Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menyiapkan transaksi keuangan tunai dan non tunai di cabang, termasuk modal kerja teller, formulir, dan likuiditas harian.
- Melaksanakan transaksi keuangan tunai dan non tunai sesuai SOP melalui verifikasi formulir, konfirmasi nasabah, perhitungan uang, dan posting sistem.
- Mengadministrasikan transaksi keuangan tunai dan non tunai melalui dokumentasi, otorisasi, validasi sistem, dan rekonsiliasi akhir hari.
- Menerapkan ketentuan compliance dan manajemen risiko, termasuk KYC, AML/CFT, pelaporan PPATK, dan ketentuan WIC.
- Menjelaskan alur transfer non tunai berupa transfer internal, kliring atau SKN, RTGS, dan remittance beserta perbedaan biaya, kecepatan, dan limit yang ditampilkan materi.
- Meneliti ciri-ciri keaslian uang tunai, memverifikasi warkat transaksi, dan menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Bab 1
Pengantar Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai
Bagian pengantar memetakan unit kompetensi, regulasi, pengetahuan dan sikap kerja, tujuan pembelajaran, serta ritme operasional cabang dari awal hari sampai akhir hari.
Halaman 1–12
Halaman 3
Unit kompetensi dan tiga elemen transaksi
Unit K.64GEB00.002.2 memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai. Materi membaginya menjadi menyiapkan transaksi, melaksanakan transaksi, dan mengadministrasikan transaksi.
- Elemen pertama adalah menyiapkan aplikasi, saldo fisik uang tunai, serta warkat transaksi.
- Elemen kedua adalah memverifikasi pengisian warkat, mencatat transaksi, menerima uang atau warkat, menyerahkan warkat non tunai ke back office, dan menyerahkan uang tunai kepada nasabah.
- Elemen ketiga adalah mencetak laporan akhir hari, merekonsiliasi saldo fisik uang dan warkat dengan laporan, lalu menyerahkan saldo fisik kepada penyelia.
Halaman 4–5
Regulasi yang perlu dipahami
Materi mencantumkan peraturan Bank Indonesia, surat edaran Bank Indonesia, dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan yang perlu dipahami dalam memproses transaksi tunai dan non tunai, beserta penggantinya jika berlaku.
- Peraturan yang dicantumkan meliputi PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah, PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang transfer dana dan kliring berjadwal, serta PBI Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.
- Surat edaran yang dicantumkan meliputi SEBI Nomor 11/10/DASP tentang alat pembayaran dengan menggunakan kartu, SEBI Nomor 17/14/DPSP tentang perlindungan nasabah dalam SKNBI, SEBI Nomor 17/30/DPSP tentang setelmen dana seketika melalui BI-RTGS, SEBI Nomor 17/34/DPSP tentang perlindungan nasabah dalam BI-RTGS, dan SEBI Nomor 17/35/DPSP tentang batas nilai nominal transfer melalui BI-RTGS dan SKN.
- Materi juga mencantumkan SEBI Nomor 16/11/DKSP tentang uang elektronik, SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, SEBI Nomor 18/7/DPSP tentang transfer dana dan kliring berjadwal, serta SEBI Nomor 18/22/DKSP tentang layanan keuangan digital.
Halaman 6
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
Kompetensi transaksi membutuhkan pengetahuan tentang karakteristik produk, layanan, dan SIP kerja terkait transaksi serta kebijakan bank tentang kewenangan memproses transaksi.
- Keterampilan yang disebutkan meliputi menggunakan mesin dan aplikasi pengolah data, alat hitung, detektor keaslian uang, serta membaca dan meneliti laporan transaksi keuangan tunai dan non tunai.
- Sikap kerja yang ditekankan adalah bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.
Halaman 7
Aspek kritis transaksi
Materi menempatkan tiga kemampuan sebagai aspek kritis dalam memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai.
- Meneliti ciri-ciri keaslian uang tunai.
- Memverifikasi warkat transaksi.
- Menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Halaman 8
Tujuan pembelajaran transaksi
Modul mengarahkan peserta untuk menguasai persiapan, pelaksanaan, dan administrasi transaksi tunai dan non tunai di cabang sesuai SOP Bank.
- Persiapan mencakup modal kerja teller, kelengkapan formulir, dan pemenuhan likuiditas harian.
- Pelaksanaan mencakup verifikasi formulir, konfirmasi nasabah, perhitungan uang, dan posting sistem.
- Administrasi mencakup dokumentasi, otorisasi, validasi sistem, dan rekonsiliasi akhir hari.
- Materi meminta penerapan KYC, AML/CFT, pelaporan PPATK, dan ketentuan WIC.
- Alur transfer non tunai yang dipelajari adalah transfer internal, kliring atau SKN, RTGS, dan remittance.
Halaman 9
Pokok bahasan modul
Pokok bahasan disusun dalam empat bagian: pengantar memproses transaksi, menyiapkan transaksi, melaksanakan transaksi, dan mengadministrasikan transaksi.
- Pengantar memberikan konteks sebelum tiga elemen kompetensi dibahas.
- Menyiapkan, melaksanakan, dan mengadministrasikan transaksi mengikuti urutan kerja modul.
Halaman 11
Tiga tahapan operasional harian cabang
Operasional harian cabang dibagi menjadi awal hari, layanan transaksi, dan akhir hari.
- Awal hari berlangsung pukul 07.30-08.00 dan mencakup persiapan pembukaan layanan, morning briefing, pembukaan core banking, serah terima uang ke teller, serta pemenuhan likuiditas.
- Layanan transaksi berlangsung pukul 08.00-15.00 dan meliputi setoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, kliring, RTGS, dan remittance.
- Akhir hari berlangsung pukul 15.00-16.30 dan mencakup rekonsiliasi kas, EOD core banking, pencetakan jurnal, serta penyerahan ke vault.
Halaman 12
Konteks operasional dan pengendalian internal cabang
Transaksi perbankan di cabang mencakup penyetoran, penarikan, transfer, pencetakan buku tabungan, pembayaran tagihan, pembukaan rekening, dan transaksi lain. Cabang melakukan ritual awal dan akhir hari agar kegiatan aman, tertib, dan tercatat akurat.
- Transaksi cabang dibedakan menjadi transaksi tunai dan transaksi non tunai.
- Rangkaian awal, layanan, dan akhir hari disebut sebagai pondasi pengendalian internal pada first line dalam kerangka 3 lines of defense.
- Persiapan dimulai sebelum nasabah datang pada pukul 07.30 dan EOD selesai setelah penutupan cabang pada pukul 16.30.
Bab 2
Menyiapkan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai
Bagian persiapan membahas aplikasi, kanal, aktivitas awal hari, modal kerja teller, sarana pendukung, unsur pengaman uang, pengeluaran uang dari khazanah, dan warkat transaksi.
Halaman 13–25
Halaman 14
Definisi dan aplikasi transaksi tunai serta non tunai
Transaksi keuangan tunai melibatkan uang fisik atau kas secara langsung, sedangkan transaksi keuangan non tunai tidak menggunakan uang fisik dan menggunakan sistem elektronik atau pemindahbukuan.
- Contoh transaksi tunai yang dicantumkan adalah penarikan tunai, setoran tunai, penukaran uang, dan pembayaran tunai.
- Contoh transaksi non tunai yang dicantumkan adalah pindah buku, transfer antar rekening, transfer antar bank, transaksi auto debet, dan mobile banking.
- Aplikasi atau sarana yang disebutkan meliputi Teller System, Core Banking System, Cash Management System, Cash Recycler Machine atau CRM, ATM setor atau tarik tunai, QRIS, mobile banking, dan kartu kredit.
Halaman 15
Ilustrasi kanal transaksi tunai dan non tunai
Ilustrasi modul menampilkan layanan transaksi tunai di teller dan ATM serta transaksi non tunai melalui BRImo, internet banking BRI, QRIS, kartu debit BRI, dan e-wallet atau kerja sama lain.
- Contoh transaksi teller pada ilustrasi meliputi setor tunai, tarik tunai, pembayaran, dan pembelian.
- Contoh transaksi ATM pada ilustrasi meliputi setor tunai, tarik tunai, cek saldo, dan transfer.
- Ilustrasi menekankan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan pilihan kanal dalam melayani nasabah.
Halaman 16
Aktivitas persiapan awal hari
Persiapan awal hari pukul 07.30-08.00 mencakup morning briefing, pengoperasian sistem, serah terima uang, pemeriksaan sarana, dan pemenuhan likuiditas teller.
- Morning briefing dan sharing session membahas pencapaian target bisnis, ketentuan baru, evaluasi kinerja, dan penyelesaian temuan auditor; materi juga menyebut role-play, berdoa bersama, dan absensi.
- Operasional sistem mencakup buka cabang atau Start of Day pada Core Banking System, serah terima uang kas dari Head Teller ke Teller, pemeriksaan persediaan CS, dan pemeriksaan infrastruktur cabang.
- Pemenuhan likuiditas memastikan modal kerja teller cukup, mengantisipasi penarikan besar dan pencairan kredit, berkoordinasi dengan Bank BRI serta Treasury Kantor Pusat, dan menyiapkan layanan CIT ke BI atau Bank BRI.
Halaman 17
Tugas Kepala Cabang atau Pimpinan Unit
Kepala Cabang atau pimpinan unit memastikan persiapan sistem, infrastruktur, agenda, uang tunai, surat berharga, briefing, dan kehadiran petugas sebelum layanan berjalan.
- Daftar aktivitas wajib mencakup Start of Day pada Core Banking System, pemeriksaan infrastruktur, agenda harian, penyiapan bilyet deposito serta buku cek atau bilyet giro, persiapan dan alokasi uang tunai, morning briefing, dan absensi.
- Agenda harian yang perlu diperiksa meliputi Standing Instructions, jatuh tempo deposito, dan jatuh tempo kredit.
- Standing Instructions perlu dipantau eksekusinya; jatuh tempo deposito memerlukan konfirmasi roll-over atau pencairan; jatuh tempo kredit memerlukan pemantauan angsuran, auto-debet, dan early warning collection.
Halaman 18
Pemeriksaan modal kerja dan sarana pendukung
Modal kerja adalah sejumlah uang tunai yang disiapkan untuk menunjang layanan bank kepada nasabah. Modal kerja dan perlengkapan diperiksa agar siap mendukung operasional.
- Khazanah dibuka secara dual custody dan saldo kas khazanah dibandingkan dengan kecukupan modal kerja.
- Modal kerja disiapkan sesuai permintaan H-1, dalam kondisi ULE, terdiri dari semua pecahan, dan dihitung.
- Sarana pendukung yang diperiksa meliputi komputer, mesin hitung, UV, alat tulis kantor, dan formulir transaksi.
- Tim cash pickup disiapkan jika modal kerja tidak mencukupi.
Halaman 19
Tiga level unsur pengaman uang
Keaslian uang diidentifikasi melalui unsur pengaman dengan tiga level pemeriksaan: terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
- Level 1 atau overt dapat dilihat, diraba, dan diterawang.
- Level 2 atau semi covert menggunakan alat sederhana seperti ultra violet dan kaca pembesar.
- Level 3 atau covert memerlukan klarifikasi ke Bank Indonesia melalui BI CAC atau pemeriksaan laboratorium atau forensik BI.
Halaman 20–21
Unsur pengaman level 1 atau terbuka
Unsur pengaman level 1 diperuntukkan bagi masyarakat umum dan dapat diidentifikasi langsung dengan panca indera melalui prinsip dilihat, diraba, dan diterawang.
- Yang dilihat meliputi gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman, tinta berubah warna atau colour shifting, multi colour latent image, dan latent image.
- Yang diraba meliputi bagian bertekstur kasar melalui intaglio dan kode tuna netra atau blind code.
- Yang diterawang meliputi tanda air atau watermark, electrotype, dan gambar saling isi atau rectoverso.
- Materi menjelaskan bahwa benang pengaman dapat tampak seperti dianyam dan berubah warna dari sudut tertentu; tanda air berupa gambar pahlawan, electrotype berupa ornamen, dan rectoverso membentuk logo BI secara utuh saat diterawang.
Halaman 22
Unsur pengaman level 2 atau semi tertutup
Unsur pengaman level 2 diperuntukkan bagi profesional seperti teller atau kasir dan dapat diidentifikasi dengan alat sederhana berupa kaca pembesar dan sinar ultraviolet.
- Halaman tentang uang kertas Rupiah tahun emisi 2022 menampilkan gambar bunga anggrek, tanda tangan, peta NKRI, segi empat bertuliskan BI, denominasi, dan tulisan Bank Indonesia pada bagian depan atau belakang yang ditunjukkan.
- Level ini disebut semi covert atau semi tertutup dalam materi.
Halaman 23
Unsur pengaman level 3 atau tertutup
Unsur pengaman level 3 diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya dapat diidentifikasi dengan peralatan khusus, misalnya laboratorium forensik.
- Materi menampilkan klarifikasi ke Bank Indonesia secara online melalui BI-CAC sebagai bagian dari pemeriksaan tertutup.
- Pemeriksaan laboratorium atau forensik BI digunakan ketika diperlukan peralatan khusus.
Halaman 24
Pengeluaran fisik uang Rupiah dari khazanah
Pembukaan khazanah, kluis, atau brankas pada hari H dilakukan oleh pejabat berwenang bersama Supervisor atau pejabat lainnya sebelum uang fisik ULE dikeluarkan dan diserahterimakan.
- Pegawai menyampaikan perencanaan uang yang akan dihitung pada H-1.
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan atas perencanaan tersebut.
- Uang Rupiah ULE dikeluarkan untuk diserahkan kepada pegawai yang ditunjuk sebagai modal kerja pelayanan nasabah atau untuk penyetoran ke Bank Indonesia.
Halaman 25
Warkat transaksi yang disiapkan
Warkat transaksi merupakan formulir atau instrumen yang disiapkan untuk memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai.
- Contoh warkat yang ditampilkan adalah slip setoran, slip penarikan, cek, bilyet giro, dan formulir pengiriman uang kliring.
- Warkat menjadi bagian dari persiapan sebelum transaksi diproses di cabang.
Bab 3
Melaksanakan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai
Bagian pelaksanaan menjelaskan kontrol minimum teller, alur setoran dan penarikan tunai, verifikasi cek dan bilyet giro, pemindahbukuan, transfer antar sistem, serta remittance.
Halaman 26–53
Halaman 28
Lima ketentuan minimum layanan teller
Setiap transaksi di teller dilakukan secara terstandar dan wajib memenuhi lima ketentuan minimum sebelum diposting di sistem.
- Form transaksi berupa slip setoran, penarikan, atau pemindahbukuan menjadi media perintah transaksi.
- Dokumen persyaratan dapat berupa identitas, buku tabungan, kartu ATM, cek atau BG, dan dokumen pendukung lain.
- Verifikasi transaksi memastikan data isian formulir dan tanda tangan sesuai perintah nasabah.
- Proses dan otorisasi mencakup posting di sistem serta otorisasi pimpinan sesuai limit kewenangan jabatan.
- Bukti validasi berupa cetakan validasi sistem pada Form Transaksi sebagai bukti sah transaksi nasabah.
Halaman 29
Empat langkah kontrol transaksi teller
Setiap transaksi tunai di teller dikendalikan melalui verifikasi form, konfirmasi, penghitungan uang, dan posting.
- Verifikasi form menggunakan TNT NaNo: tanggal, nominal, terbilang, nama, nomor rekening, serta tanda tangan nasabah.
- Konfirmasi dilakukan dengan mengulang data transaksi kepada nasabah untuk memastikan kebenaran perintah.
- Uang dihitung di hadapan nasabah dan keasliannya diuji menggunakan UV-light.
- Posting dilakukan dengan memasukkan data ke Core Banking System sesuai jenis transaksi.
Halaman 30
Jenis transaksi tunai di cabang
Transaksi tunai di cabang mencakup setoran, pembayaran, pembelian, dan transfer dana secara tunai, serta penarikan tunai.
- Setoran tunai memasukkan uang ke rekening tabungan atau giro.
- Pembayaran tunai dapat digunakan untuk tagihan pinjaman, listrik, air, internet, telepon, asuransi, dan pajak.
- Pembelian tunai dapat berupa valuta asing, tiket, barang, atau jasa lain; transfer dana tunai dilakukan ke rekening tujuan secara tunai di cabang.
- Penarikan tunai dilakukan dari rekening tabungan atau giro; penarikan dari rekening orang lain memerlukan surat kuasa, dan penarikan wajib dilengkapi buku tabungan serta KTP asli pemilik rekening sesuai uraian materi.
Halaman 31
Definisi dan ruang lingkup setoran tunai
Setoran tunai adalah penyetoran sejumlah uang cash secara langsung melalui teller ke rekening bank, baik rekening sendiri maupun rekening pihak lain.
- Tujuan rekening dapat berupa tabungan atau giro milik nasabah sendiri maupun pihak lain, termasuk orang atau badan.
- Mata uang dapat berupa Rupiah atau valuta asing seperti USD, EUR, dan SGD sesuai jenis produk rekening.
- Keperluan setoran ke pihak lain yang dicontohkan adalah listrik, air, pajak, PBB, iuran, SPP atau uang kuliah, tilang, dan pembayaran lain.
Halaman 32
Ketentuan WIC dan pelaporan PPATK
Materi memberikan ambang batas khusus untuk setoran tunai oleh Walk-In Customer atau WIC dan kewajiban pelaporan transaksi tunai kepada unit compliance serta PPATK.
- WIC adalah pengguna jasa bank yang bertransaksi tanpa rekening dan wajib disaring sesuai prinsip Customer Due Diligence atau CDD.
- Setoran tunai WIC dengan nominal minimal Rp100 juta wajib melampirkan Form WIC dan dokumen pendukung identitas seperti KTP atau ID card.
- Setoran tunai nasabah dan atau WIC sebesar Rp500 juta, atau akumulasi Rp500 juta dalam satu hari, wajib dilaporkan ke Unit Compliance Kantor Wilayah atau Pusat untuk diteruskan sebagai LTKT ke PPATK.
- Dasar yang dicantumkan materi adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PerKa PPATK Nomor 14 Tahun 2021 tentang LTKT, dan SE BRI tentang AML/CFT.
Halaman 33
Alur setoran tunai nasabah dan teller
Setoran tunai diproses melalui pengisian formulir, penyerahan uang dan dokumen, pemeriksaan oleh teller, posting, validasi, dan administrasi bukti transaksi.
- Nasabah mengisi dan menandatangani Form Setoran, menyerahkan uang serta formulir kepada teller, menyerahkan buku tabungan bila setoran ke rekening sendiri, lalu menerima salinan formulir tervalidasi.
- Teller menerima formulir dan uang, menghitung uang di hadapan nasabah dengan mesin hitung, menguji keaslian dengan lampu UV, dan mengonfirmasi jumlah kepada nasabah.
- Teller mencocokkan formulir dengan uang fisik; transaksi di atas limit setoran teller memerlukan approval Pimpinan Cabang.
- Teller mencetak validasi dan buku bila diperlukan, menyerahkan bukti validasi kepada nasabah, serta mengadministrasikan bukti transaksi.
Halaman 34
Form atau slip setoran tunai
Halaman contoh menampilkan Form Setoran yang diisi oleh nasabah dan form yang dicetak teller sebagai bukti validasi transaksi.
- Form yang diisi nasabah menjadi media perintah setoran.
- Form hasil validasi teller menjadi bukti transaksi yang diberikan kembali kepada nasabah.
Halaman 35
Stopping dan thickmark pada Form Setoran
Stopping dan thickmark adalah teknik pengamanan pengisian nominal angka dan terbilang pada Form Setoran untuk mencegah pemalsuan atau penambahan digit maupun kata.
- Stopping pada nominal angka menggunakan garis pemisah setiap tiga digit yang dimulai dari belakang; contoh materi adalah Rp23.|456.|100,-.
- Thickmark pada nominal terbilang berupa garis tebal yang diakhiri tepat setelah kata terakhir; contoh materi menuliskan dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus rupiah lalu thickmark.
- Tujuan kedua teknik adalah menjaga kesesuaian nominal pada formulir dengan input sistem.
Halaman 36
Definisi dan ketentuan penarikan tunai
Penarikan tunai adalah kegiatan mengambil uang tunai dari rekening bank melalui ATM atau kantor bank melalui teller.
- Rekening yang ditarik wajib milik sendiri; rekening orang lain hanya dapat ditarik dengan surat kuasa lengkap dan konfirmasi pemilik rekening.
- Rekening tabungan dapat ditarik tunai melalui teller, sedangkan rekening giro biasanya menggunakan cek sebagai instrumen penarikan non tunai.
- Mata uang penarikan dapat Rupiah atau valuta asing sesuai jenis produk rekening dan ketersediaan stok valuta asing di cabang.
Halaman 37
Form atau slip penarikan tunai
Halaman contoh menampilkan Form Penarikan Tunai sebagai warkat yang digunakan nasabah dan teller dalam proses penarikan.
- Form Penarikan menjadi dokumen yang diisi dan ditandatangani nasabah sesuai standar.
- Bukti validasi dan penerimaan uang menjadi bagian dari penyelesaian transaksi.
Halaman 38
Alur penarikan tunai nasabah dan teller
Penarikan tunai diproses melalui pengisian form, penyerahan dokumen, verifikasi tanda tangan dan identitas, posting, otorisasi bila diperlukan, lalu penyerahan uang.
- Nasabah datang ke teller, mengisi dan menandatangani Form Penarikan, menyerahkan buku tabungan atau kartu ATM, KTP, dan form, lalu menandatangani kolom penerima sebagai bukti penerimaan uang.
- Teller menerima buku tabungan, KTP, dan Form Penarikan lalu memverifikasi tanda tangan dengan spectroline antara form, buku tabungan, dan KTP.
- Teller melakukan posting dan meminta otorisasi atasan jika transaksi di luar kewenangannya, kemudian mencetak validasi dan mencocokkannya dengan Form Penarikan.
- Teller menyerahkan uang, kartu identitas asli, buku tabungan, dan salinan form; jika menggunakan surat kuasa, teller mengonfirmasi pemilik rekening.
Halaman 39
Enam syarat formal cek
Cek pada materi harus memuat enam unsur formal dan setiap perubahan data wajib disahkan oleh penarik sesuai kewenangan dengan tanda tangan di tempat perubahan.
- Kata CEK termuat di dalamnya.
- Terdapat perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
- Terdapat nama pihak yang harus membayar, yaitu bank atau cabang tertarik.
- Terdapat tempat pembayaran.
- Terdapat tempat dan tanggal penarikan.
- Terdapat tanda tangan penarik.
Halaman 40
Masa laku cek
Materi menggambarkan masa pengunjukan dan masa laku cek sampai hari ke-70, dengan kedaluwarsa pada hari ke-250.
- Pada masa pengunjukan, bank wajib memproses cek, cek tidak boleh dibatalkan, penarik wajib menyediakan dana, dan cek dibayar jika memenuhi ketentuan.
- Setelah masa pengunjukan, cek dapat dibatalkan dan nasabah tidak wajib menyediakan dana jika cek dibatalkan.
- Garis waktu pada halaman menunjukkan hari ke-1, hari ke-70, dan hari ke-250 sebagai titik masa laku dan kedaluwarsa.
Halaman 41
Penyiapan dan penyerahan uang kepada nasabah
Uang penarikan disiapkan dalam kondisi ULE, dihitung dua kali di depan nasabah dengan arah berbeda, lalu diserahkan setelah konfirmasi jumlah.
- Petugas memastikan nasabah melihat proses penghitungan uang.
- Uang diserahkan dengan konfirmasi bahwa jumlahnya sesuai dokumen atau validasi.
- Nasabah diminta menandatangani tanda terima uang dan persetujuan jumlah.
Halaman 42
Penarikan tunai dengan surat kuasa
Penarikan dengan surat kuasa memiliki batas wilayah, dokumen, dan konfirmasi khusus untuk memastikan transaksi dilakukan oleh penerima kuasa yang sah.
- Penarikan dengan surat kuasa tidak diperkenankan di luar cabang pengelola rekening.
- Penerima kuasa wajib membawa identitas asli pemilik rekening, seperti KTP, paspor, atau kartu pelajar.
- Konfirmasi wajib dilakukan kepada pemilik rekening melalui telepon atau video call.
- Penarikan tunai tabungan wajib disertai buku tabungan, bukti identitas asli, dan surat kuasa.
Halaman 44
Transaksi non tunai dan alat pembayaran
Transaksi non tunai dilakukan tanpa uang fisik melalui pemindahbukuan rekening, instrumen warkat, atau alat pembayaran elektronik.
- Kartu kredit digunakan untuk klaim pembayaran ke bank dengan settlement bulanan.
- Kartu debit atau ATM mendebet langsung rekening tabungan atau giro.
- Cross cek merupakan perintah pemindahbukuan dari penarik kepada bank; bilyet giro merupakan perintah pemindahbukuan ke rekening tujuan tertentu.
- Nota kredit memindahkan dana non tunai antar bank melalui kliring, sedangkan nota debit digunakan untuk penagihan ke nasabah bank lain melalui kliring.
- Uang elektronik memiliki saldo prabayar, seperti BRIZZI atau e-money, dan dapat berbasis server atau chip.
Halaman 45
Bentuk transaksi non tunai di cabang
Bentuk transaksi non tunai di cabang meliputi setoran cek atau BG, pemindahbukuan internal, SKN, RTGS, dan remittance.
- Pemindahbukuan adalah setoran ke rekening sendiri atau orang lain, atau transfer atas beban rekening sendiri.
- Setoran cek atau BG mengikuti alur setoran tunai, tetapi formulir diisi pada kolom Cek atau BG.
- Pemindahbukuan internal memindahkan dana antar rekening dalam bank yang sama dan disebut real-time dengan biaya rendah atau nol.
- Kliring atau SKN digunakan untuk transfer antar bank dengan settlement 2-3 hari kerja; RTGS digunakan untuk nominal besar minimal Rp100 juta dengan settlement real-time.
- Remittance adalah pengiriman uang lintas negara, terdiri dari outward atau kirim ke luar negeri dan inward atau terima dari luar negeri.
Halaman 46
Syarat formal bilyet giro
Diagram syarat format bilyet giro menampilkan sepuluh unsur yang harus terlihat pada warkat bilyet giro.
- Nama dan nomor bilyet giro.
- Nama bank tertarik.
- Perintah yang jelas dan tegas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana.
- Nama dan nomor rekening penerima.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana dalam angka dan terbilang.
- Tanggal penarikan dan tanggal efektif.
- Nama jelas pemilik serta tanda tangan penarik.
Halaman 47
Masa laku bilyet giro
Materi menggambarkan masa penawaran bilyet giro sampai hari ke-70 sejak tanggal penarikan dan membedakannya dari tanggal efektif.
- Pada masa penawaran, BG tidak boleh dibatalkan dan penarik wajib menyediakan dana.
- Pada tanggal efektif, BG tidak wajib menyediakan dana menurut diagram materi dan BG tidak boleh dibayarkan pada kondisi yang ditunjukkan.
- Hari ke-70 ditandai sebagai kedaluwarsa pada garis waktu.
Halaman 48
Setoran non tunai dengan cek dan bilyet giro
Setoran non tunai adalah setoran ke rekening tabungan, giro, atau simpanan tanpa uang cash, melainkan menggunakan cek atau bilyet giro dan mengisi nomor warkat serta nominal pada kolom Cek atau BG.
- Cek dijelaskan sebagai surat perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang; underlying-nya adalah saldo rekening giro penarik.
- Cek dapat bersifat atas-tunjuk atau atas-nama; cek silang dikirim melalui SKN atau kliring antar bank.
- Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dana ke rekening tujuan tertentu dan bukan untuk diuangkan; rekening tujuan harus disebutkan.
- Underlying bilyet giro adalah saldo rekening giro penarik dan settlement dilakukan melalui SKN atau kliring antar bank ke rekening tujuan.
Halaman 49
Ketentuan umum pemindahbukuan
Pemindahbukuan tabungan, transaksi warkat bank, dan transaksi dengan nominal besar memiliki persyaratan dokumen tertentu.
- Pemindahbukuan tabungan wajib disertai buku tabungan dan bukti asli identitas pemilik rekening.
- Setoran dengan media warkat bank seperti cek atau BG dilakukan melalui layanan transaksi pemindahbukuan.
- Penarikan tunai, pindah buku, atau transfer bank lain dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib melampirkan KTP.
Halaman 50
Alur pemindahbukuan nasabah dan teller
Pemindahbukuan diproses melalui Form Transfer, buku tabungan atau warkat, identitas asli, verifikasi tanda tangan, posting, otorisasi, dan pencetakan validasi.
- Nasabah membawa buku tabungan untuk pemindahbukuan tabungan, mengisi dan menandatangani Form Transfer, lalu menyerahkan form serta identitas asli yang sah.
- Bila menggunakan Cek atau BG BRI, transaksi dapat melalui menu pemindahbukuan.
- Teller menerima buku tabungan, identitas, dan form; memverifikasi tanda tangan serta mencocokkan nomor rekening, nama, alamat, dan nomor seri buku pada Core Banking System.
- Teller meminta otorisasi atasan bila di luar kewenangan, mencetak validasi pada Form Transfer, lalu mengembalikan salinan form, buku tabungan, dan identitas asli kepada nasabah.
Halaman 51
Pemindahbukuan dengan surat kuasa
Pemindahbukuan dengan surat kuasa hanya diproses pada cabang pengelola rekening dan memerlukan identitas, konfirmasi pemilik, serta pencatatan logbook.
- Pemindahbukuan dengan surat kuasa tidak diperkenankan di luar cabang pengelola rekening.
- Penerima kuasa wajib membawa identitas asli pemilik rekening berupa KTP, paspor, atau kartu pelajar.
- Konfirmasi kepada pemilik rekening dilakukan melalui telepon atau video call oleh CS dan dicatat di logbook penarikan tunai, pemindahbukuan, atau transfer.
- Untuk pemberi kuasa yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, surat kuasa wajib disahkan oleh Kepala LP.
Halaman 52
Perbedaan transfer, RTGS, SKNBI, dan BI-FAST
Tabel materi membandingkan jenis transfer, tujuan, batas nominal, mekanisme setelmen, biaya, dan SLA untuk BI-RTGS, SKNBI, dan BI-FAST.
- BI-RTGS digunakan untuk transfer dana di atas Rp100 juta dengan setelmen real time, individual, gross, biaya maksimal Rp30.000, dan SLA sesegera mungkin.
- SKNBI digunakan untuk transfer dana dan transfer debit secara terjadwal, akumulasi, netto; batas yang ditampilkan adalah transfer dana dan pembayaran reguler sampai Rp1 miliar serta pembayaran dengan warkat debit sampai Rp500 juta, dengan biaya maksimal Rp2.900.
- BI-FAST digunakan untuk transfer dana dan transfer debit non warkat secara real time 24/7, dengan tujuan nomor rekening atau proxy seperti nomor HP atau alamat email, biaya maksimal Rp2.500, batas nominal sampai Rp250 juta, dan SLA paling lama 25 detik.
- Untuk SKNBI, materi menampilkan pengiriman dan pengkreditan paling lambat satu jam sejak perintah atau setelmen pada tanggal yang sama.
Halaman 53
Remittance outward dan inward
Remittance atau remitansi adalah layanan pengiriman uang dari dalam negeri ke penerima di luar negeri atau sebaliknya.
- Outward remittance dilakukan dengan nasabah mengisi formulir fisik atau online, menyerahkan KTP atau paspor, tujuan transfer, dan bukti sumber dana bila nominal besar sesuai AML/CFT; bank mengirim melalui SWIFT atau correspondent bank dan dana dikreditkan dalam 1-3 hari.
- Inward remittance berasal dari pengirim di luar negeri melalui bank koresponden, Western Union, MoneyGram, atau fintech; dana masuk melalui SWIFT atau jaringan mitra lalu dikreditkan ke rekening penerima atau diambil tunai melalui cash pickup.
- Bank melaporkan inward remittance kepada BI sebagai lalu lintas devisa untuk monitoring devisa nasional.
Bab 4
Mengadministrasikan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai
Bagian administrasi menjelaskan tujuan dan prosedur akhir hari, rekonsiliasi transaksi, sortir uang layak dan tidak layak edar, pengemasan, serta tata kelola khazanah.
Halaman 54–63
Halaman 56
Tujuan proses akhir hari
Proses akhir hari bertujuan menutup operasional secara tertib, menjaga integritas pencatatan, dan mencegah selisih.
- Penutupan tertib mengonsolidasikan seluruh transaksi, menjalankan EOD pada core banking, dan melakukan logout kasir atau teller.
- Integritas pencatatan dijaga dengan memastikan saldo fisik kas, validasi sistem, dan jurnal harian direkonsiliasi.
- Pencegahan selisih dilakukan dengan mengidentifikasi kesalahan pada hari yang sama agar dapat diinvestigasi sebelum hari berikutnya.
Halaman 57
Prosedur umum tutup akhir hari
Urutan umum tutup akhir hari adalah menjalankan EOD pada Core Banking System, mencetak laporan akhir hari, menghitung ulang kas, merekonsiliasi laporan dengan saldo fisik, dan menyerahkan saldo kepada supervisor.
- Petugas menjalankan proses End of Day pada Core Banking System.
- Laporan akhir hari dicetak, termasuk jurnal harian dan rekap transaksi.
- Uang yang diterima teller dihitung kembali dan saldo fisik kas serta warkat non tunai direkonsiliasi dengan laporan.
- Saldo fisik kas diserahkan kepada penyelia, atasan, atau Kepala Cabang setelah sesuai dengan catatan.
Halaman 58
Rincian aktivitas akhir hari
Rincian akhir hari mencakup rekonsiliasi teller, pencetakan jurnal, penyetoran ke vault atau brankas, penutupan mesin, pencetakan laporan, penyerahan uang dan laporan, penutupan brankas, backup sistem, serta tanda tangan rekonsiliasi.
- Rekonsiliasi transaksi membandingkan transaksi manual dan sistem dengan saldo fisik uang untuk mendeteksi selisih kas.
- Jurnal harian dicetak sebagai bukti pembukuan dan audit; sisa uang kas disetor kembali ke kasir utama atau brankas untuk pengamanan fisik.
- Mesin transaksi dilogout, aplikasi ditutup, dan alat transaksi dimatikan; laporan saldo akhir, transaksi debit atau kredit, dan posisi kas dicetak untuk arsip serta pelaporan.
- Teller menyerahkan uang dan laporan kepada Kepala Teller atau supervisor, brankas ditutup oleh kasir bersama saksi lalu disegel, data transaksi dibackup oleh IT ke server pusat, dan petugas menandatangani form rekonsiliasi.
Halaman 59
Rekonsiliasi transaksi
Rekonsiliasi transaksi dilakukan dengan membandingkan transaksi manual dan transaksi sistem dengan saldo fisik uang.
- Perbandingan dilakukan pada akhir hari untuk mendeteksi selisih kas.
- Rekonsiliasi menjadi bagian dari konsolidasi transaksi sebelum saldo dan laporan diserahkan.
Halaman 60
Aktivitas sortir ULE dan UTLE
Aktivitas sortir memisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta berdasarkan kondisi fisik uang layak atau tidak layak edar.
- ULE kertas yang ditampilkan memiliki kondisi tidak cacat, tidak robek, tidak lusuh, dan masih berlaku.
- ULE logam yang ditampilkan memiliki kondisi tidak cacat, tidak berlubang, tidak korosi, dan masih berlaku.
- UTLE kertas ditampilkan dengan kondisi cacat, robek atau rusak, lusuh, atau sudah dicabut dari peredaran; UTLE logam ditampilkan dengan kondisi cacat, berlubang, terkena korosi, atau dicabut dari peredaran.
- Pemisahan dilakukan menurut pecahan dan tahun emisi serta kondisi fisik uang.
Halaman 61
Proses pengemasan uang hasil sortir
Uang hasil sortir disusun berdasarkan kondisi, pecahan, dan tahun emisi lalu dikemas berjenjang dan diberi paraf, label, serta segel.
- Uang kertas disusun searah; setiap 100 lembar dipak atau diban dan diberi paraf.
- Setiap 10 pak atau ban diikat menjadi satu brood dan setiap 10 brood dibalut dalam plastik transparan serta dipasang segel dan label.
- Uang logam dikemas setiap 500 keping dalam plastik transparan dan diberi label serta segel.
- Contoh label memuat pecahan, tahun emisi, jumlah, kondisi Uang Layak Edar, tanggal, serta nama dan tanda tangan.
Halaman 62
Tata kelola ruang dan uang khazanah
Penyimpanan uang di khazanah memerlukan pengamanan ruang serta pengelolaan fisik dan administrasi uang sesuai SOP.
- Tata kelola ruang khazanah mencakup dual custody, logbook, kamera CCTV, APAR, dan emergency lamp.
- Uang di khazanah disortir dan disusun berdasarkan pecahan, soil level, dan kelompok peruntukan.
- Cash opname dilakukan dan uang diadministrasikan sesuai SOP.
Halaman 63
Tiga aspek kritis yang harus dikuasai
Pada penutup materi, kemampuan yang harus dikuasai kembali dirangkum sebagai pemeriksaan keaslian uang, verifikasi warkat, dan penerapan prinsip mengenal nasabah.
- Keaslian uang diperiksa dengan prinsip 3D atau overt dan dengan UV serta loop untuk pemeriksaan semi covert.
- Warkat transaksi tunai seperti slip setoran dan penarikan serta warkat non tunai seperti BG dan formulir transfer harus diverifikasi.
- Mengenal nasabah tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memahami profil, sumber dana, dan tujuan transaksi; materi menyatakan penerapan KYC melindungi bank dari risiko.
Referensi
Glosarium
Transaksi keuangan tunai
Halaman 14
Transaksi yang melibatkan uang fisik atau kas secara langsung.
Transaksi keuangan non tunai
Halaman 14
Transaksi yang tidak menggunakan uang fisik, tetapi menggunakan sistem elektronik atau pemindahbukuan.
Alias: transaksi non-tunai
Modal kerja
Halaman 18
Sejumlah uang tunai yang disiapkan untuk menunjang layanan bank kepada nasabah.
ULE
Halaman 18–60
Uang Layak Edar yang disiapkan sebagai modal kerja atau dikelola dalam proses sortir dan pengemasan.
Alias: Uang Layak Edar
UTLE
Halaman 60
Uang yang ditampilkan dalam materi sebagai tidak layak edar karena cacat, rusak, lusuh, berlubang, korosi, atau dicabut dari peredaran.
Alias: Uang Tidak Layak Edar
Unsur pengaman overt
Halaman 19–21
Unsur pengaman level 1 yang dapat dilihat, diraba, dan diterawang oleh masyarakat umum.
Alias: level 1, terbuka
Unsur pengaman semi covert
Halaman 19–22
Unsur pengaman level 2 yang dapat diidentifikasi profesional seperti teller atau kasir dengan kaca pembesar dan sinar ultraviolet.
Alias: level 2, semi tertutup
WIC
Halaman 32
Walk-In Customer, yaitu pengguna jasa bank yang bertransaksi tanpa rekening dan wajib disaring sesuai prinsip Customer Due Diligence.
Alias: Walk-In Customer
Customer Due Diligence
Halaman 32
Prinsip yang digunakan untuk menyaring WIC dalam materi ketentuan setoran tunai.
Alias: CDD
Stopping
Halaman 35
Garis pemisah pada nominal angka setiap tiga digit mulai dari belakang untuk mencegah penambahan angka pada Form Setoran.
Thickmark
Halaman 35
Garis tebal setelah kata terakhir pada nominal terbilang untuk mencegah penambahan kata pada Form Setoran.
Cek
Halaman 39, Halaman 48
Surat perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang; materi juga menetapkan unsur formal cek.
Bilyet Giro
Halaman 46–48
Surat perintah pemindahbukuan dana ke rekening tujuan tertentu dan bukan untuk diuangkan.
Alias: BG
Pemindahbukuan
Halaman 45
Proses setoran ke rekening sendiri atau orang lain, atau transfer atas beban rekening sendiri.
SKNBI
Halaman 45–52
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang digunakan untuk transfer dana dan transfer debit secara terjadwal, akumulasi, dan netto.
Alias: SKN, kliring
BI-RTGS
Halaman 45–52
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement untuk transfer nominal besar dengan setelmen real time, individual, dan gross.
Alias: RTGS
BI-FAST
Halaman 52
Layanan transfer dana dan transfer debit non warkat yang berlangsung real time dan 24/7 dengan tujuan nomor rekening atau proxy.
Remittance
Halaman 53
Layanan jasa pengiriman uang dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri.
Alias: remitansi, outward remittance, inward remittance
End of Day
Halaman 57
Proses pada Core Banking System yang dijalankan dalam prosedur tutup akhir hari cabang.
Alias: EOD
Dual custody
Halaman 18–24
Pengendalian pembukaan khazanah yang dilakukan bersama oleh pejabat berwenang dan Supervisor atau pejabat lainnya.
Alias: dual custody
Cash opname
Halaman 62
Pemeriksaan fisik kas yang disebut sebagai bagian dari tata kelola uang di khazanah.
Istilah
Akronim
- WIC
- Walk-In Customer
- CDD
- Customer Due Diligence
- ULE
- Uang Layak Edar
- UTLE
- Uang Tidak Layak Edar
- UV
- Ultra Violet
- SKNBI
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
- RTGS
- Real-Time Gross Settlement
- EOD
- End of Day
- CIT
- Cash in Transit
- CRM
- Cash Recycler Machine
- BI
- Bank Indonesia
Halaman 32
Halaman 32
Halaman 18–61
Halaman 60
Halaman 33
Halaman 45–52
Halaman 45–52
Halaman 57–58
Halaman 16
Halaman 14
Halaman 4–5
Keterkaitan
Relasi antar-item
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Memproses Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- a0ac596ac0c808e98f19630e727e6bc0df9849dc8a9f64a3e6cb1194205807f3
- PDF dibuat dan berkasnya tercatat pada 20 September 2026; hash sumber dan jumlah halaman diverifikasi dari berkas raw PDF yang ditugaskan.
- Seluruh 64 halaman PDF dirender dan ditinjau secara visual; teks tertanam diekstrak per halaman dan gambar atau diagram utama diperiksa silang secara visual.
- Halaman 1, 10, 13, 26, 27, 43, 54, 55, dan 64 terutama merupakan sampul, divider, judul elemen, atau penutup; struktur materi merujuk substansi pada halaman instruksional di sekitarnya.
- Halaman 15, 34, 37, 46, dan 59 memuat ilustrasi atau contoh formulir; isi yang diringkas hanya label dan informasi yang terbaca jelas dari visual sumber.
- Materi merujuk SOP, pedoman operasional, dan regulasi yang tidak disertakan lengkap. Record ini hanya merangkum informasi yang tertulis atau terbaca jelas di PDF dan tidak menambahkan ketentuan dari sumber eksternal.
- Ambang nominal, biaya, SLA, masa laku, dan contoh prosedur dicatat sesuai tabel atau uraian pada halaman sumber; penerapan kebijakan terbaru di luar PDF tidak diinferensikan.
