Lewati ke konten utama

Pencarian global

Pencarian secara global yang mencakup seluruh 52 materi. Tekan Ctrl K untuk fokus.

Ketik minimal dua karakter untuk mencari.

Semua materi
pdf56 halamanLengkap dengan catatan

Produk Bank - Kredit

Materi Produk Bank - Kredit membahas pengertian dan klasifikasi kredit, segmentasi nasabah, proses serta pertimbangan pemutusan kredit, collateral dan cara pengikatannya, dasar penetapan serta metode perhitungan bunga, dan pengelolaan kredit bermasalah beserta kualitas kredit, CKPN, biaya, dan risiko.

7
Bab
49
Item
27
Glosarium
Daftar isi

Ringkasan

Tujuan pembelajaran

  • Memahami tentang pengertian dan jenis kredit.
  • Memahami tentang proses kredit.
  • Memahami berbagai pertimbangan yang diperlukan dalam pemutusan kredit.
  • Memahami aspek collateral dalam pemberian kredit.
pengertian dan pentingnya pemahaman kreditsegmentasi kredit dan karakteristik segmenjenis kredit berdasarkan jangka waktu, penggunaan, keperluan, penarikan, pelunasan, lokasi, valuta, dan metode pembiayaanprinsip kehati-hatian dan Four Eyes Principle5Cs dan analisis kreditcredit structure dan proses persetujuan kreditcollateral, fungsi agunan, risiko, dan pengikatandasar penetapan suku bunga dan metode flat, efektif, serta anuitaspengelolaan kredit bermasalahkualitas dan kolektibilitas kreditCKPN, biaya, dan risiko kredit

Bab 1

Pengertian, tujuan, dan segmentasi kredit

Bagian awal menjelaskan tujuan pembelajaran, pengertian kredit, alasan pentingnya pemahaman kredit, tujuan segmentasi, kriteria segmentasi nasabah, dan perbedaan karakteristik retail, commercial, serta corporate lending.

Halaman 1–9

Lainnya

Halaman 2

Tujuan pembelajaran kredit

Materi menetapkan empat tujuan pembelajaran: memahami pengertian dan jenis kredit, memahami proses kredit, memahami pertimbangan yang diperlukan dalam pemutusan kredit, dan memahami aspek collateral dalam pemberian kredit.

  • Tujuan mencakup pengenalan konsep dan klasifikasi kredit.
  • Tujuan juga mencakup proses serta pertimbangan keputusan kredit.
  • Collateral dipelajari sebagai salah satu aspek dalam pemberian kredit.
tujuan pembelajarankreditproses kreditcollateral
Konsep

Halaman 4

Pengertian kredit

Kredit berasal dari credere dalam bahasa Yunani atau creditum dalam bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan peminjam melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  • Unsur kepercayaan tercermin dalam asal kata kredit yang dicantumkan pada materi.
  • Hubungan kredit didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam.
  • Kewajiban peminjam mencakup pelunasan utang pada jangka waktu tertentu dan pemberian bunga.
kreditcrederecreditumpinjam-meminjambunga
Strategi

Halaman 5

Pentingnya pemahaman kredit

Pemahaman kredit penting karena pertumbuhan kredit di Indonesia dinilai relatif besar dibanding negara-negara Asia lainnya, bank membutuhkan beragam produk untuk ekspansi, dan petugas serta pejabat pengelola kredit perlu memahami karakteristik produk.

  • Pengetahuan produk kredit berpengaruh terhadap pengelolaan kredit.
  • Pengelolaan perkreditan yang baik dapat menjaga Non Performing Loan (NPL) pada tingkat rendah.
  • Pengelolaan kredit yang baik juga disebut dapat memberi kontribusi profit yang tinggi.
pemahaman kreditproduk kreditNPLprofit
Strategi

Halaman 7

Tujuan dan dasar segmentasi kredit

Segmentasi kredit bertujuan membuat pengelolaan lebih fokus, efisien, dan tepat sasaran sesuai besar atau karakteristik usaha, sekaligus meningkatkan kualitas layanan atau produk yang lebih kompetitif.

  • Penetapan segmentasi bisnis antara lain didasarkan pada Asset & Capital, Gross Annual Sales, Access to Finance, Network, Transaction, dan Technology.
  • Segmentasi memengaruhi perlakuan dan kebijakan bank mengenai kecukupan agunan, struktur kredit, kewenangan memutus kredit, dan hal lain yang terkait.
  • Materi membagi nasabah menjadi corporate, commercial, business banking, micro, dan consumer.
segmentasi kreditGASagunanstruktur kreditkewenangan kredit
Proses

Halaman 8

Segmentasi nasabah kredit dan dana

Segmentasi nasabah kredit, baik cash loan maupun non-cash loan, mempertimbangkan golongan nasabah, Gross Annual Sales (GAS), dan limit kredit. Segmentasi nasabah dana mempertimbangkan golongan nasabah dan jenis produk.

  • Contoh golongan nasabah kredit adalah perorangan, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta.
  • Contoh golongan nasabah dana mencakup perorangan, BUMN/BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
  • Tabungan Mikro disebut sebagai contoh jenis produk dalam segmentasi nasabah dana.
segmentasi nasabahcash loannon-cash loanGASlimit kredit
Metrik

Halaman 9

Karakteristik kredit menurut segmen

Karakteristik kredit berbeda menurut segmennya. Retail lending (micro, small, consumer) bersifat massal, menggunakan collateral based lending, prosesnya sederhana, memakai scoring system, dan relatif mudah dimonitor. Commercial lending sedikit kompleks bergantung pada ukuran, memakai collateral based lending, prosesnya lebih kompleks dari retail, memakai credit rating, dan lebih sulit dimonitor. Corporate lending bersifat tailor made dan kompleks, menggunakan cash flow based lending serta structured financing, memakai credit rating, dan paling sulit dimonitor karena pembiayaannya umumnya berada dalam struktur yang kompleks.

  • Retail lending mencakup micro, small, dan consumer.
  • Commercial lending menggunakan credit rating dan memiliki proses yang lebih kompleks daripada retail.
  • Corporate lending menekankan cash flow based lending dan structured financing.
retail lendingcommercial lendingcorporate lendingscoring systemcredit rating

Bab 2

Jenis dan klasifikasi kredit

Bagian ini mengelompokkan kredit berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, keperluan, sifat penarikan, cara penarikan, sifat pelunasan, lokasi bank, valuta, dan metode pembiayaan.

Halaman 10–22

Konsep

Halaman 10

Sembilan dasar klasifikasi kredit

Materi membedakan kredit berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, keperluan, sifat penarikan, lokasi bank, cara penarikan, sifat pelunasan, valuta, dan metode pembiayaan.

  • Klasifikasi pada halaman ringkasan diberi penanda A sampai I.
  • Setiap dasar klasifikasi menjelaskan karakteristik atau bentuk fasilitas yang berbeda.
jenis kreditklasifikasi kreditjangka waktuvalutapembiayaan
Konsep

Halaman 11

Jenis kredit berdasarkan jangka waktu

Kredit jangka pendek memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun, kredit jangka menengah lebih dari satu sampai tiga tahun, dan kredit jangka panjang lebih dari tiga tahun.

  • Kredit jangka pendek dicontohkan dengan KMK untuk perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
  • Kredit jangka menengah dicontohkan dengan Kredit Investasi untuk pembelian kendaraan dan KMK konstruksi.
  • Kredit jangka panjang dicontohkan dengan Kredit Investasi untuk pembangunan pabrik, hotel, jalan tol, dan sebagainya.
jangka pendekjangka menengahjangka panjangKMKKI
Konsep

Halaman 12–13

Kredit konsumtif dan komersial

Berdasarkan sifat penggunaannya, kredit dibedakan menjadi kredit konsumtif dan kredit komersial atau produktif. Kredit konsumtif diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumtif dan/atau serbaguna, sedangkan kredit komersial diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk membiayai kegiatan usaha dengan sumber pembayaran dari usaha yang dibiayai.

  • Kredit konsumtif dapat diajukan secara perorangan, kelompok, atau melalui perusahaan dan termasuk pemberian kartu kredit.
  • Kredit konsumtif berbasis agunan mencakup Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Tanah, refinancing, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, dan kredit agunan deposito.
  • Kredit tanpa agunan mencakup kredit bebas agunan dan kartu kredit.
  • Kredit komersial mencakup Kredit Mikro, Kredit SME, Kredit Commercial, dan Kredit Korporasi.
kredit konsumtifkredit komersialkredit produktifasset based lendingunsecured loan
Produk

Halaman 14

Kredit Modal Kerja dan bentuknya

Kredit Modal Kerja (KMK) digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan, antara lain pembelian bahan baku, biaya produksi, dan pemasaran. KMK dapat berbentuk revolving atau aflopend.

  • KMK revolving adalah kredit jangka pendek dengan jangka waktu maksimum satu tahun yang dapat diperpanjang.
  • KMK revolving tidak mempunyai jadwal angsuran kredit dan debitur dapat melakukan tarik atau setor berulang.
  • KMK aflopend atau On Liquidation Basis atau Asset Conversion Lending dilunasi secara angsuran sesuai jadwal pelunasan, memiliki jangka waktu paling lama tiga tahun, dan tidak dapat ditarik kembali.
KMKkredit modal kerjarevolvingaflopendasset conversion lending
Produk

Halaman 15

KMK untuk kegiatan ekspor

Kredit ekspor digunakan oleh eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan, atau penyimpanan barang dalam rangka ekspor.

  • Eksportir harus memiliki Irrevocable Banker's L/C untuk barang yang diekspor.
  • Untuk pemasok, dapat dipertimbangkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterima dari eksportir dalam rangka pengembalian barang.
kredit eksporeksportirpemasokIrrevocable Banker's L/CSKBDN
Produk

Halaman 15

KMK berdasarkan kontrak

Kredit berdasarkan kontrak digunakan untuk pekerjaan tertentu, seperti pembangunan gedung atau bangunan, instalasi mesin, dan pengadaan barang atau jasa, atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) atau delivery order (DO).

  • Bentuk kredit bersifat transaksional.
  • Pada saat proyek telah dibayar, saldo pinjaman harus nihil melalui clean up period.
  • Peran bank lainnya terhadap kontraktor dapat berupa bank referensi dan bank garansi: tender atau bid bond, performance bond, uang muka atau advance payment bond, serta retensi bond.
kredit berdasarkan kontrakSPKDOclean up periodbank garansi
Produk

Halaman 16

Kredit Investasi

Kredit Investasi (KI) adalah fasilitas untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi atau renovasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan kebutuhan lain terkait investasi.

  • Jangka waktu KI bersifat menengah atau panjang.
  • KI dapat memiliki masa tenggang sampai dimulainya proses produksi secara komersial, termasuk trial run.
  • Commitment fee dipungut satu kali pada saat akad kredit ditandatangani.
  • Pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru disebut sebagai Project Finance.
KIkredit investasibarang modalgrace periodProject Finance
Konsep

Halaman 17

Kredit langsung dan tidak langsung

Kredit langsung menggunakan dana bank dan secara efektif menjadi utang nasabah kepada bank, sedangkan kredit tidak langsung belum langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif menjadi utang nasabah.

  • Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dicontohkan sebagai kredit langsung.
  • Bank Garansi dan Letter of Credit dicontohkan sebagai kredit tidak langsung.
kredit langsungkredit tidak langsungbank garansiLetter of Credit
Proses

Halaman 18

Cara penarikan kredit

Berdasarkan cara penarikannya, kredit dapat dicairkan sekaligus, bertahap sesuai progress, atau ditarik dan dikembalikan berulang kali sesuai kebutuhan selama masih dalam limit.

  • Kredit sekaligus atau Lumpsum Loan dicairkan satu kali penuh sebesar plafon yang disetujui pada awal perjanjian.
  • Kredit bertahap atau Progressive Drawdown Loan dicairkan sesuai progress kebutuhan atau proyek yang dibiayai.
  • Kredit sesuai kebutuhan atau Revolving Loan atau Kredit Rekening Koran memungkinkan penarikan dan pengembalian dana berulang selama dalam limit.
lumpsum loanprogressive drawdownrevolving loankredit rekening koranpenarikan kredit
Proses

Halaman 19

Sifat pelunasan kredit

Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dapat berbentuk angsuran, pelunasan sekaligus pada saat jatuh tempo, atau revolving dengan penggunaan dan pelunasan yang fleksibel.

  • Installment Loan dilunasi melalui angsuran berkala yang terdiri dari pokok dan bunga.
  • Bullet Payment Loan melunasi pokok sekaligus pada saat jatuh tempo, sedangkan bunga dapat dibayar berkala atau sekaligus.
  • Revolving Loan dapat digunakan, dilunasi, dan digunakan kembali selama masih dalam limit dan periode yang disepakati.
installment loanbullet payment loanrevolving loanangsuranpelunasan
Konsep

Halaman 20

Kredit onshore dan offshore

Kredit onshore diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri. Kredit offshore diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di luar negeri.

  • Pembeda utama yang ditampilkan adalah lokasi cabang bank yang melaksanakan kredit.
  • Keduanya diberikan kepada nasabah di dalam negeri dan menggunakan valuta asing.
onshoreoffshorevaluta asinglokasi bank
Konsep

Halaman 21

Kredit berdasarkan valuta

Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah maupun valuta asing, seperti dolar AS atau yen, sesuai keperluan usaha nasabah.

  • Eksportir dicontohkan membutuhkan kredit dalam valuta asing karena hasil ekspornya berbentuk valuta asing.
  • Pilihan valuta dikaitkan dengan kebutuhan usaha nasabah.
valutarupiahvaluta asingeksportir
Konsep

Halaman 22

Kredit bilateral dan sindikasi

Kredit bilateral dibiayai hanya oleh satu bank. Kredit sindikasi diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai proyek atau usaha dengan syarat dan ketentuan yang sama, dokumen yang sama, serta administrasi oleh agen yang sama.

  • Perbedaan utama bilateral dan sindikasi terletak pada jumlah lembaga keuangan yang membiayai.
  • Kredit sindikasi menggunakan syarat, dokumen, dan agen administrasi yang sama.
kredit bilateralkredit sindikasilembaga keuanganagen

Bab 3

Proses, analisis, dan persetujuan kredit

Bagian ini menjelaskan prinsip kehati-hatian, 5Cs, bottom up process dalam analisis kredit, unsur credit structure, kewenangan pemutus, titik kritis persetujuan, dan alur pembuatan perjanjian kredit.

Halaman 23–32

Strategi

Halaman 24

Prinsip kehati-hatian dalam kredit

Prinsip kehati-hatian merupakan landasan filosofis dalam perkreditan dan kerangka kerja untuk semua keputusan di bidang kredit. Materi mengaitkannya dengan Four Eyes Principle, konsolidasi eksposur, One Obligor, Know Your Customer, self financing, evaluasi kredit, CKPN, monitoring kredit, dan kredit bermasalah.

  • Four Eyes Principle, konsolidasi eksposur, dan One Obligor ditampilkan sebagai unsur dalam kerangka keputusan kredit.
  • Know Your Customer, self financing, dan evaluasi kredit juga tercantum dalam kerangka tersebut.
  • CKPN, monitoring kredit, dan perhatian terhadap kredit bermasalah melengkapi kerangka kehati-hatian.
prinsip kehati-hatianFour Eyes PrincipleOne ObligorKnow Your Customermonitoring kredit
Konsep

Halaman 27

5Cs dalam pertimbangan kredit

Pertimbangan kredit menggunakan lima unsur: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.

  • Character menilai reputasi, integritas, dan kejujuran peminjam, antara lain melalui riwayat kredit atau BI Checking/SLIK.
  • Capacity menilai kemampuan finansial membayar cicilan melalui pendapatan, arus kas, dan rasio utang.
  • Capital menilai aset atau modal bersih sebagai cerminan kekuatan finansial dan komitmen peminjam.
  • Collateral adalah aset yang diagunkan sebagai perlindungan bank jika terjadi gagal bayar.
  • Condition memperhatikan situasi ekonomi atau kondisi usaha, seperti tren industri dan dampak ekonomi makro.
5CCharacterCapacityCapitalCollateralCondition
Proses

Halaman 28

Bottom up process dan analisis kredit

Analisis kredit menggunakan bottom up process yang menggabungkan analisa kualitatif dan kuantitatif untuk menyusun nota analisa, menghitung kebutuhan kredit, mengidentifikasi risiko dan mitigasi, menilai agunan serta coverage, dan menetapkan account strategy.

  • Analisa kualitatif mencakup aspek yuridis, management, teknis produksi, pemasaran, jaminan dan asuransi, sosial dan AMDAL, serta ekonomi makro dan mikro.
  • Analisa kuantitatif mencakup analisa laporan keuangan, analisa proyeksi keuangan untuk KI, cash flow projection, dan sensitivity analysis.
  • Financial statement yang dicantumkan terdiri dari balance sheet, income statement, cash flow statement, dan shareholder's equity.
  • Perhitungan kebutuhan kredit mencakup KMK dan KI; account strategy ditampilkan sebagai Develop, Maintain, dan Exit; covenant juga tercantum dalam diagram.
bottom up processanalisa kualitatifanalisa kuantitatifcash flow projectionsensitivity analysis
Proses

Halaman 29

Unsur credit structure

Credit structure memuat fasilitas dan plafon, tujuan, jangka waktu atau tenor, availability, grace period, bank financing, interest, cara penarikan, term and conditions, covenants, dan collateral.

  • Availability, grace period, dan term and conditions ditandai sebagai unsur yang dapat ada bila diperlukan.
  • Credit structure menghubungkan fasilitas kredit dengan tujuan, jangka waktu, penarikan, persyaratan, covenant, dan collateral.
credit structureplafontenorgrace periodcovenantcollateral
Peran

Halaman 30

Kewenangan pemutusan atau persetujuan kredit

Pemutusan atau persetujuan kredit ditetapkan oleh pemegang kewenangan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit sesuai limit kewenangan.

  • Pemegang kewenangan menjadi pihak yang menetapkan keputusan kredit.
  • Rapat Komite Kredit digunakan sebagai mekanisme pemutusan atau persetujuan.
  • Keputusan mengikuti limit kewenangan yang berlaku.
pemutusan kreditpersetujuan kreditKomite Kreditlimit kewenangan
Kontrol

Halaman 31

Titik kritis pemutusan atau persetujuan kredit

Pada pemutusan atau persetujuan kredit, perlu dipastikan bahwa kewenangan memutus sesuai dengan Standar Prosedur Kredit yang berlaku dan bahwa Surat Penawaran Pemberian Kredit atau Offering Letter sesuai dengan keputusan Rapat Komite Kredit.

  • SPPK atau Offering Letter harus sesuai dengan keputusan rapat yang tertuang dalam Usulan Kredit dan Risalah Keputusan Kredit.
  • Pemeriksaan kewenangan dan kesesuaian dokumen menjadi titik kontrol utama sebelum keputusan dijalankan.
titik kritisSPPKOffering LetterStandar Prosedur KreditRisalah Keputusan Kredit
Proses

Halaman 32

Proses pembuatan perjanjian kredit

Alur pembuatan perjanjian kredit adalah Memorandum Analisa Kredit (MAK), Surat Penawaran Pemberian Kredit atau Offering Letter, lalu Perjanjian Kredit (PK). Syarat dan skema dalam PK harus sesuai dengan SPPK atau Offering Letter dan MAK.

  • PK dan SPPK atau Offering Letter diterbitkan atas dasar MAK Final.
  • Perjanjian Kredit harus memuat syarat dan skema yang sesuai dengan dokumen penawaran serta memorandum analisa.
MAKSPPKOffering LetterPerjanjian KreditPK

Bab 4

Konsep, fungsi, dan analisis risiko collateral

Bagian collateral menjelaskan definisi agunan, posisi collateral sebagai secondary way out, fungsi perlindungan dan pembatas risiko, karakteristik berbagai agunan, faktor analisis risiko, serta tujuan pengikatan.

Halaman 33–43

Konsep

Halaman 34

Definisi collateral atau agunan

Agunan adalah aktiva yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang berfungsi sebagai sumber pelunasan kedua apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  • Definisi pada materi didasarkan pada POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
  • Agunan ditempatkan sebagai sumber pelunasan kedua, bukan sumber pembayaran utama.
collateralagunanpelunasan keduaPOJK 42/POJK.03/2017
Konsep

Halaman 35

Konsep dasar collateral

Collateral merupakan jaminan tambahan atau aset yang diserahkan debitur untuk mengurangi risiko kerugian jika terjadi gagal bayar dan melindungi pemberi kredit.

  • Jaminan biasanya bernilai setara atau melebihi jumlah kredit dan diperiksa keabsahannya oleh bank.
  • Jika debitur gagal melunasi pinjaman, kreditur berhak mengeksekusi jaminan.
  • Collateral juga menunjukkan keseriusan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.
collateraljaminan tambahangagal bayareksekusi jaminan
Strategi

Halaman 36

Primary Way Out dan Secondary Way Out

Dalam prinsip perbankan yang sehat, kemampuan debitur membayar dari arus kas usaha merupakan Primary Way Out, sedangkan realisasi agunan apabila debitur gagal membayar merupakan Secondary Way Out.

  • Primary Way Out dikaitkan dengan hasil analisis Character dan Capacity.
  • Collateral tidak boleh menjadi satu-satunya alasan pemberian kredit; usaha dan cash flow harus layak.
  • Collateral sering dianggap jaminan utama, tetapi dalam prudential banking posisinya adalah jaminan terakhir.
Primary Way OutSecondary Way Outcash flowprudential banking
Kontrol

Halaman 37

Mengapa collateral tetap vital

Collateral tetap vital karena memberi sense of security bagi bank, menjadi alat mitigasi risiko kredit, dapat menekan moral hazard dan meningkatkan disiplin pembayaran, serta menjadi dasar penghitungan Loan to Value (LTV) atau Coverage Ratio dalam keputusan kredit.

  • Collateral memberi rasa aman bagi bank dalam menghadapi risiko kredit.
  • Collateral dapat membantu menekan moral hazard dan mendorong disiplin pembayaran.
  • Nilai collateral digunakan dalam penghitungan LTV atau Coverage Ratio.
collateralmitigasi risikomoral hazardLTVCoverage Ratio
Risiko

Halaman 38

Fungsi agunan dalam pengelolaan risiko

Agunan berfungsi sebagai jalan kedua pelunasan, pengaman atas risiko kerugian, instrumen penentu batas risiko, basis penilaian kualitas aset, alat pengurangan risiko, dan mekanisme pemindahan risiko.

  • Sebagai Second Way Out, agunan menjadi sumber pelunasan alternatif ketika cash flow debitur tidak mencukupi.
  • Sebagai Risk Protection, agunan mengurangi eksposur risiko kredit yang dihadapi bank.
  • Sebagai Risk Limiter, nilai agunan menjadi dasar penetapan limit kredit atau rasio pembiayaan.
  • Sebagai Asset Quality, nilai dan keabsahan agunan dipertimbangkan dalam klasifikasi kualitas kredit dan dapat menurunkan CKPN.
  • Sebagai Risk Reduction Tool, agunan mengurangi potensi kerugian jika debitur gagal bayar; sebagai Risk Transfer Mechanism, sebagian risiko dipindahkan ke nilai ekonomis agunan yang dapat direalisasi.
Second Way OutRisk ProtectionRisk LimiterAsset QualityRisk Mitigation
Metrik

Halaman 39–40

Jenis dan karakteristik collateral

Materi membedakan agunan berwujud dan tidak berwujud serta membandingkan likuiditas, volatilitas nilai, dan kekuatan legalitasnya.

  • Agunan berwujud mencakup tanah dan bangunan dengan Hak Tanggungan, kendaraan, mesin dan peralatan, barang dagangan dengan fidusia, serta logam mulia dengan gadai.
  • Agunan tidak berwujud mencakup deposito, surat berharga, piutang dengan cessie, corporate atau personal guarantee, serta HKI dengan fidusia.
  • Tanah dan bangunan dinilai memiliki nilai tinggi dan stabil; kendaraan mudah dijual tetapi nilainya turun; mesin memerlukan appraisal; barang dagangan cepat berubah dan perlu kontrol.
  • Logam mulia dan deposito memiliki likuiditas sangat tinggi; surat berharga bergantung pada kondisi pasar; piutang bergantung pada kualitas pihak ketiga; guarantee tidak memiliki nilai ekonomi langsung; HKI memerlukan appraisal khusus dan perlindungan hukum aktif.
jenis agunanberwujudtidak berwujudlikuiditasvolatilitaslegalitas
Risiko

Halaman 41

Bahan pertimbangan risiko collateral

Dalam menganalisis risiko agunan, bank mempertimbangkan market value, legalitas dan pengikatan, likuiditas aset, volatilitas nilai, keterkaitan dengan usaha debitur, nilai coverage ratio, serta kondisi fisik dan pemeliharaan.

  • Market value didasarkan pada appraisal independen, harga pasar, kondisi fisik, lokasi, dan permintaan.
  • Legalitas dan pengikatan mencakup keabsahan dokumen kepemilikan, status sengketa, status hak, serta kekuatan perjanjian jaminan.
  • Likuiditas menilai kemudahan menjual tanpa penurunan harga signifikan; volatilitas menilai kestabilan harga.
  • Keterkaitan dengan usaha menilai apakah agunan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan coverage ratio membandingkan nilai agunan bersih dengan total pinjaman.
  • Kondisi fisik dan pemeliharaan memperhatikan apakah aset terawat, diasuransikan, dan tidak mengalami kerusakan signifikan.
market valuelegalitaslikuiditasvolatilitascoverage ratiopemeliharaan
Kontrol

Halaman 42

Kunci analisis risiko collateral

Kunci analisis risiko collateral terdiri dari nilai ekonomis, legalitas, likuiditas, volatilitas, serta pengikatan dan asuransi.

  • Nilai ekonomis menilai kecukupan agunan dan mengendalikan risiko nilai tidak cukup.
  • Legalitas memastikan agunan dapat dieksekusi dan mengendalikan risiko hukum atau sengketa.
  • Likuiditas memastikan kemudahan penjualan dan mengendalikan risiko waktu realisasi.
  • Volatilitas mengukur kestabilan nilai dan mengendalikan risiko penurunan harga.
  • Pengikatan dan asuransi menjamin hak bank serta perlindungan dan mengendalikan risiko kehilangan aset.
analisis risiko collateralnilai ekonomislegalitaslikuiditasasuransi
Kontrol

Halaman 43

Tujuan pengikatan agunan

Pengikatan agunan bertujuan memungkinkan eksekusi apabila debitur wanprestasi, memastikan jaminan memiliki nilai dan legalitas yang dapat diandalkan, serta memenuhi prinsip kehati-hatian.

  • Pengikatan mendukung agunan sebagai second way out.
  • Tanpa pengikatan yang sah, agunan tidak dapat dieksekusi walaupun tercatat di sistem bank.
pengikatan agunanwanprestasisecond way outprudential banking

Bab 5

Jenis agunan dan instrumen pengikatannya

Bagian ini merangkum jenis agunan berdasarkan bentuk hukum pengikatan, dasar hukum, pihak yang berwenang, objek yang dijaminkan, dan kekuatan hukum tiap instrumen.

Halaman 44–46

Prosedur

Halaman 44

Pengikatan agunan menurut jenisnya

Materi memetakan tanah dan bangunan ke Hak Tanggungan, kendaraan atau mesin atau persediaan atau piutang ke Jaminan Fidusia, barang bergerak berwujud ke Gadai, deposito atau rekening atau tabungan atau surat berharga ke Cessie atau blokir, kapal atau pesawat ke Hipotek, tanaman atau ternak ke Fidusia atau Gadai, dan SBN atau obligasi korporasi ke penyerahan atau blocking account.

  • Tanah dan bangunan menggunakan Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 dan PP No. 24 Tahun 1997, dibuat oleh PPAT, dengan contoh SHM, SHGB, dan SHGU.
  • Kendaraan bermotor, mesin, persediaan, dan piutang menggunakan Jaminan Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999, dibuat notaris dan didaftarkan di Kemenkumham.
  • Barang bergerak berwujud seperti emas, perhiasan, dan barang dagangan menggunakan gadai berdasarkan KUHPerdata Pasal 1150-1160 dengan penguasaan fisik bank.
  • Deposito, rekening, tabungan, obligasi, atau saham dapat menggunakan cessie atau blokir atau surat kuasa; kapal atau pesawat menggunakan hipotek; SBN atau obligasi korporasi menggunakan endorsement atau blocking account sesuai dasar hukum yang dicantumkan materi.
Hak TanggunganFidusiaGadaiCessieHipotekblocking account
Konsep

Halaman 45

Jenis jaminan berdasarkan objeknya

Berdasarkan objeknya, jaminan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan atau mesin atau persediaan, piutang usaha, deposito atau rekening atau surat berharga, kapal laut, pesawat udara, jaminan perorangan, jaminan korporasi, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  • Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak dan diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT di hadapan PPAT serta didaftarkan ke BPN.
  • Kendaraan, mesin, dan persediaan adalah benda bergerak berwujud dan diikat fidusia melalui notaris serta pendaftaran online Kemenkumham.
  • Piutang usaha atau tagihan adalah benda bergerak tidak berwujud yang diikat fidusia atau cessie; deposito, rekening, dan surat berharga dapat diikat dengan gadai.
  • Kapal laut dengan GT ≥ 20 dan pesawat udara menggunakan hipotek; jaminan perorangan menggunakan Perjanjian Penanggungan atau Borgtocht; jaminan korporasi menggunakan akta perjanjian penjaminan; HKI menggunakan fidusia sesuai PP No. 24 Tahun 2022.
jenis jaminantanah dan bangunanpiutangkapalpesawatHKI
Aturan

Halaman 46

Jenis pengikatan jaminan dan kekuatan hukumnya

Instrumen pengikatan jaminan yang dicantumkan adalah Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Hipotek, Borgtocht atau Penanggungan, dan Cessie.

  • Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 mengikat tanah dan bangunan serta memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 mengikat benda bergerak dan tidak berwujud dan sertifikatnya memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Gadai berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata mengikat barang bergerak melalui penyerahan fisik barang jaminan.
  • Hipotek berdasarkan KUHD Pasal 314-316 mengikat kapal laut atau pesawat melalui akta pendaftaran resmi; Borgtocht mengikat penjamin untuk melunasi bila debitur gagal bayar; Cessie mengalihkan hak tagih atas piutang kepada bank.
Hak TanggunganFidusiaGadaiHipotekBorgtochtCessie

Bab 6

Suku bunga dan metode perhitungan bunga kredit

Bagian ini menjelaskan dasar penetapan prime rate, fungsi bunga kredit, serta ciri dan perbandingan metode flat, efektif, dan anuitas.

Halaman 47–51

Metrik

Halaman 47

Dasar penetapan suku bunga kredit

Penetapan suku bunga kredit debitur atau prime rate didasarkan pada struktur fasilitas yang diberikan, yaitu jenis kredit, maksimum kredit, jangka waktu kredit, jenis usaha debitur, risiko kredit, dan jaminan kredit.

  • Prime rate tidak dipisahkan dari struktur fasilitas kredit.
  • Risiko kredit dan jaminan kredit menjadi dua pertimbangan selain jenis, maksimum, tenor, dan usaha debitur.
suku bungaprime ratestruktur fasilitasrisiko kreditjaminan kredit
Konsep

Halaman 48

Fungsi bunga kredit

Bunga kredit adalah imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana kepada debitur. Bagi debitur bunga merupakan harga pinjaman atau cost of borrowing, sedangkan bagi bank bunga merupakan sumber pendapatan utama atau interest income.

  • Bank menghitung bunga berdasarkan pokok pinjaman dan jangka waktu pinjaman.
  • Metode perhitungan bunga memengaruhi besarnya cicilan nasabah dan pendapatan bank.
bunga kreditreturncost of borrowinginterest income
Metrik

Halaman 49

Metode bunga flat

Pada metode flat, bunga dihitung dari pokok awal pinjaman sepanjang tenor sehingga cicilan pokok dan bunga sama besar setiap bulan. Materi memberi contoh pinjaman Rp12.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga 12% per tahun, dengan bunga bulanan yang ditampilkan Rp120.000, pokok bulanan Rp1.000.000, dan cicilan total Rp1.120.000.

  • Bunga flat tetap dihitung dari pokok awal walaupun pokok menurun.
  • Metode ini disebut umum dipakai untuk kredit konsumtif jangka pendek, seperti KTA dan kredit kendaraan.
  • Cicilan pada contoh ditampilkan tetap setiap bulan.
flatbunga tetapKTAkredit kendaraancicilan
Metrik

Halaman 49

Metode bunga efektif

Pada metode efektif, bunga dihitung dari saldo pokok yang tersisa sehingga bunga dan total angsuran menurun seiring berjalannya waktu.

  • Contoh materi menunjukkan bunga bulan pertama Rp120.000 dari pokok Rp12.000.000.
  • Pada bulan kedua bunga menjadi Rp110.000 dari saldo Rp11.000.000.
  • Pada bulan kedua belas bunga menjadi Rp10.000 dari saldo Rp1.000.000 dan total angsuran menurun.
efektifsaldo pokokangsuran menurunbunga menurun
Metrik

Halaman 50

Metode bunga anuitas

Pada metode anuitas, cicilan per bulan tetap tetapi komposisinya berubah: pada awal periode bagian bunga lebih besar dan pada akhir periode bagian pokok lebih besar.

  • Metode anuitas banyak digunakan pada KPR atau kredit jangka panjang.
  • Keunggulannya adalah cicilan tetap sehingga memudahkan perencanaan nasabah.
  • Contoh materi menampilkan angsuran tetap sekitar Rp1.110.000; pada awal bunga sekitar Rp120.000 dan pokok Rp990.000, sedangkan di akhir bunga sekitar Rp11.000 dan pokok Rp1.099.000.
anuitasKPRkredit jangka panjangcicilan tetap
Konsep

Halaman 51

Perbandingan metode perhitungan bunga

Materi membandingkan flat, efektif, dan anuitas dari sisi ciri serta keunggulan bagi nasabah dan bank. Kesimpulannya, flat lebih menguntungkan bank, efektif lebih menguntungkan nasabah, sedangkan anuitas diposisikan sebagai win-win solution.

  • Flat memiliki angsuran pokok dan bunga tetap, mudah dipahami, dan sederhana untuk administrasi; materi menyebut bunga tetap tinggi lebih menguntungkan bank.
  • Efektif menghitung bunga dari saldo tersisa, membuat beban bunga makin ringan, dan disebut lebih adil serta transparan bagi nasabah.
  • Anuitas memiliki angsuran tetap, cocok untuk jangka panjang, memberi pendapatan bunga lebih besar di awal bagi bank, dan mengurangi risiko kredit macet di akhir.
flatefektifanuitasperbandingan bungakeunggulan nasabahkeunggulan bank

Bab 7

Kredit bermasalah, kualitas, biaya, dan risiko

Bagian akhir menjelaskan pilihan penanganan kredit bermasalah, lima tingkat kualitas atau kolektibilitas, persentase indikatif CKPN, serta biaya dan risiko yang terkait dengan kredit.

Halaman 52–55

Proses

Halaman 52

Pengelolaan kredit bermasalah

Kredit yang telah dikategorikan bermasalah ditangani melalui pembinaan, penyelamatan, penyelesaian kredit, dan hapus buku.

  • Pembinaan mencakup penagihan intensif dan management assistance.
  • Penyelamatan mencakup rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
  • Penyelesaian kredit dapat berupa novasi, subrogasi, lelang dan likuidasi agunan, atau penyelesaian melalui pengadilan.
  • Hapus buku dicantumkan sebagai salah satu bentuk penanganan kredit bermasalah.
kredit bermasalahpembinaanpenyelamatanrestrukturisasihapus buku
Metrik

Halaman 53

Penilaian kualitas dan kolektibilitas kredit

Sesuai ketentuan OJK yang dicantumkan materi, kualitas kredit digolongkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet berdasarkan jumlah hari tunggakan.

  • Lancar atau Sound/Current: 0 hari.
  • Dalam Perhatian Khusus atau Special Mention: 1-90 hari.
  • Kurang Lancar atau Sub Standard: 91-120 hari.
  • Diragukan atau Doubtful: 121-180 hari.
  • Macet atau Loss: lebih dari 180 hari.
  • Materi mencantumkan POJK No. 40/POJK.03/2019 dan POJK No. 16/POJK.03/2014 sebagai rujukan.
kualitas kreditkolektibilitaslancarkurang lancarmacet
Metrik

Halaman 54

CKPN indikatif menurut kolektibilitas

Materi menampilkan persentase CKPN indikatif berdasarkan kolektibilitas: Lancar 1%, Dalam Perhatian Khusus 5%, Kurang Lancar 15%, Diragukan 50%, dan Macet 100%.

  • Persentase tersebut ditampilkan dalam tabel kolektibilitas dan CKPN indikatif.
  • Dasarnya disebut PSAK 71 dengan tetap memperhatikan ketentuan prudential dari OJK.
CKPNkolektibilitasPSAK 71prudential OJK
Metrik

Halaman 55

Biaya yang terkait dengan kredit

Biaya yang dicantumkan dalam materi meliputi bunga kredit, provisi dan administrasi, notaris, appraisal, asuransi, materai, pelunasan dipercepat yang bersifat optional, cek legalitas usaha, dan pengikatan jaminan.

  • Daftar biaya mencakup biaya yang muncul dari penyaluran, pemeriksaan, perlindungan, dan pengikatan kredit.
  • Biaya pelunasan dipercepat ditandai sebagai optional dalam materi.
biaya kreditprovisiadministrasiappraisalasuransipengikatan jaminan
Risiko

Halaman 55

Risiko yang terkait dengan kredit

Risiko yang dicantumkan meliputi risiko gagal bayar, fluktuasi bunga, penyitaan aset atau collateral risk, biaya tambahan mendadak, ketergantungan terhadap kredit, legal dan dokumen, penurunan nilai aset jaminan, serta perubahan regulasi atau pasar.

  • Risiko gagal bayar disebut sebagai Default.
  • Risiko fluktuasi bunga dikaitkan dengan Floating Loan.
  • Collateral risk mencakup risiko penyitaan aset, sedangkan risiko lain mencakup legalitas dokumen dan penurunan nilai aset jaminan.
  • Perubahan regulasi atau pasar juga disebut sebagai risiko kredit.
risiko kreditdefaultfloating loancollateral riskrisiko legalrisiko pasar

Referensi

Glosarium

Kredit

Halaman 4

Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, dengan kewajiban pelunasan setelah jangka waktu tertentu dan pemberian bunga.

Alias: Credere, Creditum

Kredit Modal Kerja

Halaman 14

Kredit untuk menambah modal kerja perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya produksi, dan pemasaran.

Alias: KMK

Kredit Investasi

Halaman 16

Fasilitas kredit untuk membiayai barang modal dalam rangka rehabilitasi atau renovasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau kebutuhan lain terkait investasi.

Alias: KI

Kredit Konsumtif

Halaman 12

Kredit kepada perorangan untuk keperluan konsumtif dan/atau serbaguna, termasuk pemberian kartu kredit.

Kredit Komersial

Halaman 13

Kredit produktif kepada perorangan atau badan usaha untuk membiayai kegiatan usaha dengan sumber pembayaran dari usaha yang dibiayai.

Alias: Kredit Produktif

Revolving

Halaman 14, Halaman 18–19

Bentuk fasilitas yang memungkinkan nasabah menarik, mengembalikan, dan menggunakan kembali dana selama masih dalam limit dan periode yang disepakati.

Alias: Revolving Loan, Kredit Rekening Koran

Aflopend

Halaman 14

Bentuk KMK atau On Liquidation Basis atau Asset Conversion Lending yang dilunasi secara angsuran sesuai jadwal, berjangka waktu paling lama tiga tahun, dan tidak dapat ditarik kembali.

Alias: On Liquidation Basis, Asset Conversion Lending

Four Eyes Principle

Halaman 24

Salah satu unsur yang ditampilkan dalam kerangka prinsip kehati-hatian dan pengambilan keputusan kredit.

5Cs

Halaman 27

Lima pertimbangan kredit yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.

Alias: 5C

Collateral

Halaman 34

Aktiva yang diserahkan debitur kepada bank sebagai sumber pelunasan kedua apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Alias: Agunan

Primary Way Out

Halaman 36

Kemampuan debitur membayar dari arus kas usaha, yang dikaitkan dengan hasil analisis Character dan Capacity.

Secondary Way Out

Halaman 36, Halaman 38

Realisasi agunan sebagai sumber pelunasan alternatif apabila debitur gagal membayar atau cash flow tidak mencukupi.

Alias: Second Way Out

Loan to Value

Halaman 37

Rasio yang dalam materi disebut sebagai salah satu dasar penghitungan yang menggunakan nilai collateral dalam keputusan kredit.

Alias: LTV

Coverage Ratio

Halaman 37, Halaman 41

Perbandingan antara nilai agunan bersih terhadap total pinjaman; materi juga menempatkannya sebagai dasar keputusan kredit.

Hak Tanggungan

Halaman 44, Halaman 46

Bentuk pengikatan tanah dan bangunan yang berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 dan memiliki kekuatan eksekutorial.

Alias: HT

Fidusia

Halaman 44, Halaman 46

Bentuk pengikatan benda bergerak dan benda tidak berwujud berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999; sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.

Alias: Jaminan Fidusia

Gadai

Halaman 44, Halaman 46

Pengikatan barang bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata melalui penyerahan fisik barang jaminan.

Alias: Pawn

Hipotek

Halaman 44–46

Pengikatan kapal laut atau pesawat udara melalui akta pendaftaran resmi yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Cessie

Halaman 44–46

Pengalihan piutang atau tagihan yang mengalihkan hak tagih kepada bank sebagai kreditur.

Alias: Pengalihan Piutang

Borgtocht

Halaman 45–46

Perjanjian penanggungan yang mengikat penjamin untuk melunasi apabila debitur gagal bayar.

Alias: Penanggungan, Personal Guarantee

Non Performing Loan

Halaman 5

Istilah yang dicantumkan materi untuk kredit bermasalah atau NPL.

Alias: NPL

Gross Annual Sales

Halaman 7–8

Salah satu dasar yang digunakan dalam penetapan segmentasi bisnis dan segmentasi nasabah kredit.

Alias: GAS

Surat Penawaran Pemberian Kredit

Halaman 31–32

Dokumen penawaran kredit yang dalam materi disingkat SPPK dan harus sesuai dengan keputusan Rapat Komite Kredit.

Alias: SPPK

Offering Letter

Halaman 31–32

Dokumen penawaran kredit yang dicantumkan bersama Surat Penawaran Pemberian Kredit dan menjadi acuan kesesuaian dengan keputusan kredit.

Alias: OL

Memorandum Analisa Kredit

Halaman 32

Dokumen analisa kredit yang dalam alur materi mendahului SPPK atau Offering Letter dan Perjanjian Kredit, serta menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut setelah final.

Alias: MAK

CKPN

Halaman 54

Cadangan kerugian pengurangan nilai yang dalam materi ditampilkan dengan persentase indikatif berdasarkan kolektibilitas kredit.

Alias: Cadangan kerugian pengurangan nilai

Clean up period

Halaman 15

Kondisi pada kredit berdasarkan kontrak ketika proyek telah dibayar dan saldo pinjaman harus menjadi nihil.

Istilah

Akronim

KMK
Kredit Modal Kerja

Halaman 14

KI
Kredit Investasi

Halaman 16

NPL
Non Performing Loan

Halaman 5

GAS
Gross Annual Sales

Halaman 7–8

LTV
Loan to Value

Halaman 37

HT
Hak Tanggungan

Halaman 44–46

SPPK
Surat Penawaran Pemberian Kredit

Halaman 31–32

OL
Offering Letter

Halaman 31–32

MAK
Memorandum Analisa Kredit

Halaman 32

CKPN
Cadangan kerugian pengurangan nilai

Halaman 54

HKI
Hak Kekayaan Intelektual

Halaman 45

SBN
Surat Berharga Negara

Halaman 44

SPK
Surat Perintah Kerja

Halaman 15

SKBDN
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Halaman 15

L/C
Letter of Credit

Halaman 17

PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah

Halaman 44–45

SHM
Sertifikat Hak Milik

Halaman 45

HGB
Hak Guna Bangunan

Halaman 45

Keterkaitan

Relasi antar-item

Indeks

Kata kunci dan entitas

Kata kunci

kreditkredit konsumtifkredit komersialkredit modal kerjakredit investasisegmentasi kredit5Canalisis kreditbottom up processcredit structureFour Eyes PrinciplecollateralagunanPrimary Way OutSecondary Way OutHak TanggunganFidusiaGadaiHipotekCessieBorgtochtsuku bungaflatefektifanuitaskredit bermasalahkolektibilitasCKPNbiaya kreditrisiko kredit

Entitas

bankdebiturnasabahpemegang kewenanganRapat Komite KreditBusiness UnitkreditureksportirkontraktorPPATnotarisKemenkumhamBPNOJKKPKNLbank sentral

Pustaka

Sumber dan catatan ekstraksi

Berkas sumber
Produk Kredit.pdf
Bahasa
Campuran Indonesia dan Inggris
Grounding
Hanya materi sumber
Cakupan
Lengkap dengan catatan
SHA-256
e7483390a452d81d604b698925d7380f7d605b1507db5355f33c9484b92886db
  • Seluruh 56 halaman PDF dibaca dengan ekstraksi teks berbasis tata letak dan dirender untuk pemeriksaan visual tabel serta halaman isi.
  • Halaman 6, 25, dan 56 hanya menampilkan nomor halaman atau tidak memiliki isi substantif; halaman tersebut tetap dihitung dalam locatorCount tetapi tidak diberi klaim materi.
  • Tabel karakteristik segmen pada halaman 9, klasifikasi agunan pada halaman 39-46, serta perbandingan metode bunga pada halaman 51 diperiksa terhadap tampilan visual PDF.
  • Semua ringkasan, istilah, angka, dan hubungan dalam berkas ini dibatasi pada isi Produk Kredit.pdf; tidak ada referensi internet atau sumber eksternal yang ditambahkan.