Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Membedakan pelanggaran Tata Tertib, Etika & Reputasi, dan Fundamental beserta jalur penegakannya serta mengenali matriks ETK.1 sampai ETK.30 dan CRD.1 sampai CRD.19.
- Menjelaskan tahapan pemeriksaan, rekomendasi, putusan, serta dampak setiap jenis hukuman disiplin.
- Menerapkan prinsip Respectful Workplace Policy dan mengenali diskriminasi, kekerasan, pelecehan, serta mekanisme pengaduannya.
- Menjelaskan pengaturan hubungan keluarga untuk mencegah benturan kepentingan.
- Menerapkan ketentuan istirahat sakit, istirahat melahirkan, dan izin tidak masuk kerja sesuai kondisi pekerja.
Bab 1
Klasifikasi dan Penegakan Disiplin
Bab ini menjelaskan tiga kelompok pelanggaran, alur penegakan masing-masing, matriks lengkap ETK.1 sampai ETK.30, matriks CRD.1 sampai CRD.19 untuk pelanggaran Fundamental aspek perkreditan beserta rentang hukumannya, kriteria pelanggaran Fundamental, jenis serta dampak hukuman, dan pembinaan non-hukuman disiplin.
Halaman 1–10
Halaman 2
Tiga jenis pelanggaran disiplin
Pelanggaran disiplin dikelompokkan menjadi Tata Tertib, Etika & Reputasi, dan Fundamental. Tata Tertib mencakup perbuatan yang mengganggu ketertiban serta kelancaran tugas; Etika & Reputasi mencakup pelanggaran kode etik bisnis, GCG, penyuapan, gratifikasi, perbuatan asusila, perselingkuhan, konten negatif di media sosial, dan afiliasi politik tertentu; sedangkan Fundamental mencakup pelanggaran sistem perbankan dan prosedur kerja.
- Penetapan hukuman Tata Tertib serta Etika & Reputasi dilaksanakan oleh fungsi Human Capital dan Pejabat Pemutus.
- Pelanggaran Fundamental diperiksa oleh Internal Audit dan hukumannya ditetapkan oleh Pejabat Pemutus.
Halaman 3
Proses penegakan disiplin Tata Tertib
Penegakan Tata Tertib dimulai dari temuan kasus atau pengaduan, dilanjutkan Teguran Lisan, lalu dibuat Berita Acara Teguran Lisan yang berlaku enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran Tata Tertib dalam masa tersebut, hukuman disiplin yang dapat diberikan paling tinggi Peringatan Tertulis.
- Alur ini menempatkan pembinaan awal sebelum penjatuhan hukuman disiplin.
- Contoh pada materi menunjukkan bahwa jenis pelanggaran Tata Tertib memiliki konsekuensi yang berbeda.
Halaman 3
Contoh pelanggaran Tata Tertib
TT.1 adalah tidak mengenakan KTPP sesuai ketentuan dan TT.2 adalah tidak mengenakan pakaian kerja atau tidak menjaga kerapian serta penampilan; keduanya dikenai Surat Pembinaan. TT.3 adalah ketidaktertiban pencatatan kehadiran dan dikenai Peringatan Tertulis.
- TT.3 mencakup terlambat atau pulang lebih cepat tanpa izin, meninggalkan unit kerja pada jam kerja tanpa izin, sakit lebih dari satu hari tanpa surat dokter, serta tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama kurang dari lima hari kerja.
- Ketidakhadiran pada TT.3 dapat terjadi berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Halaman 4
Penanganan mangkir TT.15
TT.15 adalah tidak masuk kerja tanpa kabar atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama sekurang-kurangnya lima hari kerja berturut-turut dan dikenai PHK. Proses dimulai dengan Surat Panggilan 1 pada hari kedua dan, jika ketidakhadiran berlanjut, Surat Panggilan 2 pada hari kelima.
- Jika pekerja masuk setelah panggilan, proses dapat berlanjut ke Teguran Lisan dan penjelasan alasan ketidakhadiran.
- Pada hari kesepuluh, tidak adanya keterangan tertulis atau alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengarah pada rekomendasi PHK mangkir dan putusan oleh Pejabat Pemutus.
Halaman 5
Proses penegakan Etika & Reputasi
Proses Etika & Reputasi dimulai dari laporan pelanggaran dan klarifikasi pekerja terkait. Jika tidak terbukti, proses menghasilkan SP 2 dan Nota Penghentian; jika terbukti, diterbitkan Nota Rekomendasi untuk dilanjutkan ke penetapan putusan hukuman disiplin.
- Klarifikasi menjadi titik pemeriksaan sebelum penentuan terbukti atau tidak terbukti.
- Penetapan putusan dilakukan setelah dokumen rekomendasi tersedia untuk kasus yang terbukti.
Halaman 5
Contoh pelanggaran Etika & Reputasi
Contoh pelanggaran meliputi utang yang tidak sesuai kemampuan hingga mengganggu kinerja dan citra perusahaan, urusan utang piutang dengan nasabah atau rekan bisnis, keributan, kekerasan atau intimidasi, pertengkaran atau perkelahian, serta membawa atau menyalahgunakan senjata yang membahayakan di lingkungan perusahaan.
- Rentang hukuman pada contoh adalah Teguran Tertulis, Teguran Tertulis Terakhir, hingga PHK sesuai sandi dan kondisi pelanggaran.
- ETK.1 sampai ETK.6 menunjukkan bahwa dampak pada tugas, citra, keselamatan, dan relasi kerja menjadi bagian penting dari penilaian.
Halaman 2–5
Ikhtisar matriks pelanggaran Etika & Reputasi
Sumber pendukung Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf halaman 14 sampai 17 merinci 30 sandi pelanggaran Etika & Reputasi beserta rentang Hukuman Disiplinnya.
- ETK.1 sampai ETK.7 mencakup utang, ketertiban, kekerasan, senjata, zat terlarang, dan perjudian.
- ETK.8 sampai ETK.15 mencakup asusila, pelecehan seksual, informasi perusahaan, konten, gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan.
- ETK.16 sampai ETK.26 mencakup penyalahgunaan jabatan, perangkapan jabatan, benturan kepentingan, informasi internal, transaksi, perlakuan istimewa, perjalanan dinas, dan fasilitas perusahaan.
- ETK.27 sampai ETK.30 mencakup organisasi terlarang, kegiatan yang mengganggu masyarakat, aktivitas politik terlarang, serta pelanggaran Kode Etik dan GCG lainnya.
Halaman 2–5
ETK.1
Mempunyai banyak utang yang tidak sesuai dengan kemampuan atau tidak memelihara kolektabilitas kredit sehingga mengganggu tugas atau kinerja dan merusak citra Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.2
Terlibat dalam urusan utang piutang, termasuk meminjam fasilitas sarana tertentu, dengan nasabah atau rekan bisnis Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.3
Melakukan tindakan atau perbuatan, atau terlibat dalam keributan, yang mengganggu ketertiban dan kelancaran tugas.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.4
Menyerang, melakukan kekerasan fisik, mengancam, dan/atau mengintimidasi pekerja lain, keluarganya, dan/atau pihak ketiga lainnya.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.5
Melakukan pertengkaran atau perkelahian dengan sesama Pekerja, baik secara fisik maupun verbal, di dalam atau di luar area kerja.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.6
Membawa dan/atau menyalahgunakan senjata api, senjata tajam, atau alat lain yang dapat membahayakan atau mematikan di lingkungan Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.7
Mabuk atau meminum minuman keras di tempat kerja dan/atau selama jam kerja; memiliki, menyimpan, memakai, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya; dan/atau melakukan perjudian dalam segala bentuk.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
Halaman 2–5
ETK.8
Melakukan perbuatan asusila dan/atau perselingkuhan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.9
Melakukan pelecehan seksual terhadap Pekerja lain, keluarganya, dan/atau pihak ketiga lainnya, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.10
Memberikan keterangan terkait Perusahaan kepada media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya, kecuali diberikan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.11
Menyebarkan data dan/atau informasi terkait Perusahaan kepada media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya, kecuali diberikan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.12
Menyebarkan informasi terkait Perusahaan yang diragukan kebenarannya dan menimbulkan risiko reputasi bagi Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.13
Mengunggah atau menyebarkan konten negatif atau berita tidak benar (hoaks) yang mengandung SARA, kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, bersifat sensitif atau mengundang pro-kontra, melalui media komunikasi offline maupun online, serta berpotensi menimbulkan risiko reputasi bagi Perusahaan dan meresahkan masyarakat.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.14
Menerima uang atau sesuatu yang dapat disetarakan dengan uang, hadiah, atau pemberian dari pihak lain atau Pekerja lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.
- Hukuman Disiplin: PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
Halaman 2–5
ETK.15
Terlibat aktif dalam tindakan meminta atau menerima penyuapan dan/atau pemerasan dalam kaitan menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.
- Hukuman Disiplin: PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.16
Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dengan melakukan penyalahgunaan jabatan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.17
Merangkap jabatan di lembaga, instansi, atau perusahaan lain, kecuali ditugaskan oleh Perusahaan, yang membutuhkan banyak konsentrasi dan waktu sehingga mengabaikan tugas utama Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.18
Merangkap jabatan di lembaga, instansi, atau perusahaan lain yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan jabatan di luar Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.19
Terlibat dalam aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan benturan kepentingan.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.20
Memanfaatkan informasi internal Perusahaan dan data bisnis Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.21
Melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.22
Terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah dan/atau pihak lainnya, atau tindakan lain, yang dapat menimbulkan pelanggaran benturan kepentingan di kemudian hari.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
Halaman 2–5
ETK.23
Memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok, dan/atau pihak lain.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.24
Memberikan perlakuan istimewa kepada nasabah, rekan bisnis Perusahaan dan/atau pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.25
Meminta diperlakukan secara berlebihan, melampaui benefit yang telah diatur Perusahaan, pada waktu melakukan Perjalanan Dinas.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.26
Menggunakan aset atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi maupun pihak lain.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.27
Bergabung dengan organisasi formal maupun nonformal yang dilarang Pemerintah maupun komunitas internasional.
- Hukuman Disiplin: PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.28
Terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan bertema SARA, politik, separatisme, makar, terorisme, pemufakatan jahat, kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu masyarakat.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.29
Terlibat dalam aktivitas kegiatan politik atau kegiatan lainnya yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 2–5
ETK.30
Melakukan pelanggaran aspek Kode Etik dan GCG lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.
- Hukuman Disiplin: sesuai kategori pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
Halaman 6
Tahapan penegakan pelanggaran Fundamental
Penegakan Fundamental terdiri atas tahap pemeriksaan atau investigasi, tahap rekomendasi hukuman, dan tahap putusan. Pemeriksaan mencakup bukti, klarifikasi, laporan hasil audit atau investigasi, dan penetapan pekerja sebagai Insus; rekomendasi mempertimbangkan matriks kriteria, peran pelaku, magnitude, serta hal memberatkan atau meringankan.
- Pemutus level Direksi menangani Band 1 sampai 3 atau dampak kerugian sekurang-kurangnya Rp20 miliar; level Group Head menangani Band 4 sampai 7 di Head Office; pemutus Regional menangani Band 4 sampai 7 di Regional Office dan supervisinya.
- SLA putusan adalah lima hari kerja. Human Capital menangani penerbitan surat, pembaruan BRIHC, Peninjauan Kembali, dan perselisihan ketenagakerjaan sesuai perannya.
Halaman 7
Kriteria pelanggaran Fundamental
Kriteria pelanggaran Fundamental terdiri atas aspek kewenangan dan kesengajaan, dengan finansial dan fraud sebagai aspek memberatkan. Aspek kewenangan terpenuhi antara lain karena penyalahgunaan, pelampauan, tidak melaksanakan kewenangan, atau melanggar ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
- Kesengajaan ditandai perbuatan yang dimaksudkan, direncanakan, atau diniatkan.
- Aspek finansial berarti terdapat kerugian perusahaan atau pihak lain yang dapat dinilai dengan uang.
- Aspek fraud sebagai pemberat berlaku bagi Pelaku Utama dan/atau Aktor Intelektual.
Halaman 8
Matriks kriteria dan hukuman Fundamental
Matriks menghubungkan kombinasi kriteria dengan kategori serta hukuman: kewenangan saja menghasilkan kategori ringan dan Surat Pembinaan; kewenangan dengan kesengajaan menghasilkan kategori ringan dan Peringatan Tertulis; kewenangan dengan finansial menghasilkan kategori sedang dan Teguran Tertulis.
- Kewenangan, kesengajaan, dan finansial menghasilkan kategori berat dengan Teguran Tertulis Terakhir.
- Kombinasi kewenangan, kesengajaan, dan fraud menghasilkan kategori berat dengan PHK, baik tanpa maupun dengan aspek finansial.
- Penjatuhan sanksi tetap mempertimbangkan hal meringankan atau memberatkan, keterlibatan pelaku, dan magnitude.
Halaman 7–8
Ikhtisar Matriks Pelanggaran (CRD)
Sumber pendukung Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf halaman 25 merinci CRD.1 sampai CRD.19 sebagai pelanggaran Fundamental aspek perkreditan beserta Hukuman Disiplinnya.
- Matriks mencakup sandi CRD.1 sampai CRD.19.
- Hukuman Disiplin pada matriks berkisar dari Surat Pembinaan atau Peringatan Tertulis hingga PHK, bergantung pada sandi pelanggaran.
Halaman 7–8
CRD.1
Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang tidak termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan/atau Kriteria Risiko yang Diterima (KRD), serta atas jenis usaha yang harus dihindari tanpa dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.2
Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang masuk dalam daftar kredit macet OJK tanpa terlebih dahulu dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.3
Tidak melakukan pengkinian struktur, tipe, dan syarat kredit di dalam sistem sesuai ketentuan terbaru bagi Pekerja yang berwenang.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.4
Memprakarsai dan/atau memutus kredit atas jenis usaha yang dilarang.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.5
Menggunakan Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.6
Memprakarsai atau memutus kredit di mana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.7
Pejabat Kredit Lini (PKL) tidak memproses perpanjangan, restrukturisasi, atau penyelesaian kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.8
Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.9
Merealisasi kredit maupun melakukan penyelesaian kredit sebelum ada putusan oleh Pejabat Kredit Lini yang berwenang.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.10
Menyusun kembali laporan keuangan dan/atau laporan lainnya yang berkaitan dengan nasabah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Hukuman Disiplin: Surat Pembinaan - Peringatan Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.11
Membuat kuantifikasi risiko (Credit Risk Rating-CRR atau Credit Risk Scoring-CRS) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.12
Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur atau pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.13
Tidak melaksanakan pengamanan agunan (pengikatan agunan, asuransi dan perpanjangannya, serta bentuk mitigasi risiko Second Way Out lainnya) sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan potensi dan/atau realisasi kerugian bagi Perusahaan.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.14
Merealisasi atau melakukan disposisi pencairan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat Putusan Kredit dan/atau melebihi batas waktu berlakunya putusan kredit.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.15
Tidak menindaklanjuti Putusan Penundaan Dokumen (PPND) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.16
Tidak melakukan pembinaan dan monitoring kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.17
Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.18
Mengembalikan bukti kepemilikan agunan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hukuman Disiplin: PHK.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 7–8
CRD.19
Tidak menggunakan termijn proyek yang telah diterima Perusahaan untuk mengangsur kredit sesuai yang dipersyaratkan dalam putusan kredit sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.
- Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
- Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
Halaman 9
Jenis dan dampak hukuman disiplin
Jenis hukuman disiplin adalah Surat Pembinaan, Peringatan Tertulis, Teguran Tertulis, Teguran Tertulis Terakhir, dan PHK. Dampaknya meningkat dari pencatatan dalam data pekerja, penundaan promosi atau assessment dan pengurangan bonus, sampai penurunan grade, pengurangan upah pokok, hilangnya hak tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja.
- Peringatan Tertulis menunda promosi atau assessment 12 bulan dan mengurangi bonus tahun penjatuhan sebesar 25%.
- Teguran Tertulis menunda promosi atau assessment 18 bulan dan mengurangi bonus tahun penjatuhan sebesar 50%.
- Teguran Tertulis Terakhir menurunkan satu grade, mengurangi upah pokok 20%, menunda promosi atau assessment 24 bulan, serta menghilangkan hak bonus tahun penjatuhan dan penghargaan masa kerja.
- PHK mengakhiri hubungan kerja.
Halaman 10
Corrective Action Notice sebagai pembinaan
Corrective Action Notice adalah bentuk pembinaan dan bukan hukuman disiplin. Instrumen ini menjadi peringatan untuk perbaikan atas temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian ketika terdapat hal meringankan sehingga pekerja tidak diberikan hukuman disiplin.
- Corrective Action Notice diterbitkan oleh Pemimpin Unit Kerja berdasarkan rekomendasi Unit Kerja Pemeriksa.
- Tujuannya adalah perbaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Bab 2
Respectful Workplace Policy dan Mekanisme Pengaduan
Bab ini membahas tujuan dan prinsip RWP, sikap yang dijunjung tinggi, perilaku yang tidak ditoleransi, contoh pelanggaran, pelecehan seksual, serta kanal pengaduan internal BRI.
Halaman 11–17
Halaman 11–12
Tujuan dan dasar Respectful Workplace Policy
Respectful Workplace Policy menegaskan peran seluruh pihak untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, inklusif, kondusif, dan produktif; menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia; dan membebaskan tempat kerja dari diskriminasi, pelecehan, perundungan, serta kekerasan dengan menjunjung HAM.
- Dasar pemerintah yang ditampilkan adalah SE Menteri BUMN Nomor SE.3/MBU/04/2022.
- Dasar internal yang ditampilkan adalah SE Direksi Nomor B.1221-DIR/HCS/07/2022.
Halaman 13
Keberagaman, kesetaraan, dan inklusi
RWP menjunjung keberagaman, kesetaraan, dan inklusi. Keberagaman berarti menghargai perbedaan di lingkungan kerja; kesetaraan berarti memberi kesempatan dan perlakuan yang adil; dan inklusi berarti menciptakan lingkungan terbuka yang menghargai setiap individu serta bebas dari diskriminasi.
- Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan perilaku saling menghargai.
- Materi menempatkannya berhadapan dengan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan yang tidak ditoleransi.
Halaman 13
Zero tolerance terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan
RWP menerapkan zero tolerance terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan di lingkungan kerja, kekerasan adalah tindakan atau ancaman sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian, dan pelecehan adalah sikap mengintimidasi yang merendahkan serta berdampak buruk pada aktivitas pekerjaan.
- Dasar diskriminasi yang dicontohkan meliputi suku, agama, ras, dan status sosial.
- Dampak kekerasan dapat bersifat fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Halaman 14
Ilustrasi equality dan equity
Materi menggunakan ilustrasi penonton di balik pagar untuk membandingkan equality dan equity. Equality digambarkan dengan pemberian penopang yang sama, sedangkan equity digambarkan dengan penopang yang disesuaikan agar setiap orang memperoleh akses pandang.
- Ilustrasi menguatkan pembahasan kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam RWP.
- Perbedaan kebutuhan individu menjadi konteks visual utama dalam perbandingan tersebut.
Halaman 15
Contoh pelanggaran RWP
Contoh pelanggaran RWP meliputi komunikasi yang merendahkan atau tidak sesuai etika, pengancaman fisik maupun nonfisik, kekerasan kepada pekerja lain, diskriminasi SARA dan bentuk lainnya, serta pelecehan seksual maupun nonseksual secara verbal atau fisik.
- Daftar contoh membantu mengenali perilaku yang melanggar lingkungan kerja saling menghargai.
- Pelanggaran dapat berbentuk komunikasi, ancaman, tindakan fisik, pembedaan perlakuan, atau pelecehan.
Halaman 16
Definisi sexual harassment
Sexual harassment adalah segala bentuk perilaku seksual, baik verbal, nonverbal, maupun fisik, yang tidak diinginkan orang lain dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, atau terancam.
- Materi juga mencakup permintaan melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik, isyarat seksual, dan perilaku seksual lain yang membuat seseorang tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi.
- Definisi pada materi merujuk SE Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011.
Halaman 17
Mekanisme pengaduan internal BRI
Pengaduan internal dapat disampaikan melalui SMS atau WhatsApp 0811 8113 5306, surat ke PO BOX 1450 JKP 10014, email bri-whistleblowingsystem@tipsoff.info, atau situs idn.deloitte-halo.com/bri-whistleblowingsystem.
- Kanal yang tersedia mencakup pesan, surat, email, dan website.
- Mekanisme ini disajikan sebagai sarana penanganan internal BRI.
Bab 3
Hubungan Keluarga dan Benturan Kepentingan
Bab ini menjelaskan latar belakang pembaruan kebijakan, kategori hubungan keluarga, larangan dan pengecualian, pembatasan penempatan, serta kewajiban pelaporan.
Halaman 18–24
Halaman 18–20
Latar belakang kebijakan hubungan keluarga
Pengaturan hubungan keluarga diperbarui melalui SE.14a-DIR/HBD/09/2025 Buku 2 Hubungan Keluarga. Latar belakangnya adalah penyesuaian tata kelola benturan kepentingan, kewajiban review kebijakan setiap tiga tahun, serta penguatan pilar pencegahan dalam Strategi Anti-Fraud.
- Tata kelola hubungan keluarga ditujukan untuk memitigasi conflict of interest.
- Pengaturan diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sejalan dengan kepentingan perusahaan.
Halaman 21
Hubungan Keluarga Inti dan Non-Inti
Hubungan Keluarga Inti mencakup orang tua, anak, saudara adik atau kakak, dan suami atau istri pekerja. Hubungan Keluarga Non-Inti mencakup kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, ipar, besan, kakek atau nenek pasangan, serta suami atau istri dari cucu.
- Seluruh kategori hubungan tersebut meliputi hubungan kandung, tiri, dan angkat.
- Pengaturan mempertimbangkan POJK No.17/2023 dan ketentuan internal benturan kepentingan.
Halaman 22
Larangan dan pengecualian Hubungan Keluarga Inti
Seluruh pekerja dilarang memiliki Hubungan Keluarga Inti di dalam perusahaan untuk mencegah benturan kepentingan. Pengecualian diberikan ketika pekerja menikah dengan sesama pekerja di dalam perusahaan dan untuk hubungan pekerja dengan orang tua yang memiliki sisa masa kerja maksimal tiga tahun.
- Pelaksanaan rekrutmen tetap harus memperhatikan ketentuan hubungan keluarga.
- Tujuan utama larangan adalah mencegah benturan kepentingan.
Halaman 23
Pembatasan penempatan pekerja yang berhubungan keluarga
Pekerja yang memiliki hubungan inti atau non-inti tidak diperkenankan berada dalam satu unit kerja, menjadi atasan dan bawahan langsung, atau berada dalam jalur proses bisnis yang menimbulkan conflict of interest. Untuk keluarga inti, pekerja juga tidak diperkenankan berada dalam bidang Human Capital.
- Unit kerja mencakup organisasi Direktorat di Head Office, Regional Office, Regional Audit Office, serta Branch Office dan supervisinya.
- Dalam kondisi tertentu pekerja dapat berada dalam Direktorat yang sama tetapi Group berbeda, dengan tetap memastikan tidak ada benturan kepentingan.
Halaman 23–24
Pelaporan hubungan keluarga
Pekerja wajib melaporkan perubahan susunan hubungan keluarga maksimal 30 hari kalender sejak perubahan dan juga melakukan pelaporan berkala melalui format atau platform perusahaan. Rencana perkawinan sesama pekerja dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari serta disertai Surat Pernyataan memiliki Hubungan Keluarga.
- Pekerja yang mengetahui hubungan keluarga yang tidak dilaporkan dapat melapor melalui WBS.
- Pelanggaran ketentuan hubungan keluarga dapat diproses melalui penegakan disiplin dan dikenai hukuman disiplin.
Bab 4
Istirahat dan Izin Tidak Masuk Kerja
Bab ini menjelaskan tujuan kebijakan ketidakhadiran, ketentuan istirahat sakit dan melahirkan, serta syarat, durasi, hak, dan mekanisme izin dengan maupun tanpa upah.
Halaman 25–31
Halaman 25–26
Tujuan kebijakan istirahat dan izin
Kebijakan S.692 DIR/KHC/09/2018 bertujuan menjamin keseimbangan hak dan kewajiban pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, melindungi hak pekerja, dan menjadi pedoman pelaksanaan istirahat serta izin tidak masuk kerja.
- Jenis ketidakhadiran meliputi Istirahat Sakit, Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan, Istirahat Melahirkan, dan Izin Tidak Masuk Kerja.
- Izin Tidak Masuk Kerja dibedakan menjadi izin dengan upah dan tanpa upah.
Halaman 27
Ketentuan Istirahat Sakit
Pekerja yang tidak masuk karena alasan kesehatan wajib memberitahukan atasan pada hari pertama dan melampirkan surat dokter jika sakit lebih dari satu hari kerja. Pekerja yang sakit tetap memperoleh hak dan upah sesuai ketentuan, dan keguguran termasuk kategori Istirahat Sakit.
- Kode IS digunakan untuk sakit dengan surat dokter, sedangkan ST untuk sakit tanpa surat dokter.
- Sakit lebih dari satu hari tanpa surat dokter menyebabkan pengurangan upah pokok untuk hari kedua dan seterusnya.
Halaman 28
Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan
Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan dapat diterapkan pada sakit sekurang-kurangnya 45 hari kerja dalam satu tahun, sakit sekurang-kurangnya 45 hari kalender berturut-turut, atau kondisi kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan pekerja bekerja secara optimal.
- Alurnya dimulai dari pekerja sakit berkepanjangan, pemeriksaan dokter, dan evaluasi perusahaan.
- Evaluasi dapat merekomendasikan pekerja sehat dan kembali bekerja atau menjalani Istirahat Sakit, dengan batas maksimal 24 bulan.
- Tujuannya memberi kesempatan pemulihan maksimal dan memastikan kelayakan bekerja kembali.
Halaman 29
Ketentuan Istirahat Melahirkan
Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak memperoleh Istirahat Melahirkan maksimal tiga bulan, dengan pilihan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan.
- Persalinan yang lebih cepat atau lebih lambat dari perkiraan dokter tidak mengubah total hak tiga bulan.
- Surat permohonan diajukan 14 hari kalender sebelum pelaksanaan.
- Kode pencatatan adalah IM, dan pekerja tetap memperoleh upah serta hak lain tanpa pemotongan atau pengurangan.
Halaman 30
Izin Tidak Masuk Kerja dengan upah
Izin dengan tetap mendapat upah diberikan selama dua hari kerja untuk haid; tiga hari kerja untuk perkawinan pekerja; lima hari kerja ketika istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan; dua hari kerja untuk keluarga inti meninggal, perkawinan anak, khitanan anak, baptis anak, dan upacara potong gigi; serta satu hari kerja untuk anggota keluarga satu rumah meninggal.
- Ibadah keagamaan dapat diberikan maksimal tiga bulan dan kewajiban terhadap negara mengikuti penugasan.
- Perkawinan pekerja, perkawinan anak, khitanan anak, baptis anak, dan upacara potong gigi diajukan tujuh hari sebelum pelaksanaan.
- Ibadah keagamaan diajukan 14 hari sebelum pelaksanaan; bukti untuk haid, istri melahirkan atau gugur kandungan, dan keluarga meninggal disampaikan saat kembali bekerja.
Halaman 31
Izin Tidak Masuk Kerja tanpa upah
Izin tanpa upah mensyaratkan masa kerja minimal lima tahun berturut-turut, pengajuan minimal satu bulan sebelum pelaksanaan, persetujuan tertulis, dan surat pernyataan. Batas waktunya adalah 12 bulan untuk keperluan umum, 24 bulan untuk pendidikan S-2, dan 36 bulan untuk pendidikan S-3.
- Selama izin, pekerja tidak menerima upah atau fasilitas pekerja aktif, tetapi tetap memenuhi kewajiban iuran tertentu.
- Masa kerja tetap diperhitungkan untuk program pensiun, THT, Prospens, dan BPJS; kode pencatatannya adalah IP.
- Setelah izin, pekerja melapor kepada perusahaan. Jika formasi tersedia pekerja kembali aktif; jika tidak, pekerja menunggu maksimal tiga bulan dan kemudian dapat diproses melalui PHK Atas Permintaan Sendiri apabila formasi tetap tidak tersedia.
Referensi
Glosarium
Tata Tertib
Halaman 2
Jenis pelanggaran berupa perbuatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Etika & Reputasi
Halaman 2
Jenis pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik bisnis, GCG, penyuapan, gratifikasi, perilaku asusila, reputasi, dan afiliasi tertentu.
Fundamental
Halaman 2–6
Jenis pelanggaran terhadap sistem perbankan dan prosedur kerja yang diperiksa melalui proses audit atau investigasi.
Pejabat Pemutus
Halaman 2–6
Pejabat yang berwenang menetapkan putusan hukuman disiplin sesuai tingkat kewenangan.
Corrective Action Notice
Halaman 10
Bentuk pembinaan non-hukuman disiplin untuk mendorong perbaikan atas temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Alias: CAN
Respectful Workplace Policy
Halaman 11–13
Kebijakan perilaku saling menghargai untuk mewujudkan lingkungan kerja aman, harmonis, inklusif, dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, perundungan, serta kekerasan.
Alias: RWP
Diskriminasi
Halaman 13
Pembedaan perlakuan di lingkungan kerja, antara lain atas dasar suku, agama, ras, atau status sosial.
Sexual harassment
Halaman 16
Perilaku seksual verbal, nonverbal, atau fisik yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, atau terancam.
Alias: pelecehan seksual
Hubungan Keluarga Inti
Halaman 21
Hubungan pekerja dengan orang tua, anak, saudara adik atau kakak, serta suami atau istri.
Hubungan Keluarga Non-Inti
Halaman 21
Hubungan pekerja dengan keluarga seperti kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, ipar, besan, dan keluarga pasangan tertentu.
Conflict of interest
Halaman 20–23
Benturan kepentingan yang dimitigasi melalui pengaturan hubungan keluarga, unit kerja, hubungan atasan-bawahan, dan jalur proses bisnis.
Alias: benturan kepentingan
Istirahat Sakit
Halaman 27
Ketidakhadiran pekerja karena alasan kesehatan, baik atas inisiatif pekerja maupun atas perintah perusahaan.
Izin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah
Halaman 31
Izin ketidakhadiran dengan syarat dan batas waktu tertentu ketika pekerja tidak menerima upah serta fasilitas pekerja aktif.
Istilah
Akronim
- GCG
- Good Corporate Governance
- RWP
- Respectful Workplace Policy
- HAM
- Hak Asasi Manusia
- SAF
- Strategi Anti-Fraud
- IS
- Sakit dengan Surat Dokter
- ST
- Sakit tanpa Surat Dokter
- IM
- Istirahat Melahirkan
- IP
- Izin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah
- PHK APS
- PHK Atas Permintaan Sendiri
Halaman 2
Halaman 11–13
Halaman 12
Halaman 20
Halaman 27
Halaman 27
Halaman 29
Halaman 31
Halaman 31
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 2–3
Halaman 2–5
Halaman 2–5
Halaman 2–6
Halaman 7–8
Halaman 6–8
Halaman 8–9
Halaman 9–10
Halaman 12–13
Halaman 12–13
Halaman 15–16
Halaman 13–17
Halaman 20–23
Halaman 22–24
Halaman 27–28
Halaman 26–29
Halaman 26–30
Halaman 26–31
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Materi BFLP Generalist - Peraturan Disiplin.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- c05c24809e6769f3746453430af6951dd2b124403c60377964fb44934fed937d
- Materi BFLP Generalist - Peraturan Disiplin.pdf adalah sumber primer dan otoritatif; seluruh sourceRefs, locatorCount, sourceFile, dan sourceHashSha256 merujuk pada PDF primer 32 halaman tersebut.
- Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf adalah sumber pendukung 39 halaman dengan SHA-256 40c2597b99cf6ee728b53d58c289f42d34499e22c202ada234cf485448307f; seluruh halamannya ditinjau secara visual, halaman 14 sampai 17 ditinjau ulang pada resolusi tinggi untuk mengekstrak matriks ETK.1 sampai ETK.30, dan halaman 25 ditinjau ulang pada resolusi tinggi untuk mengekstrak matriks CRD.1 sampai CRD.19 beserta Hukuman Disiplinnya.
- Skema versi 1.0.0 hanya menyediakan satu metadata dokumen dan tidak membedakan sumber pada sourceRefs. Karena itu, sourceRefs pada item matriks ETK dan CRD menunjuk bagian terkait dalam sumber primer, sedangkan setiap rincian ETK dan CRD menyebutkan nomor halaman sumber pendukung secara eksplisit agar provenance tetap jelas.
- Judul visual tabel pada halaman 14 sampai 17 sumber pendukung masih menampilkan ETK 1 s.d. ETK 24, tetapi baris tabel secara eksplisit berlanjut hingga ETK.30; materi ini mengikuti sandi pada setiap baris tabel.
- Semua 32 halaman sumber primer ditinjau secara visual. Halaman sampul, pembatas bagian, ilustrasi equality-equity, dan penutup diperlakukan sesuai fungsi visualnya, sedangkan tabel dan diagram proses diringkas tanpa menambahkan ketentuan dari luar sumber.
- Tidak ada informasi internet atau pengetahuan eksternal yang digunakan.
