Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Memahami tentang pengertian dan jenis kredit.
- Memahami tentang proses kredit.
- Memahami berbagai pertimbangan yang diperlukan dalam pemutusan kredit.
- Memahami aspek collateral dalam pemberian kredit.
Bab 1
Pengertian, tujuan, dan segmentasi kredit
Bagian awal menjelaskan tujuan pembelajaran, pengertian kredit, alasan pentingnya pemahaman kredit, tujuan segmentasi, kriteria segmentasi nasabah, dan perbedaan karakteristik retail, commercial, serta corporate lending.
Halaman 1–9
Halaman 2
Tujuan pembelajaran kredit
Materi menetapkan empat tujuan pembelajaran: memahami pengertian dan jenis kredit, memahami proses kredit, memahami pertimbangan yang diperlukan dalam pemutusan kredit, dan memahami aspek collateral dalam pemberian kredit.
- Tujuan mencakup pengenalan konsep dan klasifikasi kredit.
- Tujuan juga mencakup proses serta pertimbangan keputusan kredit.
- Collateral dipelajari sebagai salah satu aspek dalam pemberian kredit.
Halaman 4
Pengertian kredit
Kredit berasal dari credere dalam bahasa Yunani atau creditum dalam bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan peminjam melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Unsur kepercayaan tercermin dalam asal kata kredit yang dicantumkan pada materi.
- Hubungan kredit didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam.
- Kewajiban peminjam mencakup pelunasan utang pada jangka waktu tertentu dan pemberian bunga.
Halaman 5
Pentingnya pemahaman kredit
Pemahaman kredit penting karena pertumbuhan kredit di Indonesia dinilai relatif besar dibanding negara-negara Asia lainnya, bank membutuhkan beragam produk untuk ekspansi, dan petugas serta pejabat pengelola kredit perlu memahami karakteristik produk.
- Pengetahuan produk kredit berpengaruh terhadap pengelolaan kredit.
- Pengelolaan perkreditan yang baik dapat menjaga Non Performing Loan (NPL) pada tingkat rendah.
- Pengelolaan kredit yang baik juga disebut dapat memberi kontribusi profit yang tinggi.
Halaman 7
Tujuan dan dasar segmentasi kredit
Segmentasi kredit bertujuan membuat pengelolaan lebih fokus, efisien, dan tepat sasaran sesuai besar atau karakteristik usaha, sekaligus meningkatkan kualitas layanan atau produk yang lebih kompetitif.
- Penetapan segmentasi bisnis antara lain didasarkan pada Asset & Capital, Gross Annual Sales, Access to Finance, Network, Transaction, dan Technology.
- Segmentasi memengaruhi perlakuan dan kebijakan bank mengenai kecukupan agunan, struktur kredit, kewenangan memutus kredit, dan hal lain yang terkait.
- Materi membagi nasabah menjadi corporate, commercial, business banking, micro, dan consumer.
Halaman 8
Segmentasi nasabah kredit dan dana
Segmentasi nasabah kredit, baik cash loan maupun non-cash loan, mempertimbangkan golongan nasabah, Gross Annual Sales (GAS), dan limit kredit. Segmentasi nasabah dana mempertimbangkan golongan nasabah dan jenis produk.
- Contoh golongan nasabah kredit adalah perorangan, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta.
- Contoh golongan nasabah dana mencakup perorangan, BUMN/BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta.
- Tabungan Mikro disebut sebagai contoh jenis produk dalam segmentasi nasabah dana.
Halaman 9
Karakteristik kredit menurut segmen
Karakteristik kredit berbeda menurut segmennya. Retail lending (micro, small, consumer) bersifat massal, menggunakan collateral based lending, prosesnya sederhana, memakai scoring system, dan relatif mudah dimonitor. Commercial lending sedikit kompleks bergantung pada ukuran, memakai collateral based lending, prosesnya lebih kompleks dari retail, memakai credit rating, dan lebih sulit dimonitor. Corporate lending bersifat tailor made dan kompleks, menggunakan cash flow based lending serta structured financing, memakai credit rating, dan paling sulit dimonitor karena pembiayaannya umumnya berada dalam struktur yang kompleks.
- Retail lending mencakup micro, small, dan consumer.
- Commercial lending menggunakan credit rating dan memiliki proses yang lebih kompleks daripada retail.
- Corporate lending menekankan cash flow based lending dan structured financing.
Bab 2
Jenis dan klasifikasi kredit
Bagian ini mengelompokkan kredit berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, keperluan, sifat penarikan, cara penarikan, sifat pelunasan, lokasi bank, valuta, dan metode pembiayaan.
Halaman 10–22
Halaman 10
Sembilan dasar klasifikasi kredit
Materi membedakan kredit berdasarkan jangka waktu, sifat penggunaan, keperluan, sifat penarikan, lokasi bank, cara penarikan, sifat pelunasan, valuta, dan metode pembiayaan.
- Klasifikasi pada halaman ringkasan diberi penanda A sampai I.
- Setiap dasar klasifikasi menjelaskan karakteristik atau bentuk fasilitas yang berbeda.
Halaman 11
Jenis kredit berdasarkan jangka waktu
Kredit jangka pendek memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun, kredit jangka menengah lebih dari satu sampai tiga tahun, dan kredit jangka panjang lebih dari tiga tahun.
- Kredit jangka pendek dicontohkan dengan KMK untuk perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
- Kredit jangka menengah dicontohkan dengan Kredit Investasi untuk pembelian kendaraan dan KMK konstruksi.
- Kredit jangka panjang dicontohkan dengan Kredit Investasi untuk pembangunan pabrik, hotel, jalan tol, dan sebagainya.
Halaman 12–13
Kredit konsumtif dan komersial
Berdasarkan sifat penggunaannya, kredit dibedakan menjadi kredit konsumtif dan kredit komersial atau produktif. Kredit konsumtif diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumtif dan/atau serbaguna, sedangkan kredit komersial diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk membiayai kegiatan usaha dengan sumber pembayaran dari usaha yang dibiayai.
- Kredit konsumtif dapat diajukan secara perorangan, kelompok, atau melalui perusahaan dan termasuk pemberian kartu kredit.
- Kredit konsumtif berbasis agunan mencakup Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Tanah, refinancing, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, dan kredit agunan deposito.
- Kredit tanpa agunan mencakup kredit bebas agunan dan kartu kredit.
- Kredit komersial mencakup Kredit Mikro, Kredit SME, Kredit Commercial, dan Kredit Korporasi.
Halaman 14
Kredit Modal Kerja dan bentuknya
Kredit Modal Kerja (KMK) digunakan untuk menambah modal kerja perusahaan, antara lain pembelian bahan baku, biaya produksi, dan pemasaran. KMK dapat berbentuk revolving atau aflopend.
- KMK revolving adalah kredit jangka pendek dengan jangka waktu maksimum satu tahun yang dapat diperpanjang.
- KMK revolving tidak mempunyai jadwal angsuran kredit dan debitur dapat melakukan tarik atau setor berulang.
- KMK aflopend atau On Liquidation Basis atau Asset Conversion Lending dilunasi secara angsuran sesuai jadwal pelunasan, memiliki jangka waktu paling lama tiga tahun, dan tidak dapat ditarik kembali.
Halaman 15
KMK untuk kegiatan ekspor
Kredit ekspor digunakan oleh eksportir atau pemasok untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan, atau penyimpanan barang dalam rangka ekspor.
- Eksportir harus memiliki Irrevocable Banker's L/C untuk barang yang diekspor.
- Untuk pemasok, dapat dipertimbangkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterima dari eksportir dalam rangka pengembalian barang.
Halaman 15
KMK berdasarkan kontrak
Kredit berdasarkan kontrak digunakan untuk pekerjaan tertentu, seperti pembangunan gedung atau bangunan, instalasi mesin, dan pengadaan barang atau jasa, atas dasar Surat Perintah Kerja (SPK) atau delivery order (DO).
- Bentuk kredit bersifat transaksional.
- Pada saat proyek telah dibayar, saldo pinjaman harus nihil melalui clean up period.
- Peran bank lainnya terhadap kontraktor dapat berupa bank referensi dan bank garansi: tender atau bid bond, performance bond, uang muka atau advance payment bond, serta retensi bond.
Halaman 16
Kredit Investasi
Kredit Investasi (KI) adalah fasilitas untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi atau renovasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan kebutuhan lain terkait investasi.
- Jangka waktu KI bersifat menengah atau panjang.
- KI dapat memiliki masa tenggang sampai dimulainya proses produksi secara komersial, termasuk trial run.
- Commitment fee dipungut satu kali pada saat akad kredit ditandatangani.
- Pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru disebut sebagai Project Finance.
Halaman 17
Kredit langsung dan tidak langsung
Kredit langsung menggunakan dana bank dan secara efektif menjadi utang nasabah kepada bank, sedangkan kredit tidak langsung belum langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif menjadi utang nasabah.
- Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dicontohkan sebagai kredit langsung.
- Bank Garansi dan Letter of Credit dicontohkan sebagai kredit tidak langsung.
Halaman 18
Cara penarikan kredit
Berdasarkan cara penarikannya, kredit dapat dicairkan sekaligus, bertahap sesuai progress, atau ditarik dan dikembalikan berulang kali sesuai kebutuhan selama masih dalam limit.
- Kredit sekaligus atau Lumpsum Loan dicairkan satu kali penuh sebesar plafon yang disetujui pada awal perjanjian.
- Kredit bertahap atau Progressive Drawdown Loan dicairkan sesuai progress kebutuhan atau proyek yang dibiayai.
- Kredit sesuai kebutuhan atau Revolving Loan atau Kredit Rekening Koran memungkinkan penarikan dan pengembalian dana berulang selama dalam limit.
Halaman 19
Sifat pelunasan kredit
Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dapat berbentuk angsuran, pelunasan sekaligus pada saat jatuh tempo, atau revolving dengan penggunaan dan pelunasan yang fleksibel.
- Installment Loan dilunasi melalui angsuran berkala yang terdiri dari pokok dan bunga.
- Bullet Payment Loan melunasi pokok sekaligus pada saat jatuh tempo, sedangkan bunga dapat dibayar berkala atau sekaligus.
- Revolving Loan dapat digunakan, dilunasi, dan digunakan kembali selama masih dalam limit dan periode yang disepakati.
Halaman 20
Kredit onshore dan offshore
Kredit onshore diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri. Kredit offshore diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di luar negeri.
- Pembeda utama yang ditampilkan adalah lokasi cabang bank yang melaksanakan kredit.
- Keduanya diberikan kepada nasabah di dalam negeri dan menggunakan valuta asing.
Halaman 21
Kredit berdasarkan valuta
Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah maupun valuta asing, seperti dolar AS atau yen, sesuai keperluan usaha nasabah.
- Eksportir dicontohkan membutuhkan kredit dalam valuta asing karena hasil ekspornya berbentuk valuta asing.
- Pilihan valuta dikaitkan dengan kebutuhan usaha nasabah.
Halaman 22
Kredit bilateral dan sindikasi
Kredit bilateral dibiayai hanya oleh satu bank. Kredit sindikasi diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai proyek atau usaha dengan syarat dan ketentuan yang sama, dokumen yang sama, serta administrasi oleh agen yang sama.
- Perbedaan utama bilateral dan sindikasi terletak pada jumlah lembaga keuangan yang membiayai.
- Kredit sindikasi menggunakan syarat, dokumen, dan agen administrasi yang sama.
Bab 3
Proses, analisis, dan persetujuan kredit
Bagian ini menjelaskan prinsip kehati-hatian, 5Cs, bottom up process dalam analisis kredit, unsur credit structure, kewenangan pemutus, titik kritis persetujuan, dan alur pembuatan perjanjian kredit.
Halaman 23–32
Halaman 24
Prinsip kehati-hatian dalam kredit
Prinsip kehati-hatian merupakan landasan filosofis dalam perkreditan dan kerangka kerja untuk semua keputusan di bidang kredit. Materi mengaitkannya dengan Four Eyes Principle, konsolidasi eksposur, One Obligor, Know Your Customer, self financing, evaluasi kredit, CKPN, monitoring kredit, dan kredit bermasalah.
- Four Eyes Principle, konsolidasi eksposur, dan One Obligor ditampilkan sebagai unsur dalam kerangka keputusan kredit.
- Know Your Customer, self financing, dan evaluasi kredit juga tercantum dalam kerangka tersebut.
- CKPN, monitoring kredit, dan perhatian terhadap kredit bermasalah melengkapi kerangka kehati-hatian.
Halaman 27
5Cs dalam pertimbangan kredit
Pertimbangan kredit menggunakan lima unsur: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
- Character menilai reputasi, integritas, dan kejujuran peminjam, antara lain melalui riwayat kredit atau BI Checking/SLIK.
- Capacity menilai kemampuan finansial membayar cicilan melalui pendapatan, arus kas, dan rasio utang.
- Capital menilai aset atau modal bersih sebagai cerminan kekuatan finansial dan komitmen peminjam.
- Collateral adalah aset yang diagunkan sebagai perlindungan bank jika terjadi gagal bayar.
- Condition memperhatikan situasi ekonomi atau kondisi usaha, seperti tren industri dan dampak ekonomi makro.
Halaman 28
Bottom up process dan analisis kredit
Analisis kredit menggunakan bottom up process yang menggabungkan analisa kualitatif dan kuantitatif untuk menyusun nota analisa, menghitung kebutuhan kredit, mengidentifikasi risiko dan mitigasi, menilai agunan serta coverage, dan menetapkan account strategy.
- Analisa kualitatif mencakup aspek yuridis, management, teknis produksi, pemasaran, jaminan dan asuransi, sosial dan AMDAL, serta ekonomi makro dan mikro.
- Analisa kuantitatif mencakup analisa laporan keuangan, analisa proyeksi keuangan untuk KI, cash flow projection, dan sensitivity analysis.
- Financial statement yang dicantumkan terdiri dari balance sheet, income statement, cash flow statement, dan shareholder's equity.
- Perhitungan kebutuhan kredit mencakup KMK dan KI; account strategy ditampilkan sebagai Develop, Maintain, dan Exit; covenant juga tercantum dalam diagram.
Halaman 29
Unsur credit structure
Credit structure memuat fasilitas dan plafon, tujuan, jangka waktu atau tenor, availability, grace period, bank financing, interest, cara penarikan, term and conditions, covenants, dan collateral.
- Availability, grace period, dan term and conditions ditandai sebagai unsur yang dapat ada bila diperlukan.
- Credit structure menghubungkan fasilitas kredit dengan tujuan, jangka waktu, penarikan, persyaratan, covenant, dan collateral.
Halaman 30
Kewenangan pemutusan atau persetujuan kredit
Pemutusan atau persetujuan kredit ditetapkan oleh pemegang kewenangan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit sesuai limit kewenangan.
- Pemegang kewenangan menjadi pihak yang menetapkan keputusan kredit.
- Rapat Komite Kredit digunakan sebagai mekanisme pemutusan atau persetujuan.
- Keputusan mengikuti limit kewenangan yang berlaku.
Halaman 31
Titik kritis pemutusan atau persetujuan kredit
Pada pemutusan atau persetujuan kredit, perlu dipastikan bahwa kewenangan memutus sesuai dengan Standar Prosedur Kredit yang berlaku dan bahwa Surat Penawaran Pemberian Kredit atau Offering Letter sesuai dengan keputusan Rapat Komite Kredit.
- SPPK atau Offering Letter harus sesuai dengan keputusan rapat yang tertuang dalam Usulan Kredit dan Risalah Keputusan Kredit.
- Pemeriksaan kewenangan dan kesesuaian dokumen menjadi titik kontrol utama sebelum keputusan dijalankan.
Halaman 32
Proses pembuatan perjanjian kredit
Alur pembuatan perjanjian kredit adalah Memorandum Analisa Kredit (MAK), Surat Penawaran Pemberian Kredit atau Offering Letter, lalu Perjanjian Kredit (PK). Syarat dan skema dalam PK harus sesuai dengan SPPK atau Offering Letter dan MAK.
- PK dan SPPK atau Offering Letter diterbitkan atas dasar MAK Final.
- Perjanjian Kredit harus memuat syarat dan skema yang sesuai dengan dokumen penawaran serta memorandum analisa.
Bab 4
Konsep, fungsi, dan analisis risiko collateral
Bagian collateral menjelaskan definisi agunan, posisi collateral sebagai secondary way out, fungsi perlindungan dan pembatas risiko, karakteristik berbagai agunan, faktor analisis risiko, serta tujuan pengikatan.
Halaman 33–43
Halaman 34
Definisi collateral atau agunan
Agunan adalah aktiva yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang berfungsi sebagai sumber pelunasan kedua apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Definisi pada materi didasarkan pada POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Agunan ditempatkan sebagai sumber pelunasan kedua, bukan sumber pembayaran utama.
Halaman 35
Konsep dasar collateral
Collateral merupakan jaminan tambahan atau aset yang diserahkan debitur untuk mengurangi risiko kerugian jika terjadi gagal bayar dan melindungi pemberi kredit.
- Jaminan biasanya bernilai setara atau melebihi jumlah kredit dan diperiksa keabsahannya oleh bank.
- Jika debitur gagal melunasi pinjaman, kreditur berhak mengeksekusi jaminan.
- Collateral juga menunjukkan keseriusan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.
Halaman 36
Primary Way Out dan Secondary Way Out
Dalam prinsip perbankan yang sehat, kemampuan debitur membayar dari arus kas usaha merupakan Primary Way Out, sedangkan realisasi agunan apabila debitur gagal membayar merupakan Secondary Way Out.
- Primary Way Out dikaitkan dengan hasil analisis Character dan Capacity.
- Collateral tidak boleh menjadi satu-satunya alasan pemberian kredit; usaha dan cash flow harus layak.
- Collateral sering dianggap jaminan utama, tetapi dalam prudential banking posisinya adalah jaminan terakhir.
Halaman 37
Mengapa collateral tetap vital
Collateral tetap vital karena memberi sense of security bagi bank, menjadi alat mitigasi risiko kredit, dapat menekan moral hazard dan meningkatkan disiplin pembayaran, serta menjadi dasar penghitungan Loan to Value (LTV) atau Coverage Ratio dalam keputusan kredit.
- Collateral memberi rasa aman bagi bank dalam menghadapi risiko kredit.
- Collateral dapat membantu menekan moral hazard dan mendorong disiplin pembayaran.
- Nilai collateral digunakan dalam penghitungan LTV atau Coverage Ratio.
Halaman 38
Fungsi agunan dalam pengelolaan risiko
Agunan berfungsi sebagai jalan kedua pelunasan, pengaman atas risiko kerugian, instrumen penentu batas risiko, basis penilaian kualitas aset, alat pengurangan risiko, dan mekanisme pemindahan risiko.
- Sebagai Second Way Out, agunan menjadi sumber pelunasan alternatif ketika cash flow debitur tidak mencukupi.
- Sebagai Risk Protection, agunan mengurangi eksposur risiko kredit yang dihadapi bank.
- Sebagai Risk Limiter, nilai agunan menjadi dasar penetapan limit kredit atau rasio pembiayaan.
- Sebagai Asset Quality, nilai dan keabsahan agunan dipertimbangkan dalam klasifikasi kualitas kredit dan dapat menurunkan CKPN.
- Sebagai Risk Reduction Tool, agunan mengurangi potensi kerugian jika debitur gagal bayar; sebagai Risk Transfer Mechanism, sebagian risiko dipindahkan ke nilai ekonomis agunan yang dapat direalisasi.
Halaman 39–40
Jenis dan karakteristik collateral
Materi membedakan agunan berwujud dan tidak berwujud serta membandingkan likuiditas, volatilitas nilai, dan kekuatan legalitasnya.
- Agunan berwujud mencakup tanah dan bangunan dengan Hak Tanggungan, kendaraan, mesin dan peralatan, barang dagangan dengan fidusia, serta logam mulia dengan gadai.
- Agunan tidak berwujud mencakup deposito, surat berharga, piutang dengan cessie, corporate atau personal guarantee, serta HKI dengan fidusia.
- Tanah dan bangunan dinilai memiliki nilai tinggi dan stabil; kendaraan mudah dijual tetapi nilainya turun; mesin memerlukan appraisal; barang dagangan cepat berubah dan perlu kontrol.
- Logam mulia dan deposito memiliki likuiditas sangat tinggi; surat berharga bergantung pada kondisi pasar; piutang bergantung pada kualitas pihak ketiga; guarantee tidak memiliki nilai ekonomi langsung; HKI memerlukan appraisal khusus dan perlindungan hukum aktif.
Halaman 41
Bahan pertimbangan risiko collateral
Dalam menganalisis risiko agunan, bank mempertimbangkan market value, legalitas dan pengikatan, likuiditas aset, volatilitas nilai, keterkaitan dengan usaha debitur, nilai coverage ratio, serta kondisi fisik dan pemeliharaan.
- Market value didasarkan pada appraisal independen, harga pasar, kondisi fisik, lokasi, dan permintaan.
- Legalitas dan pengikatan mencakup keabsahan dokumen kepemilikan, status sengketa, status hak, serta kekuatan perjanjian jaminan.
- Likuiditas menilai kemudahan menjual tanpa penurunan harga signifikan; volatilitas menilai kestabilan harga.
- Keterkaitan dengan usaha menilai apakah agunan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sedangkan coverage ratio membandingkan nilai agunan bersih dengan total pinjaman.
- Kondisi fisik dan pemeliharaan memperhatikan apakah aset terawat, diasuransikan, dan tidak mengalami kerusakan signifikan.
Halaman 42
Kunci analisis risiko collateral
Kunci analisis risiko collateral terdiri dari nilai ekonomis, legalitas, likuiditas, volatilitas, serta pengikatan dan asuransi.
- Nilai ekonomis menilai kecukupan agunan dan mengendalikan risiko nilai tidak cukup.
- Legalitas memastikan agunan dapat dieksekusi dan mengendalikan risiko hukum atau sengketa.
- Likuiditas memastikan kemudahan penjualan dan mengendalikan risiko waktu realisasi.
- Volatilitas mengukur kestabilan nilai dan mengendalikan risiko penurunan harga.
- Pengikatan dan asuransi menjamin hak bank serta perlindungan dan mengendalikan risiko kehilangan aset.
Halaman 43
Tujuan pengikatan agunan
Pengikatan agunan bertujuan memungkinkan eksekusi apabila debitur wanprestasi, memastikan jaminan memiliki nilai dan legalitas yang dapat diandalkan, serta memenuhi prinsip kehati-hatian.
- Pengikatan mendukung agunan sebagai second way out.
- Tanpa pengikatan yang sah, agunan tidak dapat dieksekusi walaupun tercatat di sistem bank.
Bab 5
Jenis agunan dan instrumen pengikatannya
Bagian ini merangkum jenis agunan berdasarkan bentuk hukum pengikatan, dasar hukum, pihak yang berwenang, objek yang dijaminkan, dan kekuatan hukum tiap instrumen.
Halaman 44–46
Halaman 44
Pengikatan agunan menurut jenisnya
Materi memetakan tanah dan bangunan ke Hak Tanggungan, kendaraan atau mesin atau persediaan atau piutang ke Jaminan Fidusia, barang bergerak berwujud ke Gadai, deposito atau rekening atau tabungan atau surat berharga ke Cessie atau blokir, kapal atau pesawat ke Hipotek, tanaman atau ternak ke Fidusia atau Gadai, dan SBN atau obligasi korporasi ke penyerahan atau blocking account.
- Tanah dan bangunan menggunakan Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 dan PP No. 24 Tahun 1997, dibuat oleh PPAT, dengan contoh SHM, SHGB, dan SHGU.
- Kendaraan bermotor, mesin, persediaan, dan piutang menggunakan Jaminan Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999, dibuat notaris dan didaftarkan di Kemenkumham.
- Barang bergerak berwujud seperti emas, perhiasan, dan barang dagangan menggunakan gadai berdasarkan KUHPerdata Pasal 1150-1160 dengan penguasaan fisik bank.
- Deposito, rekening, tabungan, obligasi, atau saham dapat menggunakan cessie atau blokir atau surat kuasa; kapal atau pesawat menggunakan hipotek; SBN atau obligasi korporasi menggunakan endorsement atau blocking account sesuai dasar hukum yang dicantumkan materi.
Halaman 45
Jenis jaminan berdasarkan objeknya
Berdasarkan objeknya, jaminan meliputi tanah dan bangunan, kendaraan atau mesin atau persediaan, piutang usaha, deposito atau rekening atau surat berharga, kapal laut, pesawat udara, jaminan perorangan, jaminan korporasi, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak dan diikat dengan Hak Tanggungan melalui APHT di hadapan PPAT serta didaftarkan ke BPN.
- Kendaraan, mesin, dan persediaan adalah benda bergerak berwujud dan diikat fidusia melalui notaris serta pendaftaran online Kemenkumham.
- Piutang usaha atau tagihan adalah benda bergerak tidak berwujud yang diikat fidusia atau cessie; deposito, rekening, dan surat berharga dapat diikat dengan gadai.
- Kapal laut dengan GT ≥ 20 dan pesawat udara menggunakan hipotek; jaminan perorangan menggunakan Perjanjian Penanggungan atau Borgtocht; jaminan korporasi menggunakan akta perjanjian penjaminan; HKI menggunakan fidusia sesuai PP No. 24 Tahun 2022.
Halaman 46
Jenis pengikatan jaminan dan kekuatan hukumnya
Instrumen pengikatan jaminan yang dicantumkan adalah Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Hipotek, Borgtocht atau Penanggungan, dan Cessie.
- Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 mengikat tanah dan bangunan serta memiliki kekuatan eksekutorial.
- Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 mengikat benda bergerak dan tidak berwujud dan sertifikatnya memiliki kekuatan eksekutorial.
- Gadai berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata mengikat barang bergerak melalui penyerahan fisik barang jaminan.
- Hipotek berdasarkan KUHD Pasal 314-316 mengikat kapal laut atau pesawat melalui akta pendaftaran resmi; Borgtocht mengikat penjamin untuk melunasi bila debitur gagal bayar; Cessie mengalihkan hak tagih atas piutang kepada bank.
Bab 6
Suku bunga dan metode perhitungan bunga kredit
Bagian ini menjelaskan dasar penetapan prime rate, fungsi bunga kredit, serta ciri dan perbandingan metode flat, efektif, dan anuitas.
Halaman 47–51
Halaman 47
Dasar penetapan suku bunga kredit
Penetapan suku bunga kredit debitur atau prime rate didasarkan pada struktur fasilitas yang diberikan, yaitu jenis kredit, maksimum kredit, jangka waktu kredit, jenis usaha debitur, risiko kredit, dan jaminan kredit.
- Prime rate tidak dipisahkan dari struktur fasilitas kredit.
- Risiko kredit dan jaminan kredit menjadi dua pertimbangan selain jenis, maksimum, tenor, dan usaha debitur.
Halaman 48
Fungsi bunga kredit
Bunga kredit adalah imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana kepada debitur. Bagi debitur bunga merupakan harga pinjaman atau cost of borrowing, sedangkan bagi bank bunga merupakan sumber pendapatan utama atau interest income.
- Bank menghitung bunga berdasarkan pokok pinjaman dan jangka waktu pinjaman.
- Metode perhitungan bunga memengaruhi besarnya cicilan nasabah dan pendapatan bank.
Halaman 49
Metode bunga flat
Pada metode flat, bunga dihitung dari pokok awal pinjaman sepanjang tenor sehingga cicilan pokok dan bunga sama besar setiap bulan. Materi memberi contoh pinjaman Rp12.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga 12% per tahun, dengan bunga bulanan yang ditampilkan Rp120.000, pokok bulanan Rp1.000.000, dan cicilan total Rp1.120.000.
- Bunga flat tetap dihitung dari pokok awal walaupun pokok menurun.
- Metode ini disebut umum dipakai untuk kredit konsumtif jangka pendek, seperti KTA dan kredit kendaraan.
- Cicilan pada contoh ditampilkan tetap setiap bulan.
Halaman 49
Metode bunga efektif
Pada metode efektif, bunga dihitung dari saldo pokok yang tersisa sehingga bunga dan total angsuran menurun seiring berjalannya waktu.
- Contoh materi menunjukkan bunga bulan pertama Rp120.000 dari pokok Rp12.000.000.
- Pada bulan kedua bunga menjadi Rp110.000 dari saldo Rp11.000.000.
- Pada bulan kedua belas bunga menjadi Rp10.000 dari saldo Rp1.000.000 dan total angsuran menurun.
Halaman 50
Metode bunga anuitas
Pada metode anuitas, cicilan per bulan tetap tetapi komposisinya berubah: pada awal periode bagian bunga lebih besar dan pada akhir periode bagian pokok lebih besar.
- Metode anuitas banyak digunakan pada KPR atau kredit jangka panjang.
- Keunggulannya adalah cicilan tetap sehingga memudahkan perencanaan nasabah.
- Contoh materi menampilkan angsuran tetap sekitar Rp1.110.000; pada awal bunga sekitar Rp120.000 dan pokok Rp990.000, sedangkan di akhir bunga sekitar Rp11.000 dan pokok Rp1.099.000.
Halaman 51
Perbandingan metode perhitungan bunga
Materi membandingkan flat, efektif, dan anuitas dari sisi ciri serta keunggulan bagi nasabah dan bank. Kesimpulannya, flat lebih menguntungkan bank, efektif lebih menguntungkan nasabah, sedangkan anuitas diposisikan sebagai win-win solution.
- Flat memiliki angsuran pokok dan bunga tetap, mudah dipahami, dan sederhana untuk administrasi; materi menyebut bunga tetap tinggi lebih menguntungkan bank.
- Efektif menghitung bunga dari saldo tersisa, membuat beban bunga makin ringan, dan disebut lebih adil serta transparan bagi nasabah.
- Anuitas memiliki angsuran tetap, cocok untuk jangka panjang, memberi pendapatan bunga lebih besar di awal bagi bank, dan mengurangi risiko kredit macet di akhir.
Bab 7
Kredit bermasalah, kualitas, biaya, dan risiko
Bagian akhir menjelaskan pilihan penanganan kredit bermasalah, lima tingkat kualitas atau kolektibilitas, persentase indikatif CKPN, serta biaya dan risiko yang terkait dengan kredit.
Halaman 52–55
Halaman 52
Pengelolaan kredit bermasalah
Kredit yang telah dikategorikan bermasalah ditangani melalui pembinaan, penyelamatan, penyelesaian kredit, dan hapus buku.
- Pembinaan mencakup penagihan intensif dan management assistance.
- Penyelamatan mencakup rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
- Penyelesaian kredit dapat berupa novasi, subrogasi, lelang dan likuidasi agunan, atau penyelesaian melalui pengadilan.
- Hapus buku dicantumkan sebagai salah satu bentuk penanganan kredit bermasalah.
Halaman 53
Penilaian kualitas dan kolektibilitas kredit
Sesuai ketentuan OJK yang dicantumkan materi, kualitas kredit digolongkan menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet berdasarkan jumlah hari tunggakan.
- Lancar atau Sound/Current: 0 hari.
- Dalam Perhatian Khusus atau Special Mention: 1-90 hari.
- Kurang Lancar atau Sub Standard: 91-120 hari.
- Diragukan atau Doubtful: 121-180 hari.
- Macet atau Loss: lebih dari 180 hari.
- Materi mencantumkan POJK No. 40/POJK.03/2019 dan POJK No. 16/POJK.03/2014 sebagai rujukan.
Halaman 54
CKPN indikatif menurut kolektibilitas
Materi menampilkan persentase CKPN indikatif berdasarkan kolektibilitas: Lancar 1%, Dalam Perhatian Khusus 5%, Kurang Lancar 15%, Diragukan 50%, dan Macet 100%.
- Persentase tersebut ditampilkan dalam tabel kolektibilitas dan CKPN indikatif.
- Dasarnya disebut PSAK 71 dengan tetap memperhatikan ketentuan prudential dari OJK.
Halaman 55
Biaya yang terkait dengan kredit
Biaya yang dicantumkan dalam materi meliputi bunga kredit, provisi dan administrasi, notaris, appraisal, asuransi, materai, pelunasan dipercepat yang bersifat optional, cek legalitas usaha, dan pengikatan jaminan.
- Daftar biaya mencakup biaya yang muncul dari penyaluran, pemeriksaan, perlindungan, dan pengikatan kredit.
- Biaya pelunasan dipercepat ditandai sebagai optional dalam materi.
Halaman 55
Risiko yang terkait dengan kredit
Risiko yang dicantumkan meliputi risiko gagal bayar, fluktuasi bunga, penyitaan aset atau collateral risk, biaya tambahan mendadak, ketergantungan terhadap kredit, legal dan dokumen, penurunan nilai aset jaminan, serta perubahan regulasi atau pasar.
- Risiko gagal bayar disebut sebagai Default.
- Risiko fluktuasi bunga dikaitkan dengan Floating Loan.
- Collateral risk mencakup risiko penyitaan aset, sedangkan risiko lain mencakup legalitas dokumen dan penurunan nilai aset jaminan.
- Perubahan regulasi atau pasar juga disebut sebagai risiko kredit.
Referensi
Glosarium
Kredit
Halaman 4
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, dengan kewajiban pelunasan setelah jangka waktu tertentu dan pemberian bunga.
Alias: Credere, Creditum
Kredit Modal Kerja
Halaman 14
Kredit untuk menambah modal kerja perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya produksi, dan pemasaran.
Alias: KMK
Kredit Investasi
Halaman 16
Fasilitas kredit untuk membiayai barang modal dalam rangka rehabilitasi atau renovasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau kebutuhan lain terkait investasi.
Alias: KI
Kredit Konsumtif
Halaman 12
Kredit kepada perorangan untuk keperluan konsumtif dan/atau serbaguna, termasuk pemberian kartu kredit.
Kredit Komersial
Halaman 13
Kredit produktif kepada perorangan atau badan usaha untuk membiayai kegiatan usaha dengan sumber pembayaran dari usaha yang dibiayai.
Alias: Kredit Produktif
Revolving
Halaman 14, Halaman 18–19
Bentuk fasilitas yang memungkinkan nasabah menarik, mengembalikan, dan menggunakan kembali dana selama masih dalam limit dan periode yang disepakati.
Alias: Revolving Loan, Kredit Rekening Koran
Aflopend
Halaman 14
Bentuk KMK atau On Liquidation Basis atau Asset Conversion Lending yang dilunasi secara angsuran sesuai jadwal, berjangka waktu paling lama tiga tahun, dan tidak dapat ditarik kembali.
Alias: On Liquidation Basis, Asset Conversion Lending
Four Eyes Principle
Halaman 24
Salah satu unsur yang ditampilkan dalam kerangka prinsip kehati-hatian dan pengambilan keputusan kredit.
5Cs
Halaman 27
Lima pertimbangan kredit yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Alias: 5C
Collateral
Halaman 34
Aktiva yang diserahkan debitur kepada bank sebagai sumber pelunasan kedua apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Alias: Agunan
Primary Way Out
Halaman 36
Kemampuan debitur membayar dari arus kas usaha, yang dikaitkan dengan hasil analisis Character dan Capacity.
Secondary Way Out
Halaman 36, Halaman 38
Realisasi agunan sebagai sumber pelunasan alternatif apabila debitur gagal membayar atau cash flow tidak mencukupi.
Alias: Second Way Out
Loan to Value
Halaman 37
Rasio yang dalam materi disebut sebagai salah satu dasar penghitungan yang menggunakan nilai collateral dalam keputusan kredit.
Alias: LTV
Coverage Ratio
Halaman 37, Halaman 41
Perbandingan antara nilai agunan bersih terhadap total pinjaman; materi juga menempatkannya sebagai dasar keputusan kredit.
Hak Tanggungan
Halaman 44, Halaman 46
Bentuk pengikatan tanah dan bangunan yang berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Alias: HT
Fidusia
Halaman 44, Halaman 46
Bentuk pengikatan benda bergerak dan benda tidak berwujud berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999; sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
Alias: Jaminan Fidusia
Gadai
Halaman 44, Halaman 46
Pengikatan barang bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata melalui penyerahan fisik barang jaminan.
Alias: Pawn
Hipotek
Halaman 44–46
Pengikatan kapal laut atau pesawat udara melalui akta pendaftaran resmi yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Cessie
Halaman 44–46
Pengalihan piutang atau tagihan yang mengalihkan hak tagih kepada bank sebagai kreditur.
Alias: Pengalihan Piutang
Borgtocht
Halaman 45–46
Perjanjian penanggungan yang mengikat penjamin untuk melunasi apabila debitur gagal bayar.
Alias: Penanggungan, Personal Guarantee
Non Performing Loan
Halaman 5
Istilah yang dicantumkan materi untuk kredit bermasalah atau NPL.
Alias: NPL
Gross Annual Sales
Halaman 7–8
Salah satu dasar yang digunakan dalam penetapan segmentasi bisnis dan segmentasi nasabah kredit.
Alias: GAS
Surat Penawaran Pemberian Kredit
Halaman 31–32
Dokumen penawaran kredit yang dalam materi disingkat SPPK dan harus sesuai dengan keputusan Rapat Komite Kredit.
Alias: SPPK
Offering Letter
Halaman 31–32
Dokumen penawaran kredit yang dicantumkan bersama Surat Penawaran Pemberian Kredit dan menjadi acuan kesesuaian dengan keputusan kredit.
Alias: OL
Memorandum Analisa Kredit
Halaman 32
Dokumen analisa kredit yang dalam alur materi mendahului SPPK atau Offering Letter dan Perjanjian Kredit, serta menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut setelah final.
Alias: MAK
CKPN
Halaman 54
Cadangan kerugian pengurangan nilai yang dalam materi ditampilkan dengan persentase indikatif berdasarkan kolektibilitas kredit.
Alias: Cadangan kerugian pengurangan nilai
Clean up period
Halaman 15
Kondisi pada kredit berdasarkan kontrak ketika proyek telah dibayar dan saldo pinjaman harus menjadi nihil.
Istilah
Akronim
- KMK
- Kredit Modal Kerja
- KI
- Kredit Investasi
- NPL
- Non Performing Loan
- GAS
- Gross Annual Sales
- LTV
- Loan to Value
- HT
- Hak Tanggungan
- SPPK
- Surat Penawaran Pemberian Kredit
- OL
- Offering Letter
- MAK
- Memorandum Analisa Kredit
- CKPN
- Cadangan kerugian pengurangan nilai
- HKI
- Hak Kekayaan Intelektual
- SBN
- Surat Berharga Negara
- SPK
- Surat Perintah Kerja
- SKBDN
- Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
- L/C
- Letter of Credit
- PPAT
- Pejabat Pembuat Akta Tanah
- SHM
- Sertifikat Hak Milik
- HGB
- Hak Guna Bangunan
Halaman 14
Halaman 16
Halaman 5
Halaman 7–8
Halaman 37
Halaman 44–46
Halaman 31–32
Halaman 31–32
Halaman 32
Halaman 54
Halaman 45
Halaman 44
Halaman 15
Halaman 15
Halaman 17
Halaman 44–45
Halaman 45
Halaman 45
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 7
Halaman 34–36
Halaman 53–54
Halaman 31–32
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Produk Kredit.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- e7483390a452d81d604b698925d7380f7d605b1507db5355f33c9484b92886db
- Seluruh 56 halaman PDF dibaca dengan ekstraksi teks berbasis tata letak dan dirender untuk pemeriksaan visual tabel serta halaman isi.
- Halaman 6, 25, dan 56 hanya menampilkan nomor halaman atau tidak memiliki isi substantif; halaman tersebut tetap dihitung dalam locatorCount tetapi tidak diberi klaim materi.
- Tabel karakteristik segmen pada halaman 9, klasifikasi agunan pada halaman 39-46, serta perbandingan metode bunga pada halaman 51 diperiksa terhadap tampilan visual PDF.
- Semua ringkasan, istilah, angka, dan hubungan dalam berkas ini dibatasi pada isi Produk Kredit.pdf; tidak ada referensi internet atau sumber eksternal yang ditambahkan.
