Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Memahami karakteristik produk dana berupa tabungan, giro, dan deposito.
- Menjelaskan jasa bank yang ditampilkan, termasuk transfer, inkaso, kliring, BI-RTGS, Letter of Credit, Bank Garansi, Safe Deposit Box, dan transaksi valuta asing.
- Membedakan instrumen pembayaran dan persyaratan pembukaan atau penggunaan produk berdasarkan materi.
- Menjelaskan alur proses transfer, inkaso, kliring, RTGS, Letter of Credit, dan Bank Garansi yang digambarkan dalam sumber.
- Mengidentifikasi biaya, risiko, jangka waktu, pilihan pembayaran, dan pengendalian yang disebutkan untuk produk atau layanan.
- Menggunakan istilah dan singkatan utama yang dipakai dalam materi Produk Dana dan Jasa Perbankan.
Bab 1
Pengantar Produk Dana dan Jasa Perbankan
Bagian awal menetapkan tujuan pembelajaran, pokok bahasan, dan peta produk dana serta jasa bank yang dibahas dalam materi.
Halaman 1–5
Halaman 1–2
Tujuan pembelajaran produk perbankan
Tujuan pembelajaran yang ditampilkan adalah memahami produk dana berupa tabungan, giro, dan deposito serta memahami produk jasa layanan perbankan.
- Produk dana yang disebutkan secara eksplisit adalah Tabungan, Giro, dan Deposito.
- Tujuan kedua menggunakan istilah Produk Jasa Layanan Perbankan tanpa membatasi pembahasan pada satu kanal tertentu.
- Halaman pembuka menempatkan materi sebagai bagian dari General Banking Program - BFLP.
Halaman 3–4
Peta pokok bahasan
Pokok bahasan utama materi dibagi menjadi Produk Dana dan Produk Jasa.
- Produk Dana pada peta materi mencakup Giro, Tabungan, dan Deposito.
- Produk Jasa pada peta materi mencakup Transfer, Inkaso, Kliring, BI RTGS, Bank Draft, Traveller Cheque, Letter of Credit, Bank Garansi, Safe Deposit Box, dan e-Banking.
- Peta materi juga menampilkan Pasar Uang, Transaksi Pasar Modal, Bancassurance, dan Wealth Management sebagai cakupan produk perbankan.
Bab 2
Giro dan Instrumen Pembayaran
Bab ini menjelaskan definisi giro, persyaratan pembukaan rekening, cek, bilyet giro, dan instrumen pembayaran lain yang dicantumkan sumber.
Halaman 6–11
Halaman 6
Giro sebagai simpanan dana pihak ketiga
Giro adalah simpanan dana pihak ketiga dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan dan syarat bank.
- Giro dapat dibuka dalam rupiah maupun valuta asing (valas).
- Penarikan giro menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lain yang diizinkan.
- Waktu dan cara penarikan mengikuti ketentuan serta syarat yang ditentukan bank.
Halaman 7
Persyaratan umum pembukaan giro
WNI, WNA, badan usaha, dan institusi lain yang sah menurut hukum dapat membuka rekening giro dengan memenuhi persyaratan umum yang ditampilkan materi.
- Pemohon harus cakap bertindak menurut hukum dan tidak termasuk Daftar Hitam Bank Indonesia.
- Pemohon mengisi serta menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan formulir syarat khusus rekening giro.
- Dokumen yang diminta mencakup fotokopi identitas, NPWP, pasfoto, dan Kartu Contoh Tanda Tangan.
- Badan usaha melampirkan surat izin instansi berwenang, akta pendirian, anggaran dasar dan perubahannya, serta daftar susunan pengurus; instansi atau lembaga pemerintah melampirkan surat keputusan.
- Pembukaan rekening Giro Rupiah memerlukan setoran awal.
Halaman 8–9
Cek dan jenis cek
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar jumlah tertentu saat diunjukkan.
- Cek atas nama mencantumkan nama penerima dana dan bank membayar kepada nama yang tertera.
- Cek atas unjuk atau bearer cheque tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank membayar kepada siapa saja yang membawanya.
- Cek silang digunakan untuk pengamanan dan membatasi pihak atau bank tertentu yang dapat menerima pembayaran.
- Cek silang umum dibayarkan tertarik kepada bank lain atau nasabahnya, sedangkan cek silang khusus dibayarkan kepada bank yang namanya dicantumkan.
- Contoh cek pada halaman 9 memberi label nama bank tertarik, nomor cek, tempat dan tanggal penerbitan, nominal dalam angka dan huruf, penerima, nomor seri, sandi bank tertarik, nomor rekening nasabah, sandi transaksi, nominal, serta nama perusahaan penerbit.
Halaman 10
Bilyet Giro sebagai perintah pemindahbukuan
Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
- Instrumen ini digunakan untuk pemindahbukuan dana, bukan pembayaran tunai langsung.
- Rekening penerima ditentukan melalui nama pemegang yang disebutkan dalam perintah.
Halaman 11
Nota debet, draft atau wesel, dan endorsement
Materi juga mencantumkan nota debet, draft atau wesel, dan endorsement sebagai instrumen atau tindakan yang berkaitan dengan lalu lintas giral.
- Nota debet adalah warkat untuk mendebet dana satu bank melalui lalu lintas giral dalam satu wilayah kliring Bank Indonesia.
- Draft atau wesel adalah surat berharga yang diterbitkan satu bank dan berisi perintah tidak bersyarat dari bank penerbit kepada bank lain untuk membayar jumlah dana kepada pihak yang namanya tercantum.
- Endorsement adalah penyerahan surat berharga atas unjuk kepada pihak lain disertai pernyataan pengalihan hak atas surat tersebut.
Bab 3
Tabungan dan Perhitungan Bunga
Bab ini membahas definisi tabungan, langkah pembukaan, manfaat bagi nasabah dan bank, serta tiga metode perhitungan bunga tabungan.
Halaman 12–17
Halaman 12
Tabungan sebagai simpanan dengan syarat tertentu
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lain yang dipersamakan dengannya.
- Definisi pada materi merujuk pada UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
- Cara penarikan tabungan mengikuti syarat yang disepakati antara nasabah dan bank.
- Cek dan bilyet giro dikecualikan sebagai alat penarikan tabungan dalam definisi yang ditampilkan.
Halaman 13
Pembukaan rekening tabungan
Pembukaan tabungan memerlukan setoran awal, formulir dan dokumen yang diperlukan, serta pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan bank.
- Setoran awal dilakukan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh bank.
- Formulir pembukaan tabungan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.
- Nasabah membayar biaya administrasi sesuai ketetapan bank.
Halaman 14–15
Manfaat tabungan bagi nasabah dan bank
Materi menyebut tabungan aman, terjamin, praktis, hemat, dan berkembang bagi nasabah serta menjadi sumber dana murah dan informasi perilaku transaksi bagi bank.
- Aman karena uang disimpan di bank; terjamin karena tabungan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Praktis karena layanan perbankan elektronik 24 jam memungkinkan penarikan kapan pun; materi juga menyebut kebiasaan menabung sebagai manfaat hemat.
- Tabungan dapat berkembang karena bank memberikan bunga berdasarkan saldo tabungan.
- Nasabah memperoleh kemudahan transaksi melalui jaringan ATM, aplikasi mobile, dan mesin EDC berlogo GPN.
- Bagi bank, tabungan merupakan sumber pendanaan berbiaya murah dan analisis perilaku transaksi dapat mendukung pemberian kredit.
Halaman 16–17
Tiga metode perhitungan bunga tabungan
Secara umum materi menampilkan tiga metode perhitungan bunga tabungan: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata, dan saldo harian.
- Rumus saldo terendah ditampilkan sebagai BUNGA = ST × i × 1/365.
- Rumus saldo rata-rata ditampilkan sebagai BUNGA = SRH × i × 1/365.
- Rumus saldo harian ditampilkan sebagai BUNGA = SH × i × 1/365.
- Halaman formula saldo harian menampilkan jumlah dari saldo setiap hari yang bersangkutan dikalikan tingkat bunga yang berlaku, dibagi 365.
Bab 4
Deposito dan Sertifikat Deposito
Bab ini menguraikan definisi deposito dan sertifikat deposito, jangka waktu, perbedaan karakteristik, prosedur pembukaan, pembayaran bunga, pajak, dan pilihan perpanjangan.
Halaman 18–24
Halaman 18
Deposito dan sertifikat deposito
Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian deposan dan bank. Sertifikat deposito memiliki ketentuan waktu serupa dan dapat dicairkan atas unjuk setelah jangka waktu berakhir.
- Deposito berjangka dicairkan berdasarkan syarat dan waktu yang diperjanjikan.
- Sertifikat deposito diterbitkan sebagai sertifikat dan pencairannya dilakukan atas unjuk tanpa nama.
- Kedua produk ditempatkan sebagai simpanan pihak ketiga yang terikat waktu.
Halaman 19
Jangka waktu deposito
Jangka waktu deposito yang lazim ditampilkan adalah jangka panjang 12 dan 24 bulan, jangka menengah 3 dan 6 bulan, serta jangka pendek 1 bulan dan kurang dari 1 bulan atau deposit on call.
- Klasifikasi jangka panjang pada materi adalah 12 dan 24 bulan.
- Klasifikasi jangka menengah adalah 3 dan 6 bulan.
- Klasifikasi jangka pendek adalah 1 bulan dan kurang dari 1 bulan (deposit on call).
Halaman 20
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito
Deposito berjangka diterbitkan atas nama dan umumnya tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan, sedangkan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
- Deposito berjangka lazimnya memiliki jangka waktu 1, 3, 6, 12 sampai 24 bulan; sertifikat deposito yang ditampilkan memiliki jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
- Deposito berjangka mencantumkan nama pemilik perorangan atau lembaga; sertifikat deposito tidak mencantumkan nama pemilik.
- Bunga deposito berjangka dibayar tiap akhir bulan atau sesuai ketentuan, sedangkan bunga sertifikat deposito pada materi disebut dapat diterima di muka.
- Deposito berjangka dapat dibuka dalam rupiah dan valuta asing; sertifikat deposito pada materi disebut hanya dalam rupiah.
- Nominal minimum yang ditampilkan adalah Rp1.000.000 untuk deposito berjangka dan Rp5.000.000 per lembar sertifikat deposito.
- Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Halaman 21
Prosedur pembukaan deposito
Pembukaan deposito dilakukan melalui Customer Service Officer, pengisian aplikasi, pemenuhan persyaratan, setoran melalui teller, dan penerimaan bilyet deposito.
- Nasabah datang ke loket untuk menemui Customer Service Officer (CSO).
- Nasabah mengisi aplikasi pembukaan deposito.
- Persyaratan utama yang dicontohkan adalah kartu identitas berupa KTP, SIM, atau paspor; bank dapat memiliki persyaratan berbeda.
- Nasabah melakukan setoran ke teller.
- CSO memberikan bilyet deposito kepada nasabah.
Halaman 22–23
Ketentuan pembayaran bunga deposito
Bukti kepemilikan deposito adalah bilyet deposito dan pilihan pembayaran bunga dapat menambah nominal, mengkredit rekening, dibayar tiap bulan, dibayar saat jatuh tempo, atau dibayar di muka sesuai ketentuan.
- Penambahan nominal terjadi pada tanggal jatuh tempo; kredit rekening tidak menambah nominal deposito.
- Waktu pembayaran bunga yang ditampilkan adalah setiap bulan, saat jatuh tempo sekaligus, atau dibayar di muka dengan sistem diskonto.
- Bunga dikenakan pajak penghasilan sebesar 20% menurut materi, dengan pengecualian yang disebut untuk perwakilan negara lain, bank, dan pihak yang memiliki Surat Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
- Sistem pembayaran lain dapat diterapkan sesuai ketentuan yang ditetapkan bank.
Halaman 24
Perpanjangan Automatic Roll Over dan Non Automatic Roll Over
Materi membedakan perpanjangan deposito Automatic Roll Over (ARO) dan Non Automatic Roll Over.
- Pada ilustrasi ARO, deposito otomatis diperpanjang sampai periode berikutnya.
- Pada ilustrasi Non Automatic Roll Over, deposito tidak diperpanjang oleh sistem saat jatuh tempo.
- Contoh tanggal dan tenor pada ilustrasi adalah bagian dari gambar penjelas, bukan aturan umum di luar materi.
Bab 5
Jasa Bank dan Transfer
Bab ini memperkenalkan jasa bank sebagai aktivitas yang mendukung intermediasi dan membahas transfer, jenis transaksi, kanal pelaksanaan, persyaratan transfer keluar, penerima dana, konfirmasi, dan biaya.
Halaman 25–34
Halaman 26
Jasa bank sebagai aktivitas pendukung intermediasi
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
- Jasa bank memperlancar terjadinya transaksi perdagangan.
- Jasa bank memperlancar peredaran uang.
- Jasa bank memberikan jaminan kepada nasabah.
- Daftar layanan pada bab ini mencakup transfer, inkaso, kliring, BI RTGS, bank draft, traveller cheque, Letter of Credit, Bank Garansi, Safe Deposit Box, dan e-banking.
Halaman 27–30
Transfer dan jenis transaksi transfer
Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu berdasarkan perintah pemberi amanat bagi keuntungan orang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
- Transfer keluar adalah proses pengiriman uang keluar secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer masuk terjadi ketika bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada beneficiary.
- Jika beneficiary memiliki rekening di bank pembayar, hasil transfer dibukukan ke rekeningnya.
- Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena nasabah pemberi amanat telah dibebankan komisi saat memberikan amanat transfer.
Halaman 28–29
Transfer antar rekening dan antar bank
Pelaksanaan transfer yang ditampilkan dibagi menjadi transfer antar rekening dalam bank yang sama (PB) dan transfer antar bank di Indonesia.
- Transfer antar rekening dalam bank yang sama menggunakan hubungan rekening pada bank yang sama.
- Transfer antar bank di Indonesia melibatkan bank pengirim dan bank penerima yang berbeda.
- Pembagian kanal pada halaman pelaksanaan merupakan klasifikasi yang ditampilkan materi, bukan daftar seluruh kanal transfer.
Halaman 31–33
Ketentuan transfer keluar
Transfer keluar dapat dilaksanakan di seluruh cabang bank dengan setoran tunai rupiah atau non tunai berupa beban rekening, pindah buku, atau warkat kliring.
- Transfer dengan mendebet rekening giro atau rekening pinjaman dapat bersifat tentatif, dengan cek dapat dilampirkan atau tidak sesuai kondisi yang ditampilkan.
- Jika menggunakan cek, nasabah membawa cek sebagai amanat perintah bayar, mengisi dan menandatangani Form Aplikasi Transfer, serta memastikan tanda tangan sesuai specimen di arsip bank.
- Form Aplikasi Transfer memuat antara lain nama dan nomor rekening pengirim, nominal, alamat dan nomor telepon pengirim, bank penerima, nama dan nomor rekening penerima, alamat dan nomor telepon penerima, serta keterangan pengiriman dana.
- Jika tidak menggunakan cek, nasabah tetap mengisi dan menandatangani Form Aplikasi Transfer dan tanda tangan harus sesuai specimen.
Halaman 34
Penerima dana, konfirmasi, dan biaya transfer
Penerima transfer dapat dibayar tunai, dikreditkan ke rekening nasabah bank, atau dikreditkan ke rekening bank lain; pelaksanaan didasarkan pada amanat nasabah.
- Cabang wajib melakukan konfirmasi kepada nasabah jika informasi dalam amanat transfer kurang atau tidak jelas.
- Bank membebankan biaya pelaksanaan kepada nasabah pengirim.
- Tiga pilihan penerimaan yang ditampilkan adalah pembayaran tunai, kredit rekening nasabah bank, dan kredit rekening bank lain.
Bab 6
Inkaso
Bab ini menjelaskan pemberian kuasa penagihan warkat melalui bank, membedakan inkaso keluar dan masuk, tujuan layanan, diagram proses, serta contoh transaksi antar kota.
Halaman 35–39
Halaman 35
Inkaso sebagai pemberian kuasa penagihan
Inkaso adalah pemberian kuasa kepada bank oleh nasabah, baik perusahaan maupun perorangan, untuk menagih surat berharga berdokumen atau tidak berdokumen yang harus dibayar setelah pihak pembayar atau tertarik di tempat lain menyetujui pembayarannya.
- Tempat pihak pembayar atau tertarik dapat berada di dalam maupun luar negeri.
- Nasabah memberikan amanat penagihan kepada bank.
- Objek penagihan yang disebutkan adalah surat-surat berharga.
Halaman 36
Inkaso keluar dan inkaso masuk
Inkaso keluar menagih warkat yang diterbitkan nasabah bank lain berdasarkan amanat nasabah sendiri, sedangkan inkaso masuk berkaitan dengan warkat yang diterbitkan nasabah bank pelaksana.
- Pada inkaso keluar, bank menerima amanat dari nasabahnya untuk menagih warkat kepada nasabah bank lain di kota lain.
- Pada inkaso masuk, bank memeriksa kecukupan dana nasabahnya yang menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
- Pembedaan masuk dan keluar didasarkan pada bank penerbit warkat dan bank yang menerima amanat.
Halaman 37
Tujuan layanan inkaso
Inkaso mempermudah penagihan warkat lintas kota, mengurangi risiko penagihan langsung oleh nasabah, meningkatkan keamanan dan kepastian pencairan, serta mempercepat transaksi antarwilayah.
- Nasabah tidak perlu membawa cek atau warkat ke kota lain untuk menagih sendiri.
- Bank menjadi perantara penagihan kepada bank atau pihak lain di luar kota.
- Materi menghubungkan layanan dengan keamanan dan kepastian pencairan dana.
Halaman 38
Alur umum proses inkaso
Diagram proses inkaso menggambarkan pemberi amanat, cabang pemrakarsa sebagai inkaso keluar, cabang pelaksana sebagai inkaso masuk, dan nasabah tertarik yang dananya dibebani.
- Pemberi amanat menyerahkan amanat kepada cabang pemrakarsa.
- Cabang pemrakarsa meneruskan amanat kepada cabang pelaksana.
- Cabang pelaksana membebani nasabah tertarik dan mengirimkan informasi hasil inkaso kepada cabang pemrakarsa.
- Diagram juga menampilkan arus pembayaran kembali ke cabang pemrakarsa.
Halaman 39
Contoh inkaso cek antar kota
Contoh materi menggambarkan PT X di Jakarta menerima cek Rp500 juta dari PT B di Surabaya dan mengajukan inkaso keluar melalui Bank BRI Jakarta.
- PT B menggunakan Bank XYZ Surabaya dan PT X adalah nasabah Bank BRI Jakarta.
- Bank BRI Jakarta mengirim warkat ke Bank BRI Surabaya, lalu Bank BRI Surabaya menagih kepada Bank XYZ Surabaya sebagai bank tertarik.
- Jika cek valid dan dana cukup, Bank XYZ Surabaya membayar dan dana Rp500 juta masuk ke rekening PT X di Bank BRI Jakarta.
Bab 7
Kliring dan Sistem Kliring Nasional
Bab ini membahas definisi kliring, DKE dan SKNBI, jenis warkat, jenis transaksi, alur kliring kredit dan debet, periode serta zona waktu, dan mitigasi risiko di cabang.
Halaman 40–50
Halaman 40–41
Kliring sebagai penyelesaian utang piutang antarbank
Kliring adalah cara penyelesaian utang piutang antarbank peserta kliring melalui pertukaran warkat atau surat berharga di tempat tertentu dan penyelesaian pada waktu tertentu.
- Warkat kliring yang disebutkan meliputi cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit.
- Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
- Materi juga mendefinisikan kliring sebagai pertukaran cek, bilyet giro, atau DKE antar peserta kliring atas nama peserta atau nasabah peserta.
Halaman 42
DKE dan SKNBI
Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang menjadi dasar perhitungan dalam SKNBI, sedangkan SKNBI meliputi kliring debet dan kliring kredit dengan penyelesaian akhir secara nasional.
- DKE digunakan sebagai dasar perhitungan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
- SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia.
- Ruang lingkup SKNBI pada materi mencakup kliring debet dan kliring kredit.
Halaman 43
Warkat debet, kredit, dan tolakan
Materi mengelompokkan warkat kliring menjadi warkat debet, warkat kredit, dan warkat tolakan debet.
- Warkat debet yang disebutkan adalah cek, bilyet giro, dan nota debet.
- Warkat kredit adalah Data Keuangan Elektronik atau DKE Kredit.
- Warkat tolakan yang ditampilkan adalah tolakan debet.
Halaman 44
Jenis transaksi terkait kliring
Tabel materi membedakan transaksi warkat debet keluar atau masuk, warkat kredit masuk atau keluar, serta tolakan kliring keluar atau masuk.
- Warkat debet keluar adalah setoran cek atau BG bank lain.
- Warkat debet masuk adalah cek atau BG Bank BRI dari bank lain.
- Warkat kredit masuk adalah transfer masuk dari bank lain, sedangkan warkat kredit keluar adalah transfer keluar ke bank lain.
- Tolakan kliring keluar adalah cek atau BG Bank BRI yang ditolak oleh Bank BRI; tolakan kliring masuk adalah setoran cek atau BG yang ditolak bank lain.
Halaman 45
Alur proses kliring kredit
Alur kliring kredit pada materi dimulai dari formulir aplikasi transfer, verifikasi dan validasi, pendebetan rekening pengirim, input transaksi, approval, penarikan data, upload ke SPK-SKNBI, dan pengiriman ke Bank Indonesia.
- Customer mengisi Formulir Aplikasi Transfer.
- Teller melakukan verifikasi dan validasi formulir, mendebet rekening nasabah pengirim, dan memasukkan data transaksi di BMONE.
- Pimpinan KC/KCP/OM melakukan approval atau reject pendebetan rekening dan data input di BMONE.
- Staff kliring Kantor Pusat menarik data transaksi transfer SKN di BMONE dan mengunggahnya pada aplikasi SPK-SKNBI.
- TL/Officer Kliring Kantor Pusat melakukan approval atau reject data upload SKN dan mengirim transaksi Transfer SKN ke Bank Indonesia.
- Materi mencantumkan SLA 1 jam sejak rekening nasabah didebet dan durasi 45 menit pada bagian alur.
Halaman 47
Alur proses kliring debet
Alur kliring debet pada materi memproses setoran kliring berbasis warkat, melakukan verifikasi data dan warkat, mengirim DKE, serta melakukan pertukaran fisik warkat di Bank Indonesia.
- Customer atau teller menerima formulir setoran kliring dan memeriksa tanggal efektif atau jatuh tempo warkat.
- Teller menerima warkat bank lain dan memproses header serta detail transaksi setoran kliring di BMONE.
- Petugas kliring memverifikasi data berdasarkan warkat, memverifikasi warkat dan DKE, memperoleh approval DKE, dan mencetak hasil kliring.
- Pimpinan cabang mengirim DKE setoran kliring; petugas unit kliring Kantor Pusat memproses dan mengirim DKE ke sistem kliring.
- Setelah DKE terkirim ke Bank Indonesia, petugas membawa fisik warkat untuk pertukaran di Bank Indonesia atau koordinator wilayah kliring setempat.
Halaman 46–49
Periode, zona, dan cut-off kliring
Materi menampilkan periode kliring kredit per jam dari 08.00 sampai 15.00 serta pembagian zona waktu kliring debet menjadi Z1, Z2, Z3, dan Z4 dengan waktu penyerahan dan pengembalian berbeda.
- Periode kliring kredit pada halaman jadwal ditandai pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.00.
- Zona waktu kliring yang ditampilkan adalah Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4; halaman peta mengelompokkan kota-kota kliring ke dalam zona tersebut.
- Untuk Z1, penyerahan tercantum 08.05-09.30 dan pengembalian 09.31-12.00.
- Untuk Z2, penyerahan tercantum 08.05-10.00 dan pengembalian 10.01-13.00.
- Untuk Z3, penyerahan tercantum 08.05-11.00 dan pengembalian 11.01-14.00.
- Untuk Z4, penyerahan dan pengembalian menggunakan skema H-1 dengan waktu yang ditampilkan 08.05-14.00 dan 08.05-11.30.
- Approval di SPK oleh KCP/KC dilakukan maksimal 15 menit sebelum cut-off time zona masing-masing.
Halaman 50
Risiko dan mitigasi proses transfer serta kliring
Tabel risiko cabang menyoroti selisih nominal transfer dan kesulitan menghubungi nasabah saat terjadi tolakan.
- Risiko nominal transfer yang diterima tidak sesuai berkas dapat disebabkan kesalahan penulisan nominal transfer.
- Mitigasinya adalah teller dan pimpinan cabang memeriksa dokumen dengan teliti sebelum transfer diproses.
- Nasabah tidak dapat dihubungi ketika terdapat tolakan jika nomor telepon aktif tidak diisi pada formulir aplikasi.
- Mitigasinya adalah memastikan nomor telepon aktif terisi pada formulir dan terbaca jelas.
Bab 8
BI-RTGS
Bab ini menjelaskan sistem BI-RTGS, peserta dan transaksi yang harus diselesaikan melalui sistem, alur umum settlement, fungsi RTGS Central Node, serta contoh biaya berdasarkan periode waktu.
Halaman 51–56
Halaman 51
Sistem BI-RTGS
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
- Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia melalui Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP).
- Peserta BI-RTGS adalah bank dan pihak selain bank yang memenuhi persyaratan penyelenggara dan Bank Indonesia.
- Settlement dilakukan melalui pendebetan dan pengkreditan rekening giro peserta di Bank Indonesia.
- Materi juga menyebut transaksi pasar uang antar bank, transaksi bank dengan Bank Indonesia untuk jual/beli SBI dan SUN, transaksi surat berharga dengan mekanisme DVP melalui BI-SSSS, dan transaksi antarbank sebagai transaksi yang harus diselesaikan melalui BI-RTGS.
Halaman 52–53
RTGS untuk pengiriman dana dalam jumlah besar
RTGS dijelaskan sebagai kanal pembayaran dalam sistem pembayaran untuk memproses pengiriman uang dalam jumlah besar dan menjadi opsi bagi nasabah untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp100 juta.
- Fungsi utama RTGS adalah mentransfer uang ke rekening tujuan secara real time.
- SLA pengiriman dana melalui RTGS adalah 1 jam sejak transaksi di cabang diterima atau diakseptasi Pimpinan Cabang (KC/KCP/OM).
- Batas nominal lebih dari Rp100 juta merupakan keterangan yang ditampilkan pada materi.
Halaman 54
Alur umum proses RTGS
Diagram alur RTGS menampilkan kantor cabang bank nasabah, sistem BI-RTGS di Bank Indonesia, kantor pusat dan cabang bank penerima, serta pendebetan dan pengkreditan rekening bank.
- Nasabah memulai transaksi melalui kantor cabang bank.
- Sistem BI-RTGS melakukan settlement dengan tanda minus pada rekening bank nasabah dan tanda plus pada rekening bank penerima.
- Dana diteruskan dari kantor pusat penerima ke cabang bank penerima dan nasabah penerima.
Halaman 55
Fungsi RTGS Central Node
RTGS Central Node pada sistem penyelenggara RTGS di Bank Indonesia melakukan validasi, meneruskan perintah transfer, dan menyediakan laporan transaksi serta mutasi rekening.
- Fungsi validasi mencakup message dan TTC (Transaction Type Code).
- Node memvalidasi batas waktu dan kecukupan saldo.
- Node meneruskan perintah transfer.
- Node menyediakan laporan transaksi dan mutasi rekening.
Halaman 56
Contoh biaya settlement RTGS
Contoh biaya transaksi settlement RTGS per instruksi yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank meningkat menurut periode waktu transaksi.
- Periode 1 sebelum pukul 10.00 WIB: Rp9.000.
- Periode 2 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB: Rp18.000.
- Periode 3 setelah pukul 14.00 WIB: Rp23.000.
- Materi merangkum prinsipnya sebagai semakin sore, semakin mahal.
Bab 9
Traveller's Check dan Letter of Credit
Bab ini membahas Traveller's Check sebagai surat berharga untuk perjalanan dan Letter of Credit sebagai fasilitas penangguhan pembayaran pada transaksi jual beli, termasuk manfaat, mekanisme visual, dan jenis-jenisnya.
Halaman 57–61
Halaman 57
Traveller's Check
Traveller's Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan bank dan dibayar kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller's Check tersebut.
- Traveller's Check mudah dibawa sehingga pemilik tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan.
- Untuk menguangkannya, pemilik harus menunjukkan KTP, SIM, dan atau paspor.
- Materi menyebut instrumen ini biasanya digunakan oleh para pelancong.
Halaman 58
Letter of Credit sebagai penangguhan pembayaran
Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen adalah jasa bank untuk pembelian barang berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli sejak LC dibuka sampai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
- Tipe perjanjian yang difasilitasi LC pada materi terbatas pada perjanjian jual beli.
- Fasilitas yang diberikan adalah penangguhan pembayaran.
- Materi menempatkan LC dalam konteks pembelian barang dan perdagangan.
Halaman 59
Manfaat Letter of Credit bagi bank
LC memberi manfaat bagi bank melalui penerimaan fee, pengendapan dana setoran, dan pelayanan yang dapat meningkatkan loyalitas nasabah.
- Bank menerima biaya administrasi berupa provisi atau komisi sebagai fee based income.
- Setoran yang mengendap menjadi dana murah bagi bank.
- Pemberian layanan kepada nasabah dipaparkan sebagai faktor yang dapat meningkatkan loyalitas nasabah kepada bank.
Halaman 60
Mekanisme Letter of Credit pada diagram
Diagram Letter of Credit Mechanism menampilkan transaksi antara seller atau exporter dan buyer atau importer, dua bank, dokumen, customs, port, serta perpindahan barang melalui jalur udara, darat, atau laut.
- Langkah awal yang diberi nomor 1 adalah transaksi yang memuat offering, sales contract, dan purchase order.
- Diagram menampilkan dokumen di sekitar buyer/importer, bank, seller/exporter, customs, port, dan pengiriman barang.
- Jalur pengiriman yang digambarkan mencakup pesawat, kendaraan darat, dan kapal.
- Uraian ini hanya menyalin komponen visual pada diagram sumber; materi tidak memberi keterangan tekstual terpisah untuk setiap nomor.
Halaman 61
Jenis-jenis Letter of Credit
Materi mencantumkan jenis LC revocable, irrevocable, confirmed irrevocable, transferable, back to back, red clause, green ink clause, revolving, dan stand by.
- Revocable LC dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary.
- Irrevocable LC tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak yang berkepentingan.
- Confirmed irrevocable LC diajukan penjual agar dibuka sebagai confirmed LC.
- Transferable LC memberi hak kepada beneficiary untuk meminta pengalihan seluruh atau sebagian hak kredit kepada pihak ketiga.
- Back to back LC digunakan dalam transaksi melalui pedagang perantara atau saat hubungan langsung pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh aturan negara.
- Red clause memuat klausula anticipatory atau sesuatu yang didahulukan; green ink clause juga memberi uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan.
- Revolving LC digunakan untuk serangkaian transaksi perdagangan luar negeri yang berulang dan teratur.
- Stand by LC merupakan jaminan khusus yang digunakan sebagai stand by oleh beneficiary atau bank atas nama nasabah.
Bab 10
Bank Garansi
Bab ini menjelaskan Bank Garansi sebagai jaminan tertulis, kondisi kebutuhan pelaku bisnis, pihak yang terlibat, alur skematis, persyaratan penerbitan, isi minimum, dan bentuk cover.
Halaman 62–69
Halaman 62–63
Bank Garansi sebagai jaminan tertulis
Bank Garansi adalah jaminan tertulis bank kepada pihak penerima jaminan, dengan bank mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang apabila pemohon tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima berdasarkan kontrak atau kesepakatan.
- Kewajiban bank muncul apabila pihak pemohon tidak memenuhi kewajiban kepada beneficiary.
- Jaminan berkaitan dengan kesepakatan atau kontrak antara pemohon dan penerima jaminan.
- Materi menempatkan Bank Garansi sebagai sarana mitigasi atau minimalisasi risiko ketika terdapat ketidakpercayaan.
Halaman 64–65
Pihak dan alur umum Bank Garansi
Pihak yang terlibat adalah Applicant atau pemohon, Beneficiary atau penerima, dan Guarantor atau penjamin. Diagram umum menampilkan kontrak, pengajuan, penerbitan, penyerahan, pelaksanaan transaksi, klaim, pembayaran klaim, dan penyelesaian klaim.
- Applicant dan Beneficiary membuat kontrak.
- Applicant mengajukan Bank Garansi kepada issuing bank; issuing bank menerbitkan dan Applicant menyerahkan BG kepada Beneficiary.
- Applicant menjalankan transaksi berdasarkan kontrak.
- Saat Applicant atau nasabah wanprestasi, Beneficiary mengajukan klaim.
- Issuing bank melakukan pembayaran klaim dan proses penyelesaian klaim BG.
Halaman 66–67
Persyaratan penerbitan Bank Garansi
Penerbitan Bank Garansi memerlukan perjanjian kredit, permohonan nasabah, identitas, legalitas usaha, pengikatan dokumen jaminan, dan margin deposit sesuai ketentuan.
- Bank Garansi telah dituangkan dalam perjanjian kredit.
- Nasabah mengajukan surat permohonan pembukaan Bank Garansi.
- Pemohon menyerahkan dokumen identitas dan dokumen legalitas usaha.
- Semua dokumen jaminan yang dipersyaratkan telah dilakukan pengikatan jaminan.
- Pemohon memberikan margin deposit sesuai ketentuan pemberian kredit Bank Garansi.
- Daftar syarat juga menyebut rekening di bank berupa tabungan, giro, atau deposito serta formulir atau aplikasi penerbitan BG.
- Cover jaminan dapat berupa Giro Jaminan Bank Garansi, blokir rekening, fasilitas Non Cash Loan, Counter Guarantee, atau kombinasi.
Halaman 68
Isi minimum dan pembatasan Bank Garansi
Materi menyatakan Bank Garansi tunduk pada SE BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 dan minimal memuat sembilan kelompok informasi.
- Isi minimum mencakup judul Garansi Bank atau Bank Garansi, nama dan alamat bank pemberi, tanggal penerbitan, transaksi, jumlah uang, tanggal mulai dan berakhirnya BG, serta batas waktu pengajuan klaim.
- BG juga memuat Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHPer dan dokumen klaim.
- Materi menyebut karakter BG sebagai warkat, tunduk pada hukum Indonesia, dan accessoir dari perjanjian induk.
- BG tidak boleh memuat sifat conditional atau revocable.
Halaman 69
Bentuk cover Bank Garansi
Cover Bank Garansi dapat berupa setoran margin atau jaminan tunai, fasilitas Non Cash Loan, Counter Guarantee, atau kombinasi.
- Setoran margin 100% dapat ditempatkan pada Giro Jaminan Bank Garansi (GJMN).
- Alternatif lain adalah memblokir dana pada rekening giro, tabungan, atau deposito.
- Fasilitas Non Cash Loan dan Counter Guarantee juga disebut sebagai bentuk cover.
- Materi memperbolehkan kombinasi bentuk cover nomor 1 sampai 3.
Bab 11
Safe Deposit Box
Bab ini membahas layanan penyewaan kotak penyimpanan, manfaat dan ketentuan penyewa, barang yang dilarang, pengelolaan kunci, biaya, jaminan, dan penutupan sewa.
Halaman 70–77
Halaman 70
Safe Deposit Box sebagai jasa penyewaan kotak
Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan box atau kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan harta atau surat berharga.
- Kotak dibuat dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah yang kokoh serta tahan api.
- Layanan ditujukan untuk menjaga keamanan barang dan memberikan rasa aman kepada pengguna.
- Barang yang disimpan biasanya bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman menyimpannya di rumah.
Halaman 71–72
Manfaat SDB bagi nasabah dan bank
SDB memberi keamanan dan fleksibilitas bagi nasabah serta meningkatkan corporate image, cross selling, dan fee based income bagi bank.
- Keamanan berlangsung terus-menerus selama 24 jam; pembukaan memerlukan kunci penyewa dan kunci bank.
- Ukuran kotak tersedia beragam untuk kebutuhan penyewa perorangan maupun badan.
- Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro, meskipun materi menyebut ada bank yang tidak mensyaratkannya dengan tarif berbeda.
- Bagi bank, SDB menjadi sarana promosi untuk cross selling produk dan meningkatkan fee based income.
Halaman 73–74
Ketentuan penyewa dan isi SDB
Penyewa SDB adalah pemegang rekening, dapat berupa perorangan atau badan, tidak boleh atas nama bersama, dan bertanggung jawab atas risiko kerusakan; barang yang disimpan harus tidak dilarang bank atau hukum.
- Jangka waktu sewa minimal satu tahun dan kelipatannya.
- Barang yang dapat disimpan antara lain perhiasan, logam mulia, surat atau dokumen berharga, dan barang lain yang tidak dilarang bank.
- Barang yang tidak boleh disimpan mencakup senjata api, bahan peledak, barang yang dapat merusak SDB, psikotropika seperti narkotika atau obat terlarang, serta barang yang dilarang oleh hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Bila diperlukan, penyewa wajib memperlihatkan isi SDB.
Halaman 75
Pengelolaan kunci SDB
SDB memiliki Kunci Unit dan Master; dua anak kunci unit diserahkan kepada nasabah, sedangkan master dan kunci unit SDB yang tidak tersewa disimpan oleh Pemimpin Cabang.
- Kunci unit terdiri dari dua anak kunci yang diserahkan kepada nasabah.
- Kunci Master dan kunci unit SDB yang tidak tersewa, masing-masing dua anak kunci, disimpan Pemimpin Cabang.
- Penggantian kunci dilakukan jika kunci rusak, salah satu atau kedua anak kunci hilang, atau masa sewa berakhir dan kunci tidak dikembalikan.
Halaman 76
Biaya sewa dan jaminan kunci SDB
Sewa SDB dibayar tahunan dengan besaran bergantung pada tipe SDB, sedangkan jaminan kunci digunakan untuk mengantisipasi kerugian akibat kerusakan kunci.
- Biaya sewa tahunan tidak dapat dikembalikan meski penyewa membatalkan sewa.
- Besaran jaminan kunci dipengaruhi biaya pengadaan kunci dan biaya bongkar.
- Jaminan dikembalikan apabila sampai masa sewa berakhir kondisi SDB baik.
Halaman 77
Penutupan sewa SDB
Penutupan sewa menyewa SDB dapat terjadi karena jangka waktu sewa habis atau pembatalan perjanjian oleh bank.
- Bank dapat membatalkan perjanjian jika penyewa melanggar ketentuan jenis barang yang disimpan.
- Bank dapat membatalkan perjanjian jika penyewa menyewakan ulang atau mengalihkan hak penggunaan SDB kepada pihak lain.
- Bank dapat membatalkan perjanjian jika penyewa atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sewa SDB.
Bab 12
Jual Beli Valuta Asing
Bab penutup materi menjelaskan kurs yang digunakan untuk transaksi valuta asing serta transaksi jual, beli, dan transfer valas di kantor cabang.
Halaman 78–80
Halaman 78
Jenis kurs untuk transaksi valuta asing
Bank memberikan layanan jual beli mata uang asing sesuai kurs, yaitu nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
- Kurs Bank Notes (BN) digunakan untuk jual beli Bank Notes secara tunai atau fisik.
- Kurs Telegraphic Transfer (TT) digunakan untuk jual beli mata uang asing melalui pindah buku atau transfer.
- Kurs Travellers Cheque (TC) digunakan untuk jual beli Travellers Cheque.
- Book Rate digunakan untuk transaksi dengan mata uang yang sama.
- Kurs Tengah BI digunakan untuk pembukuan transaksi atau pelaporan.
Halaman 79–80
Jenis transaksi valuta asing di kantor cabang
Transaksi valuta asing di kantor cabang meliputi transaksi jual valas, transaksi beli valas, dan transfer valas atau remittance.
- Transaksi jual valas berarti bank membeli mata uang asing dari nasabah.
- Transaksi beli valas berarti bank menjual mata uang asing kepada nasabah.
- Transfer valas atau remittance disebut sebagai salah satu jenis transaksi valuta asing di cabang.
- Kebutuhan nasabah yang dicontohkan meliputi perdagangan, investasi, perjalanan, dan transfer dana.
Halaman 80
Kurs beli dan kurs jual
Setiap transaksi valuta asing menggunakan kurs beli dan kurs jual yang ditetapkan bank berdasarkan fluktuasi pasar.
- Kurs beli adalah kurs ketika bank membeli mata uang asing dari nasabah.
- Kurs jual adalah kurs ketika bank menjual mata uang asing kepada nasabah.
- Nasabah menerima mata uang lokal ketika menjual mata uang asing kepada bank.
- Nasabah membayar dalam mata uang lokal ketika membeli mata uang asing dari bank.
Bab 13
Kesimpulan Materi
Slide kesimpulan merangkum tiga produk dana utama, jasa pembayaran dan penagihan, serta layanan untuk perdagangan, mitigasi risiko, valuta asing, dan penyimpanan fisik.
Halaman 81
Halaman 81
Tiga produk dana utama
Kesimpulan materi menyebut bank menghimpun dana masyarakat melalui Giro, Tabungan, dan Deposito.
- Giro diringkas sebagai simpanan fleksibel untuk transaksi atau pembayaran menggunakan cek atau bilyet giro.
- Tabungan diringkas sebagai simpanan harian yang praktis dan penarikannya mengikuti syarat tertentu.
- Deposito diringkas sebagai simpanan berjangka dengan bunga lebih tinggi yang pencairannya terikat waktu tertentu.
Halaman 81
Jasa pembayaran dan peredaran uang
Kesimpulan merangkum Transfer, Kliring atau SKNBI, BI-RTGS, dan Inkaso sebagai layanan untuk mempermudah lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
- Transfer diringkas sebagai pemindahan dana.
- Kliring atau SKNBI diringkas sebagai penyelesaian transaksi warkat atau elektronik antarbank.
- BI-RTGS diringkas sebagai transfer dana dalam jumlah besar secara real time.
- Inkaso diringkas sebagai layanan penagihan warkat antarwilayah atau antarkota.
Halaman 81
Jasa pendukung bisnis, risiko, dan keamanan
Kesimpulan menyebut Letter of Credit, Bank Garansi, jual beli valuta asing, dan Safe Deposit Box sebagai layanan yang memperluas dukungan bank bagi bisnis dan kebutuhan nasabah.
- Letter of Credit mendukung transaksi perdagangan internasional.
- Bank Garansi digunakan untuk mitigasi risiko proyek atau transaksi.
- Jual beli valuta asing mendukung kebutuhan transaksi valas.
- Safe Deposit Box menyediakan perlindungan fisik untuk barang atau dokumen berharga.
Referensi
Glosarium
Giro
Halaman 6
Simpanan dana pihak ketiga dalam rupiah atau valuta asing yang dapat ditarik setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lain sesuai ketentuan bank.
Alias: rekening giro
Cek
Halaman 8
Surat berharga atau alat pembayaran yang diterbitkan bank sebagai pengganti uang tunai dan berisi perintah tidak bersyarat untuk membayar jumlah tertentu saat diunjukkan.
Alias: Cheque
Bilyet Giro
Halaman 10
Surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan dana dari rekening nasabah ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Tabungan
Halaman 12
Simpanan yang penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.
Deposito
Halaman 18
Simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank.
Sertifikat Deposito
Halaman 18–20
Simpanan pihak ketiga yang diterbitkan sebagai sertifikat dan dapat dicairkan atas unjuk setelah jangka waktu berakhir sesuai perjanjian.
Automatic Roll Over
Halaman 24
Jenis perpanjangan deposito yang pada ilustrasi materi memperpanjang deposito secara otomatis pada periode berikutnya.
Alias: ARO
Transfer
Halaman 27
Kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana berdasarkan perintah pemberi amanat bagi keuntungan penerima yang ditunjuk.
Inkaso
Halaman 35
Pemberian kuasa kepada bank untuk menagih surat berharga yang harus dibayar setelah pihak pembayar atau tertarik menyetujui pembayaran di tempat lain.
Kliring
Halaman 40–41
Cara penyelesaian utang piutang antarbank peserta kliring melalui pertukaran warkat atau surat berharga di tempat dan waktu tertentu.
DKE
Halaman 42
Data Keuangan Elektronik, yaitu data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
SKNBI
Halaman 42
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit dengan penyelesaian akhir secara nasional.
BI-RTGS
Halaman 51–52
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk transfer dana elektronik antar peserta dalam rupiah dengan penyelesaian seketika per transaksi secara individual.
Alias: RTGS
Traveller's Check
Halaman 57
Kertas berharga dalam mata uang yang diterbitkan bank dan dibayarkan kepada orang yang tanda tangannya tertera pada instrumen tersebut.
Letter of Credit
Halaman 58
Surat Kredit Berdokumen dan jasa bank untuk pembelian barang berupa penangguhan pembayaran pembeli sejak LC dibuka sampai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Alias: LC, L/C
Bank Garansi
Halaman 62
Jaminan tertulis bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima jaminan apabila pemohon tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak.
Alias: BG
Safe Deposit Box
Halaman 70
Jasa penyewaan box atau kotak yang dirancang khusus untuk menyimpan harta atau surat berharga dalam ruang khazanah.
Alias: SDB
Valuta asing
Halaman 78–79
Mata uang asing yang diperjualbelikan bank sesuai kurs atau nilai tukar terhadap mata uang lainnya.
Alias: valas
Kurs beli
Halaman 80
Kurs ketika bank membeli mata uang asing dari nasabah.
Kurs jual
Halaman 80
Kurs ketika bank menjual mata uang asing kepada nasabah.
Applicant
Halaman 64–65
Pemohon Bank Garansi yang mengajukan jaminan kepada issuing bank dan menjalankan transaksi berdasarkan kontrak dengan beneficiary.
Beneficiary
Halaman 64–65
Penerima Bank Garansi yang dapat mengajukan klaim ketika applicant atau nasabah wanprestasi.
Istilah
Akronim
- WNI
- Warga Negara Indonesia
- WNA
- Warga Negara Asing
- LPS
- Lembaga Penjamin Simpanan
- ARO
- Automatic Roll Over
- CSO
- Customer Service Officer
- DKE
- Data Keuangan Elektronik
- SKNBI
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
- BI-RTGS
- Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
- PUAB
- Pasar Uang Antar Bank
- PUAS
- Pasar Uang Antar Bank Syariah
- DVP
- Delivery Versus Payment
- SBI
- Sertifikat Bank Indonesia
- SUN
- Surat Utang Negara
- LC
- Letter of Credit
- BG
- Bank Garansi
- GJMN
- Giro Jaminan Bank Garansi
- SDB
- Safe Deposit Box
- BN
- Bank Notes
- TT
- Telegraphic Transfer
- TC
- Travellers Cheque
Halaman 7
Halaman 7
Halaman 14
Halaman 24
Halaman 21
Halaman 42
Halaman 42
Halaman 51
Halaman 51
Halaman 51
Halaman 51
Halaman 51
Halaman 51
Halaman 58
Halaman 62
Halaman 69
Halaman 70
Halaman 78
Halaman 78
Halaman 78
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 6–8
Halaman 6–10
Halaman 20–24
Halaman 27–33
Halaman 31–34
Halaman 35–36
Halaman 36–38
Halaman 40–42
Halaman 42–45
Halaman 42–47
Halaman 51–54
Halaman 58–61
Halaman 62–65
Halaman 64–67
Halaman 67–69
Halaman 70–74
Halaman 78–80
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Produk dan Layanan Perbankan.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- 3e2a78172fe6a6b6ea5f5e1a5421a8fc8c26335ce7e193e05564116a21f8049c
- Seluruh 81 halaman PDF ditinjau; halaman 81 berupa slide visual kesimpulan dan tetap ditranskripsikan sebagai sumber.
- Halaman yang dominan diagram atau gambar dirender untuk membaca informasi yang tidak seluruhnya tersedia pada text layer, termasuk contoh cek, transfer, proses inkaso, zona kliring, alur RTGS, mekanisme Letter of Credit, dan alur Bank Garansi.
- Rincian jadwal, nominal, persyaratan, dan alur hanya dicantumkan jika terbaca pada halaman sumber; diagram Letter of Credit diringkas secara konservatif ketika nomor langkah tidak memiliki keterangan tekstual.
- Tidak ada internet atau sumber bahan mentah lain yang digunakan; istilah dan singkatan diambil dari PDF ini.
