Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menjelaskan tahapan, verifikasi, dan pengendalian dalam pembukaan maupun penutupan rekening.
- Menerapkan alur transaksi tunai, kewajiban pelaporan, dan kontrol kas yang dijelaskan materi.
- Membedakan produk, proses, settlement, dan pengendalian risiko dalam transaksi valas.
- Memberikan edukasi, informasi produk, dan penanganan pengaduan yang transparan serta terdokumentasi.
- Menjelaskan dasar pencatatan akuntansi bank, kualitas kredit, CKPN, dan rasio utama.
- Mengidentifikasi instrumen trade finance, administrasi, dan prinsip hukum perbankan yang relevan.
Bab 1
Pembukaan dan penutupan rekening
Bagian ini menguraikan persiapan, pengajuan, KYC/CDD, aktivasi, pemantauan, dan penutupan rekening termasuk kewajiban serta pengarsipannya.
Halaman 1–4
Halaman 1
Persiapan dan pengajuan pembukaan rekening
Calon nasabah menyiapkan identitas, dokumen pendukung sesuai jenis rekening, setoran awal, dan memilih produk; pengajuan dapat dilakukan di cabang atau secara digital melalui aplikasi bank dengan verifikasi wajah/e-KTP.
- KTP digunakan untuk WNI; paspor/KITAS/KITAP untuk WNA.
- Badan usaha dapat memerlukan akta pendirian, SIUP/NIB, NPWP perusahaan, dan surat kuasa direksi.
Halaman 1–2
Verifikasi KYC, CDD, dan EDD pada pembukaan rekening
Pada pembukaan rekening, bank memverifikasi keaslian identitas, mengumpulkan CIF, menentukan profil risiko melalui CDD, dan menerapkan EDD kepada nasabah berisiko tinggi seperti PEP atau transaksi besar.
- CIF memuat data pribadi, pekerjaan, sumber dana, dan tujuan penggunaan rekening.
- Nasabah menandatangani spesimen tanda tangan dan memilih PIN kartu debit/ATM maupun mobile banking.
Halaman 2
Setoran awal, aktivasi, dan pemantauan rekening
Setoran awal dicatat sebagai saldo awal; setelah itu bank menerbitkan nomor rekening dan instrumen terkait serta mengaktifkan layanan tambahan. Sesudah aktif, bank tetap melakukan ongoing due diligence atas transaksi yang tidak wajar sesuai profil nasabah.
- Apabila tidak membawa uang tunai, materi menyebut setoran dapat dilakukan melalui mobile banking dalam 1x24 jam.
- Aktivasi mobile dan internet banking umumnya memerlukan registrasi serta PIN transaksi terpisah.
Halaman 2–4
Penutupan rekening dan retensi data
Penutupan dimulai dari pengajuan dan verifikasi pemilik sah, pengecekan saldo serta kewajiban, pengisian formulir dan pengembalian buku/kartu, lalu penonaktifan layanan dan penerbitan bukti penutupan. Data nasabah tetap disimpan sesuai retensi dokumen.
- Kewajiban yang dicek termasuk pinjaman terkait, autodebet kartu kredit, dan biaya administrasi berjalan.
- Materi menyebut retensi data umumnya minimal lima tahun meskipun rekening telah tidak aktif.
Bab 2
Transaksi tunai, pengelolaan kas, dan kepatuhan
Bagian ini membahas setoran dan penarikan tunai, pengelolaan kas teller, pelaporan transaksi, serta mitigasi risiko.
Halaman 4–10
Halaman 4–5
Jenis dan proses setoran tunai
Transaksi tunai mencakup setoran, penarikan, penukaran pecahan, pembayaran, pencairan instrumen, dan cash pick-up. Setoran diproses melalui slip atau buku tabungan, verifikasi data, penghitungan serta uji keaslian uang, input core banking, validasi bukti, dan penyimpanan kas.
- Cash counting machine dapat menghitung uang dan mendeteksi uang palsu melalui sensor UV/inframerah.
- Jika kas teller melewati limit, kas dipindahkan ke cash vault melalui pengawasan berlapis.
Halaman 5–6
Penarikan tunai dan otorisasi berjenjang
Penarikan melalui teller memerlukan slip atau cek/bilyet giro, verifikasi KTP dan tanda tangan, pemeriksaan saldo serta limit, otorisasi supervisor untuk nominal tertentu, penghitungan ganda, kemudian pencatatan pengeluaran kas dan pendebetan saldo.
- Untuk cek, teller memverifikasi keaslian cek, tanggal jatuh tempo, dan kecukupan saldo.
- Penarikan nominal sangat besar biasanya meminta konfirmasi H-1 agar bank dapat menyiapkan kas fisik.
Halaman 6–10
LTKT dan LTKM
LTKT adalah laporan wajib atas transaksi tunai setor atau tarik senilai Rp500 juta atau lebih dalam satu transaksi maupun akumulasi satu hari. LTKM dilaporkan berdasarkan pola mencurigakan tanpa ambang nominal, misalnya transaksi tidak sesuai profil atau dipecah untuk menghindari pelaporan.
- LTKT bersifat otomatis/wajib selama ambang nominal terpenuhi.
- LTKM didasarkan penilaian dan analisis petugas bank serta unit kepatuhan.
Halaman 7–8
Pengelolaan kas harian dan dual control
Kas dibuka melalui penyerahan modal kerja dari vault kepada teller, dipantau serta direplenish selama operasi, dan dibalancing pada penutupan hari. Dual control dan cash opname memastikan saldo fisik sesuai dengan catatan sistem.
- Serah terima kas dicatat dalam berita acara.
- Selisih kas wajib ditelusuri dan dilaporkan sebelum kas ditutup.
Bab 3
Valuta asing dan remittance
Bagian ini mencakup penukaran, remittance, spot/forward/swap, simpanan valas, dan kontrol risiko valas.
Halaman 11–16
Halaman 11–12
Produk valas dan cash currency exchange
Produk valas meliputi penukaran uang tunai, remittance, simpanan valas, spot, forward, swap, L/C, dan kliring valas. Penukaran tunai memerlukan verifikasi identitas serta tujuan, penggunaan kurs bank, pemeriksaan keaslian dan kondisi uang asing, lalu pencatatan kas valas.
- Kurs mengacu pada referensi JISDOR dan kurs jual-beli internal bank yang mengandung margin/spread.
- Kurs jual digunakan ketika bank menjual valas kepada nasabah dan kurs beli ketika bank membeli valas dari nasabah.
Halaman 12–13
Incoming dan outgoing remittance
Remittance masuk datang melalui correspondent bank dan jaringan SWIFT, dicocokkan dengan instruksi MT103, lalu menjalani screening sanksi sebelum pengkreditan. Remittance keluar memerlukan aplikasi dan dokumen underlying yang jelas, screening penerima, pendebetan rekening, dan instruksi SWIFT ke bank koresponden.
- Dokumen underlying outgoing transfer dapat berupa invoice impor atau bukti biaya pendidikan/kesehatan.
- Materi menyebut dana outgoing umumnya diterima dalam 1-3 hari kerja bergantung negara tujuan dan correspondent bank.
Halaman 13–14
Spot, forward, swap, dan dokumen underlying
Spot diselesaikan T+2, forward pada tanggal jatuh tempo yang disepakati, dan swap merupakan kombinasi spot serta forward. Transaksi dimulai dari permintaan kuotasi dan kesepakatan dealer-nasabah, dikonfirmasi tertulis, lalu diselesaikan sesuai value date.
- Transaksi forward/swap dengan pihak domestik memerlukan dokumen underlying seperti kontrak dagang atau dokumen ekspor-impor untuk mencegah spekulasi murni terhadap rupiah.
- Deal dapat dilakukan melalui telepon rekaman atau platform elektronik untuk audit trail.
Halaman 14–16
PDN, hedging, dan kepatuhan valas
Bank memantau Posisi Devisa Neto untuk membatasi eksposur fluktuasi kurs dan melakukan hedging internal melalui forward atau swap. Transaksi lintas negara juga disaring terhadap daftar sanksi internasional dan tunduk pada ketentuan devisa yang disebutkan materi.
- Materi menyebut batas PDN yang ditetapkan BI umumnya maksimal 20% dari modal bank.
- Kepatuhan mencakup ketentuan DHE dan pelaporan transaksi terkait utang luar negeri kepada BI.
Bab 4
Edukasi dan pelayanan informasi nasabah
Bagian ini membedakan edukasi yang proaktif dan berkelanjutan dari pelayanan informasi yang merespons kebutuhan produk tertentu.
Halaman 16–28
Halaman 16–18
Edukasi pra-transaksi dan suitability
Sebelum transaksi, petugas menjelaskan manfaat, biaya, risiko, serta syarat produk secara transparan; menggali kebutuhan dan profil risiko calon nasabah; memberikan RIP; dan memastikan pemahaman, termasuk cooling-off period untuk produk tertentu.
- Materi memberi contoh cooling-off period bancassurance biasanya 14 hari.
- Verifikasi pemahaman dapat memakai rekaman percakapan atau kuis singkat untuk produk kompleks.
Halaman 18–21
Edukasi keamanan dan berkelanjutan
Pada akuisisi, nasabah perlu mengetahui hak, kewajiban, dan keamanan transaksi: PIN, password, serta OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Edukasi dilanjutkan melalui notifikasi perubahan, konten berkala, seminar, FAQ, dan pelatihan front-liner.
- Materi menegaskan bank tidak meminta OTP atau password melalui telepon, WhatsApp, maupun SMS.
- Perubahan biaya, bunga, atau kebijakan disebut perlu diinformasikan sebelum berlaku efektif, biasanya minimal 30 hari sebelumnya.
Halaman 22–24
Kanal dan alur pelayanan informasi
Informasi produk dapat disampaikan melalui cabang, kanal remote seperti call center dan live chat, atau kanal mandiri seperti website dan aplikasi. Alurnya mencakup identifikasi kebutuhan, penjelasan fitur/syarat/biaya/risiko, alat bantu, klarifikasi, dokumen tertulis, tindak lanjut, dan dokumentasi.
- Informasi yang ditangani meliputi produk simpanan, kredit, investasi, bancassurance, transaksi, layanan digital, dan promosi.
- Financial advisor atau wealth manager melayani nasabah prioritas dengan kebutuhan investasi yang kompleks.
Halaman 24–26
Verifikasi, eskalasi, dan dokumentasi layanan remote
Untuk pertanyaan data pribadi melalui call center, agen memverifikasi identitas sebelum mengungkap data. Informasi mengikuti skrip resmi, pertanyaan kompleks dieskalasi, dan panggilan direkam serta dicatat pada tiket/CRM. Chatbot menangani FAQ lalu mengalihkan pertanyaan kompleks kepada agen manusia.
- History chat umumnya dibawa kepada live agent agar nasabah tidak mengulang pertanyaan.
- Dokumentasi mendukung audit dan kualitas layanan.
Halaman 26–28
Standar informasi dan perbedaan dengan edukasi
Pelayanan informasi harus akurat, lengkap, konsisten lintas kanal, responsif, dan terdokumentasi. Pelayanan informasi bersifat reaktif terhadap pertanyaan produk spesifik, sedangkan edukasi bersifat proaktif dan berkelanjutan untuk pemahaman umum, keamanan, serta hak-kewajiban.
- Kelengkapan mencakup manfaat, risiko, dan biaya; tidak hanya sisi menguntungkan produk.
- Dokumentasi interaksi membantu melindungi bank dari klaim mis-selling.
Bab 5
Produk dan jasa perbankan BRI
Bagian ini menerapkan pelayanan informasi pada contoh produk simpanan, kredit, layanan digital, investasi, dan proteksi BRI yang dicantumkan sumber.
Halaman 28–33
Halaman 28–32
Simpedes, BritAma, dan TabunganKu
Simpedes ditujukan untuk kebutuhan biaya rendah, BritAma bagi kebutuhan transaksi digital yang lebih intensif, dan TabunganKu mendukung budaya menabung tanpa biaya administrasi serta tanpa kartu debit menurut materi.
- Materi mencantumkan setoran awal Simpedes Rp50.000-Rp100.000 dan TabunganKu Rp20.000.
- BritAma reguler dicantumkan memiliki setoran awal minimum Rp250.000; varian BritAma mencakup Classic, X, Bisnis, Gold, Valas, dan Rencana.
Halaman 29–30
BritAma Junio dan KUR BRI
BritAma Junio adalah tabungan untuk anak dan remaja usia 0-17 tahun; untuk usia 0-12 tahun, orang tua perlu mempunyai rekening induk BritAma atau Simpedes. KUR BRI adalah kredit bersubsidi pemerintah bagi UMKM dengan kategori plafon dan ketentuan yang ditampilkan sumber.
- KUR Super Mikro dicantumkan hingga Rp10 juta, KUR Mikro Rp10 juta-Rp50 juta, dan KUR Kecil Rp50 juta-Rp500 juta.
- Syarat umum KUR mencakup WNI minimal 21 tahun atau menikah, usaha produktif layak yang aktif minimal enam bulan, serta dokumen yang relevan.
Halaman 31
BRImo, BRILink, dan layanan transaksi digital
BRImo adalah aplikasi mobile banking BRI untuk transaksi harian dan pembukaan rekening online. Agen BRILink menjadi perpanjangan layanan dasar bank, termasuk setor, tarik, dan pembayaran tagihan, terutama untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani perbankan formal.
- QRIS BRI menggunakan barcode yang terintegrasi dengan berbagai platform.
- ATM dan CRM melayani tarik tunai, setor tunai, serta transaksi lain; BRIfast Remittance disebut untuk transfer valas/lintas negara.
Halaman 31–33
Investasi, proteksi, dan transparansi informasi BRI
Materi mencantumkan reksa dana, obligasi pemerintah, dan bancassurance sebagai produk investasi atau proteksi. Informasi setoran awal, biaya, bunga, maupun ketentuan KUR dapat berubah sehingga perlu dikonfirmasi kepada kanal resmi BRI.
- Bancassurance meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan umum melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi.
- Sumber menekankan angka biaya dan syarat dapat berbeda antar kebijakan atau cabang.
Bab 6
Penanganan pengaduan nasabah
Bagian ini menjelaskan kategori dan kanal pengaduan, siklus penanganan, standar waktu, eskalasi, dan perilaku petugas.
Halaman 33–40
Halaman 33–34
Kategori dan kanal pengaduan
Pengaduan adalah ketidakpuasan karena kerugian atau potensi kerugian yang diduga berasal dari kesalahan atau kelalaian bank. Kategori sumber masalah mencakup sistem, human error, fraud, ketidaksesuaian produk, layanan, dan biaya; kanalnya mencakup cabang, call center, email, aplikasi, media sosial, surat, dan kotak saran.
- Pengaduan sederhana dapat diselesaikan langsung, sedangkan pengaduan kompleks membutuhkan investigasi atau koordinasi.
- Media sosial dipakai untuk respons awal dan nasabah tetap diarahkan ke kanal resmi untuk tindak lanjut formal.
Halaman 34–36
Registrasi, investigasi, dan penyelesaian pengaduan
Petugas menerima keluhan dengan empati, memverifikasi pelapor, mencatat tiket berisi data dan kronologi, memberi tanda terima, lalu melakukan penyelesaian awal atau mengeskalasi kasus kompleks ke unit yang tepat. Hasil disampaikan kepada nasabah dan tiket ditutup setelah penyelesaian disetujui.
- Unit operasional/settlement menangani transaksi ganda atau selisih dana, IT menangani gangguan sistem, dan fraud/security menangani dugaan fraud.
- Solusi dapat berupa reversal, klarifikasi, kompensasi, atau permintaan maaf resmi sesuai hasil investigasi.
Halaman 36–37
Standar waktu dan eskalasi pengaduan
Bukti tanda terima diberikan segera; pengaduan sederhana umumnya diselesaikan pada hari yang sama. Pengaduan kompleks ditetapkan maksimal 20 hari kerja sejak diterima lengkap dan dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis serta alasan.
- Jika tidak puas, nasabah dapat meminta eskalasi internal, lalu mengadu ke OJK, LAPS SJK, atau menempuh jalur hukum.
- OJK dapat dihubungi melalui nomor 157 atau aplikasi APPK sesuai materi.
Halaman 38–40
Prinsip dan soft skill penanganan pengaduan
Penanganan yang baik harus aksesibel, responsif, objektif, transparan, adil, terdokumentasi, dan mendorong perbaikan berkelanjutan. Petugas perlu berempati, aktif mendengarkan, tenang, profesional, dan solutif; tidak menyalahkan tanpa bukti, over-promise, menunda pencatatan, atau defensif.
- Analisis pola pengaduan digunakan untuk root cause analysis agar masalah tidak berulang.
- Dokumentasi menjadi jejak audit sekaligus bahan evaluasi.
Bab 7
Akuntansi dan rasio perbankan
Bagian ini mencakup laporan keuangan bank, siklus akuntansi, kredit dan CKPN, DPK, pengendalian, pelaporan, serta rasio.
Halaman 40–50
Halaman 40–42
Struktur laporan keuangan bank
Laporan bank meliputi neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan CALK. Neraca menempatkan DPK sebagai liabilitas utama, sedangkan laba rugi membentuk NII dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga dan memasukkan fee-based income, CKPN, serta beban operasional.
- Aset mencakup kas, giro BI, penempatan, surat berharga, kredit dikurangi CKPN, aset tetap, dan aset lain.
- Aktivitas kredit dan DPK biasanya dicatat sebagai aktivitas operasional dalam laporan arus kas karena merupakan bisnis inti bank.
Halaman 42–44
Siklus akuntansi dan rekonsiliasi bank
Core banking membentuk jurnal transaksi secara real-time, yang kemudian diposting ke buku besar, direkonsiliasi, disesuaikan pada akhir periode, dan disusun dalam laporan keuangan sebelum audit serta pelaporan regulator.
- Penyesuaian mencakup akrual bunga, pembentukan CKPN, penyusutan aset tetap, dan amortisasi biaya dibayar di muka.
- Rekonsiliasi dilakukan atas kas fisik, antar cabang/bank koresponden, serta ATM/EDC dan sistem switching.
Halaman 44–45
Kolektibilitas, CKPN, dan NPL
Kualitas kredit diklasifikasikan dari lancar hingga macet menurut hari tunggakan. CKPN berdasarkan PSAK 71 menggunakan pendekatan ECL = PD × LGD × EAD; kredit bermasalah untuk NPL mencakup kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
- DPK memiliki tunggakan 1-90 hari, kurang lancar 91-120 hari, diragukan 121-180 hari, dan macet lebih dari 180 hari menurut tabel sumber.
- Materi menyebut batas aman NPL gross yang umumnya ditetapkan regulator maksimal 5%.
Halaman 46–50
Rasio perbankan dan akuntansi DPK
Rasio yang dirangkum meliputi CAR, NPL, LDR, NIM, ROA, ROE, BOPO, dan GWM. Tabungan serta giro dicatat sebagai liabilitas nominal dengan bunga harian yang diakru, sementara bunga deposito diakui proporsional selama tenor dengan accrual basis.
- LDR = total kredit dibagi total DPK dikali 100%; materi menyebut kisaran ideal 78-92%.
- NIM = pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif dikali 100%; BOPO yang lebih rendah menunjukkan efisiensi lebih baik.
Halaman 48–49
Komitmen, kontinjensi, dan pengendalian akuntansi
Bank mengungkapkan komitmen dan kontinjensi off-balance sheet seperti bank garansi, L/C belum digunakan, dan fasilitas kredit belum ditarik. Pengendalian mencakup dual control maker-checker, segregation of duties, rekonsiliasi berkala, audit trail, dan core banking terintegrasi.
- Komitmen yang tidak muncul dalam neraca tetap dapat menjadi potensi kewajiban dan perlu diperhitungkan dalam manajemen risiko.
- Pelaporan regulator mencakup LBU ke OJK, data GWM/valas ke BI, dan data DPK ke LPS.
Bab 8
Trade service dan trade finance
Bagian ini menguraikan pihak, instrumen, proses, pembiayaan, dokumen, serta risiko perdagangan domestik dan internasional.
Halaman 50–60
Halaman 50–52
Pihak dan Letter of Credit dalam trade service
Trade service menyediakan layanan dokumenter perdagangan dan trade finance menyediakan pembiayaan transaksi tersebut. Dalam L/C, issuing bank menjamin pembayaran bersyarat kepada eksportir bila dokumen memenuhi persyaratan; pihak lain dapat meliputi advising, negotiating, confirming, dan reimbursing bank.
- Eksportir juga disebut beneficiary/seller dan importir disebut applicant/buyer.
- UCP 600 disebut sebagai aturan standar internasional untuk documentary credits.
Halaman 53–54
Metode pembayaran perdagangan dan tingkat risiko
Selain L/C, metode yang dijelaskan adalah documentary collection, bank garansi, open account, dan advance payment. Documentary collection tidak memberi jaminan pembayaran bank; D/P menyerahkan dokumen setelah pembayaran, sedangkan D/A setelah akseptasi wesel.
- Open account memiliki risiko tertinggi bagi eksportir, sedangkan advance payment memiliki risiko tertinggi bagi importir.
- Confirmed L/C disebut berisiko rendah bagi eksportir dan sedang bagi importir dalam tabel sumber.
Halaman 54–55
Instrumen pembiayaan trade finance
Pembiayaan pre-shipment mendanai persiapan barang, sedangkan post-shipment membiayai periode setelah pengiriman. Instrumen lain yang dibahas adalah trust receipt, forfaiting, factoring, dan supply chain financing.
- Trust receipt memungkinkan importir mengambil barang sebelum melunasi penuh dengan janji tertulis untuk melunasi setelah barang terjual.
- Forfaiting membeli putus piutang ekspor tanpa recourse sehingga risiko gagal bayar importir beralih ke bank/forfaiter.
Halaman 55–59
Proses L/C, dokumen, dan discrepancy
L/C diajukan importir, dianalisis bank, diterbitkan melalui SWIFT MT700, lalu dokumen pengiriman diperiksa secara strict compliance. Jika ada discrepancy, bank memberi tahu eksportir untuk perbaikan atau meminta persetujuan importir untuk menerima penyimpangan.
- Dokumen utama mencakup commercial invoice, B/L, AWB, packing list, COO, insurance certificate, inspection certificate, dan bill of exchange.
- B/L adalah bukti pengiriman laut sekaligus dokumen kepemilikan, sedangkan AWB adalah bukti pengiriman udara dan bukan dokumen kepemilikan.
Halaman 57–60
Risiko, mitigasi, dan formula trade finance
Risiko trade finance mencakup discrepancy dokumen, country risk, bank risk, risiko kurs, fraud, dan risiko kredit nasabah. Mitigasi antara lain pemeriksaan sesuai UCP 600/ISBP, confirmed L/C, credit line, hedging, verifikasi independen, dan analisis kredit atau agunan.
- Cash collateral L/C disebut dapat berkisar 10-100% sesuai profil risiko.
- Formula yang dirangkum meliputi diskonto wesel, fee provisi L/C, bunga trust receipt, setoran jaminan, dan sisa limit fasilitas.
Bab 9
Administrasi perbankan
Bagian ini membahas CIF, arsip, rekening, kredit, kas, korespondensi, pelaporan, dan pengendalian administrasi.
Halaman 60–68
Halaman 60–61
CIF, DMS, dan perubahan data nasabah
CIF dibentuk saat rekening pertama dibuka dan dapat menaungi banyak rekening atau produk seorang nasabah. Dokumen pendukung discan dalam DMS, dokumen asli diarsipkan sesuai retensi, dan setiap perubahan data wajib melalui formulir resmi serta verifikasi ulang dengan audit trail.
- Maintenance data berkala merupakan bagian ongoing due diligence.
- Materi menyebut dokumen APU-PPT umumnya disimpan minimal lima tahun setelah hubungan usaha berakhir.
Halaman 61–62
Administrasi rekening dan rekening dorman
Administrasi rekening mencatat status aktif, dorman, diblokir, atau joint account, perubahan kuasa, dan permintaan khusus. Rekening tanpa transaksi dalam periode tertentu—umumnya 6-12 bulan menurut materi—dapat diklasifikasikan dorman dan membutuhkan verifikasi identitas ulang untuk reaktivasi.
- Sistem dapat menghentikan sebagian layanan, misalnya kartu ATM, saat rekening menjadi dorman.
- Penutupan menyimpan formulir, bukti serah terima buku/kartu, dan konfirmasi penutupan.
Halaman 62–63
Administrasi kredit, monitoring, dan roya
Administrasi kredit mencakup kelengkapan dokumen dan analisis, perjanjian kredit serta pengikatan agunan, verifikasi conditions precedent sebelum pencairan, monitoring angsuran dan kolektibilitas, hingga proses roya serta pengembalian dokumen agunan setelah pelunasan.
- Pengikatan dapat berupa Hak Tanggungan untuk properti, Fidusia untuk kendaraan/mesin, dan Gadai untuk barang bergerak yang diserahkan fisik.
- Administrasi monitoring dapat menerbitkan SP1, SP2, dan SP3 saat ada tunggakan.
Halaman 63–67
Administrasi kas, arsip, dan pelaporan
Buku kas harian dan berita acara serah terima kas menjadi kontrol atas kas fisik; cash opname membandingkan saldo fisik dengan catatan sistem. Arsip diklasifikasikan aktif, inaktif, atau permanen dan mendukung pelaporan harian cabang, kantor pusat, serta regulator.
- Selisih kas = saldo fisik uang dikurangi saldo menurut sistem.
- Pelaporan regulator yang disebut mencakup LBU ke OJK, LTKT/LTKM ke PPATK, serta laporan GWM dan valas ke BI.
Halaman 65–68
Maker-checker, pemisahan tugas, dan SOP
Pengendalian administrasi menggunakan maker-checker, pemisahan pihak yang menginput, menyimpan dokumen, dan mengotorisasi, serta audit trail dan SOP tertulis agar proses konsisten dan dapat ditelusuri.
- Maker membuat dokumen atau transaksi administratif penting dan checker memverifikasi atau menyetujuinya sebelum final.
- Tantangan yang dibahas mencakup dokumen hilang, data tidak terbarui, human error, backlog, dan perubahan regulasi.
Bab 10
Aspek hukum dan kepatuhan perbankan
Bagian ini mengulas kerangka hukum, kerahasiaan, kontrak, kredit, APU-PPT, perlindungan nasabah, LPS, sanksi, dan penyelesaian sengketa.
Halaman 68–77
Halaman 68–70
Kerangka hukum dan kerahasiaan bank
Hukum perbankan mencakup UU Perbankan, OJK, P2SK, TPPU, LPS, KUHPerdata, hukum agunan, dan regulasi lain. Bank wajib merahasiakan data nasabah penyimpan dan simpanannya, dengan pengecualian yang dijelaskan sumber untuk kepentingan tertentu.
- Pengecualian yang disebut mencakup perpajakan, piutang bank, peradilan pidana, perkara perdata bank-nasabah, tukar informasi antar bank, dan ahli waris nasabah meninggal.
- UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 dicantumkan sebagai dasar hukum perbankan.
Halaman 70–71
Kontrak, BMPK, dan pengikatan agunan
Perjanjian bank-nasabah tunduk pada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Kredit dituangkan dalam perjanjian yang mencakup pinjaman, bunga, jangka waktu, jaminan, dan wanprestasi; BMPK membatasi konsentrasi kredit.
- Materi menyebut ketentuan umum BMPK pihak terkait maksimal 10% modal bank dan pihak tidak terkait 20-25%, dengan catatan dapat berubah menurut regulasi.
- Hak Tanggungan untuk tanah/bangunan, Fidusia untuk kendaraan/mesin/piutang, Gadai untuk barang bergerak, Hipotek untuk objek tertentu, dan Cessie untuk piutang.
Halaman 72–73
APU-PPT dan perlindungan nasabah
Bank wajib menerapkan CDD, melaporkan LTKT dan LTKM ke PPATK, serta menolak transaksi dari nasabah yang identitasnya tidak dapat diverifikasi. Nasabah berhak memperoleh informasi yang benar, didengar keluhannya, mendapat kompensasi bila dirugikan oleh kesalahan bank, dan memperoleh privasi data.
- Pengolahan data pribadi di luar transaksi utama memerlukan persetujuan eksplisit menurut ringkasan materi tentang UU PDP.
- Pegawai atau bank yang lalai atau sengaja tidak melaporkan dapat menghadapi sanksi administratif hingga pidana jika terlibat aktif.
Halaman 73–74
LPS, fraud, dan sanksi regulasi
Penjaminan LPS mensyaratkan simpanan tercatat, bunga tidak melampaui tingkat penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Kejahatan perbankan meliputi penghimpunan dana tanpa izin, laporan palsu, pembocoran rahasia tanpa dasar hukum, pemalsuan dokumen, serta fraud internal atau eksternal.
- Materi meminta nilai batas maksimum penjaminan LPS dikonfirmasi ke sumber resmi karena dapat berubah.
- Sanksi regulator dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Halaman 75–77
Penyelesaian sengketa dan prudential banking
Sengketa dapat ditempuh melalui penyelesaian internal, non-litigasi seperti mediasi/LAPS SJK atau arbitrase, dan litigasi. Prinsip kehati-hatian juga mencakup pengelolaan CAR, NPL, BMPK, dan GWM; regulasi baru direspons melalui gap analysis, pembaruan SOP, pelatihan, implementasi, monitoring, audit, dan evaluasi.
- Jalur litigasi yang disebut termasuk gugatan perdata, class action, dan judicial review sesuai konteks.
- Tantangan hukum meliputi perubahan regulasi, sengketa agunan, kebocoran data, fraud internal, dan kontrak baku yang merugikan nasabah.
Referensi
Glosarium
CDD
Halaman 9
Proses standar untuk mengenali dan memverifikasi identitas nasabah, sumber dana, tujuan rekening, serta profil risikonya.
Alias: Customer Due Diligence, Uji Tuntas Nasabah
EDD
Halaman 9–10
Uji tuntas yang lebih ketat untuk nasabah berprofil risiko tinggi.
Alias: Enhanced Due Diligence
LTKT
Halaman 8–9
Laporan transaksi tunai kepada PPATK yang wajib untuk transaksi Rp500 juta atau lebih sesuai penjelasan materi.
Alias: Laporan Transaksi Keuangan Tunai, CTR
LTKM
Halaman 9
Laporan atas transaksi yang polanya janggal atau mencurigakan tanpa ambang nominal.
Alias: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, STR
CKPN
Halaman 44–45
Cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk bank untuk risiko kredit berdasarkan expected credit loss.
Alias: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, ECL
PDN
Halaman 14–15
Selisih aset dan kewajiban valas yang wajib dijaga bank dalam batas yang ditetapkan BI.
Alias: Posisi Devisa Neto
L/C
Halaman 51–52
Jaminan pembayaran bersyarat dari issuing bank kepada eksportir ketika dokumen memenuhi syarat L/C.
Alias: Letter of Credit
CIF
Halaman 1, Halaman 60–61
Data nasabah yang dibentuk saat pembukaan rekening pertama dan dapat menaungi sejumlah rekening atau produk nasabah yang sama.
Alias: Customer Information File
Istilah
Akronim
- CDD
- Customer Due Diligence
- EDD
- Enhanced Due Diligence
- LTKT
- Laporan Transaksi Keuangan Tunai
- LTKM
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
- PDN
- Posisi Devisa Neto
- NPL
- Non-Performing Loan
- CKPN
- Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
- L/C
- Letter of Credit
- CIF
- Customer Information File
Halaman 1
Halaman 1
Halaman 8–9
Halaman 9
Halaman 14–15
Halaman 45
Halaman 44–45
Halaman 51–52
Halaman 1
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 1–2
Halaman 6–10
Halaman 16–28
Halaman 34–37
Halaman 42–45
Halaman 51–59
Halaman 60–68
Halaman 72–77
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Informasi Seputar OJT dan General Banking.pdf
- Bahasa
- Indonesia
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap
- SHA-256
- a7750d8723e232dcbeebb0266783eebedce37b72a6f929eed3a45a800755de8d
- Seluruh 77 halaman sumber diekstrak dan ditinjau; isi disarikan ke dalam sepuluh bab operasional.
- Angka dan ketentuan yang oleh sumber sendiri disebut dapat berubah dipertahankan sebagai informasi materi, bukan pembaruan regulasi atau produk terkini.
- Rujukan halaman merujuk nomor halaman PDF sumber.
