Lewati ke konten utama

Pencarian global

Pencarian secara global yang mencakup seluruh 52 materi. Tekan Ctrl K untuk fokus.

Ketik minimal dua karakter untuk mencari.

Semua materi
pdf32 halamanLengkap dengan catatan

Peraturan Disiplin dan Industrial Relation

Materi terpadu ini membahas penegakan peraturan disiplin dan peran Industrial Relation di BRI, mulai dari klasifikasi pelanggaran, proses pemeriksaan dan penetapan hukuman, Respectful Workplace Policy, pengaturan hubungan keluarga, hingga hak dan kewajiban terkait istirahat serta izin tidak masuk kerja. PDF Peraturan Disiplin menjadi sumber utama, sedangkan PDF Industrial Relation digunakan sebagai sumber pendukung untuk merinci matriks ETK.1 sampai ETK.30, matriks CRD.1 sampai CRD.19, dan memeriksa konsistensi topik disiplin serta respectful workplace.

4
Bab
80
Item
13
Glosarium
Daftar isi

Ringkasan

Tujuan pembelajaran

  • Membedakan pelanggaran Tata Tertib, Etika & Reputasi, dan Fundamental beserta jalur penegakannya serta mengenali matriks ETK.1 sampai ETK.30 dan CRD.1 sampai CRD.19.
  • Menjelaskan tahapan pemeriksaan, rekomendasi, putusan, serta dampak setiap jenis hukuman disiplin.
  • Menerapkan prinsip Respectful Workplace Policy dan mengenali diskriminasi, kekerasan, pelecehan, serta mekanisme pengaduannya.
  • Menjelaskan pengaturan hubungan keluarga untuk mencegah benturan kepentingan.
  • Menerapkan ketentuan istirahat sakit, istirahat melahirkan, dan izin tidak masuk kerja sesuai kondisi pekerja.
jenis dan penegakan pelanggaran disiplinpelanggaran tata tertib, etika dan reputasi, serta fundamentalmatriks ETK.1 sampai ETK.30matriks CRD.1 sampai CRD.19 aspek perkreditankriteria dan dampak hukuman disiplinCorrective Action NoticeRespectful Workplace Policyhubungan keluarga dan benturan kepentinganistirahat sakit dan melahirkanizin tidak masuk kerja dengan dan tanpa upah

Bab 1

Klasifikasi dan Penegakan Disiplin

Bab ini menjelaskan tiga kelompok pelanggaran, alur penegakan masing-masing, matriks lengkap ETK.1 sampai ETK.30, matriks CRD.1 sampai CRD.19 untuk pelanggaran Fundamental aspek perkreditan beserta rentang hukumannya, kriteria pelanggaran Fundamental, jenis serta dampak hukuman, dan pembinaan non-hukuman disiplin.

Halaman 1–10

Konsep

Halaman 2

Tiga jenis pelanggaran disiplin

Pelanggaran disiplin dikelompokkan menjadi Tata Tertib, Etika & Reputasi, dan Fundamental. Tata Tertib mencakup perbuatan yang mengganggu ketertiban serta kelancaran tugas; Etika & Reputasi mencakup pelanggaran kode etik bisnis, GCG, penyuapan, gratifikasi, perbuatan asusila, perselingkuhan, konten negatif di media sosial, dan afiliasi politik tertentu; sedangkan Fundamental mencakup pelanggaran sistem perbankan dan prosedur kerja.

  • Penetapan hukuman Tata Tertib serta Etika & Reputasi dilaksanakan oleh fungsi Human Capital dan Pejabat Pemutus.
  • Pelanggaran Fundamental diperiksa oleh Internal Audit dan hukumannya ditetapkan oleh Pejabat Pemutus.
pelanggaran disiplinTata TertibEtika & ReputasiFundamental
Proses

Halaman 3

Proses penegakan disiplin Tata Tertib

Penegakan Tata Tertib dimulai dari temuan kasus atau pengaduan, dilanjutkan Teguran Lisan, lalu dibuat Berita Acara Teguran Lisan yang berlaku enam bulan. Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran Tata Tertib dalam masa tersebut, hukuman disiplin yang dapat diberikan paling tinggi Peringatan Tertulis.

  • Alur ini menempatkan pembinaan awal sebelum penjatuhan hukuman disiplin.
  • Contoh pada materi menunjukkan bahwa jenis pelanggaran Tata Tertib memiliki konsekuensi yang berbeda.
Tata TertibTeguran LisanBerita Acara Teguran Lisanenam bulan
Contoh

Halaman 3

Contoh pelanggaran Tata Tertib

TT.1 adalah tidak mengenakan KTPP sesuai ketentuan dan TT.2 adalah tidak mengenakan pakaian kerja atau tidak menjaga kerapian serta penampilan; keduanya dikenai Surat Pembinaan. TT.3 adalah ketidaktertiban pencatatan kehadiran dan dikenai Peringatan Tertulis.

  • TT.3 mencakup terlambat atau pulang lebih cepat tanpa izin, meninggalkan unit kerja pada jam kerja tanpa izin, sakit lebih dari satu hari tanpa surat dokter, serta tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama kurang dari lima hari kerja.
  • Ketidakhadiran pada TT.3 dapat terjadi berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
TT.1TT.2TT.3kehadiranSurat PembinaanPeringatan Tertulis
Prosedur

Halaman 4

Penanganan mangkir TT.15

TT.15 adalah tidak masuk kerja tanpa kabar atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama sekurang-kurangnya lima hari kerja berturut-turut dan dikenai PHK. Proses dimulai dengan Surat Panggilan 1 pada hari kedua dan, jika ketidakhadiran berlanjut, Surat Panggilan 2 pada hari kelima.

  • Jika pekerja masuk setelah panggilan, proses dapat berlanjut ke Teguran Lisan dan penjelasan alasan ketidakhadiran.
  • Pada hari kesepuluh, tidak adanya keterangan tertulis atau alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengarah pada rekomendasi PHK mangkir dan putusan oleh Pejabat Pemutus.
TT.15mangkirSurat PanggilanPHK
Proses

Halaman 5

Proses penegakan Etika & Reputasi

Proses Etika & Reputasi dimulai dari laporan pelanggaran dan klarifikasi pekerja terkait. Jika tidak terbukti, proses menghasilkan SP 2 dan Nota Penghentian; jika terbukti, diterbitkan Nota Rekomendasi untuk dilanjutkan ke penetapan putusan hukuman disiplin.

  • Klarifikasi menjadi titik pemeriksaan sebelum penentuan terbukti atau tidak terbukti.
  • Penetapan putusan dilakukan setelah dokumen rekomendasi tersedia untuk kasus yang terbukti.
Etika & ReputasiklarifikasiNota PenghentianNota Rekomendasi
Contoh

Halaman 5

Contoh pelanggaran Etika & Reputasi

Contoh pelanggaran meliputi utang yang tidak sesuai kemampuan hingga mengganggu kinerja dan citra perusahaan, urusan utang piutang dengan nasabah atau rekan bisnis, keributan, kekerasan atau intimidasi, pertengkaran atau perkelahian, serta membawa atau menyalahgunakan senjata yang membahayakan di lingkungan perusahaan.

  • Rentang hukuman pada contoh adalah Teguran Tertulis, Teguran Tertulis Terakhir, hingga PHK sesuai sandi dan kondisi pelanggaran.
  • ETK.1 sampai ETK.6 menunjukkan bahwa dampak pada tugas, citra, keselamatan, dan relasi kerja menjadi bagian penting dari penilaian.
ETK.1ETK.2ETK.3ETK.4ETK.5ETK.6
Konsep

Halaman 2–5

Ikhtisar matriks pelanggaran Etika & Reputasi

Sumber pendukung Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf halaman 14 sampai 17 merinci 30 sandi pelanggaran Etika & Reputasi beserta rentang Hukuman Disiplinnya.

  • ETK.1 sampai ETK.7 mencakup utang, ketertiban, kekerasan, senjata, zat terlarang, dan perjudian.
  • ETK.8 sampai ETK.15 mencakup asusila, pelecehan seksual, informasi perusahaan, konten, gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan.
  • ETK.16 sampai ETK.26 mencakup penyalahgunaan jabatan, perangkapan jabatan, benturan kepentingan, informasi internal, transaksi, perlakuan istimewa, perjalanan dinas, dan fasilitas perusahaan.
  • ETK.27 sampai ETK.30 mencakup organisasi terlarang, kegiatan yang mengganggu masyarakat, aktivitas politik terlarang, serta pelanggaran Kode Etik dan GCG lainnya.
matriks pelanggaranEtika & ReputasiHukuman Disiplin
Aturan

Halaman 2–5

ETK.1

Mempunyai banyak utang yang tidak sesuai dengan kemampuan atau tidak memelihara kolektabilitas kredit sehingga mengganggu tugas atau kinerja dan merusak citra Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 1Etika & Reputasiutangkolektabilitas kredit
Aturan

Halaman 2–5

ETK.2

Terlibat dalam urusan utang piutang, termasuk meminjam fasilitas sarana tertentu, dengan nasabah atau rekan bisnis Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 2Etika & Reputasiutang piutangnasabahrekan bisnis
Aturan

Halaman 2–5

ETK.3

Melakukan tindakan atau perbuatan, atau terlibat dalam keributan, yang mengganggu ketertiban dan kelancaran tugas.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 3Etika & Reputasikeributanketertiban
Aturan

Halaman 2–5

ETK.4

Menyerang, melakukan kekerasan fisik, mengancam, dan/atau mengintimidasi pekerja lain, keluarganya, dan/atau pihak ketiga lainnya.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 4Etika & Reputasikekerasan fisikancamanintimidasi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.5

Melakukan pertengkaran atau perkelahian dengan sesama Pekerja, baik secara fisik maupun verbal, di dalam atau di luar area kerja.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 5Etika & Reputasipertengkaranperkelahian
Aturan

Halaman 2–5

ETK.6

Membawa dan/atau menyalahgunakan senjata api, senjata tajam, atau alat lain yang dapat membahayakan atau mematikan di lingkungan Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 6Etika & Reputasisenjata apisenjata tajam
Aturan

Halaman 2–5

ETK.7

Mabuk atau meminum minuman keras di tempat kerja dan/atau selama jam kerja; memiliki, menyimpan, memakai, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya; dan/atau melakukan perjudian dalam segala bentuk.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 14.
ETK 7Etika & Reputasiminuman kerasnarkotikaperjudian
Aturan

Halaman 2–5

ETK.8

Melakukan perbuatan asusila dan/atau perselingkuhan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 8Etika & Reputasiperbuatan asusilaperselingkuhan
Aturan

Halaman 2–5

ETK.9

Melakukan pelecehan seksual terhadap Pekerja lain, keluarganya, dan/atau pihak ketiga lainnya, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 9Etika & Reputasipelecehan seksual
Aturan

Halaman 2–5

ETK.10

Memberikan keterangan terkait Perusahaan kepada media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya, kecuali diberikan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 10Etika & Reputasiketerangan Perusahaanmedia
Aturan

Halaman 2–5

ETK.11

Menyebarkan data dan/atau informasi terkait Perusahaan kepada media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya, kecuali diberikan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 11Etika & Reputasidata Perusahaaninformasi Perusahaanmedia
Aturan

Halaman 2–5

ETK.12

Menyebarkan informasi terkait Perusahaan yang diragukan kebenarannya dan menimbulkan risiko reputasi bagi Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 12Etika & Reputasiinformasirisiko reputasi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.13

Mengunggah atau menyebarkan konten negatif atau berita tidak benar (hoaks) yang mengandung SARA, kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, bersifat sensitif atau mengundang pro-kontra, melalui media komunikasi offline maupun online, serta berpotensi menimbulkan risiko reputasi bagi Perusahaan dan meresahkan masyarakat.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 13Etika & Reputasikonten negatifhoaksSARArisiko reputasi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.14

Menerima uang atau sesuatu yang dapat disetarakan dengan uang, hadiah, atau pemberian dari pihak lain atau Pekerja lain yang berkaitan dengan pekerjaannya.

  • Hukuman Disiplin: PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 15.
ETK 14Etika & Reputasiuanghadiahpemberian
Aturan

Halaman 2–5

ETK.15

Terlibat aktif dalam tindakan meminta atau menerima penyuapan dan/atau pemerasan dalam kaitan menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya.

  • Hukuman Disiplin: PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 15Etika & Reputasipenyuapanpemerasan
Aturan

Halaman 2–5

ETK.16

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain dengan melakukan penyalahgunaan jabatan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 16Etika & Reputasipenyalahgunaan jabatankepentingan pribadi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.17

Merangkap jabatan di lembaga, instansi, atau perusahaan lain, kecuali ditugaskan oleh Perusahaan, yang membutuhkan banyak konsentrasi dan waktu sehingga mengabaikan tugas utama Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 17Etika & Reputasiperangkapan jabatantugas utama
Aturan

Halaman 2–5

ETK.18

Merangkap jabatan di lembaga, instansi, atau perusahaan lain yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan jabatan di luar Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 18Etika & Reputasiperangkapan jabatanpenyalahgunaan wewenang
Aturan

Halaman 2–5

ETK.19

Terlibat dalam aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan benturan kepentingan.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 19Etika & Reputasibenturan kepentingan
Aturan

Halaman 2–5

ETK.20

Memanfaatkan informasi internal Perusahaan dan data bisnis Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 20Etika & Reputasiinformasi internaldata bisniskepentingan pribadi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.21

Melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 21Etika & Reputasiinvestasiikatan bisniskepentingan pribadi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.22

Terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah dan/atau pihak lainnya, atau tindakan lain, yang dapat menimbulkan pelanggaran benturan kepentingan di kemudian hari.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 16.
ETK 22Etika & Reputasitransaksi keuangannasabahbenturan kepentingan
Aturan

Halaman 2–5

ETK.23

Memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok, dan/atau pihak lain.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 23Etika & Reputasijabatanperlakuan istimewa
Aturan

Halaman 2–5

ETK.24

Memberikan perlakuan istimewa kepada nasabah, rekan bisnis Perusahaan dan/atau pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis atau Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 24Etika & Reputasiperlakuan istimewanasabahrekan bisniskebijakan Perusahaan
Aturan

Halaman 2–5

ETK.25

Meminta diperlakukan secara berlebihan, melampaui benefit yang telah diatur Perusahaan, pada waktu melakukan Perjalanan Dinas.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 25Etika & ReputasiPerjalanan Dinasbenefit
Aturan

Halaman 2–5

ETK.26

Menggunakan aset atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi maupun pihak lain.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis atau Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 26Etika & Reputasiaset Perusahaanfasilitas Perusahaankepentingan pribadi
Aturan

Halaman 2–5

ETK.27

Bergabung dengan organisasi formal maupun nonformal yang dilarang Pemerintah maupun komunitas internasional.

  • Hukuman Disiplin: PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 27Etika & Reputasiorganisasi terlarang
Aturan

Halaman 2–5

ETK.28

Terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan bertema SARA, politik, separatisme, makar, terorisme, pemufakatan jahat, kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan kegiatan lain yang berpotensi mengganggu masyarakat.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 28Etika & ReputasiSARAseparatismeterorismepemufakatan jahat
Aturan

Halaman 2–5

ETK.29

Terlibat dalam aktivitas kegiatan politik atau kegiatan lainnya yang dilarang oleh peraturan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir atau PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 29Etika & Reputasikegiatan politikkegiatan terlarang
Aturan

Halaman 2–5

ETK.30

Melakukan pelanggaran aspek Kode Etik dan GCG lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

  • Hukuman Disiplin: sesuai kategori pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 17.
ETK 30Etika & ReputasiKode EtikGCG
Proses

Halaman 6

Tahapan penegakan pelanggaran Fundamental

Penegakan Fundamental terdiri atas tahap pemeriksaan atau investigasi, tahap rekomendasi hukuman, dan tahap putusan. Pemeriksaan mencakup bukti, klarifikasi, laporan hasil audit atau investigasi, dan penetapan pekerja sebagai Insus; rekomendasi mempertimbangkan matriks kriteria, peran pelaku, magnitude, serta hal memberatkan atau meringankan.

  • Pemutus level Direksi menangani Band 1 sampai 3 atau dampak kerugian sekurang-kurangnya Rp20 miliar; level Group Head menangani Band 4 sampai 7 di Head Office; pemutus Regional menangani Band 4 sampai 7 di Regional Office dan supervisinya.
  • SLA putusan adalah lima hari kerja. Human Capital menangani penerbitan surat, pembaruan BRIHC, Peninjauan Kembali, dan perselisihan ketenagakerjaan sesuai perannya.
FundamentalinvestigasirekomendasiPejabat PemutusHuman Capital
Aturan

Halaman 7

Kriteria pelanggaran Fundamental

Kriteria pelanggaran Fundamental terdiri atas aspek kewenangan dan kesengajaan, dengan finansial dan fraud sebagai aspek memberatkan. Aspek kewenangan terpenuhi antara lain karena penyalahgunaan, pelampauan, tidak melaksanakan kewenangan, atau melanggar ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

  • Kesengajaan ditandai perbuatan yang dimaksudkan, direncanakan, atau diniatkan.
  • Aspek finansial berarti terdapat kerugian perusahaan atau pihak lain yang dapat dinilai dengan uang.
  • Aspek fraud sebagai pemberat berlaku bagi Pelaku Utama dan/atau Aktor Intelektual.
kewenangankesengajaanfinansialfraudaspek memberatkan
Aturan

Halaman 8

Matriks kriteria dan hukuman Fundamental

Matriks menghubungkan kombinasi kriteria dengan kategori serta hukuman: kewenangan saja menghasilkan kategori ringan dan Surat Pembinaan; kewenangan dengan kesengajaan menghasilkan kategori ringan dan Peringatan Tertulis; kewenangan dengan finansial menghasilkan kategori sedang dan Teguran Tertulis.

  • Kewenangan, kesengajaan, dan finansial menghasilkan kategori berat dengan Teguran Tertulis Terakhir.
  • Kombinasi kewenangan, kesengajaan, dan fraud menghasilkan kategori berat dengan PHK, baik tanpa maupun dengan aspek finansial.
  • Penjatuhan sanksi tetap mempertimbangkan hal meringankan atau memberatkan, keterlibatan pelaku, dan magnitude.
matriks pelanggarankategori ringankategori sedangkategori beratPHK
Konsep

Halaman 7–8

Ikhtisar Matriks Pelanggaran (CRD)

Sumber pendukung Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf halaman 25 merinci CRD.1 sampai CRD.19 sebagai pelanggaran Fundamental aspek perkreditan beserta Hukuman Disiplinnya.

  • Matriks mencakup sandi CRD.1 sampai CRD.19.
  • Hukuman Disiplin pada matriks berkisar dari Surat Pembinaan atau Peringatan Tertulis hingga PHK, bergantung pada sandi pelanggaran.
Matriks Pelanggaran CRDCRDFundamentalaspek perkreditan
Aturan

Halaman 7–8

CRD.1

Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang tidak termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan/atau Kriteria Risiko yang Diterima (KRD), serta atas jenis usaha yang harus dihindari tanpa dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 1FundamentalperkreditanPasar SasaranKriteria Risiko yang Diterimaizin prinsip
Aturan

Halaman 7–8

CRD.2

Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang masuk dalam daftar kredit macet OJK tanpa terlebih dahulu dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 2Fundamentalperkreditankredit macet OJKizin prinsip
Aturan

Halaman 7–8

CRD.3

Tidak melakukan pengkinian struktur, tipe, dan syarat kredit di dalam sistem sesuai ketentuan terbaru bagi Pekerja yang berwenang.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 3Fundamentalperkreditanpengkinian kreditstruktur kreditsyarat kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.4

Memprakarsai dan/atau memutus kredit atas jenis usaha yang dilarang.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 4Fundamentalperkreditanjenis usaha yang dilarang
Aturan

Halaman 7–8

CRD.5

Menggunakan Putusan Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 5FundamentalperkreditanPDWKPutusan Delegasi Wewenang Kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.6

Memprakarsai atau memutus kredit di mana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 6Fundamentalperkreditananalisis kreditevaluasi kreditrisiko Bank
Aturan

Halaman 7–8

CRD.7

Pejabat Kredit Lini (PKL) tidak memproses perpanjangan, restrukturisasi, atau penyelesaian kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 7FundamentalperkreditanPKLPejabat Kredit Linirestrukturisasi kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.8

Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 8Fundamentalperkreditanon the spottempat usahaagunandomisili nasabah
Aturan

Halaman 7–8

CRD.9

Merealisasi kredit maupun melakukan penyelesaian kredit sebelum ada putusan oleh Pejabat Kredit Lini yang berwenang.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 9Fundamentalperkreditanrealisasi kreditpenyelesaian kreditPejabat Kredit Lini
Aturan

Halaman 7–8

CRD.10

Menyusun kembali laporan keuangan dan/atau laporan lainnya yang berkaitan dengan nasabah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

  • Hukuman Disiplin: Surat Pembinaan - Peringatan Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 10Fundamentalperkreditanlaporan keuanganlaporan nasabah
Aturan

Halaman 7–8

CRD.11

Membuat kuantifikasi risiko (Credit Risk Rating-CRR atau Credit Risk Scoring-CRS) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 11FundamentalperkreditanCRRCredit Risk RatingCRSCredit Risk Scoringkuantifikasi risiko
Aturan

Halaman 7–8

CRD.12

Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur atau pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 12Fundamentalperkreditandokumen perkreditandebiturpihak ketiga
Aturan

Halaman 7–8

CRD.13

Tidak melaksanakan pengamanan agunan (pengikatan agunan, asuransi dan perpanjangannya, serta bentuk mitigasi risiko Second Way Out lainnya) sesuai putusan kredit atau ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan potensi dan/atau realisasi kerugian bagi Perusahaan.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 13Fundamentalperkreditanpengamanan agunanasuransiSecond Way Outkerugian Perusahaan
Aturan

Halaman 7–8

CRD.14

Merealisasi atau melakukan disposisi pencairan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat Putusan Kredit dan/atau melebihi batas waktu berlakunya putusan kredit.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis Terakhir.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 14Fundamentalperkreditandisposisi pencairan kreditPutusan Kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.15

Tidak menindaklanjuti Putusan Penundaan Dokumen (PPND) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 15FundamentalperkreditanPPNDPutusan Penundaan Dokumenrisiko Bank
Aturan

Halaman 7–8

CRD.16

Tidak melakukan pembinaan dan monitoring kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Peringatan Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 16Fundamentalperkreditanpembinaan kreditmonitoring kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.17

Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 17Fundamentalperkreditandokumentasi kreditadministrasi kredit
Aturan

Halaman 7–8

CRD.18

Mengembalikan bukti kepemilikan agunan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Hukuman Disiplin: PHK.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 18Fundamentalperkreditanbukti kepemilikan agunanPHK
Aturan

Halaman 7–8

CRD.19

Tidak menggunakan termijn proyek yang telah diterima Perusahaan untuk mengangsur kredit sesuai yang dipersyaratkan dalam putusan kredit sehingga meningkatkan risiko bagi Bank.

  • Hukuman Disiplin: Teguran Tertulis.
  • Sumber pendukung: Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf, halaman 25.
CRD 19Fundamentalperkreditantermijn proyekangsuran kreditrisiko Bank
Aturan

Halaman 9

Jenis dan dampak hukuman disiplin

Jenis hukuman disiplin adalah Surat Pembinaan, Peringatan Tertulis, Teguran Tertulis, Teguran Tertulis Terakhir, dan PHK. Dampaknya meningkat dari pencatatan dalam data pekerja, penundaan promosi atau assessment dan pengurangan bonus, sampai penurunan grade, pengurangan upah pokok, hilangnya hak tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja.

  • Peringatan Tertulis menunda promosi atau assessment 12 bulan dan mengurangi bonus tahun penjatuhan sebesar 25%.
  • Teguran Tertulis menunda promosi atau assessment 18 bulan dan mengurangi bonus tahun penjatuhan sebesar 50%.
  • Teguran Tertulis Terakhir menurunkan satu grade, mengurangi upah pokok 20%, menunda promosi atau assessment 24 bulan, serta menghilangkan hak bonus tahun penjatuhan dan penghargaan masa kerja.
  • PHK mengakhiri hubungan kerja.
Surat PembinaanPeringatan TertulisTeguran TertulisTeguran Tertulis TerakhirPHK
Kontrol

Halaman 10

Corrective Action Notice sebagai pembinaan

Corrective Action Notice adalah bentuk pembinaan dan bukan hukuman disiplin. Instrumen ini menjadi peringatan untuk perbaikan atas temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian ketika terdapat hal meringankan sehingga pekerja tidak diberikan hukuman disiplin.

  • Corrective Action Notice diterbitkan oleh Pemimpin Unit Kerja berdasarkan rekomendasi Unit Kerja Pemeriksa.
  • Tujuannya adalah perbaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Corrective Action Noticepembinaannon-hukuman disiplin

Bab 2

Respectful Workplace Policy dan Mekanisme Pengaduan

Bab ini membahas tujuan dan prinsip RWP, sikap yang dijunjung tinggi, perilaku yang tidak ditoleransi, contoh pelanggaran, pelecehan seksual, serta kanal pengaduan internal BRI.

Halaman 11–17

Aturan

Halaman 11–12

Tujuan dan dasar Respectful Workplace Policy

Respectful Workplace Policy menegaskan peran seluruh pihak untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, inklusif, kondusif, dan produktif; menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia; dan membebaskan tempat kerja dari diskriminasi, pelecehan, perundungan, serta kekerasan dengan menjunjung HAM.

  • Dasar pemerintah yang ditampilkan adalah SE Menteri BUMN Nomor SE.3/MBU/04/2022.
  • Dasar internal yang ditampilkan adalah SE Direksi Nomor B.1221-DIR/HCS/07/2022.
RWPlingkungan kerjaHAMsaling menghormati
Konsep

Halaman 13

Keberagaman, kesetaraan, dan inklusi

RWP menjunjung keberagaman, kesetaraan, dan inklusi. Keberagaman berarti menghargai perbedaan di lingkungan kerja; kesetaraan berarti memberi kesempatan dan perlakuan yang adil; dan inklusi berarti menciptakan lingkungan terbuka yang menghargai setiap individu serta bebas dari diskriminasi.

  • Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan perilaku saling menghargai.
  • Materi menempatkannya berhadapan dengan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan yang tidak ditoleransi.
keberagamankesetaraaninklusi
Aturan

Halaman 13

Zero tolerance terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan

RWP menerapkan zero tolerance terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan di lingkungan kerja, kekerasan adalah tindakan atau ancaman sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian, dan pelecehan adalah sikap mengintimidasi yang merendahkan serta berdampak buruk pada aktivitas pekerjaan.

  • Dasar diskriminasi yang dicontohkan meliputi suku, agama, ras, dan status sosial.
  • Dampak kekerasan dapat bersifat fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
zero tolerancediskriminasikekerasanpelecehan
Konsep

Halaman 14

Ilustrasi equality dan equity

Materi menggunakan ilustrasi penonton di balik pagar untuk membandingkan equality dan equity. Equality digambarkan dengan pemberian penopang yang sama, sedangkan equity digambarkan dengan penopang yang disesuaikan agar setiap orang memperoleh akses pandang.

  • Ilustrasi menguatkan pembahasan kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam RWP.
  • Perbedaan kebutuhan individu menjadi konteks visual utama dalam perbandingan tersebut.
equalityequitykesetaraanperlakuan adil
Contoh

Halaman 15

Contoh pelanggaran RWP

Contoh pelanggaran RWP meliputi komunikasi yang merendahkan atau tidak sesuai etika, pengancaman fisik maupun nonfisik, kekerasan kepada pekerja lain, diskriminasi SARA dan bentuk lainnya, serta pelecehan seksual maupun nonseksual secara verbal atau fisik.

  • Daftar contoh membantu mengenali perilaku yang melanggar lingkungan kerja saling menghargai.
  • Pelanggaran dapat berbentuk komunikasi, ancaman, tindakan fisik, pembedaan perlakuan, atau pelecehan.
pelanggaran RWPancamandiskriminasipelecehan seksual
Konsep

Halaman 16

Definisi sexual harassment

Sexual harassment adalah segala bentuk perilaku seksual, baik verbal, nonverbal, maupun fisik, yang tidak diinginkan orang lain dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, atau terancam.

  • Materi juga mencakup permintaan melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik, isyarat seksual, dan perilaku seksual lain yang membuat seseorang tersinggung, dipermalukan, atau terintimidasi.
  • Definisi pada materi merujuk SE Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011.
sexual harassmentpelecehan seksualperilaku tidak diinginkan
Prosedur

Halaman 17

Mekanisme pengaduan internal BRI

Pengaduan internal dapat disampaikan melalui SMS atau WhatsApp 0811 8113 5306, surat ke PO BOX 1450 JKP 10014, email bri-whistleblowingsystem@tipsoff.info, atau situs idn.deloitte-halo.com/bri-whistleblowingsystem.

  • Kanal yang tersedia mencakup pesan, surat, email, dan website.
  • Mekanisme ini disajikan sebagai sarana penanganan internal BRI.
pengaduanWBSSMSWhatsAppemailwebsite

Bab 3

Hubungan Keluarga dan Benturan Kepentingan

Bab ini menjelaskan latar belakang pembaruan kebijakan, kategori hubungan keluarga, larangan dan pengecualian, pembatasan penempatan, serta kewajiban pelaporan.

Halaman 18–24

Strategi

Halaman 18–20

Latar belakang kebijakan hubungan keluarga

Pengaturan hubungan keluarga diperbarui melalui SE.14a-DIR/HBD/09/2025 Buku 2 Hubungan Keluarga. Latar belakangnya adalah penyesuaian tata kelola benturan kepentingan, kewajiban review kebijakan setiap tiga tahun, serta penguatan pilar pencegahan dalam Strategi Anti-Fraud.

  • Tata kelola hubungan keluarga ditujukan untuk memitigasi conflict of interest.
  • Pengaturan diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sejalan dengan kepentingan perusahaan.
hubungan keluargagovernanceStrategi Anti-Fraudbenturan kepentingan
Konsep

Halaman 21

Hubungan Keluarga Inti dan Non-Inti

Hubungan Keluarga Inti mencakup orang tua, anak, saudara adik atau kakak, dan suami atau istri pekerja. Hubungan Keluarga Non-Inti mencakup kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, ipar, besan, kakek atau nenek pasangan, serta suami atau istri dari cucu.

  • Seluruh kategori hubungan tersebut meliputi hubungan kandung, tiri, dan angkat.
  • Pengaturan mempertimbangkan POJK No.17/2023 dan ketentuan internal benturan kepentingan.
keluarga intikeluarga non-intikandungtiriangkat
Aturan

Halaman 22

Larangan dan pengecualian Hubungan Keluarga Inti

Seluruh pekerja dilarang memiliki Hubungan Keluarga Inti di dalam perusahaan untuk mencegah benturan kepentingan. Pengecualian diberikan ketika pekerja menikah dengan sesama pekerja di dalam perusahaan dan untuk hubungan pekerja dengan orang tua yang memiliki sisa masa kerja maksimal tiga tahun.

  • Pelaksanaan rekrutmen tetap harus memperhatikan ketentuan hubungan keluarga.
  • Tujuan utama larangan adalah mencegah benturan kepentingan.
larangan hubungan keluargapengecualianperkawinan sesama pekerjasisa masa kerja
Aturan

Halaman 23

Pembatasan penempatan pekerja yang berhubungan keluarga

Pekerja yang memiliki hubungan inti atau non-inti tidak diperkenankan berada dalam satu unit kerja, menjadi atasan dan bawahan langsung, atau berada dalam jalur proses bisnis yang menimbulkan conflict of interest. Untuk keluarga inti, pekerja juga tidak diperkenankan berada dalam bidang Human Capital.

  • Unit kerja mencakup organisasi Direktorat di Head Office, Regional Office, Regional Audit Office, serta Branch Office dan supervisinya.
  • Dalam kondisi tertentu pekerja dapat berada dalam Direktorat yang sama tetapi Group berbeda, dengan tetap memastikan tidak ada benturan kepentingan.
penempatanunit kerjaatasan bawahanHuman Capitalconflict of interest
Prosedur

Halaman 23–24

Pelaporan hubungan keluarga

Pekerja wajib melaporkan perubahan susunan hubungan keluarga maksimal 30 hari kalender sejak perubahan dan juga melakukan pelaporan berkala melalui format atau platform perusahaan. Rencana perkawinan sesama pekerja dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari serta disertai Surat Pernyataan memiliki Hubungan Keluarga.

  • Pekerja yang mengetahui hubungan keluarga yang tidak dilaporkan dapat melapor melalui WBS.
  • Pelanggaran ketentuan hubungan keluarga dapat diproses melalui penegakan disiplin dan dikenai hukuman disiplin.
pelaporan hubungan keluarga30 hari kalenderSurat PernyataanWBS

Bab 4

Istirahat dan Izin Tidak Masuk Kerja

Bab ini menjelaskan tujuan kebijakan ketidakhadiran, ketentuan istirahat sakit dan melahirkan, serta syarat, durasi, hak, dan mekanisme izin dengan maupun tanpa upah.

Halaman 25–31

Aturan

Halaman 25–26

Tujuan kebijakan istirahat dan izin

Kebijakan S.692 DIR/KHC/09/2018 bertujuan menjamin keseimbangan hak dan kewajiban pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, melindungi hak pekerja, dan menjadi pedoman pelaksanaan istirahat serta izin tidak masuk kerja.

  • Jenis ketidakhadiran meliputi Istirahat Sakit, Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan, Istirahat Melahirkan, dan Izin Tidak Masuk Kerja.
  • Izin Tidak Masuk Kerja dibedakan menjadi izin dengan upah dan tanpa upah.
S.692 DIR/KHC/09/2018hak pekerjahubungan industrialketidakhadiran
Prosedur

Halaman 27

Ketentuan Istirahat Sakit

Pekerja yang tidak masuk karena alasan kesehatan wajib memberitahukan atasan pada hari pertama dan melampirkan surat dokter jika sakit lebih dari satu hari kerja. Pekerja yang sakit tetap memperoleh hak dan upah sesuai ketentuan, dan keguguran termasuk kategori Istirahat Sakit.

  • Kode IS digunakan untuk sakit dengan surat dokter, sedangkan ST untuk sakit tanpa surat dokter.
  • Sakit lebih dari satu hari tanpa surat dokter menyebabkan pengurangan upah pokok untuk hari kedua dan seterusnya.
Istirahat Sakitsurat dokterISSTkeguguran
Proses

Halaman 28

Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan

Istirahat Sakit atas Perintah Perusahaan dapat diterapkan pada sakit sekurang-kurangnya 45 hari kerja dalam satu tahun, sakit sekurang-kurangnya 45 hari kalender berturut-turut, atau kondisi kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan pekerja bekerja secara optimal.

  • Alurnya dimulai dari pekerja sakit berkepanjangan, pemeriksaan dokter, dan evaluasi perusahaan.
  • Evaluasi dapat merekomendasikan pekerja sehat dan kembali bekerja atau menjalani Istirahat Sakit, dengan batas maksimal 24 bulan.
  • Tujuannya memberi kesempatan pemulihan maksimal dan memastikan kelayakan bekerja kembali.
sakit berkepanjangan45 harievaluasi perusahaan24 bulan
Prosedur

Halaman 29

Ketentuan Istirahat Melahirkan

Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak memperoleh Istirahat Melahirkan maksimal tiga bulan, dengan pilihan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan.

  • Persalinan yang lebih cepat atau lebih lambat dari perkiraan dokter tidak mengubah total hak tiga bulan.
  • Surat permohonan diajukan 14 hari kalender sebelum pelaksanaan.
  • Kode pencatatan adalah IM, dan pekerja tetap memperoleh upah serta hak lain tanpa pemotongan atau pengurangan.
Istirahat Melahirkantiga bulan14 hari kalenderIM
Aturan

Halaman 30

Izin Tidak Masuk Kerja dengan upah

Izin dengan tetap mendapat upah diberikan selama dua hari kerja untuk haid; tiga hari kerja untuk perkawinan pekerja; lima hari kerja ketika istri pekerja melahirkan atau gugur kandungan; dua hari kerja untuk keluarga inti meninggal, perkawinan anak, khitanan anak, baptis anak, dan upacara potong gigi; serta satu hari kerja untuk anggota keluarga satu rumah meninggal.

  • Ibadah keagamaan dapat diberikan maksimal tiga bulan dan kewajiban terhadap negara mengikuti penugasan.
  • Perkawinan pekerja, perkawinan anak, khitanan anak, baptis anak, dan upacara potong gigi diajukan tujuh hari sebelum pelaksanaan.
  • Ibadah keagamaan diajukan 14 hari sebelum pelaksanaan; bukti untuk haid, istri melahirkan atau gugur kandungan, dan keluarga meninggal disampaikan saat kembali bekerja.
izin dengan upahjangka waktu izinmekanisme pengajuan
Prosedur

Halaman 31

Izin Tidak Masuk Kerja tanpa upah

Izin tanpa upah mensyaratkan masa kerja minimal lima tahun berturut-turut, pengajuan minimal satu bulan sebelum pelaksanaan, persetujuan tertulis, dan surat pernyataan. Batas waktunya adalah 12 bulan untuk keperluan umum, 24 bulan untuk pendidikan S-2, dan 36 bulan untuk pendidikan S-3.

  • Selama izin, pekerja tidak menerima upah atau fasilitas pekerja aktif, tetapi tetap memenuhi kewajiban iuran tertentu.
  • Masa kerja tetap diperhitungkan untuk program pensiun, THT, Prospens, dan BPJS; kode pencatatannya adalah IP.
  • Setelah izin, pekerja melapor kepada perusahaan. Jika formasi tersedia pekerja kembali aktif; jika tidak, pekerja menunggu maksimal tiga bulan dan kemudian dapat diproses melalui PHK Atas Permintaan Sendiri apabila formasi tetap tidak tersedia.
izin tanpa upahIPS-2S-3PHK APS

Referensi

Glosarium

Tata Tertib

Halaman 2

Jenis pelanggaran berupa perbuatan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Etika & Reputasi

Halaman 2

Jenis pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik bisnis, GCG, penyuapan, gratifikasi, perilaku asusila, reputasi, dan afiliasi tertentu.

Fundamental

Halaman 2–6

Jenis pelanggaran terhadap sistem perbankan dan prosedur kerja yang diperiksa melalui proses audit atau investigasi.

Pejabat Pemutus

Halaman 2–6

Pejabat yang berwenang menetapkan putusan hukuman disiplin sesuai tingkat kewenangan.

Corrective Action Notice

Halaman 10

Bentuk pembinaan non-hukuman disiplin untuk mendorong perbaikan atas temuan pelanggaran atau ketidaksesuaian.

Alias: CAN

Respectful Workplace Policy

Halaman 11–13

Kebijakan perilaku saling menghargai untuk mewujudkan lingkungan kerja aman, harmonis, inklusif, dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, perundungan, serta kekerasan.

Alias: RWP

Diskriminasi

Halaman 13

Pembedaan perlakuan di lingkungan kerja, antara lain atas dasar suku, agama, ras, atau status sosial.

Sexual harassment

Halaman 16

Perilaku seksual verbal, nonverbal, atau fisik yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, terhina, atau terancam.

Alias: pelecehan seksual

Hubungan Keluarga Inti

Halaman 21

Hubungan pekerja dengan orang tua, anak, saudara adik atau kakak, serta suami atau istri.

Hubungan Keluarga Non-Inti

Halaman 21

Hubungan pekerja dengan keluarga seperti kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, ipar, besan, dan keluarga pasangan tertentu.

Conflict of interest

Halaman 20–23

Benturan kepentingan yang dimitigasi melalui pengaturan hubungan keluarga, unit kerja, hubungan atasan-bawahan, dan jalur proses bisnis.

Alias: benturan kepentingan

Istirahat Sakit

Halaman 27

Ketidakhadiran pekerja karena alasan kesehatan, baik atas inisiatif pekerja maupun atas perintah perusahaan.

Izin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah

Halaman 31

Izin ketidakhadiran dengan syarat dan batas waktu tertentu ketika pekerja tidak menerima upah serta fasilitas pekerja aktif.

Istilah

Akronim

GCG
Good Corporate Governance

Halaman 2

RWP
Respectful Workplace Policy

Halaman 11–13

HAM
Hak Asasi Manusia

Halaman 12

SAF
Strategi Anti-Fraud

Halaman 20

IS
Sakit dengan Surat Dokter

Halaman 27

ST
Sakit tanpa Surat Dokter

Halaman 27

IM
Istirahat Melahirkan

Halaman 29

IP
Izin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah

Halaman 31

PHK APS
PHK Atas Permintaan Sendiri

Halaman 31

Keterkaitan

Relasi antar-item

Indeks

Kata kunci dan entitas

Kata kunci

peraturan disiplinIndustrial RelationTata TertibEtika dan ReputasiETK.1 sampai ETK.30matriks pelanggaran Etika dan ReputasiCRD.1 sampai CRD.19Matriks Pelanggaran CRDpelanggaran Fundamental aspek perkreditanFundamentalhukuman disiplinmangkirCorrective Action NoticeRespectful Workplace Policydiskriminasikekerasanpelecehanhubungan keluargabenturan kepentinganistirahat sakitistirahat melahirkanizin tidak masuk kerja

Entitas

BRIHuman Capital Business Partner 2 GroupInternal AuditPejabat PemutusRegional OfficeHead OfficeKementerian BUMNKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pustaka

Sumber dan catatan ekstraksi

Berkas sumber
Materi BFLP Generalist - Peraturan Disiplin.pdf
Bahasa
Campuran Indonesia dan Inggris
Grounding
Hanya materi sumber
Cakupan
Lengkap dengan catatan
SHA-256
c05c24809e6769f3746453430af6951dd2b124403c60377964fb44934fed937d
  • Materi BFLP Generalist - Peraturan Disiplin.pdf adalah sumber primer dan otoritatif; seluruh sourceRefs, locatorCount, sourceFile, dan sourceHashSha256 merujuk pada PDF primer 32 halaman tersebut.
  • Materi BFLP Generalist - Industrial Relation.pdf adalah sumber pendukung 39 halaman dengan SHA-256 40c2597b99cf6ee728b53d58c289f42d34499e22c202ada234cf485448307f; seluruh halamannya ditinjau secara visual, halaman 14 sampai 17 ditinjau ulang pada resolusi tinggi untuk mengekstrak matriks ETK.1 sampai ETK.30, dan halaman 25 ditinjau ulang pada resolusi tinggi untuk mengekstrak matriks CRD.1 sampai CRD.19 beserta Hukuman Disiplinnya.
  • Skema versi 1.0.0 hanya menyediakan satu metadata dokumen dan tidak membedakan sumber pada sourceRefs. Karena itu, sourceRefs pada item matriks ETK dan CRD menunjuk bagian terkait dalam sumber primer, sedangkan setiap rincian ETK dan CRD menyebutkan nomor halaman sumber pendukung secara eksplisit agar provenance tetap jelas.
  • Judul visual tabel pada halaman 14 sampai 17 sumber pendukung masih menampilkan ETK 1 s.d. ETK 24, tetapi baris tabel secara eksplisit berlanjut hingga ETK.30; materi ini mengikuti sandi pada setiap baris tabel.
  • Semua 32 halaman sumber primer ditinjau secara visual. Halaman sampul, pembatas bagian, ilustrasi equality-equity, dan penutup diperlakukan sesuai fungsi visualnya, sedangkan tabel dan diagram proses diringkas tanpa menambahkan ketentuan dari luar sumber.
  • Tidak ada informasi internet atau pengetahuan eksternal yang digunakan.