Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menjelaskan pengertian, jenis, prinsip, dan disiplin dalam pemberian kredit yang sehat.
- Menentukan target debitur dan melakukan screening awal berbasis kriteria dasar sebelum analisis kredit.
- Mengumpulkan dan memverifikasi data pribadi, bisnis, legal, dan agunan melalui pemeriksaan desk, solisitasi, serta On The Spot.
- Menganalisis kelayakan debitur dengan prinsip 5C, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan identifikasi risiko.
- Menyusun proposal serta struktur kredit yang sesuai dengan tujuan, sumber pembayaran, siklus usaha, dan kemampuan bayar debitur.
- Menjelaskan titik kritis persetujuan, perjanjian, pengikatan agunan, administrasi, dan pencairan kredit.
- Menerapkan pemantauan, pembinaan, early warning, dan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kredit bermasalah serta menjaga portofolio.
Bab 1
Konsep, Prinsip, dan Disiplin Kredit
Bagian awal memperkenalkan definisi kredit, ragam jenis kredit, kewajiban kebijakan perkreditan, filosofi pemberian kredit, dan tujuh disiplin yang harus dijaga sejak awal sampai penagihan.
Halaman 3–7
Halaman 3
Pengertian kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan peminjam melunasi utang dalam jangka waktu tertentu dengan bunga sebagai imbalan.
- Definisi pada materi merujuk Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Hubungan kredit dibangun melalui persetujuan antara bank dan pihak peminjam.
- Kewajiban peminjam mencakup pelunasan utang setelah jangka waktu tertentu serta pembayaran bunga sebagai imbalan.
Halaman 4
Jenis kredit
Materi mengelompokkan kredit menjadi produktif dan konsumtif, lalu merinci cash loan dan non-cash loan beserta klasifikasi jangka waktu, segmen, komitmen, serta contoh fasilitasnya.
- Kredit produktif mencakup cash loan dan non-cash loan; cash loan meliputi kredit modal kerja dan investasi, jangka pendek/menengah/panjang, serta segmen kecil, mikro, SME, komersial, dan sindikasi.
- Cash loan juga dibedakan menjadi commited, uncommited, transactional, dan non-transactional.
- Non-cash loan mencakup L/C, SKBDN, dan bank garansi.
- Kredit konsumtif mencakup kartu kredit, PL, KPR, KPK, KTA, dan multiguna.
Halaman 5–7
Kebijakan perkreditan bank
Bank Umum memiliki kewajiban menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan sesuai POJK No. 42/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017.
- Materi menempatkan ketentuan POJK sebagai dasar regulasi dalam pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan.
- Kepatuhan terhadap kebijakan internal dan regulasi eksternal menjadi bagian dari disiplin kredit.
Halaman 6
Prinsip dan filosofi pemberian kredit
Pemberian kredit yang sehat menggabungkan 4-Eyes Principle, konsolidasi eksposur, One Obligor, Know Your Customer atau Customer Due Diligence, self financing, evaluasi kredit, CKPN, monitoring kredit, dan perhatian terhadap kredit bermasalah.
- 4-Eyes Principle menempatkan pemutusan kredit pada keterlibatan Business Unit dan Risk Management Unit serta didukung scoring dan rating tools.
- Konsolidasi eksposur berarti perhitungan eksposur dilakukan secara menyeluruh; One Obligor memperhatikan keterkaitan dalam group.
- Know Your Customer atau Customer Due Diligence menuntut pemahaman nasabah secara baik, sedangkan self financing menekankan dana sendiri.
- Evaluasi kredit menggunakan 5C serta analisis kualitatif dan kuantitatif; monitoring dilakukan setelah kredit diberikan; CKPN dikaitkan dengan kolektibilitas kredit.
Halaman 7
Tujuh disiplin kredit
Disiplin kredit harus dijaga melalui targeted customer, call and visit, trade or market check, procedures, monitoring, documentation, dan collection.
- Targeted customer: menetapkan target customer dan pipeline sejak awal bersama Risk serta mengupayakan 80% pipeline tereksekusi.
- Call and visit: melakukan call dan kunjungan objek pembiayaan secara berkala tanpa mewakilkan pihak lain.
- Trade or market check: melakukan pengecekan trade atau market debitur atau calon debitur sebagai mitigasi risiko.
- Procedures, monitoring, documentation, dan collection: mematuhi ketentuan, memonitor penggunaan fasilitas, melengkapi seluruh dokumentasi, dan menagih angsuran yang terlambat.
Bab 2
Target Market, Inisiasi, dan Verifikasi Data
Bagian ini menjelaskan cara memilih target market dan target debitur, melakukan name clearance, mengumpulkan data, serta memverifikasi informasi melalui desk, solisitasi, dan kunjungan langsung.
Halaman 8–12
Halaman 8
Target market
Target market adalah identifikasi awal terhadap bidang usaha atau calon debitur yang potensial sekaligus arah dan prioritas usaha yang akan dibiayai Business Unit.
- Target market menjadi dasar agar proses permohonan kredit berfokus pada bidang usaha dan calon debitur yang sesuai sasaran.
- Materi menekankan bahwa target market dipertimbangkan dalam proses permohonan kredit.
Halaman 9
Name clearance
Name clearance merupakan pemeriksaan awal terhadap calon debitur atau debitur untuk memastikan nama dan informasi terkait tidak bermasalah sebelum proses kredit dilanjutkan.
- Materi menempatkan name clearance sebagai langkah pada tahap awal proses permohonan kredit.
- Pemeriksaan ini membantu mengidentifikasi informasi yang perlu diperhatikan sebelum inisiasi dan analisis lebih lanjut.
Halaman 10
Target debitur dan inisiasi
Inisiasi diarahkan pada sektor industri potensial dengan batasan sektor dan konsentrasi kredit yang jelas, menghindari political risk business, serta memilih perusahaan yang well known, main player, atau prime customer sesuai kriteria.
- Target debitur ditetapkan bersama Credit Acceptance Criteria, Industri Acceptance Criteria, Risk Acceptance Criteria, dan Portfolio Guideline.
- Bank dan trade checking dilakukan sebelum pipeline ditetapkan.
- Kesepakatan target dilakukan antara Business Unit dan Credit Risk Taking Unit serta ditinjau setiap enam bulan.
- Materi mengingatkan agar calon debitur terutama berasal dari targeted customer, bukan hanya walking customer.
Halaman 11
Pengumpulan data dan informasi
Data dan informasi calon debitur dikumpulkan dalam empat kelompok utama: data pribadi, data bisnis, data legal, dan data jaminan.
- Data pribadi membantu memahami identitas dan kondisi calon debitur.
- Data bisnis digunakan untuk memahami usaha dan kemampuan menghasilkan arus kas.
- Data legal mendukung pemeriksaan legalitas debitur dan usahanya.
- Data jaminan mendukung penilaian agunan serta kemungkinan pengikatan.
Halaman 12
Verifikasi data melalui tiga pendekatan
Verifikasi data dilakukan melalui meja atau ruang kantor (on desk), kunjungan ke kantor nasabah (solisitasi), dan kunjungan ke tempat usaha atau On The Spot (OTS).
- On desk menggunakan komunikasi melalui telepon, sumber informasi lain, atau website dan dituangkan dalam Call Report.
- Solisitasi dilakukan melalui interview untuk memperoleh dan mengecek kebenaran data atau informasi dengan bijaksana agar menimbulkan rasa aman dan trust.
- OTS berupa kunjungan langsung ke tempat nasabah, dilaksanakan oleh Business Unit, dituangkan dalam Laporan OTS, dan mendokumentasikan komitmen debitur.
Bab 3
Analisis Kredit, Risiko, dan Mitigasi
Bagian ini membahas pertimbangan 5C, enam aspek analisis kualitatif, analisis kuantitatif atas laporan keuangan, dan contoh risiko kredit beserta strategi mitigasinya.
Halaman 13–16
Halaman 13
Prinsip 5C dalam evaluasi kredit
Evaluasi kredit mempertimbangkan Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral untuk memahami debitur, kemampuan membayar, kondisi usaha, serta perlindungan melalui agunan.
- Character adalah watak dan sifat debitur.
- Capacity adalah kemampuan membuat rencana, mewujudkan, dan menjalankan usaha.
- Capital adalah dana yang dimiliki debitur.
- Condition adalah keadaan sosial ekonomi yang memengaruhi usaha debitur.
- Collateral adalah agunan yang diserahkan debitur atas kredit yang akan diterima.
Halaman 14
Enam aspek analisis kualitatif
Analisis kualitatif menilai aspek legalitas, manajemen, teknis produksi, pemasaran, jaminan, dan sosial AMDAL untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang debitur dan usahanya.
- Aspek legalitas: memastikan legalitas wajib dimiliki serta kesesuaian legalitas dengan bidang usaha nasabah.
- Aspek manajemen: memahami karakter dan pengalaman debitur.
- Aspek teknis produksi: memahami pola usaha debitur untuk setiap bidang usaha.
- Aspek pemasaran: memahami kemampuan usaha debitur dalam memasarkan barang atau jasa.
- Aspek jaminan: memahami objek yang dijadikan agunan, nilai, marketability, dan legalitas pengikatan.
- Aspek sosial AMDAL: memahami dampak sosial ekonomi serta lingkungan usaha yang dijalankan debitur.
Halaman 15
Analisis data secara kuantitatif
Analisis kuantitatif menggunakan laporan neraca, laba-rugi, perubahan modal, dan arus kas, lalu dilengkapi analisis rasio, sensitivitas, serta analisis horizontal dan vertikal.
- Laporan keuangan menjadi bahan untuk menilai kondisi keuangan dan kemampuan bayar debitur.
- Analisis rasio membantu membaca hubungan antarpos keuangan.
- Analisis sensitivitas membantu melihat dampak perubahan asumsi atau kondisi terhadap kemampuan bayar.
- Analisis horizontal dan vertikal membantu membaca perubahan serta komposisi laporan keuangan.
Halaman 16
Contoh risiko kredit dan mitigasi
Risiko kredit harus dihubungkan dengan contoh kejadian dan strategi mitigasi yang tepat, bukan dinilai hanya dari ada atau tidaknya agunan.
- Moral hazard: nasabah tidak jujur; mitigasinya melalui wawancara, cek silang, dan SLIK.
- Physical hazard: usaha mudah terdampak bencana; mitigasinya melalui asuransi dan diversifikasi sektor.
- Underestimation: plafon terlalu tinggi; mitigasinya menggunakan RPC konservatif dan cicilan sesuai arus kas.
- Overconfidence: agunan bagus tetapi usaha lemah; mitigasinya berfokus pada cash flow dan kelayakan usaha, bukan hanya agunan.
Bab 4
Proposal dan Loan Structuring
Bagian ini menguraikan tujuan proposal kredit, konsep loan structuring, faktor credit concept, dan komponen struktur kredit yang menghubungkan kebutuhan debitur dengan pengendalian risiko.
Halaman 17–21
Halaman 17
Proposal kredit
Proposal kredit menyatukan tujuan kredit, analisis risiko, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis jaminan, usulan, pertimbangan, dan kesimpulan sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Proposal harus menunjukkan hubungan antara kebutuhan debitur, hasil analisis, risiko yang ditemukan, dan usulan fasilitas.
- Analisis kualitatif dan kuantitatif serta analisis jaminan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum usulan disetujui.
Halaman 18
Tujuan penyusunan proposal
Proposal kredit disusun untuk usulan baru, penambahan, perpanjangan, atau kebutuhan lainnya.
- Jenis tujuan proposal membantu menjelaskan konteks keputusan kredit yang akan diambil.
- Isi proposal tetap perlu menghubungkan tujuan tersebut dengan kebutuhan, risiko, dan kemampuan debitur.
Halaman 19
Loan structuring
Loan structuring adalah upaya menjabarkan kredit yang diusulkan ke dalam format kredit yang terstruktur agar risiko yang berpotensi muncul dapat diamankan atau diminimalkan melalui analisis dan pemberian fasilitas sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.
- Tujuannya adalah memastikan loan purpose sesuai kebutuhan, source of repayment sesuai kemampuan keuangan, risiko dan mitigasi teridentifikasi, serta cara bank mengontrol atau memonitor pinjaman menjadi jelas.
- Loan structuring menggabungkan analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan pemberian fasilitas yang sesuai.
Halaman 20
Credit concept dalam penyusunan struktur kredit
Credit concept mempertimbangkan kebutuhan debitur, nature of business dan nature of transaction, kapasitas bisnis serta kemampuan debitur, kemampuan bank dalam membiayai, risiko dan mitigasinya, serta target keuntungan yang diharapkan.
- Struktur kredit harus menjawab kebutuhan debitur atau calon debitur dan karakter transaksi yang dibiayai.
- Risiko yang dihadapi dan mitigasinya harus diseimbangkan dengan kapasitas bisnis, kemampuan debitur, dan kemampuan bank membiayai.
- Target keuntungan yang diharapkan menjadi salah satu faktor dalam penyusunan struktur kredit.
Halaman 21
Komponen struktur kredit
Struktur kredit dapat memuat fasilitas, plafon, tujuan, jangka waktu, interest, availability, grace period, bank financing, tenor penarikan, term and conditions, covenants, dan collateral.
- Fasilitas, plafon, dan tujuan menjelaskan bentuk, besaran, serta penggunaan kredit.
- Jangka waktu, interest, availability, grace period, bank financing, dan tenor penarikan mengatur waktu serta pola penggunaan dan pembayaran.
- Term and conditions, covenants, dan collateral memperjelas persyaratan serta perlindungan bank.
Bab 5
Persetujuan dan Perjanjian Kredit
Bagian ini menjelaskan kewenangan pemutus, kesesuaian keputusan komite dengan surat penawaran, alur dokumen menuju perjanjian kredit, serta penelitian syarat-syarat perjanjian.
Halaman 22–24
Halaman 22
Titik kritis persetujuan kredit
Pemutusan atau persetujuan kredit ditetapkan oleh pemegang kewenangan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit sesuai limit kewenangan.
- Pastikan kewenangan memutus kredit sesuai dengan Standar Prosedur Kredit yang berlaku.
- Pastikan SPPK atau Offering Letter yang disampaikan kepada debitur sesuai dengan keputusan Rapat Komite Kredit.
- Kesesuaian keputusan harus dapat ditelusuri pada Usulan Kredit dan Risalah Keputusan Kredit.
Halaman 23
Alur pembuatan perjanjian kredit
Alur dokumen berjalan dari Memorandum Analisa Kredit (MAK), kemudian Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) atau Offering Letter (OL), lalu Perjanjian Kredit (PK).
- Syarat dan skema kredit di dalam PK harus sesuai dengan SPPK atau OL dan MAK.
- PK dan SPPK atau OL diterbitkan atas dasar MAK Final.
- Keselarasan tiga dokumen tersebut menjadi titik pengendalian agar keputusan yang dikomunikasikan dan diperjanjikan tidak menyimpang.
Halaman 24
Persyaratan perjanjian kredit
Persyaratan perjanjian kredit dibagi menjadi syarat tanda tangan, syarat efektif, dan syarat lain-lain atau covenant, dengan penelitian material dan formal atas dokumen.
- Penelitian material memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen.
- Penelitian formal memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen.
- Syarat tanda tangan, syarat efektif, dan covenant harus dipahami sebelum perjanjian dan fasilitas dilaksanakan.
Bab 6
Agunan, Administrasi, dan Pencairan
Bagian ini membahas fungsi agunan sebagai second way-out, kriteria agunan, jenis agunan yang diterima, pengikatan yuridis, administrasi kredit, dan kontrol sebelum pencairan.
Halaman 25–30
Halaman 25
Fungsi agunan
Agunan adalah benda yang diserahkan hak dan kekuasaannya oleh debitur kepada bank sebagai second way-out untuk menjamin pelunasan utang debitur.
- Agunan berfungsi sebagai jalan keluar kedua apabila sumber pembayaran utama tidak cukup.
- Penilaian agunan tetap harus berjalan bersama analisis usaha, cash flow, dan kemampuan bayar debitur.
Halaman 25–26
Kriteria agunan
Agunan sebagai objek penilaian harus marketable and ascertainable, memiliki stability of value, transferable, dan legality.
- Marketability: barang mudah dijual di pasar bebas.
- Ascertainability: barang dapat dinilai secara umum dan pasti.
- Stability of value: harga barang relatif stabil dan tidak berfluktuasi secara tajam.
- Transferability: barang mudah dipindahtangankan.
- Legality: bukti kepemilikan sah dan objek dapat diikat sesuai ketentuan.
Halaman 27
Jenis agunan yang diterima bank
Jenis agunan yang ditampilkan materi meliputi benda bergerak, benda tak bergerak, dan guarantee.
- Benda bergerak: agunan tunai, piutang dagang, persediaan barang, mesin pabrik, toko termasuk ruko dan hak sewa, serta kapal berbobot kurang dari 20 m3 dan tongkang.
- Benda tak bergerak: tanah, tanah dan bangunan, satuan rumah susun, mesin-mesin ditanam, serta kapal berbobot 20 m3 atau lebih.
- Guarantee: personal guarantee dan corporate guarantee.
Halaman 28
Pengikatan agunan berdasarkan objek
Pengikatan yuridis sempurna berarti bentuk pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku untuk jenis objek agunan masing-masing.
- Hak Tanggungan digunakan untuk HM, HGU, HGB, HP atas Tanah Negara, dan HMRS atau Strata Title.
- Fidusia digunakan untuk persediaan, piutang, kapal ukuran kurang dari 20 m3, bangunan di atas tanah milik orang lain, dan bangunan di atas HPL.
- Hipotik digunakan untuk kapal ukuran minimal 20 m3, pesawat terbang, dan helikopter.
- Gadai digunakan untuk deposito dan saham.
Halaman 29
Administrasi dan dokumen kredit
Administrasi kredit mencakup seluruh tindakan pengelolaan perkreditan sejak permohonan diajukan sampai ditolak atau hubungan kredit berakhir, sedangkan dokumen kredit mencakup seluruh dokumen sesuai kondisi debitur dan jenis kredit.
- Kelengkapan dan keabsahan dokumentasi kredit wajib diperiksa sebelum penyimpanan.
- Materi menyebut Dual Custody sebagai pengendalian penyimpanan dokumen kredit.
- Administrasi berjalan sepanjang siklus kredit, bukan hanya pada saat permohonan dan pencairan.
Halaman 30
Pengaktifan rekening dan pencairan kredit
Sebelum pencairan, perjanjian kredit harus ditandatangani dan syarat penarikan harus comply with; pencairan dilakukan setelah persyaratan terpenuhi dengan mempertimbangkan OTS, pihak independen, dan payment against documents.
- Pengaktifan rekening pinjaman mensyaratkan Perjanjian Kredit telah ditandatangani.
- Syarat penarikan harus sesuai dengan keputusan dan dokumen kredit.
- Pencairan sebaiknya didahului On The Spot dan dinilai apakah memerlukan peran pihak lain yang independen.
- Payment against documents berarti pencairan dilandaskan pada dokumen.
Bab 7
Pemantauan dan Prinsip Kehati-hatian
Bagian ini menjelaskan tujuan dan alat pemantauan kredit, prinsip kehati-hatian, pencegahan NPL, perlindungan DPK, kesehatan portofolio, reputasi, dan hubungan kehati-hatian dengan GCG.
Halaman 31–37
Halaman 31
Pemantauan kredit
Pemantauan kredit adalah aktivitas supervisi atau pengawasan oleh kreditur terhadap debitur atau mitra sejak kredit dicairkan sampai pelunasan untuk memastikan ketentuan dan syarat kredit dipenuhi.
- Pemantauan menjaga dipenuhinya ketentuan dan syarat kredit serta memastikan penggunaan kredit sesuai tujuan.
- Pemantauan mengikuti perkembangan usaha debitur, penyelesaian proyek, dan kesesuaian dengan rencana.
- Pemantauan menjaga dan mengamankan sumber pembayaran kewajiban kredit.
- Pemantauan diarahkan pada early warning detection dan problem solving.
Halaman 31
Monitoring tools
Alat pemantauan yang ditampilkan adalah periodic call, early recognition watchlist, nota atau memorandum analisa debitur watchlist, annual review, review kolektibilitas, dan review CKPN kualitas kredit.
- Periodic call digunakan untuk memperoleh laporan berkala.
- Early recognition watchlist ditujukan untuk pencegahan sejak awal.
- Annual review digunakan untuk kaji ulang setiap periode kredit atau perpanjangan kredit.
- Review kolektibilitas dan review CKPN membantu membaca kualitas kredit dan kebutuhan pencadangan.
Halaman 32–33
Prinsip kehati-hatian dalam kredit
Prinsip kehati-hatian atau prudential principle menekankan analisis risiko secara menyeluruh dan keputusan berbasis data, informasi faktual, serta pertimbangan profesional untuk melindungi institusi dari potensi kerugian.
- Prinsip ini mencegah terjadinya Non Performing Loan (NPL).
- Prinsip ini melindungi Dana Pihak Ketiga (DPK).
- Prinsip ini menjaga kesehatan portofolio dan reputasi bank.
- Prinsip ini mendukung kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola atau GCG.
Halaman 34
Mencegah terjadinya NPL
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah adalah pinjaman yang tidak lancar atau macet, biasanya ditandai keterlambatan pembayaran pokok dan atau bunga selama lebih dari 90 hari.
- NPL tinggi menandakan kualitas kredit buruk.
- NPL membebani laba bank karena bank harus menyisihkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
- NPL menghambat ekspansi bisnis karena modal terserap untuk menutup kerugian kredit.
- Contoh materi: nasabah dengan tiga pinjaman aktif di lembaga lain berisiko gagal bayar apabila tambahan kredit diberikan tanpa analisis hati-hati.
Halaman 35
Melindungi Dana Pihak Ketiga
Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah dana yang dihimpun bank dari masyarakat berupa tabungan, deposito, dan giro; pengelolaan risiko kredit penting karena kredit disalurkan dari dana tersebut.
- Kredit bermasalah dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
- Kegagalan mengelola risiko kredit berpotensi memicu rush atau penarikan dana besar-besaran.
- Menjaga DPK berarti menjaga trust masyarakat terhadap BRI.
Halaman 36
Kesehatan portofolio dan reputasi bank
Portofolio kredit yang sehat mayoritas berkolektibilitas lancar, memiliki penyebaran risiko yang terdiversifikasi, dan sesuai dengan profil risiko bank.
- Portofolio sehat meningkatkan rasio keuangan seperti ROA, ROE, dan NIM.
- Portofolio sehat menjaga reputasi BRI sebagai bank yang terpercaya dan prudent.
- Reputasi yang baik dapat menarik lebih banyak DPK, investor, dan mitra kerja.
- Contoh materi: BRI Unit dengan kolektibilitas lebih dari 90% lancar lebih mudah dipercaya nasabah dan kantor wilayah untuk ekspansi kredit.
Halaman 37
GCG dan integritas keputusan kredit
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola bank yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab; penerapan prinsip kehati-hatian merupakan bagian dari GCG dan regulasi perbankan.
- GCG memastikan setiap keputusan kredit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Penerapan GCG membantu menghindari penyalahgunaan wewenang atau kolusi dalam pemberian kredit.
- GCG menjadi bentuk transparansi dan integritas institusional.
Bab 8
Siklus Kredit dan Early Warning
Bagian penutup merangkum siklus kredit sebagai rangkaian titik keputusan dan menguraikan aktivitas wajib pemrakarsa atau pemasar pada lima tahap, termasuk screening, analisis, keputusan, realisasi, monitoring, pembinaan, dan penyelamatan.
Halaman 38–44
Halaman 38–39
Siklus kredit sebagai rangkaian decision point
Siklus kredit adalah rangkaian titik keputusan oleh pemrakarsa yang terdiri dari identifikasi potensi dan permohonan, analisis dan evaluasi risiko, pengusulan dan keputusan kredit, realisasi serta edukasi dan verifikasi penggunaan dana, lalu monitoring, pembinaan, dan early warning.
- Setiap fase memiliki decision point yang krusial.
- Pada permohonan diputuskan apakah layak diproses atau stop di awal.
- Pada analisis diputuskan apakah risiko dapat diterima dan dimitigasi.
- Pada putusan dipilih setuju, perbaiki usulan, atau tolak; pada realisasi dipastikan mitigasi final dan nasabah teredukasi; pada monitoring dipilih pantau, bina, atau selamatkan.
- Keputusan pada satu tahap memengaruhi kualitas kredit pada tahap berikutnya dan tujuan akhirnya adalah portofolio yang sehat, berkualitas, serta berkelanjutan.
Halaman 40
Identifikasi potensi dan screening awal
Screening awal adalah gerbang pertama kualitas portofolio untuk mengidentifikasi prospek potensial dan memastikan permohonan memenuhi kriteria dasar sebelum masuk analisis kredit.
- Sumber permohonan dapat berasal dari kantor KC, KCP, Unit, atau Teras BRI; pemasaran lapangan pemrakarsa; serta aplikasi digital atau referral seperti agen BRILink dan nasabah eksisting.
- Checklist GO mencakup usaha produktif dan layak, lama usaha memenuhi ketentuan, tujuan penggunaan dana jelas dan produktif, histori kredit wajar melalui cek SLIK, serta tidak ada indikasi moral hazard.
- Jika memenuhi checklist, permohonan lanjut ke analisis dan evaluasi risiko; jika tidak memenuhi, proses berhenti di awal untuk menghindari risiko yang tidak perlu.
- Aktivitas wajib pemrakarsa meliputi kunjungan ke tempat usaha dan tempat tinggal, observasi aktivitas usaha, wawancara mendalam dengan debitur dan lingkungan, serta menuangkan fakta secara jujur di BRISPOT.
- Materi menekankan bahwa keputusan berhenti di awal adalah bentuk manajemen risiko terbaik.
Halaman 41
Tahap analisis dan evaluasi risiko
Tahap analisis dan evaluasi risiko bertujuan menilai kelayakan usaha, mengukur kemampuan bayar, dan mengidentifikasi risiko utama dengan memahami calon nasabah secara menyeluruh menggunakan prinsip 5C.
- Aktivitas wajib Mantri meliputi kunjungan ke tempat usaha dan tempat tinggal, observasi proses usaha, pelanggan, stok, dan perputaran, wawancara dengan debitur dan lingkungan, serta dokumentasi jujur di BRISPOT.
- Character menilai integritas, itikad baik, reputasi, riwayat kredit, rekam jejak pembayaran, dan reputasi di lingkungan.
- Capacity menilai kemampuan mengelola usaha dan arus kas melalui analisa arus kas, penjualan, pengalaman usaha, dan kemampuan manajerial.
- Capital menilai modal sendiri, sumber dana lain, dan kekuatan permodalan; Condition menilai tren industri, pasar, persaingan, pemasok, pelanggan, dan prospek.
- Collateral menilai jenis, nilai, legalitas, kemudahan likuidasi, dan coverage agunan.
Halaman 42
Tahap pengusulan dan putusan kredit
Tahap pengusulan dan putusan menentukan struktur kredit terbaik agar kebutuhan usaha nasabah terpenuhi dan risiko tetap terkendali.
- Komponen kunci yang ditanyakan adalah plafon, jenis kredit, jangka waktu, dan pola angsuran.
- Plafon harus sesuai kebutuhan riil dan kapasitas bayar; jenis kredit dipilih antara Modal Kerja (KMK) atau Investasi (KI); jangka waktu disesuaikan dengan siklus usaha; pola angsuran disesuaikan dengan pendapatan usaha, baik bulanan, musiman, maupun custom.
- Jika struktur sudah tepat, keputusan dapat setuju; jika perlu penyesuaian plafon, tenor, pola angsuran, atau mitigasi, usulan diperbaiki; jika risiko tidak dapat diterima, usulan ditolak.
- Contoh mitigasi: kebutuhan modal kerja dan investasi yang tercampur dapat dipisah menjadi KMK dan KI; arus kas tidak stabil diatasi dengan tenor dan pola angsuran yang sesuai siklus; karakter atau kondisi usaha yang lemah dapat diperkuat dengan agunan tambahan, SDTS, atau judgment.
Halaman 43
Realisasi, edukasi, dan verifikasi penggunaan dana
Tahap realisasi memastikan dana dicairkan dengan tepat, digunakan sesuai tujuan usaha, dan nasabah memahami hak serta kewajibannya.
- Dana dicairkan sesuai plafon, tenor, dan tujuan yang disepakati.
- Verifikasi membedakan penggunaan sesuai tujuan, seperti menambah stok barang dagangan, dari penggunaan tidak sesuai tujuan, seperti kebutuhan pribadi atau di luar usaha.
- Mantri memastikan dana benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha sesuai tujuan kredit.
- Edukasi kewajiban mencakup pembayaran angsuran tepat waktu, menjaga usaha tetap berjalan, dan komunikasi jika ada kendala.
Halaman 44
Pantau, bina, atau selamatkan
Setelah pencairan, pemasar memantau perkembangan usaha dan kemampuan bayar untuk menentukan apakah kredit cukup dipantau, perlu dibina, atau harus segera diselamatkan.
- Pantau untuk kredit sehat: angsuran lancar, omzet stabil atau meningkat, usaha berkembang, dan tidak ada tanda risiko; tindakan Mantri berupa kunjungan rutin, menjaga hubungan baik, dan monitoring usaha.
- Bina untuk gejala awal: omzet turun, persaingan meningkat, persediaan menumpuk, atau keterlambatan ringan; tindakan berupa diskusi, saran pengelolaan usaha, pengingat kewajiban, dan penguatan hubungan.
- Selamatkan untuk risiko tinggi: tunggakan mulai muncul, usaha mengalami kesulitan serius, cash flow terganggu, atau kolektibilitas berpotensi turun; tindakan berupa kunjungan intensif, strategi penyelamatan, restrukturisasi jika memenuhi syarat, dan recovery plan.
- Tujuan akhirnya adalah usaha tetap berjalan, angsuran tepat waktu, risiko terdeteksi sejak awal, dan kredit tetap sehat sampai lunas.
Halaman 44
Early Warning Signal (EWS)
Early Warning Signal adalah tanda yang perlu diperhatikan agar risiko kredit terdeteksi lebih awal dan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
- Tanda yang ditampilkan meliputi omzet turun drastis, stok barang berkurang tidak wajar, toko sering tutup, nasabah sulit dihubungi, angsuran mulai terlambat, konflik keluarga, dan lokasi usaha pindah tanpa pemberitahuan.
- EWS menjadi dasar untuk menentukan apakah nasabah cukup dipantau, perlu dibina, atau harus diselamatkan.
- Contoh Toko Sembako Pak Andi: bulan 1-6 omzet meningkat dan angsuran lancar sehingga dipantau; bulan 7-9 muncul pesaing, penjualan turun, dan persediaan menipis sehingga dibina; bulan 10-12 angsuran mulai menunggak dan omzet turun tajam sehingga diselamatkan.
Referensi
Glosarium
Kredit
Halaman 3
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam, dengan kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu dan bunga sebagai imbalan.
Cash loan
Halaman 4
Kelompok kredit produktif yang pada materi mencakup kredit modal kerja, investasi, berbagai jangka waktu dan segmen, serta klasifikasi komitmen dan sifat transaksi.
Non-cash loan
Halaman 4
Kelompok kredit produktif yang pada materi mencakup L/C, SKBDN, dan bank garansi.
Target market
Halaman 8–10
Identifikasi awal terhadap bidang usaha atau calon debitur potensial sebagai arah dan prioritas usaha yang akan dibiayai Business Unit.
Name clearance
Halaman 9
Pemeriksaan awal terhadap nama dan informasi calon debitur atau debitur sebelum proses kredit dilanjutkan.
Credit Acceptance Criteria
Halaman 10
Kriteria penerimaan kredit yang digunakan bersama kriteria industri, kriteria risiko, dan panduan portofolio dalam penetapan target debitur.
Alias: CAC
Industri Acceptance Criteria
Halaman 10
Kriteria penerimaan industri yang ditampilkan sebagai salah satu dasar penetapan target debitur dan pipeline.
Alias: IAC
Risk Acceptance Criteria
Halaman 10
Kriteria penerimaan risiko yang digunakan dalam penetapan target debitur dan pengendalian risiko sejak tahap inisiasi.
Alias: RAC
On The Spot
Halaman 12, Halaman 30
Kunjungan langsung ke tempat nasabah atau tempat usaha untuk mengobservasi kondisi nyata, memverifikasi informasi, dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
Alias: OTS
5C's of Credit
Halaman 13–14, Halaman 41
Kerangka evaluasi kredit yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral.
Alias: 5C
Loan structuring
Halaman 19–21
Upaya menjabarkan kredit ke dalam format terstruktur agar risiko dapat diamankan atau diminimalkan melalui analisis dan fasilitas yang sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.
Source of Repayment
Halaman 19
Sumber pembayaran kembali pinjaman yang harus sesuai dengan kemampuan keuangan debitur.
Agunan
Halaman 25
Benda yang diserahkan hak dan kekuasaannya oleh debitur kepada bank sebagai second way-out untuk menjamin pelunasan utang.
Marketability
Halaman 25–26
Kriteria agunan yang berarti barang mudah dijual di pasar bebas.
Ascertainability
Halaman 25–26
Kriteria agunan yang berarti barang dapat dinilai secara umum dan pasti.
Stability of value
Halaman 25–26
Kriteria agunan yang berarti harga barang relatif stabil dan tidak berfluktuasi secara tajam.
Transferability
Halaman 25–26
Kriteria agunan yang berarti barang mudah dipindahtangankan.
Legality
Halaman 25–26
Kriteria agunan yang berarti bukti kepemilikan sah dan objek agunan dapat diikat sesuai ketentuan.
Hak Tanggungan
Halaman 28
Bentuk pengikatan agunan yang ditampilkan untuk HM, HGU, HGB, HP atas Tanah Negara, dan HMRS atau Strata Title.
Fidusia
Halaman 28
Bentuk pengikatan agunan yang ditampilkan untuk persediaan, piutang, kapal ukuran kurang dari 20 m3, dan bangunan tertentu.
Hipotik
Halaman 28
Bentuk pengikatan agunan yang ditampilkan untuk kapal ukuran minimal 20 m3, pesawat terbang, dan helikopter.
Gadai
Halaman 28
Bentuk pengikatan agunan yang ditampilkan untuk deposito dan saham.
Dual Custody
Halaman 29
Pengendalian penyimpanan dokumentasi kredit setelah kelengkapan dan keabsahannya diperiksa.
CKPN
Halaman 6, Halaman 31–34
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang dikaitkan materi dengan kolektibilitas atau kualitas kredit dan beban akibat NPL.
Alias: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Non Performing Loan
Halaman 34
Kredit bermasalah atau pinjaman tidak lancar atau macet yang biasanya ditandai keterlambatan pembayaran pokok dan atau bunga selama lebih dari 90 hari.
Alias: NPL
Dana Pihak Ketiga
Halaman 35
Dana yang dihimpun bank dari masyarakat berupa tabungan, deposito, dan giro.
Alias: DPK
Good Corporate Governance
Halaman 37
Prinsip tata kelola bank yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Alias: GCG
Early Warning Signal
Halaman 44
Tanda atau indikator awal yang digunakan untuk mendeteksi risiko kredit sebelum masalah berkembang lebih serius.
Alias: EWS
Istilah
Akronim
- CAC
- Credit Acceptance Criteria
- IAC
- Industri Acceptance Criteria
- RAC
- Risk Acceptance Criteria
- OTS
- On The Spot
- 5C
- 5C's of Credit
- KMK
- Kredit Modal Kerja
- KI
- Kredit Investasi
- MAK
- Memorandum Analisa Kredit
- SPPK
- Surat Penawaran Pemberian Kredit
- OL
- Offering Letter
- PK
- Perjanjian Kredit
- CKPN
- Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
- NPL
- Non Performing Loan
- DPK
- Dana Pihak Ketiga
- GCG
- Good Corporate Governance
- EWS
- Early Warning Signal
Halaman 10
Halaman 10
Halaman 10
Halaman 12, Halaman 30
Halaman 13, Halaman 41
Halaman 42
Halaman 42
Halaman 23
Halaman 22–23
Halaman 22–23
Halaman 23–24
Halaman 6, Halaman 31–34
Halaman 33–34
Halaman 33–35
Halaman 33–37
Halaman 44
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 6–7
Halaman 8–10
Halaman 9–10
Halaman 10–11
Halaman 11–12
Halaman 12–13
Halaman 13–14
Halaman 13–15
Halaman 15–16
Halaman 16–17
Halaman 17–19
Halaman 19–20
Halaman 20–21
Halaman 21–22
Halaman 22–23
Halaman 23–24
Halaman 24–30
Halaman 25–27
Halaman 27–28
Halaman 29–30
Halaman 30–31
Halaman 31
Halaman 33–34
Halaman 33–35
Halaman 35–36
Halaman 36–37
Halaman 39–40
Halaman 40–41
Halaman 41–42
Halaman 42–43
Halaman 43–44
Halaman 44
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Materi BFLP Generalist - Prinsip Pemberian Kredit Yang Sehat.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- cdb6065a6f2585395aa6a74f2684075afbd541cba4b09c6693d12f4121a5d12c
- Seluruh 45 halaman dirender dan ditinjau secara visual; ekstraksi teks digunakan sebagai bantuan pemeriksaan.
- Halaman 40-44 berupa infografik dengan sebagian teks tertanam sebagai gambar; pembacaan visual dan OCR digunakan untuk memastikan tahapan siklus kredit, aktivitas wajib, early warning, dan contoh Toko Sembako Pak Andi.
- Halaman 1-2, 32, dan 38 merupakan sampul bagian; halaman 45 merupakan penutup.
- Akronim hanya diekspansi apabila kepanjangannya tertulis atau dapat dibaca langsung pada sumber; tidak ada referensi internet yang ditambahkan.
