.
- Dokumen ekspor dan penjualan diperiksa sesuai syarat LC ekspor atau SKBDN; dokumen impor dan pembelian diverifikasi sesuai syarat LC impor atau SKBDN.
Halaman 23
Mekanisme SKBDN 13 langkah
Mekanisme SKBDN yang ditampilkan bergerak dari kontrak pembeli-penjual, pembukaan SKBDN di issuing bank, pemberitahuan kepada paying bank dan beneficiary, pengiriman serta penerimaan barang, negosiasi dan penyerahan wesel, konfirmasi dana efektif, hingga pembayaran kepada beneficiary.
- Langkah 1-4: pembeli dan penjual membuat kontrak dengan syarat SKBDN; pembeli membuka SKBDN sebesar nilai kontrak; issuing bank memberitahukan paying bank; paying bank meneruskan pemberitahuan kepada beneficiary.
- Langkah 5-7: penjual mengirim barang melalui perusahaan pengangkutan; bukti penerimaan diberitahukan kepada bank dan pembeli; issuing bank memberitahukan paying bank bahwa barang diterima sesuai spesifikasi SKBDN.
- Langkah 8-10: paying bank meneruskan kepada beneficiary dan melakukan negosiasi pembayaran; beneficiary menandatangani wesel; paying bank menyerahkan wesel kepada issuing bank untuk dipenuhi.
- Langkah 11-13: paying bank membebankan applicant untuk memenuhi setoran jaminan; issuing bank mengonfirmasi dana SKBDN efektif; paying bank membayar beneficiary.
Bab 5
Memproses Bank Garansi
Bagian Bank Garansi menjelaskan definisi dan sifat accessoir, alasan bisnis menggunakan jaminan, pihak dan jenis Bank Garansi, alur pencairan, persyaratan penerbitan, serta sembilan poin minimum yang wajib tercantum.
Halaman 25–32
Halaman 25
Definisi dan karakteristik Bank Garansi
Bank Garansi adalah jaminan tertulis bank kepada beneficiary, di mana bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila applicant tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak dengan beneficiary.
- Bank Garansi bersifat tertulis dan diterbitkan dalam bentuk warkat resmi dengan 9 poin minimum sesuai SE BI.
- Bank Garansi bersifat accessoir, yaitu mengikuti perjanjian pokok dan gugur bila kontrak selesai atau dibatalkan.
- Bank Garansi bersifat bersyarat dan dicairkan bila applicant wanprestasi serta beneficiary mengajukan klaim tertulis.
Halaman 26
Kebutuhan bisnis atas Bank Garansi
Bank Garansi digunakan ketika salah satu pihak membutuhkan jaminan formal atas komitmen kontraktual pihak lain, terutama untuk menggantikan asimetri kepercayaan dan memitigasi risiko wanprestasi.
- BG membantu ketika buyer dan seller belum saling mengenal atau baru pertama kali bertransaksi.
- BG meminimalkan kerugian akibat gagal menyerahkan, gagal membayar, atau kualitas yang tidak sesuai melalui kompensasi dari bank.
- BG dapat diwajibkan sebagai syarat tender atau kontrak oleh pemilik proyek, pemerintah, atau korporasi, serta menjadi persyaratan formal dalam industri tertentu seperti migas, konstruksi, dan BUMN.
- BG menjaga modal kerja karena pihak penjamin tidak perlu menyetor dana cash, dan dapat meningkatkan bargaining power kontraktor melalui reputasi bank.
Halaman 28
Pihak yang terlibat dalam Bank Garansi
Pihak dalam Bank Garansi adalah Applicant sebagai pemohon, Beneficiary sebagai penerima jaminan, dan Guarantor atau bank sebagai penjamin.
- Applicant mengajukan penerbitan BG, menyediakan underlying contract, membayar provisi dan setoran jaminan; contohnya kontraktor, supplier, importir, atau peserta tender.
- Beneficiary menerima jaminan dan dapat mencairkan BG bila applicant wanprestasi sesuai kontrak; contohnya bouwheer, pemilik proyek, buyer, pemerintah, atau BUMN.
- Guarantor menerbitkan BG dan mengalihkan risiko counterparty kepada risiko bank; bank menerima provisi serta dana murah dari setoran jaminan.
- Dalam klaim yang memenuhi syarat, bank membayar beneficiary tanpa perlu pembuktian wanprestasi di pengadilan sebagaimana keterangan on first demand pada sumber.
Halaman 29
Jenis-jenis Bank Garansi
Jenis Bank Garansi yang ditampilkan adalah Tender atau Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance atau Retention Bond, Payment Bond, dan Customs Bond.
- Tender atau Bid Bond menjamin keseriusan peserta tender; nominal yang ditampilkan 1-3% nilai proyek.
- Performance Bond menjamin pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi dan waktu; nominal yang ditampilkan 5-10% nilai kontrak.
- Advance Payment Bond menjamin pengembalian uang muka bila kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan.
- Maintenance atau Retention Bond menjamin perbaikan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan; nominal yang ditampilkan 5% nilai kontrak.
- Payment Bond menjamin pembayaran kepada supplier atau sub-kontraktor oleh kontraktor utama.
- Customs Bond menjamin pembayaran bea masuk dan pajak impor kepada otoritas bea cukai.
Halaman 30
Mekanisme Bank Garansi saat wanprestasi
Mekanisme Bank Garansi terdiri dari kontrak, pengajuan dan penerbitan BG, penyerahan kepada beneficiary, pelaksanaan kontrak, klaim bila wanprestasi, pembayaran bank, dan recovery kepada applicant.
- Langkah 1-5: applicant dan beneficiary membuat kontrak; applicant mengajukan BG; issuing bank menerbitkan BG; BG diserahkan kepada beneficiary; applicant menjalankan kontrak.
- Langkah 6-8 bila wanprestasi: beneficiary mengajukan klaim; bank membayar klaim kepada beneficiary secara on first demand; klaim diselesaikan dengan applicant melalui recovery.
- Bila kontrak selesai normal, BG gugur dan dana jaminan dikembalikan.
Halaman 31
Syarat dan cover penerbitan Bank Garansi
Penerbitan Bank Garansi memerlukan kelengkapan administratif, dokumen underlying, fasilitas atau jaminan yang disetujui, serta jenis cover yang ditentukan sesuai risk appetite bank.
- Syarat administratif mencakup Perjanjian Kredit atau adendum, surat permohonan, identitas pemohon, legalitas usaha, pengikatan jaminan atas underlying, margin deposit, rekening bank aktif, dan underlying document seperti kontrak atau SPK.
- Jenis cover yang ditampilkan adalah setoran margin 100% pada Giro Jaminan BG, blokir dana pada rekening, fasilitas Non-Cash Loan, Counter Guarantee dari bank lain, kombinasi cover 1-4, dan aset likuid lain seperti SBN atau Reksa Dana sesuai kebijakan.
- Setoran margin 100% ditampilkan memiliki risiko bank 0%; kombinasi cover umum pada BG besar dan proporsinya ditentukan bank berdasarkan risk appetite.
Halaman 32
9 poin minimum Bank Garansi
Bank Garansi tunduk pada hukum Indonesia, bersifat accessoir dari perjanjian induk, dan wajib memuat sembilan poin minimum; sumber juga menyatakan BG tidak boleh bersifat conditional atau revocable.
- Poin 1-3: judul Garansi Bank atau Bank Garansi; nama dan alamat bank pemberi garansi; tanggal penerbitan yang sah secara hukum.
- Poin 4-6: uraian transaksi underlying; jumlah uang yang dijamin dalam angka dan huruf; tanggal mulai dan berakhirnya masa berlaku Bank Garansi.
- Poin 7-9: batas waktu maksimal pengajuan klaim; dasar hukum Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUH Perdata, pilih satu; serta syarat dan dokumen yang diperlukan saat beneficiary mengajukan klaim.
Bab 6
Aplikasi Trade Service dan Produk Trade Finance
Bagian penutup menerapkan konsep Trade Service pada skenario importir mesin, lalu merangkum empat bentuk pembiayaan perdagangan dan nilai produk trade bagi bank.
Halaman 34–36
Halaman 34
Role play solusi LC untuk importir mesin
Skenario role play menggambarkan Pak Borang, pemilik pabrik tekstil, yang ingin mengimpor mesin dari China ketika penjual belum percaya mengirim barang dan pembeli tidak percaya mentransfer dana terlebih dahulu.
- Peserta diminta mengomunikasikan secara komprehensif kebutuhan dan persyaratan alternatif solusi kepada Pak Borang.
- Peran yang ditampilkan adalah satu orang sebagai Pak Borang, satu orang sebagai keluarga, dan dua orang sebagai Relationship Manager.
- Fokus peran Relationship Manager adalah menjelaskan LC serta syarat yang harus dipenuhi Pak Borang.
Halaman 35
Jenis pembiayaan Trade Finance
Trade Finance mendukung siklus perdagangan dari pre-shipment hingga penyelesaian piutang, dengan bunga sebagai sumber pendapatan utama. Produk yang ditampilkan adalah Pre-Shipment Financing, Post-Shipment Financing, Invoice Financing, dan Supply Chain Financing.
- Pre-Shipment Financing menyediakan modal kerja untuk bahan baku, produksi, dan pengapalan; pencairan dilakukan sebelum barang dikirim dengan underlying LC atau PO dari buyer.
- Post-Shipment Financing membiayai setelah pengapalan ketika menunggu pembayaran buyer; bentuk yang ditampilkan adalah negotiation LC, discount wesel, dan trust receipt.
- Invoice Financing membiayai piutang dagang sebelum jatuh tempo; sumber menyebut umumnya dapat recourse kepada seller bila buyer default.
- Supply Chain Financing adalah platform digital yang menghubungkan buyer, supplier, dan bank; supplier dapat melakukan discount invoice lebih awal dengan rate yang mengikuti risiko buyer.
Halaman 36
Nilai produk trade bagi bank
Ringkasan materi menempatkan produk trade sebagai sumber fee income, dana murah melalui GJMN, cross-selling, dan customer stickiness yang mendukung diversifikasi pendapatan bank.
- Trade Service yang dirangkum adalah LC, SKBDN, Bank Garansi, dan Collection sebagai produk fee-based yang memfasilitasi serta mengamankan transaksi tanpa memberikan pinjaman.
- Trade Finance melengkapi Trade Service dengan modal kerja melalui pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing berdasarkan underlying trade.
- Ringkasan juga menekankan bahwa LC mengalihkan risiko counterparty ke risiko bank dan Bank Garansi bersifat accessoir, tertulis, serta bersyarat.
Halaman 36
Ringkasan key takeaways
Key takeaways sumber merangkum Trade Service, LC, Bank Garansi, Trade Finance, dan value for bank sebagai lima pesan utama modul.
- Trade Service adalah produk fee-based yang mencakup LC, SKBDN, Bank Garansi, dan Collection.
- LC mengalihkan risiko counterparty ke risiko bank dan ringkasan sumber menyebut 11 langkah standar UCP 600 serta 9+ jenis LC.
- Bank Garansi bersifat accessoir, tertulis, dan bersyarat serta harus memuat 9 poin minimum sesuai SE BI 23/7/UKU 1991.
- Trade Finance menyediakan modal kerja melalui pre-shipment, post-shipment, invoice, dan supply chain financing berdasarkan underlying trade.
- Produk trade menghasilkan fee income, dana murah, cross-selling, dan customer stickiness.
Referensi
Glosarium
Trade Service
Halaman 10
Layanan jasa perbankan untuk memfasilitasi, mengamankan, dan memperlancar transaksi perdagangan domestik maupun internasional melalui produk non-credit.
Trade Finance
Halaman 10
Fasilitas pembiayaan bank untuk mendukung siklus perdagangan dari pra-pengapalan, pasca-pengapalan, hingga penyelesaian invoice dan rantai pasok.
Letter of Credit
Halaman 16
Janji tertulis issuing bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat dan dokumen LC dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Alias: LC, L/C
SKBDN
Halaman 22
Instrumen berupa janji tertulis issuing bank kepada penjual atau beneficiary untuk membayar apabila dokumen pengiriman barang yang sah dan sesuai syarat SKBDN diserahkan.
Alias: Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Bank Garansi
Halaman 25
Jaminan tertulis bank kepada beneficiary untuk membayar sejumlah uang tertentu apabila applicant tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Alias: BG
Applicant
Halaman 21, Halaman 28
Importir atau pembeli yang memohon LC; dalam Bank Garansi, applicant adalah pihak yang mengajukan penerbitan BG kepada bank.
Beneficiary
Halaman 21, Halaman 28
Eksportir atau penjual sebagai penerima LC; dalam Bank Garansi, beneficiary adalah pihak yang menerima jaminan dari bank.
Issuing Bank
Halaman 20–21
Bank penerbit LC di negara importir atau bank yang menerbitkan SKBDN maupun Bank Garansi sesuai alur yang ditampilkan.
Advising Bank
Halaman 20–21
Bank yang meneruskan LC kepada beneficiary.
Negotiating Bank
Halaman 20–21
Bank yang membeli atau men-discount dokumen dan menjadi jalur penerusan pembayaran kepada beneficiary pada alur LC.
Reimbursing Bank
Halaman 21
Bank yang menjadi mediator settlement antarbank dalam transaksi LC.
Sight
Halaman 22
Jenis pembayaran yang dilakukan segera setelah dokumen diterima dan diverifikasi, sebagaimana dijelaskan untuk SKBDN Sight.
Usance
Halaman 22
Jenis pembayaran berjangka yang ditangguhkan sampai jangka waktu atau jatuh tempo yang disepakati.
Accessoir
Halaman 25
Sifat Bank Garansi yang mengikuti perjanjian pokok dan gugur bila kontrak selesai atau dibatalkan.
Underlying
Halaman 10, Halaman 35
Kontrak atau transaksi dasar yang menjadi landasan LC atau pembiayaan trade, termasuk kontrak jual-beli, LC, atau PO sebagaimana contoh sumber.
UCP 600
Halaman 10–11
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits yang dicantumkan materi sebagai landasan hukum dan standar transaksi LC.
Pre-Shipment Financing
Halaman 35
Modal kerja untuk pengadaan bahan baku, produksi, dan pengapalan yang dicairkan sebelum barang dikirim.
Post-Shipment Financing
Halaman 35
Pembiayaan setelah pengapalan ketika menunggu pembayaran dari buyer, dengan bentuk yang ditampilkan berupa negotiation LC, discount wesel, dan trust receipt.
Invoice Financing
Halaman 35
Pembiayaan atas piutang dagang sebelum jatuh tempo.
Supply Chain Financing
Halaman 35
Platform digital yang menghubungkan buyer, supplier, dan bank sehingga supplier dapat mendiskonto invoice lebih awal dengan rate yang mengikuti risiko buyer.
Alias: SCF
Non-Cash Loan
Halaman 31
Fasilitas dengan plafon BG atau LC yang telah disetujui dalam Perjanjian Kredit.
Alias: NCL
Giro Jaminan BG
Halaman 31
Giro jaminan yang menjadi tempat setoran margin Bank Garansi; setoran margin 100% pada sumber disebut memiliki risiko bank 0%.
Alias: GJMN
Current & Savings Account
Halaman 17
Current & Savings Account yang pada materi disebut bertambah ketika margin deposit LC tersimpan tanpa bunga.
Alias: CASA
Standby Letter of Credit
Halaman 18, Halaman 30
Variasi LC yang berfungsi sebagai jaminan dan dicairkan bila applicant wanprestasi; sumber menyamakannya dengan Bank Garansi dalam format LC.
Alias: SBLC
Bill of Lading
Halaman 21
Bukti pengapalan dan title of goods dalam dokumen kunci LC.
Alias: B/L
Certificate of Origin
Halaman 21
Dokumen yang menunjukkan asal barang dan kebutuhan preferensi tarif.
Alias: COO
Surat Perintah Kerja
Halaman 31
Salah satu contoh underlying document yang ditampilkan dalam persyaratan administratif penerbitan Bank Garansi.
Alias: SPK
Istilah
Akronim
- LC
- Letter of Credit
- L/C
- Letter of Credit
- SKBDN
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
- BG
- Bank Garansi
- SBLC
- Standby Letter of Credit
- B/L
- Bill of Lading
- COO
- Certificate of Origin
- UCP 600
- Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
- SCF
- Supply Chain Financing
- NCL
- Non-Cash Loan
- GJMN
- Giro Jaminan BG
- CASA
- Current & Savings Account
- SPK
- Surat Perintah Kerja
Halaman 16
Halaman 16
Halaman 22
Halaman 25
Halaman 18, Halaman 30
Halaman 21
Halaman 21
Halaman 10
Halaman 35
Halaman 31
Halaman 31
Halaman 17
Halaman 31
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 10
Halaman 10, Halaman 35
Halaman 18
Halaman 16–20
Halaman 22–23
Halaman 29
Halaman 30
Halaman 25–32
Halaman 35
Halaman 12
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Memproses Trade Service dan Trade Finance.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- 27769097bb3d26d460f4ce608c934b917eb168cb963ac4a17f4cba7df4068c31
- All 37 PDF pages were rendered and reviewed. Pages 1, 9, 13, 19, 24, 27, 33, and 37 are title, section-divider, blank, or closing pages and are not represented as standalone learning items.
- Text extraction was used as an aid and key layout-rich pages, including the LC flow, SKBDN mechanism, Bank Garansi minimum points, and Trade Finance product comparison, were visually checked against rendered pages.
- Page 20 displays seven numbered LC flow steps with substeps 4a and 4b, while the page 36 summary states 11 standard UCP 600 steps. Both source statements are preserved without inventing a reconciliation.
- The PDF cites regulations, ICC/ISBP, and industry guidance. This material records only claims and terminology present in the PDF and does not independently verify whether cited regulations or product practices remain current.
- Logical page ranges are summarized into stable items rather than transcribing every slide element; diagrams and tables retain the source page locator for question-generation traceability.
