Lewati ke konten utama

Pencarian global

Pencarian secara global yang mencakup seluruh 52 materi. Tekan Ctrl K untuk fokus.

Ketik minimal dua karakter untuk mencari.

Semua materi
pdf64 halamanLengkap dengan catatan

Memproses Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

Modul General Banking Program - BFLP ini membahas penyiapan, pelaksanaan, dan administrasi transaksi keuangan tunai maupun non tunai di cabang. Materi mencakup ritual awal dan akhir hari, modal kerja teller, pemeriksaan keaslian uang, verifikasi warkat dan formulir, setoran serta penarikan tunai, pemindahbukuan, cek, bilyet giro, kliring, RTGS, BI-FAST, remittance, kepatuhan transaksi, dan rekonsiliasi akhir hari.

4
Bab
52
Item
21
Glosarium
Daftar isi

Ringkasan

Tujuan pembelajaran

  • Menyiapkan transaksi keuangan tunai dan non tunai di cabang, termasuk modal kerja teller, formulir, dan likuiditas harian.
  • Melaksanakan transaksi keuangan tunai dan non tunai sesuai SOP melalui verifikasi formulir, konfirmasi nasabah, perhitungan uang, dan posting sistem.
  • Mengadministrasikan transaksi keuangan tunai dan non tunai melalui dokumentasi, otorisasi, validasi sistem, dan rekonsiliasi akhir hari.
  • Menerapkan ketentuan compliance dan manajemen risiko, termasuk KYC, AML/CFT, pelaporan PPATK, dan ketentuan WIC.
  • Menjelaskan alur transfer non tunai berupa transfer internal, kliring atau SKN, RTGS, dan remittance beserta perbedaan biaya, kecepatan, dan limit yang ditampilkan materi.
  • Meneliti ciri-ciri keaslian uang tunai, memverifikasi warkat transaksi, dan menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Unit kompetensi dan kriteria unjuk kerja transaksi tunai dan non tunaiTahapan operasional harian cabangPersiapan modal kerja teller dan sarana transaksiUnsur pengaman dan pemeriksaan keaslian uang RupiahVerifikasi formulir, dokumen, warkat, dan otorisasi tellerSetoran dan penarikan tunaiCek, bilyet giro, dan pemindahbukuanTransfer internal, SKN, RTGS, BI-FAST, dan remittanceKYC, WIC, AML/CFT, dan pelaporan PPATKEnd of Day, rekonsiliasi, sortir, pengemasan, dan penyimpanan uang

Bab 1

Pengantar Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

Bagian pengantar memetakan unit kompetensi, regulasi, pengetahuan dan sikap kerja, tujuan pembelajaran, serta ritme operasional cabang dari awal hari sampai akhir hari.

Halaman 1–12

Konsep

Halaman 3

Unit kompetensi dan tiga elemen transaksi

Unit K.64GEB00.002.2 memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai. Materi membaginya menjadi menyiapkan transaksi, melaksanakan transaksi, dan mengadministrasikan transaksi.

  • Elemen pertama adalah menyiapkan aplikasi, saldo fisik uang tunai, serta warkat transaksi.
  • Elemen kedua adalah memverifikasi pengisian warkat, mencatat transaksi, menerima uang atau warkat, menyerahkan warkat non tunai ke back office, dan menyerahkan uang tunai kepada nasabah.
  • Elemen ketiga adalah mencetak laporan akhir hari, merekonsiliasi saldo fisik uang dan warkat dengan laporan, lalu menyerahkan saldo fisik kepada penyelia.
unit-kompetensitransaksi-tunaitransaksi-non-tunaiSKKNI
Aturan

Halaman 4–5

Regulasi yang perlu dipahami

Materi mencantumkan peraturan Bank Indonesia, surat edaran Bank Indonesia, dan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan yang perlu dipahami dalam memproses transaksi tunai dan non tunai, beserta penggantinya jika berlaku.

  • Peraturan yang dicantumkan meliputi PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah, PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang transfer dana dan kliring berjadwal, serta PBI Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.
  • Surat edaran yang dicantumkan meliputi SEBI Nomor 11/10/DASP tentang alat pembayaran dengan menggunakan kartu, SEBI Nomor 17/14/DPSP tentang perlindungan nasabah dalam SKNBI, SEBI Nomor 17/30/DPSP tentang setelmen dana seketika melalui BI-RTGS, SEBI Nomor 17/34/DPSP tentang perlindungan nasabah dalam BI-RTGS, dan SEBI Nomor 17/35/DPSP tentang batas nilai nominal transfer melalui BI-RTGS dan SKN.
  • Materi juga mencantumkan SEBI Nomor 16/11/DKSP tentang uang elektronik, SEOJK Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, SEBI Nomor 18/7/DPSP tentang transfer dana dan kliring berjadwal, serta SEBI Nomor 18/22/DKSP tentang layanan keuangan digital.
regulasiBank-IndonesiaOJKuang-elektroniktransfer-danakliringbilyet-giro
Peran

Halaman 6

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja

Kompetensi transaksi membutuhkan pengetahuan tentang karakteristik produk, layanan, dan SIP kerja terkait transaksi serta kebijakan bank tentang kewenangan memproses transaksi.

  • Keterampilan yang disebutkan meliputi menggunakan mesin dan aplikasi pengolah data, alat hitung, detektor keaslian uang, serta membaca dan meneliti laporan transaksi keuangan tunai dan non tunai.
  • Sikap kerja yang ditekankan adalah bertanggung jawab, komunikatif, teliti, dan disiplin.
pengetahuanketerampilansikap-kerjakewenanganketelitian
Kontrol

Halaman 7

Aspek kritis transaksi

Materi menempatkan tiga kemampuan sebagai aspek kritis dalam memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai.

  • Meneliti ciri-ciri keaslian uang tunai.
  • Memverifikasi warkat transaksi.
  • Menerapkan prinsip mengenal nasabah.
aspek-kritiskeaslian-uangverifikasi-warkatmengenal-nasabah
Strategi

Halaman 8

Tujuan pembelajaran transaksi

Modul mengarahkan peserta untuk menguasai persiapan, pelaksanaan, dan administrasi transaksi tunai dan non tunai di cabang sesuai SOP Bank.

  • Persiapan mencakup modal kerja teller, kelengkapan formulir, dan pemenuhan likuiditas harian.
  • Pelaksanaan mencakup verifikasi formulir, konfirmasi nasabah, perhitungan uang, dan posting sistem.
  • Administrasi mencakup dokumentasi, otorisasi, validasi sistem, dan rekonsiliasi akhir hari.
  • Materi meminta penerapan KYC, AML/CFT, pelaporan PPATK, dan ketentuan WIC.
  • Alur transfer non tunai yang dipelajari adalah transfer internal, kliring atau SKN, RTGS, dan remittance.
tujuan-pembelajaranSOPKYCAML-CFTPPATKWIC
Konsep

Halaman 9

Pokok bahasan modul

Pokok bahasan disusun dalam empat bagian: pengantar memproses transaksi, menyiapkan transaksi, melaksanakan transaksi, dan mengadministrasikan transaksi.

  • Pengantar memberikan konteks sebelum tiga elemen kompetensi dibahas.
  • Menyiapkan, melaksanakan, dan mengadministrasikan transaksi mengikuti urutan kerja modul.
pokok-bahasanpengantarpersiapanpelaksanaanadministrasi
Proses

Halaman 11

Tiga tahapan operasional harian cabang

Operasional harian cabang dibagi menjadi awal hari, layanan transaksi, dan akhir hari.

  • Awal hari berlangsung pukul 07.30-08.00 dan mencakup persiapan pembukaan layanan, morning briefing, pembukaan core banking, serah terima uang ke teller, serta pemenuhan likuiditas.
  • Layanan transaksi berlangsung pukul 08.00-15.00 dan meliputi setoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, kliring, RTGS, dan remittance.
  • Akhir hari berlangsung pukul 15.00-16.30 dan mencakup rekonsiliasi kas, EOD core banking, pencetakan jurnal, serta penyerahan ke vault.
awal-harilayanan-transaksiakhir-harioperasional-cabang
Kontrol

Halaman 12

Konteks operasional dan pengendalian internal cabang

Transaksi perbankan di cabang mencakup penyetoran, penarikan, transfer, pencetakan buku tabungan, pembayaran tagihan, pembukaan rekening, dan transaksi lain. Cabang melakukan ritual awal dan akhir hari agar kegiatan aman, tertib, dan tercatat akurat.

  • Transaksi cabang dibedakan menjadi transaksi tunai dan transaksi non tunai.
  • Rangkaian awal, layanan, dan akhir hari disebut sebagai pondasi pengendalian internal pada first line dalam kerangka 3 lines of defense.
  • Persiapan dimulai sebelum nasabah datang pada pukul 07.30 dan EOD selesai setelah penutupan cabang pada pukul 16.30.
cabangpengendalian-internal3-lines-of-defensetransaksi-tunaitransaksi-non-tunai

Bab 2

Menyiapkan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

Bagian persiapan membahas aplikasi, kanal, aktivitas awal hari, modal kerja teller, sarana pendukung, unsur pengaman uang, pengeluaran uang dari khazanah, dan warkat transaksi.

Halaman 13–25

Konsep

Halaman 14

Definisi dan aplikasi transaksi tunai serta non tunai

Transaksi keuangan tunai melibatkan uang fisik atau kas secara langsung, sedangkan transaksi keuangan non tunai tidak menggunakan uang fisik dan menggunakan sistem elektronik atau pemindahbukuan.

  • Contoh transaksi tunai yang dicantumkan adalah penarikan tunai, setoran tunai, penukaran uang, dan pembayaran tunai.
  • Contoh transaksi non tunai yang dicantumkan adalah pindah buku, transfer antar rekening, transfer antar bank, transaksi auto debet, dan mobile banking.
  • Aplikasi atau sarana yang disebutkan meliputi Teller System, Core Banking System, Cash Management System, Cash Recycler Machine atau CRM, ATM setor atau tarik tunai, QRIS, mobile banking, dan kartu kredit.
transaksi-tunaitransaksi-non-tunaiTeller-SystemCore-Banking-SystemCRMATMQRIS
Contoh

Halaman 15

Ilustrasi kanal transaksi tunai dan non tunai

Ilustrasi modul menampilkan layanan transaksi tunai di teller dan ATM serta transaksi non tunai melalui BRImo, internet banking BRI, QRIS, kartu debit BRI, dan e-wallet atau kerja sama lain.

  • Contoh transaksi teller pada ilustrasi meliputi setor tunai, tarik tunai, pembayaran, dan pembelian.
  • Contoh transaksi ATM pada ilustrasi meliputi setor tunai, tarik tunai, cek saldo, dan transfer.
  • Ilustrasi menekankan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan pilihan kanal dalam melayani nasabah.
BRItellerATMBRImointernet-bankingQRISkartu-debite-wallet
Prosedur

Halaman 16

Aktivitas persiapan awal hari

Persiapan awal hari pukul 07.30-08.00 mencakup morning briefing, pengoperasian sistem, serah terima uang, pemeriksaan sarana, dan pemenuhan likuiditas teller.

  • Morning briefing dan sharing session membahas pencapaian target bisnis, ketentuan baru, evaluasi kinerja, dan penyelesaian temuan auditor; materi juga menyebut role-play, berdoa bersama, dan absensi.
  • Operasional sistem mencakup buka cabang atau Start of Day pada Core Banking System, serah terima uang kas dari Head Teller ke Teller, pemeriksaan persediaan CS, dan pemeriksaan infrastruktur cabang.
  • Pemenuhan likuiditas memastikan modal kerja teller cukup, mengantisipasi penarikan besar dan pencairan kredit, berkoordinasi dengan Bank BRI serta Treasury Kantor Pusat, dan menyiapkan layanan CIT ke BI atau Bank BRI.
awal-harimorning-briefingStart-of-Daylikuiditasmodal-kerjaCIT
Peran

Halaman 17

Tugas Kepala Cabang atau Pimpinan Unit

Kepala Cabang atau pimpinan unit memastikan persiapan sistem, infrastruktur, agenda, uang tunai, surat berharga, briefing, dan kehadiran petugas sebelum layanan berjalan.

  • Daftar aktivitas wajib mencakup Start of Day pada Core Banking System, pemeriksaan infrastruktur, agenda harian, penyiapan bilyet deposito serta buku cek atau bilyet giro, persiapan dan alokasi uang tunai, morning briefing, dan absensi.
  • Agenda harian yang perlu diperiksa meliputi Standing Instructions, jatuh tempo deposito, dan jatuh tempo kredit.
  • Standing Instructions perlu dipantau eksekusinya; jatuh tempo deposito memerlukan konfirmasi roll-over atau pencairan; jatuh tempo kredit memerlukan pemantauan angsuran, auto-debet, dan early warning collection.
Kepala-Cabangpimpinan-unitStanding-Instructionsdepositokreditmorning-briefing
Kontrol

Halaman 18

Pemeriksaan modal kerja dan sarana pendukung

Modal kerja adalah sejumlah uang tunai yang disiapkan untuk menunjang layanan bank kepada nasabah. Modal kerja dan perlengkapan diperiksa agar siap mendukung operasional.

  • Khazanah dibuka secara dual custody dan saldo kas khazanah dibandingkan dengan kecukupan modal kerja.
  • Modal kerja disiapkan sesuai permintaan H-1, dalam kondisi ULE, terdiri dari semua pecahan, dan dihitung.
  • Sarana pendukung yang diperiksa meliputi komputer, mesin hitung, UV, alat tulis kantor, dan formulir transaksi.
  • Tim cash pickup disiapkan jika modal kerja tidak mencukupi.
modal-kerjakhazanahdual-custodyULEcash-pickupsarana-pendukung
Konsep

Halaman 19

Tiga level unsur pengaman uang

Keaslian uang diidentifikasi melalui unsur pengaman dengan tiga level pemeriksaan: terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

  • Level 1 atau overt dapat dilihat, diraba, dan diterawang.
  • Level 2 atau semi covert menggunakan alat sederhana seperti ultra violet dan kaca pembesar.
  • Level 3 atau covert memerlukan klarifikasi ke Bank Indonesia melalui BI CAC atau pemeriksaan laboratorium atau forensik BI.
keaslian-uangunsur-pengamanovertsemi-covertcovertBI-CAC
Konsep

Halaman 20–21

Unsur pengaman level 1 atau terbuka

Unsur pengaman level 1 diperuntukkan bagi masyarakat umum dan dapat diidentifikasi langsung dengan panca indera melalui prinsip dilihat, diraba, dan diterawang.

  • Yang dilihat meliputi gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman, tinta berubah warna atau colour shifting, multi colour latent image, dan latent image.
  • Yang diraba meliputi bagian bertekstur kasar melalui intaglio dan kode tuna netra atau blind code.
  • Yang diterawang meliputi tanda air atau watermark, electrotype, dan gambar saling isi atau rectoverso.
  • Materi menjelaskan bahwa benang pengaman dapat tampak seperti dianyam dan berubah warna dari sudut tertentu; tanda air berupa gambar pahlawan, electrotype berupa ornamen, dan rectoverso membentuk logo BI secara utuh saat diterawang.
level-1overtdilihatdirabaditerawangwatermarkintagliorectoverso
Konsep

Halaman 22

Unsur pengaman level 2 atau semi tertutup

Unsur pengaman level 2 diperuntukkan bagi profesional seperti teller atau kasir dan dapat diidentifikasi dengan alat sederhana berupa kaca pembesar dan sinar ultraviolet.

  • Halaman tentang uang kertas Rupiah tahun emisi 2022 menampilkan gambar bunga anggrek, tanda tangan, peta NKRI, segi empat bertuliskan BI, denominasi, dan tulisan Bank Indonesia pada bagian depan atau belakang yang ditunjukkan.
  • Level ini disebut semi covert atau semi tertutup dalam materi.
level-2semi-coverttellerkasirsinar-ultraviolettahun-emisi-2022
Kontrol

Halaman 23

Unsur pengaman level 3 atau tertutup

Unsur pengaman level 3 diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya dapat diidentifikasi dengan peralatan khusus, misalnya laboratorium forensik.

  • Materi menampilkan klarifikasi ke Bank Indonesia secara online melalui BI-CAC sebagai bagian dari pemeriksaan tertutup.
  • Pemeriksaan laboratorium atau forensik BI digunakan ketika diperlukan peralatan khusus.
level-3covertBank-SentralBI-CACforensik
Prosedur

Halaman 24

Pengeluaran fisik uang Rupiah dari khazanah

Pembukaan khazanah, kluis, atau brankas pada hari H dilakukan oleh pejabat berwenang bersama Supervisor atau pejabat lainnya sebelum uang fisik ULE dikeluarkan dan diserahterimakan.

  • Pegawai menyampaikan perencanaan uang yang akan dihitung pada H-1.
  • Pejabat berwenang memberikan persetujuan atas perencanaan tersebut.
  • Uang Rupiah ULE dikeluarkan untuk diserahkan kepada pegawai yang ditunjuk sebagai modal kerja pelayanan nasabah atau untuk penyetoran ke Bank Indonesia.
khazanahkluisbrankasmodal-kerjadual-custodyULE
Konsep

Halaman 25

Warkat transaksi yang disiapkan

Warkat transaksi merupakan formulir atau instrumen yang disiapkan untuk memproses transaksi keuangan tunai dan non tunai.

  • Contoh warkat yang ditampilkan adalah slip setoran, slip penarikan, cek, bilyet giro, dan formulir pengiriman uang kliring.
  • Warkat menjadi bagian dari persiapan sebelum transaksi diproses di cabang.
warkatslip-setoranslip-penarikancekbilyet-girokliring

Bab 3

Melaksanakan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

Bagian pelaksanaan menjelaskan kontrol minimum teller, alur setoran dan penarikan tunai, verifikasi cek dan bilyet giro, pemindahbukuan, transfer antar sistem, serta remittance.

Halaman 26–53

Kontrol

Halaman 28

Lima ketentuan minimum layanan teller

Setiap transaksi di teller dilakukan secara terstandar dan wajib memenuhi lima ketentuan minimum sebelum diposting di sistem.

  • Form transaksi berupa slip setoran, penarikan, atau pemindahbukuan menjadi media perintah transaksi.
  • Dokumen persyaratan dapat berupa identitas, buku tabungan, kartu ATM, cek atau BG, dan dokumen pendukung lain.
  • Verifikasi transaksi memastikan data isian formulir dan tanda tangan sesuai perintah nasabah.
  • Proses dan otorisasi mencakup posting di sistem serta otorisasi pimpinan sesuai limit kewenangan jabatan.
  • Bukti validasi berupa cetakan validasi sistem pada Form Transaksi sebagai bukti sah transaksi nasabah.
tellerform-transaksidokumenverifikasiotorisasivalidasi
Prosedur

Halaman 29

Empat langkah kontrol transaksi teller

Setiap transaksi tunai di teller dikendalikan melalui verifikasi form, konfirmasi, penghitungan uang, dan posting.

  • Verifikasi form menggunakan TNT NaNo: tanggal, nominal, terbilang, nama, nomor rekening, serta tanda tangan nasabah.
  • Konfirmasi dilakukan dengan mengulang data transaksi kepada nasabah untuk memastikan kebenaran perintah.
  • Uang dihitung di hadapan nasabah dan keasliannya diuji menggunakan UV-light.
  • Posting dilakukan dengan memasukkan data ke Core Banking System sesuai jenis transaksi.
TNT-NaNoverifikasi-formkonfirmasihitung-uangUVposting
Layanan

Halaman 30

Jenis transaksi tunai di cabang

Transaksi tunai di cabang mencakup setoran, pembayaran, pembelian, dan transfer dana secara tunai, serta penarikan tunai.

  • Setoran tunai memasukkan uang ke rekening tabungan atau giro.
  • Pembayaran tunai dapat digunakan untuk tagihan pinjaman, listrik, air, internet, telepon, asuransi, dan pajak.
  • Pembelian tunai dapat berupa valuta asing, tiket, barang, atau jasa lain; transfer dana tunai dilakukan ke rekening tujuan secara tunai di cabang.
  • Penarikan tunai dilakukan dari rekening tabungan atau giro; penarikan dari rekening orang lain memerlukan surat kuasa, dan penarikan wajib dilengkapi buku tabungan serta KTP asli pemilik rekening sesuai uraian materi.
setoran-tunaipenarikan-tunaipembayaranpembeliantransfer-tunai
Konsep

Halaman 31

Definisi dan ruang lingkup setoran tunai

Setoran tunai adalah penyetoran sejumlah uang cash secara langsung melalui teller ke rekening bank, baik rekening sendiri maupun rekening pihak lain.

  • Tujuan rekening dapat berupa tabungan atau giro milik nasabah sendiri maupun pihak lain, termasuk orang atau badan.
  • Mata uang dapat berupa Rupiah atau valuta asing seperti USD, EUR, dan SGD sesuai jenis produk rekening.
  • Keperluan setoran ke pihak lain yang dicontohkan adalah listrik, air, pajak, PBB, iuran, SPP atau uang kuliah, tilang, dan pembayaran lain.
setoran-tunaitellertabungangirovaluta-asing
Aturan

Halaman 32

Ketentuan WIC dan pelaporan PPATK

Materi memberikan ambang batas khusus untuk setoran tunai oleh Walk-In Customer atau WIC dan kewajiban pelaporan transaksi tunai kepada unit compliance serta PPATK.

  • WIC adalah pengguna jasa bank yang bertransaksi tanpa rekening dan wajib disaring sesuai prinsip Customer Due Diligence atau CDD.
  • Setoran tunai WIC dengan nominal minimal Rp100 juta wajib melampirkan Form WIC dan dokumen pendukung identitas seperti KTP atau ID card.
  • Setoran tunai nasabah dan atau WIC sebesar Rp500 juta, atau akumulasi Rp500 juta dalam satu hari, wajib dilaporkan ke Unit Compliance Kantor Wilayah atau Pusat untuk diteruskan sebagai LTKT ke PPATK.
  • Dasar yang dicantumkan materi adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PerKa PPATK Nomor 14 Tahun 2021 tentang LTKT, dan SE BRI tentang AML/CFT.
WICCDDPPATKLTKTAML-CFTsetoran-tunaicompliance
Prosedur

Halaman 33

Alur setoran tunai nasabah dan teller

Setoran tunai diproses melalui pengisian formulir, penyerahan uang dan dokumen, pemeriksaan oleh teller, posting, validasi, dan administrasi bukti transaksi.

  • Nasabah mengisi dan menandatangani Form Setoran, menyerahkan uang serta formulir kepada teller, menyerahkan buku tabungan bila setoran ke rekening sendiri, lalu menerima salinan formulir tervalidasi.
  • Teller menerima formulir dan uang, menghitung uang di hadapan nasabah dengan mesin hitung, menguji keaslian dengan lampu UV, dan mengonfirmasi jumlah kepada nasabah.
  • Teller mencocokkan formulir dengan uang fisik; transaksi di atas limit setoran teller memerlukan approval Pimpinan Cabang.
  • Teller mencetak validasi dan buku bila diperlukan, menyerahkan bukti validasi kepada nasabah, serta mengadministrasikan bukti transaksi.
setoran-tunaiForm-SetorantellerUVapprovalvalidasi
Contoh

Halaman 34

Form atau slip setoran tunai

Halaman contoh menampilkan Form Setoran yang diisi oleh nasabah dan form yang dicetak teller sebagai bukti validasi transaksi.

  • Form yang diisi nasabah menjadi media perintah setoran.
  • Form hasil validasi teller menjadi bukti transaksi yang diberikan kembali kepada nasabah.
Form-Setoranslip-setoranvalidasibukti-transaksi
Kontrol

Halaman 35

Stopping dan thickmark pada Form Setoran

Stopping dan thickmark adalah teknik pengamanan pengisian nominal angka dan terbilang pada Form Setoran untuk mencegah pemalsuan atau penambahan digit maupun kata.

  • Stopping pada nominal angka menggunakan garis pemisah setiap tiga digit yang dimulai dari belakang; contoh materi adalah Rp23.|456.|100,-.
  • Thickmark pada nominal terbilang berupa garis tebal yang diakhiri tepat setelah kata terakhir; contoh materi menuliskan dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu seratus rupiah lalu thickmark.
  • Tujuan kedua teknik adalah menjaga kesesuaian nominal pada formulir dengan input sistem.
stoppingthickmarkForm-Setoranpengamanan-dokumennominal
Konsep

Halaman 36

Definisi dan ketentuan penarikan tunai

Penarikan tunai adalah kegiatan mengambil uang tunai dari rekening bank melalui ATM atau kantor bank melalui teller.

  • Rekening yang ditarik wajib milik sendiri; rekening orang lain hanya dapat ditarik dengan surat kuasa lengkap dan konfirmasi pemilik rekening.
  • Rekening tabungan dapat ditarik tunai melalui teller, sedangkan rekening giro biasanya menggunakan cek sebagai instrumen penarikan non tunai.
  • Mata uang penarikan dapat Rupiah atau valuta asing sesuai jenis produk rekening dan ketersediaan stok valuta asing di cabang.
penarikan-tunaiATMtellerrekening-tabunganrekening-girosurat-kuasa
Contoh

Halaman 37

Form atau slip penarikan tunai

Halaman contoh menampilkan Form Penarikan Tunai sebagai warkat yang digunakan nasabah dan teller dalam proses penarikan.

  • Form Penarikan menjadi dokumen yang diisi dan ditandatangani nasabah sesuai standar.
  • Bukti validasi dan penerimaan uang menjadi bagian dari penyelesaian transaksi.
Form-Penarikanslip-penarikanwarkatbukti-transaksi
Prosedur

Halaman 38

Alur penarikan tunai nasabah dan teller

Penarikan tunai diproses melalui pengisian form, penyerahan dokumen, verifikasi tanda tangan dan identitas, posting, otorisasi bila diperlukan, lalu penyerahan uang.

  • Nasabah datang ke teller, mengisi dan menandatangani Form Penarikan, menyerahkan buku tabungan atau kartu ATM, KTP, dan form, lalu menandatangani kolom penerima sebagai bukti penerimaan uang.
  • Teller menerima buku tabungan, KTP, dan Form Penarikan lalu memverifikasi tanda tangan dengan spectroline antara form, buku tabungan, dan KTP.
  • Teller melakukan posting dan meminta otorisasi atasan jika transaksi di luar kewenangannya, kemudian mencetak validasi dan mencocokkannya dengan Form Penarikan.
  • Teller menyerahkan uang, kartu identitas asli, buku tabungan, dan salinan form; jika menggunakan surat kuasa, teller mengonfirmasi pemilik rekening.
penarikan-tunaiForm-Penarikanverifikasi-tanda-tanganspectrolineotorisasisurat-kuasa
Aturan

Halaman 39

Enam syarat formal cek

Cek pada materi harus memuat enam unsur formal dan setiap perubahan data wajib disahkan oleh penarik sesuai kewenangan dengan tanda tangan di tempat perubahan.

  • Kata CEK termuat di dalamnya.
  • Terdapat perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Terdapat nama pihak yang harus membayar, yaitu bank atau cabang tertarik.
  • Terdapat tempat pembayaran.
  • Terdapat tempat dan tanggal penarikan.
  • Terdapat tanda tangan penarik.
ceksyarat-formalwarkatpenarikan-tunaibank-tertarik
Aturan

Halaman 40

Masa laku cek

Materi menggambarkan masa pengunjukan dan masa laku cek sampai hari ke-70, dengan kedaluwarsa pada hari ke-250.

  • Pada masa pengunjukan, bank wajib memproses cek, cek tidak boleh dibatalkan, penarik wajib menyediakan dana, dan cek dibayar jika memenuhi ketentuan.
  • Setelah masa pengunjukan, cek dapat dibatalkan dan nasabah tidak wajib menyediakan dana jika cek dibatalkan.
  • Garis waktu pada halaman menunjukkan hari ke-1, hari ke-70, dan hari ke-250 sebagai titik masa laku dan kedaluwarsa.
cekmasa-pengunjukankedaluwarsadana
Prosedur

Halaman 41

Penyiapan dan penyerahan uang kepada nasabah

Uang penarikan disiapkan dalam kondisi ULE, dihitung dua kali di depan nasabah dengan arah berbeda, lalu diserahkan setelah konfirmasi jumlah.

  • Petugas memastikan nasabah melihat proses penghitungan uang.
  • Uang diserahkan dengan konfirmasi bahwa jumlahnya sesuai dokumen atau validasi.
  • Nasabah diminta menandatangani tanda terima uang dan persetujuan jumlah.
penarikan-tunaiULEhitung-uangkonfirmasitanda-terima
Aturan

Halaman 42

Penarikan tunai dengan surat kuasa

Penarikan dengan surat kuasa memiliki batas wilayah, dokumen, dan konfirmasi khusus untuk memastikan transaksi dilakukan oleh penerima kuasa yang sah.

  • Penarikan dengan surat kuasa tidak diperkenankan di luar cabang pengelola rekening.
  • Penerima kuasa wajib membawa identitas asli pemilik rekening, seperti KTP, paspor, atau kartu pelajar.
  • Konfirmasi wajib dilakukan kepada pemilik rekening melalui telepon atau video call.
  • Penarikan tunai tabungan wajib disertai buku tabungan, bukti identitas asli, dan surat kuasa.
surat-kuasapenarikan-tunaikonfirmasi-pemilikcabang-pengelola
Konsep

Halaman 44

Transaksi non tunai dan alat pembayaran

Transaksi non tunai dilakukan tanpa uang fisik melalui pemindahbukuan rekening, instrumen warkat, atau alat pembayaran elektronik.

  • Kartu kredit digunakan untuk klaim pembayaran ke bank dengan settlement bulanan.
  • Kartu debit atau ATM mendebet langsung rekening tabungan atau giro.
  • Cross cek merupakan perintah pemindahbukuan dari penarik kepada bank; bilyet giro merupakan perintah pemindahbukuan ke rekening tujuan tertentu.
  • Nota kredit memindahkan dana non tunai antar bank melalui kliring, sedangkan nota debit digunakan untuk penagihan ke nasabah bank lain melalui kliring.
  • Uang elektronik memiliki saldo prabayar, seperti BRIZZI atau e-money, dan dapat berbasis server atau chip.
transaksi-non-tunaikartu-kreditkartu-debitcross-cekbilyet-gironota-kreditnota-debituang-elektronik
Layanan

Halaman 45

Bentuk transaksi non tunai di cabang

Bentuk transaksi non tunai di cabang meliputi setoran cek atau BG, pemindahbukuan internal, SKN, RTGS, dan remittance.

  • Pemindahbukuan adalah setoran ke rekening sendiri atau orang lain, atau transfer atas beban rekening sendiri.
  • Setoran cek atau BG mengikuti alur setoran tunai, tetapi formulir diisi pada kolom Cek atau BG.
  • Pemindahbukuan internal memindahkan dana antar rekening dalam bank yang sama dan disebut real-time dengan biaya rendah atau nol.
  • Kliring atau SKN digunakan untuk transfer antar bank dengan settlement 2-3 hari kerja; RTGS digunakan untuk nominal besar minimal Rp100 juta dengan settlement real-time.
  • Remittance adalah pengiriman uang lintas negara, terdiri dari outward atau kirim ke luar negeri dan inward atau terima dari luar negeri.
pemindahbukuancekBGSKNkliringRTGSremittance
Aturan

Halaman 46

Syarat formal bilyet giro

Diagram syarat format bilyet giro menampilkan sepuluh unsur yang harus terlihat pada warkat bilyet giro.

  • Nama dan nomor bilyet giro.
  • Nama bank tertarik.
  • Perintah yang jelas dan tegas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana.
  • Nama dan nomor rekening penerima.
  • Nama bank penerima.
  • Jumlah dana dalam angka dan terbilang.
  • Tanggal penarikan dan tanggal efektif.
  • Nama jelas pemilik serta tanda tangan penarik.
bilyet-giroBGsyarat-formalrekening-penerimatanggal-efektif
Aturan

Halaman 47

Masa laku bilyet giro

Materi menggambarkan masa penawaran bilyet giro sampai hari ke-70 sejak tanggal penarikan dan membedakannya dari tanggal efektif.

  • Pada masa penawaran, BG tidak boleh dibatalkan dan penarik wajib menyediakan dana.
  • Pada tanggal efektif, BG tidak wajib menyediakan dana menurut diagram materi dan BG tidak boleh dibayarkan pada kondisi yang ditunjukkan.
  • Hari ke-70 ditandai sebagai kedaluwarsa pada garis waktu.
bilyet-giroBGmasa-penawarantanggal-efektifkedaluwarsa
Konsep

Halaman 48

Setoran non tunai dengan cek dan bilyet giro

Setoran non tunai adalah setoran ke rekening tabungan, giro, atau simpanan tanpa uang cash, melainkan menggunakan cek atau bilyet giro dan mengisi nomor warkat serta nominal pada kolom Cek atau BG.

  • Cek dijelaskan sebagai surat perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang; underlying-nya adalah saldo rekening giro penarik.
  • Cek dapat bersifat atas-tunjuk atau atas-nama; cek silang dikirim melalui SKN atau kliring antar bank.
  • Bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan dana ke rekening tujuan tertentu dan bukan untuk diuangkan; rekening tujuan harus disebutkan.
  • Underlying bilyet giro adalah saldo rekening giro penarik dan settlement dilakukan melalui SKN atau kliring antar bank ke rekening tujuan.
setoran-non-tunaicekbilyet-giroBGSKNkliring
Aturan

Halaman 49

Ketentuan umum pemindahbukuan

Pemindahbukuan tabungan, transaksi warkat bank, dan transaksi dengan nominal besar memiliki persyaratan dokumen tertentu.

  • Pemindahbukuan tabungan wajib disertai buku tabungan dan bukti asli identitas pemilik rekening.
  • Setoran dengan media warkat bank seperti cek atau BG dilakukan melalui layanan transaksi pemindahbukuan.
  • Penarikan tunai, pindah buku, atau transfer bank lain dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib melampirkan KTP.
pemindahbukuanbuku-tabunganidentitascekBGnominal-besar
Prosedur

Halaman 50

Alur pemindahbukuan nasabah dan teller

Pemindahbukuan diproses melalui Form Transfer, buku tabungan atau warkat, identitas asli, verifikasi tanda tangan, posting, otorisasi, dan pencetakan validasi.

  • Nasabah membawa buku tabungan untuk pemindahbukuan tabungan, mengisi dan menandatangani Form Transfer, lalu menyerahkan form serta identitas asli yang sah.
  • Bila menggunakan Cek atau BG BRI, transaksi dapat melalui menu pemindahbukuan.
  • Teller menerima buku tabungan, identitas, dan form; memverifikasi tanda tangan serta mencocokkan nomor rekening, nama, alamat, dan nomor seri buku pada Core Banking System.
  • Teller meminta otorisasi atasan bila di luar kewenangan, mencetak validasi pada Form Transfer, lalu mengembalikan salinan form, buku tabungan, dan identitas asli kepada nasabah.
pemindahbukuanForm-Transferverifikasi-tanda-tanganCore-Banking-Systemotorisasi
Aturan

Halaman 51

Pemindahbukuan dengan surat kuasa

Pemindahbukuan dengan surat kuasa hanya diproses pada cabang pengelola rekening dan memerlukan identitas, konfirmasi pemilik, serta pencatatan logbook.

  • Pemindahbukuan dengan surat kuasa tidak diperkenankan di luar cabang pengelola rekening.
  • Penerima kuasa wajib membawa identitas asli pemilik rekening berupa KTP, paspor, atau kartu pelajar.
  • Konfirmasi kepada pemilik rekening dilakukan melalui telepon atau video call oleh CS dan dicatat di logbook penarikan tunai, pemindahbukuan, atau transfer.
  • Untuk pemberi kuasa yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, surat kuasa wajib disahkan oleh Kepala LP.
surat-kuasapemindahbukuankonfirmasi-pemiliklogbooklembaga-pemasyarakatan
Metrik

Halaman 52

Perbedaan transfer, RTGS, SKNBI, dan BI-FAST

Tabel materi membandingkan jenis transfer, tujuan, batas nominal, mekanisme setelmen, biaya, dan SLA untuk BI-RTGS, SKNBI, dan BI-FAST.

  • BI-RTGS digunakan untuk transfer dana di atas Rp100 juta dengan setelmen real time, individual, gross, biaya maksimal Rp30.000, dan SLA sesegera mungkin.
  • SKNBI digunakan untuk transfer dana dan transfer debit secara terjadwal, akumulasi, netto; batas yang ditampilkan adalah transfer dana dan pembayaran reguler sampai Rp1 miliar serta pembayaran dengan warkat debit sampai Rp500 juta, dengan biaya maksimal Rp2.900.
  • BI-FAST digunakan untuk transfer dana dan transfer debit non warkat secara real time 24/7, dengan tujuan nomor rekening atau proxy seperti nomor HP atau alamat email, biaya maksimal Rp2.500, batas nominal sampai Rp250 juta, dan SLA paling lama 25 detik.
  • Untuk SKNBI, materi menampilkan pengiriman dan pengkreditan paling lambat satu jam sejak perintah atau setelmen pada tanggal yang sama.
BI-RTGSSKNBIBI-FASTtransfersetelmenSLAbiayalimit
Layanan

Halaman 53

Remittance outward dan inward

Remittance atau remitansi adalah layanan pengiriman uang dari dalam negeri ke penerima di luar negeri atau sebaliknya.

  • Outward remittance dilakukan dengan nasabah mengisi formulir fisik atau online, menyerahkan KTP atau paspor, tujuan transfer, dan bukti sumber dana bila nominal besar sesuai AML/CFT; bank mengirim melalui SWIFT atau correspondent bank dan dana dikreditkan dalam 1-3 hari.
  • Inward remittance berasal dari pengirim di luar negeri melalui bank koresponden, Western Union, MoneyGram, atau fintech; dana masuk melalui SWIFT atau jaringan mitra lalu dikreditkan ke rekening penerima atau diambil tunai melalui cash pickup.
  • Bank melaporkan inward remittance kepada BI sebagai lalu lintas devisa untuk monitoring devisa nasional.
remittanceoutwardinwardSWIFTcorrespondent-bankcash-pickupAML-CFT

Bab 4

Mengadministrasikan Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai

Bagian administrasi menjelaskan tujuan dan prosedur akhir hari, rekonsiliasi transaksi, sortir uang layak dan tidak layak edar, pengemasan, serta tata kelola khazanah.

Halaman 54–63

Kontrol

Halaman 56

Tujuan proses akhir hari

Proses akhir hari bertujuan menutup operasional secara tertib, menjaga integritas pencatatan, dan mencegah selisih.

  • Penutupan tertib mengonsolidasikan seluruh transaksi, menjalankan EOD pada core banking, dan melakukan logout kasir atau teller.
  • Integritas pencatatan dijaga dengan memastikan saldo fisik kas, validasi sistem, dan jurnal harian direkonsiliasi.
  • Pencegahan selisih dilakukan dengan mengidentifikasi kesalahan pada hari yang sama agar dapat diinvestigasi sebelum hari berikutnya.
akhir-hariEODintegritas-pencatatanselisih-kasrekonsiliasi
Prosedur

Halaman 57

Prosedur umum tutup akhir hari

Urutan umum tutup akhir hari adalah menjalankan EOD pada Core Banking System, mencetak laporan akhir hari, menghitung ulang kas, merekonsiliasi laporan dengan saldo fisik, dan menyerahkan saldo kepada supervisor.

  • Petugas menjalankan proses End of Day pada Core Banking System.
  • Laporan akhir hari dicetak, termasuk jurnal harian dan rekap transaksi.
  • Uang yang diterima teller dihitung kembali dan saldo fisik kas serta warkat non tunai direkonsiliasi dengan laporan.
  • Saldo fisik kas diserahkan kepada penyelia, atasan, atau Kepala Cabang setelah sesuai dengan catatan.
EODlaporan-akhir-harijurnalrekonsiliasisupervisor
Prosedur

Halaman 58

Rincian aktivitas akhir hari

Rincian akhir hari mencakup rekonsiliasi teller, pencetakan jurnal, penyetoran ke vault atau brankas, penutupan mesin, pencetakan laporan, penyerahan uang dan laporan, penutupan brankas, backup sistem, serta tanda tangan rekonsiliasi.

  • Rekonsiliasi transaksi membandingkan transaksi manual dan sistem dengan saldo fisik uang untuk mendeteksi selisih kas.
  • Jurnal harian dicetak sebagai bukti pembukuan dan audit; sisa uang kas disetor kembali ke kasir utama atau brankas untuk pengamanan fisik.
  • Mesin transaksi dilogout, aplikasi ditutup, dan alat transaksi dimatikan; laporan saldo akhir, transaksi debit atau kredit, dan posisi kas dicetak untuk arsip serta pelaporan.
  • Teller menyerahkan uang dan laporan kepada Kepala Teller atau supervisor, brankas ditutup oleh kasir bersama saksi lalu disegel, data transaksi dibackup oleh IT ke server pusat, dan petugas menandatangani form rekonsiliasi.
akhir-harijurnalvaultbrankaslogoutbackupaudittanda-tangan
Kontrol

Halaman 59

Rekonsiliasi transaksi

Rekonsiliasi transaksi dilakukan dengan membandingkan transaksi manual dan transaksi sistem dengan saldo fisik uang.

  • Perbandingan dilakukan pada akhir hari untuk mendeteksi selisih kas.
  • Rekonsiliasi menjadi bagian dari konsolidasi transaksi sebelum saldo dan laporan diserahkan.
rekonsiliasitransaksi-manualtransaksi-sistemsaldo-fisikselisih-kas
Prosedur

Halaman 60

Aktivitas sortir ULE dan UTLE

Aktivitas sortir memisahkan uang berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta berdasarkan kondisi fisik uang layak atau tidak layak edar.

  • ULE kertas yang ditampilkan memiliki kondisi tidak cacat, tidak robek, tidak lusuh, dan masih berlaku.
  • ULE logam yang ditampilkan memiliki kondisi tidak cacat, tidak berlubang, tidak korosi, dan masih berlaku.
  • UTLE kertas ditampilkan dengan kondisi cacat, robek atau rusak, lusuh, atau sudah dicabut dari peredaran; UTLE logam ditampilkan dengan kondisi cacat, berlubang, terkena korosi, atau dicabut dari peredaran.
  • Pemisahan dilakukan menurut pecahan dan tahun emisi serta kondisi fisik uang.
sortirULEUTLEpecahantahun-emisikondisi-fisik
Prosedur

Halaman 61

Proses pengemasan uang hasil sortir

Uang hasil sortir disusun berdasarkan kondisi, pecahan, dan tahun emisi lalu dikemas berjenjang dan diberi paraf, label, serta segel.

  • Uang kertas disusun searah; setiap 100 lembar dipak atau diban dan diberi paraf.
  • Setiap 10 pak atau ban diikat menjadi satu brood dan setiap 10 brood dibalut dalam plastik transparan serta dipasang segel dan label.
  • Uang logam dikemas setiap 500 keping dalam plastik transparan dan diberi label serta segel.
  • Contoh label memuat pecahan, tahun emisi, jumlah, kondisi Uang Layak Edar, tanggal, serta nama dan tanda tangan.
pengemasan-uangpakbanbroodlabelsegelULE
Kontrol

Halaman 62

Tata kelola ruang dan uang khazanah

Penyimpanan uang di khazanah memerlukan pengamanan ruang serta pengelolaan fisik dan administrasi uang sesuai SOP.

  • Tata kelola ruang khazanah mencakup dual custody, logbook, kamera CCTV, APAR, dan emergency lamp.
  • Uang di khazanah disortir dan disusun berdasarkan pecahan, soil level, dan kelompok peruntukan.
  • Cash opname dilakukan dan uang diadministrasikan sesuai SOP.
khazanahdual-custodylogbookCCTVAPARcash-opnamesoil-level
Kontrol

Halaman 63

Tiga aspek kritis yang harus dikuasai

Pada penutup materi, kemampuan yang harus dikuasai kembali dirangkum sebagai pemeriksaan keaslian uang, verifikasi warkat, dan penerapan prinsip mengenal nasabah.

  • Keaslian uang diperiksa dengan prinsip 3D atau overt dan dengan UV serta loop untuk pemeriksaan semi covert.
  • Warkat transaksi tunai seperti slip setoran dan penarikan serta warkat non tunai seperti BG dan formulir transfer harus diverifikasi.
  • Mengenal nasabah tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memahami profil, sumber dana, dan tujuan transaksi; materi menyatakan penerapan KYC melindungi bank dari risiko.
aspek-kritis3DUVloopverifikasi-warkatKYCprofil-nasabah

Referensi

Glosarium

Transaksi keuangan tunai

Halaman 14

Transaksi yang melibatkan uang fisik atau kas secara langsung.

Transaksi keuangan non tunai

Halaman 14

Transaksi yang tidak menggunakan uang fisik, tetapi menggunakan sistem elektronik atau pemindahbukuan.

Alias: transaksi non-tunai

Modal kerja

Halaman 18

Sejumlah uang tunai yang disiapkan untuk menunjang layanan bank kepada nasabah.

ULE

Halaman 18–60

Uang Layak Edar yang disiapkan sebagai modal kerja atau dikelola dalam proses sortir dan pengemasan.

Alias: Uang Layak Edar

UTLE

Halaman 60

Uang yang ditampilkan dalam materi sebagai tidak layak edar karena cacat, rusak, lusuh, berlubang, korosi, atau dicabut dari peredaran.

Alias: Uang Tidak Layak Edar

Unsur pengaman overt

Halaman 19–21

Unsur pengaman level 1 yang dapat dilihat, diraba, dan diterawang oleh masyarakat umum.

Alias: level 1, terbuka

Unsur pengaman semi covert

Halaman 19–22

Unsur pengaman level 2 yang dapat diidentifikasi profesional seperti teller atau kasir dengan kaca pembesar dan sinar ultraviolet.

Alias: level 2, semi tertutup

WIC

Halaman 32

Walk-In Customer, yaitu pengguna jasa bank yang bertransaksi tanpa rekening dan wajib disaring sesuai prinsip Customer Due Diligence.

Alias: Walk-In Customer

Customer Due Diligence

Halaman 32

Prinsip yang digunakan untuk menyaring WIC dalam materi ketentuan setoran tunai.

Alias: CDD

Stopping

Halaman 35

Garis pemisah pada nominal angka setiap tiga digit mulai dari belakang untuk mencegah penambahan angka pada Form Setoran.

Thickmark

Halaman 35

Garis tebal setelah kata terakhir pada nominal terbilang untuk mencegah penambahan kata pada Form Setoran.

Cek

Halaman 39, Halaman 48

Surat perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang; materi juga menetapkan unsur formal cek.

Bilyet Giro

Halaman 46–48

Surat perintah pemindahbukuan dana ke rekening tujuan tertentu dan bukan untuk diuangkan.

Alias: BG

Pemindahbukuan

Halaman 45

Proses setoran ke rekening sendiri atau orang lain, atau transfer atas beban rekening sendiri.

SKNBI

Halaman 45–52

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang digunakan untuk transfer dana dan transfer debit secara terjadwal, akumulasi, dan netto.

Alias: SKN, kliring

BI-RTGS

Halaman 45–52

Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement untuk transfer nominal besar dengan setelmen real time, individual, dan gross.

Alias: RTGS

BI-FAST

Halaman 52

Layanan transfer dana dan transfer debit non warkat yang berlangsung real time dan 24/7 dengan tujuan nomor rekening atau proxy.

Remittance

Halaman 53

Layanan jasa pengiriman uang dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri.

Alias: remitansi, outward remittance, inward remittance

End of Day

Halaman 57

Proses pada Core Banking System yang dijalankan dalam prosedur tutup akhir hari cabang.

Alias: EOD

Dual custody

Halaman 18–24

Pengendalian pembukaan khazanah yang dilakukan bersama oleh pejabat berwenang dan Supervisor atau pejabat lainnya.

Alias: dual custody

Cash opname

Halaman 62

Pemeriksaan fisik kas yang disebut sebagai bagian dari tata kelola uang di khazanah.

Istilah

Akronim

WIC
Walk-In Customer

Halaman 32

CDD
Customer Due Diligence

Halaman 32

ULE
Uang Layak Edar

Halaman 18–61

UTLE
Uang Tidak Layak Edar

Halaman 60

UV
Ultra Violet

Halaman 33

SKNBI
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Halaman 45–52

RTGS
Real-Time Gross Settlement

Halaman 45–52

EOD
End of Day

Halaman 57–58

CIT
Cash in Transit

Halaman 16

CRM
Cash Recycler Machine

Halaman 14

BI
Bank Indonesia

Halaman 4–5

Keterkaitan

Relasi antar-item

Tidak ada relasi eksplisit yang dicatat untuk materi ini.

Indeks

Kata kunci dan entitas

Kata kunci

transaksi tunaitransaksi non tunaitellerCore Banking Systemawal hariakhir harimodal kerjalikuiditaskeaslian uangunsur pengaman uangULEUTLEwarkatsetoran tunaipenarikan tunaipemindahbukuancekbilyet giroSKNBIkliringRTGSBI-FASTremittanceWICCDDAML/CFTPPATKstoppingthickmarkrekonsiliasicash opnamekhazanah

Entitas

BRIGeneral Banking Program - BFLPBank IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganPPATKPimpinan CabangKepala CabangHead TellerTellerSupervisorTreasury Kantor PusatUnit ComplianceCore Banking SystemBI-CACSWIFTWestern UnionMoneyGram

Pustaka

Sumber dan catatan ekstraksi

Berkas sumber
Memproses Transaksi Keuangan Tunai dan Non Tunai.pdf
Bahasa
Campuran Indonesia dan Inggris
Grounding
Hanya materi sumber
Cakupan
Lengkap dengan catatan
SHA-256
a0ac596ac0c808e98f19630e727e6bc0df9849dc8a9f64a3e6cb1194205807f3
  • PDF dibuat dan berkasnya tercatat pada 20 September 2026; hash sumber dan jumlah halaman diverifikasi dari berkas raw PDF yang ditugaskan.
  • Seluruh 64 halaman PDF dirender dan ditinjau secara visual; teks tertanam diekstrak per halaman dan gambar atau diagram utama diperiksa silang secara visual.
  • Halaman 1, 10, 13, 26, 27, 43, 54, 55, dan 64 terutama merupakan sampul, divider, judul elemen, atau penutup; struktur materi merujuk substansi pada halaman instruksional di sekitarnya.
  • Halaman 15, 34, 37, 46, dan 59 memuat ilustrasi atau contoh formulir; isi yang diringkas hanya label dan informasi yang terbaca jelas dari visual sumber.
  • Materi merujuk SOP, pedoman operasional, dan regulasi yang tidak disertakan lengkap. Record ini hanya merangkum informasi yang tertulis atau terbaca jelas di PDF dan tidak menambahkan ketentuan dari sumber eksternal.
  • Ambang nominal, biaya, SLA, masa laku, dan contoh prosedur dicatat sesuai tabel atau uraian pada halaman sumber; penerapan kebijakan terbaru di luar PDF tidak diinferensikan.