Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Memahami perkembangan regulasi perbankan.
- Memahami berbagai ketentuan yang berlaku dalam operasional perbankan.
- Memahami GCG dan implementasinya dalam operasional Bank.
- Memahami fungsi Compliance dan implementasinya.
Bab 1
Tujuan dan Pokok Bahasan
Bagian pembuka menetapkan tujuan pembelajaran dan empat pokok bahasan materi, yaitu prudential banking, regulasi prudential banking, GCG, dan compliance.
Halaman 2–3
Halaman 2
Tujuan pembelajaran materi regulasi
Materi bertujuan membantu peserta memahami perkembangan regulasi perbankan, ketentuan yang berlaku dalam operasional perbankan, GCG dan implementasinya dalam operasional Bank, serta fungsi Compliance dan implementasinya.
- Tujuan tersebut menjadi cakupan pembelajaran untuk bagian prudential banking, regulasi, GCG, dan compliance.
- Materi menggunakan istilah Bank dengan huruf kapital dalam tujuan pembelajaran operasional GCG.
Halaman 3
Pokok bahasan
Pokok bahasan materi terdiri atas Prudential Banking, Regulasi Prudential Banking, Good Corporate Governance, dan Compliance.
- Keempat pokok bahasan menjadi alur materi dari prinsip kehati-hatian dan perkembangan regulasi sampai GCG serta kepatuhan.
- Materi kemudian memecah pembahasan ke dalam regulasi penting, struktur GCG, dan risiko kepatuhan.
Bab 2
Prinsip Bank Prudent dan Peran Regulasi
Bagian ini mendefinisikan prudential banking, unsur utamanya, serta peran regulasi sebagai pengaman risiko dan pendorong perkembangan layanan keuangan.
Halaman 5–8
Halaman 5
Prinsip Bank Prudent
Prinsip Bank Prudent atau Prudential Banking Principle adalah prinsip kehati-hatian yang mewajibkan bank menjalankan usaha secara aman, terkendali, dan bertanggung jawab.
- Prinsip ini ditujukan untuk melindungi dana masyarakat.
- Prinsip ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Prinsip ini ditujukan untuk mencegah kegagalan bank dan krisis sistemik.
- Bank tetap boleh mencari laba, tetapi tidak boleh mengambil risiko berlebihan.
Halaman 6
Unsur utama prinsip Bank Prudent
Materi menampilkan lima unsur utama prinsip Bank Prudent: manajemen risiko yang menyeluruh, kecukupan permodalan, kualitas aset dan kehati-hatian kredit, tata kelola yang baik (GCG), serta kepatuhan dan integritas.
- Manajemen risiko yang menyeluruh menjadi unsur pertama.
- Kecukupan permodalan menjadi unsur kedua.
- Kualitas aset dan kehati-hatian kredit menjadi unsur ketiga.
- Tata kelola yang baik (GCG) menjadi unsur keempat.
- Kepatuhan dan integritas menjadi unsur kelima.
Halaman 7
Regulasi mengikuti perkembangan perbankan
Perkembangan perbankan selalu diikuti regulasi baru. Setiap muncul produk atau layanan baru, regulator perlu memastikan adanya aturan yang melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Materi menempatkan perkembangan produk dan layanan sebagai alasan munculnya regulasi baru.
- Perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan menjadi tujuan yang disebutkan secara langsung.
Halaman 8
Regulasi sebagai pengaman dan pendorong
Regulasi berperan sebagai pengaman dan pendorong. Sebagai pengaman, regulasi mengatur risiko, keamanan, perlindungan konsumen, anti pencucian uang, dan KYC. Sebagai pendorong, regulasi mendorong inklusi keuangan, adopsi digital, dan kolaborasi bank-fintech.
- Basel Accord (Basel I, II, III) dicontohkan sebagai standar modal bank global agar bank kuat menghadapi krisis.
- OJK dan BI dicontohkan mendorong QRIS sehingga regulasi mempercepat adopsi pembayaran digital.
- Regulasi Open Banking, dengan PSD2 di Eropa sebagai contoh, dicontohkan mendorong kolaborasi bank-fintech melalui API.
Bab 3
Perkembangan Regulasi Perbankan Indonesia
Bagian ini menyajikan garis waktu regulasi perbankan nasional dari era deregulasi sampai arah konsolidasi, digitalisasi, dan stabilitas sistemik 2023-2026.
Halaman 9–12
Halaman 9
Era deregulasi dan ledakan jumlah bank (1983-1996)
Pada 1983-1996, harga minyak yang jatuh dan kebutuhan akan sektor keuangan yang kuat menjadi konteks pembukaan liberalisasi oleh pemerintah. PAKJUN 1983 dan PAKTO 1988 menjadi regulasi bersejarah pada era ini.
- PAKJUN 1983 dikaitkan dengan deregulasi suku bunga.
- PAKTO 1988 disebut sebagai Paket Oktober 1988.
- Jumlah bank melonjak drastis hingga lebih dari 200 bank dan kredit tumbuh agresif.
- Pengawasan belum siap sehingga bank menjadi industri bisnis dengan fondasi yang disebut rapuh.
Halaman 9
Krisis moneter dan reformasi total (1997-2002)
Krisis Asia 1997 menjadi konteks krisis moneter dan reformasi total sistem perbankan. Materi mengaitkan kolapsnya banyak bank dengan moral hazard, kredit ke grup sendiri, dan lemahnya pengawasan.
- Program Penyehatan Perbankan Nasional (PPN) disebut sebagai kebijakan krusial.
- Pembentukan BPPN (IBRA) disebut sebagai bagian dari respons reformasi.
- UU No. 10 Tahun 1998 disebut sebagai revisi UU Perbankan 1992.
- Isi penting UU No. 10 Tahun 1998 yang ditampilkan adalah prinsip kehati-hatian, penguatan manajemen risiko, dan pembatasan kredit kepada pihak terkait.
- Dampak yang ditampilkan adalah jumlah bank menyusut tajam, konsolidasi besar-besaran, dan industri menjadi jauh lebih sehat.
Halaman 9
Penguatan arsitektur dan tata kelola (2003-2010)
Pada 2003-2010, fokus pasca-krisis diarahkan pada stabilitas jangka panjang. Arsitektur Perbankan Indonesia (API) 2004 dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS disebut sebagai kebijakan strategis.
- Bank diklasifikasikan berdasarkan modal dengan istilah BUKU.
- Penjaminan simpanan disebut meningkatkan kepercayaan publik.
- Tata kelola (GCG) disebut menjadi kewajiban utama.
- Materi merangkum arah era ini sebagai bank yang harus sustain dan prudent, bukan sekadar tumbuh.
Halaman 10
Era OJK dan pengawasan terintegrasi (2011-2019)
Pada 2011-2019, UU No. 21 Tahun 2011 membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan bank berpindah dari BI ke OJK dan menjadi terintegrasi dengan pasar modal serta IKNB.
- Materi mengaitkan POJK dengan manajemen risiko, GCG, dan permodalan.
- Dampaknya adalah industri lebih disiplin.
- BPR mulai ditekan untuk konsolidasi dan bank kecil disebut sulit bertahan tanpa skala.
- Era ini diringkas sebagai era compliance dan governance.
Halaman 10
Pandemi dan regulasi penyelamatan ekonomi (2020-2022)
Pada 2020-2022, COVID-19 menghantam ekonomi nasional. Materi menyebut POJK Stimulus Countercyclical dan UU No. 2 Tahun 2020 sebagai regulasi luar biasa dalam merespons pandemi.
- POJK Stimulus Countercyclical mencakup restrukturisasi kredit massal dan relaksasi pencadangan.
- Dampak yang ditampilkan adalah kredit macet ditahan agar sistem tidak runtuh.
- Bank tetap likuid dan berperan sebagai shock absorber ekonomi.
- Regulasi pada era ini disebut extraordinary dan temporary, tetapi sangat krusial.
Halaman 10
Konsolidasi, digitalisasi, dan stabilitas sistemik (2023-2026)
Pada 2023-2026, normalisasi pasca-pandemi, tekanan global, dan disrupsi digital menjadi konteks konsolidasi, digitalisasi, dan stabilitas sistemik. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, POJK konsolidasi BPR dan bank kecil, serta penguatan bank digital, manajemen risiko teknologi, dan perlindungan konsumen disebut sebagai regulasi strategis.
- Dampak yang ditampilkan adalah jumlah bank dan kantor menurun melalui merger.
- Skala dan efisiensi disebut menjadi kunci.
- Model bisnis bank disebut berubah menjadi phygital.
- Arah ke depan yang ditampilkan adalah lebih sedikit bank, tetapi lebih kuat dan berbasis teknologi.
Halaman 12
Regulasi terkait ketentuan prinsip kehati-hatian
Materi mencantumkan kelompok regulasi dan ketentuan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional bank.
- Modal inti perbankan; kewajiban penyediaan modal minimum; ketentuan batas maksimum pemberian kredit; kualitas aset; dan penyisihan penghapusan aset.
- Penerapan strategi anti fraud; pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit; prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal; dan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
- Prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank; kegiatan structured product; dan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri.
- Pelaksanaan GCG; pelaksanaan fungsi kepatuhan; penerapan manajemen risiko; dan sertifikasi manajemen risiko.
- Penerapan program pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan sektor perbankan; serta kebijakan khusus pembiayaan di daerah yang terkena bencana.
Bab 4
Good Corporate Governance
Bagian ini menjelaskan governance sebagai sistem check and balance, definisi dan tujuan GCG, prinsip TARIF, serta contoh aspek praktis GCG sebagai struktur, proses, dan outcome.
Halaman 14–19
Halaman 14
Governance sebagai sistem check and balance
Governance merupakan sistem yang mencakup struktur untuk mengatur hubungan antar-organ organisasi, yaitu Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS, guna menjamin proses check and balance.
- Check and balance ditujukan untuk mencegah salah kelola dan kecurangan di dalam organisasi.
- Output atau outcome yang diharapkan adalah nilai tambah organisasi yang berkesinambungan dalam jangka panjang atau sustainable enhanced performance.
- Pencapaian dan pendistribusian nilai dilakukan dengan memperhatikan keberadaan, kepentingan, dan kontribusi stakeholder secara fair.
- Governance dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan, etika, dan/atau norma yang berlaku.
Halaman 15
Definisi Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan secara seimbang antara kekuatan dan kewenangan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan.
- Penerapan GCG dilakukan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
- Materi memberi catatan sumber Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03 Tahun 2023.
Halaman 16
Tujuan Good Corporate Governance
Tujuan GCG adalah mengoptimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja, memperkuat citra dan daya saing perusahaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- GCG menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
- GCG memastikan perusahaan tetap dapat berjalan secara berkelanjutan.
- Keberlanjutan dipertimbangkan bersama kepentingan pihak yang terlibat, seperti karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat.
Halaman 17
Tata kelola untuk seluruh pemangku kepentingan
Tata kelola yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ organisasi untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai organisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
- Pemangku kepentingan yang ditampilkan meliputi pelanggan, pemegang saham, karyawan, dan pihak lainnya.
- Pelaksanaan tata kelola harus akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etik yang berlaku.
Halaman 18, Halaman 30
Prinsip GCG TARIF
Materi menampilkan prinsip GCG dengan singkatan TARIF: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness.
- Transparansi mengedepankan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan untuk proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas menekankan dan mendorong pemisahan serta kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tiap posisi agar pengelolaan berjalan efektif.
- Responsibilitas meningkatkan komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan norma etika serta prinsip pengelolaan organisasi yang sehat dan penuh kehati-hatian.
- Independensi menempatkan profesionalisme dan independensi dalam mengelola organisasi untuk mencegah benturan kepentingan.
- Fairness mendasarkan pengelolaan organisasi pada kesetaraan dan perlakuan yang adil serta setara dalam melindungi hak-hak stakeholder sesuai peraturan yang berlaku.
- Bagian key takeaways juga menuliskan kelima prinsip tersebut sebagai Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness.
Halaman 19
Aspek praktis GCG sebagai sistem
GCG sebagai sistem mencakup structure, process, dan outcome yang secara terintegrasi maupun masing-masing harus dibuatkan kebijakan dan prosedurnya. Governance dijelaskan sebagai sistem check and balance untuk mencegah salah kelola dan fraud terhadap aset organisasi serta menghasilkan sustainable enhanced long-term performance bagi stakeholder.
- Structure mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi atau pimpinan eksekutif organisasi; pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau Governing Body; serta kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite Direksi maupun komite Dewan Komisaris.
- Process mencakup penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi kepatuhan; audit intern dan audit ekstern; manajemen risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern; pemberian remunerasi; penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar; integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi; rencana strategis dan rencana kerja organisasi; aspek pemegang saham atau strategic stakeholder; strategi anti fraud termasuk penyuapan; keuangan berkelanjutan termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan; tata kelola dalam kelompok usaha atau lintas sektoral; serta pedoman perilaku etika atau code of conduct.
- Outcome berupa transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan yang tercermin melalui kinerja program finansial dan non-finansial serta tingkat kesehatan organisasi.
- Materi mencatat aspek praktis ini sebagai adaptasi dari POJK 17/2023 dan PER-2 BUMN/2023.
Bab 5
Struktur, Fungsi, Implementasi, dan Penilaian GCG
Bagian ini memetakan organ utama, organ pendukung, dan infrastruktur GCG, lalu menjelaskan fungsi struktur, implementasi, penilaian, dan manfaat penilaian GCG.
Halaman 20–24
Halaman 20
Struktur GCG dalam perbankan
Struktur GCG dalam perbankan mencakup organ utama, organ pendukung dan fungsi pendukung, serta infrastruktur.
- Materi menyajikan tiga kelompok struktur GCG tersebut sebagai kerangka organisasi perbankan.
- Rincian organ dan infrastruktur ditampilkan pada bagian berikutnya.
Halaman 21
Organ utama GCG
Organ utama GCG yang ditampilkan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Direksi.
- RUPS, Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi ditampilkan dalam kelompok Organ Utama.
- Rincian kewenangan atau pembagian tugas tiap organ tidak dijelaskan lebih lanjut pada halaman struktur ini.
Halaman 21
Organ pendukung dan fungsi pendukung GCG
Organ pendukung dan fungsi pendukung GCG yang ditampilkan meliputi komite-komite, Satuan Pengawasan Internal (SPI) atau audit internal, Sekretaris Perusahaan, Unit Kerja Anti Fraud, dan Whistleblowing System.
- Komite-komite menjadi salah satu organ pendukung.
- SPI atau audit internal menjadi fungsi pengawasan internal yang ditampilkan.
- Sekretaris Perusahaan, Unit Kerja Anti Fraud, dan Whistleblowing System melengkapi daftar pendukung yang ditampilkan.
Halaman 21
Infrastruktur GCG
Infrastruktur GCG yang ditampilkan terdiri atas kebijakan dan prosedur Bank, sistem informasi manajemen, serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
- Kebijakan dan prosedur Bank menjadi bagian dari infrastruktur.
- Sistem informasi manajemen menjadi bagian dari infrastruktur.
- Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) menjadi bagian dari infrastruktur.
Halaman 22
Fungsi struktur GCG
Struktur GCG berfungsi memastikan kepatuhan, menjaga keseimbangan kepentingan, meningkatkan kepercayaan, dan meningkatkan kinerja.
- Memastikan kepatuhan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara terpadu dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Menjaga keseimbangan kepentingan dilakukan dengan memastikan kepentingan pemegang saham, karyawan, nasabah, dan masyarakat dipertimbangkan serta dilindungi.
- Meningkatkan kepercayaan dilakukan melalui praktik bisnis yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kinerja dilakukan melalui kerangka kerja yang kuat untuk pengelolaan risiko dan keuangan sehingga nilai dan keberlanjutan bank dapat dimaksimalkan.
Halaman 23
Implementasi dan penilaian GCG
Implementasi dan penilaian GCG merupakan proses berkelanjutan yang menerapkan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran di seluruh aspek perusahaan, kemudian diikuti penilaian berkala untuk mengidentifikasi kelemahan, mengukur efektivitas, dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
- Implementasi dilakukan dengan menerapkan prinsip TARIF.
- Pedoman dan prosedur harus dijalankan secara konsisten.
- Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan.
- Penilaian dapat dilakukan melalui self-assessment.
- Penilaian dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
- Evaluasi dan review melengkapi proses penilaian.
- Tujuan akhirnya adalah meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan stakeholder.
- Isi paragraf pada halaman ini menuliskan singkatan prinsip sebagai TARIK, sedangkan judul prinsip pada materi dan key takeaways menuliskannya sebagai TARIF.
Halaman 24
Manfaat penilaian GCG
Penilaian GCG memberi manfaat berupa identifikasi kekuatan dan kelemahan, peningkatan kinerja, perbaikan berkelanjutan, dan peningkatan nilai perusahaan.
- Identifikasi kekuatan dan kelemahan membantu mengetahui aspek penerapan GCG yang sudah baik dan yang perlu diperbaiki.
- Peningkatan kinerja memberi umpan balik untuk peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.
- Perbaikan berkelanjutan memungkinkan perusahaan menetapkan tindakan perbaikan lebih lanjut untuk kinerja kegiatan yang lebih baik.
- Peningkatan nilai perusahaan berkontribusi pada peningkatan kinerja dan citra perusahaan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat dalam jangka panjang.
Bab 6
Compliance dan Dampak Ketidakpatuhan
Bagian ini menjelaskan sikap kerja compliance, alasan kepatuhan penting, definisi risiko kepatuhan, hubungan fungsi dan budaya kepatuhan, serta dampak ketidakpatuhan bagi bank dan karyawan.
Halaman 25–30
Halaman 25
Sikap kerja compliance
Sikap kerja compliance yang ditampilkan terdiri atas disiplin, teliti, bertanggung jawab, berpikir analitis, dan kepemimpinan.
- Disiplin berarti mematuhi semua aturan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
- Teliti berarti cermat dan seksama dalam menjalankan pekerjaan.
- Bertanggung jawab berarti serius dan siap menanggung risiko dalam setiap proses kerja.
- Berpikir analitis berarti cermat, kreatif, inovatif, dan selalu berpikir ke depan mengenai dampak baik dan buruk atau future impact.
- Kepemimpinan berarti menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku.
Halaman 26
Mengapa kepatuhan penting
Kepatuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen dari kerugian finansial dan masalah privasi data, serta mendukung inovasi layanan pembayaran digital secara aman dan terstruktur.
- Kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan menjadi alasan pertama yang ditampilkan.
- Pelindungan konsumen mencakup kerugian finansial dan masalah privasi data.
- Kepatuhan tetap diposisikan sebagai pendukung inovasi pembayaran digital apabila dilakukan secara aman dan terstruktur.
Halaman 27
Risiko kepatuhan
Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
- Visual materi menggambarkan rangkaian peristiwa dari rumah, sekolah, kampus, kantor, public area, atau tempat lain menuju aturan atau SOP yang dipatuhi atau dilanggar.
- Dampak peristiwa dapat baik atau buruk, lalu dikaitkan dengan risiko kepatuhan.
- Risiko kepatuhan ditampilkan dapat menjadi risiko operasional dan pemicu timbulnya risiko-risiko lain.
Halaman 28
Fungsi dan budaya kepatuhan
Fungsi kepatuhan bersifat preventif atau ex-ante, sedangkan budaya kepatuhan merupakan nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi kepatuhan memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan OJK dan undang-undang.
- Fungsi kepatuhan memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
- Budaya kepatuhan mencakup nilai, perilaku, dan tindakan.
- Untuk BUS dan UUS, budaya kepatuhan juga mencakup Prinsip Syariah.
Halaman 29
Dampak ketidakpatuhan bagi bank
Ketidakpatuhan dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank serta menimbulkan sanksi bagi bank.
- Sanksi yang ditampilkan meliputi peringatan tertulis dan penurunan penilaian tingkat kesehatan bank.
- Sanksi yang ditampilkan meliputi pembekuan kegiatan usaha tertentu dan pembatasan produk dan/atau layanan.
- Sanksi yang ditampilkan meliputi pencabutan izin produk dan/atau layanan serta pencabutan izin usaha.
- Sanksi yang ditampilkan meliputi pemberhentian pengurus dan denda administratif.
- Materi memberi catatan POJK Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Halaman 29
Dampak ketidakpatuhan bagi karyawan
Bagi karyawan, dampak ketidakpatuhan yang ditampilkan adalah surat peringatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sanksi pidana.
- Materi memisahkan dampak ketidakpatuhan bagi bank dan bagi karyawan.
- Tiga konsekuensi untuk karyawan yang ditampilkan adalah surat peringatan, PHK, dan sanksi pidana.
Halaman 30
Key takeaways regulasi, GCG, dan compliance
Materi menyimpulkan bahwa regulasi perbankan Indonesia berevolusi melalui berbagai krisis hingga pengawasan terintegrasi oleh OJK; regulasi berfungsi sebagai pengaman sekaligus pendorong; operasional bank wajib menerapkan prudential banking dan GCG berbasis TARIF; serta fungsi kepatuhan bersifat preventif untuk menyelaraskan kebijakan dan kegiatan bank dengan aturan OJK dan perundang-undangan.
- Regulasi sebagai pengaman meminimalkan risiko dan melindungi konsumen, sedangkan sebagai pendorong mendukung inovasi digital dan inklusi keuangan.
- Prudential banking dan GCG diterapkan melalui batasan kredit, kecukupan modal, dan struktur organ pengawas untuk mencegah fraud serta menjaga kelangsungan bisnis.
- Ketidakpatuhan dapat menimbulkan sanksi operasional, denda, kerugian reputasi, pencabutan izin usaha bagi bank, serta sanksi pidana atau PHK bagi pegawai.
Referensi
Glosarium
Prudential Banking
Halaman 5
Prinsip kehati-hatian yang mewajibkan bank menjalankan usaha secara aman, terkendali, dan bertanggung jawab.
Alias: Prinsip Bank Prudent, Prudential Banking Principle, prinsip kehati-hatian
Good Corporate Governance
Halaman 15
Prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan seimbang antara kekuatan dan kewenangan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Alias: GCG, tata kelola yang baik
TARIF
Halaman 18, Halaman 30
Singkatan prinsip GCG yang terdiri atas Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness.
Alias: prinsip GCG TARIF
Governance
Halaman 14
Sistem yang mencakup struktur pengaturan hubungan antar-organ organisasi untuk menjamin check and balance, mencegah salah kelola dan kecurangan, serta menghasilkan nilai tambah berkesinambungan.
Alias: tata kelola
Compliance
Halaman 25–28
Kepatuhan terhadap aturan, ketentuan, prosedur, ketentuan OJK, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alias: kepatuhan
Risiko Kepatuhan
Halaman 27
Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Alias: compliance risk
Fungsi Kepatuhan
Halaman 28
Fungsi preventif atau ex-ante untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, kegiatan usaha, dan komitmen Bank sesuai dengan ketentuan OJK, undang-undang, dan otoritas pengawas yang berwenang.
Alias: fungsi compliance
Budaya Kepatuhan
Halaman 28
Nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi BUS dan UUS.
Alias: compliance culture
Otoritas Jasa Keuangan
Halaman 10
Otoritas yang menurut materi dibentuk melalui UU No. 21 Tahun 2011 dan menjadi pihak yang menerima perpindahan pengawasan bank dari BI serta melakukan pengawasan terintegrasi.
Alias: OJK
Bank Indonesia
Halaman 8–10
BI disebut sebagai otoritas yang pengawasan banknya berpindah ke OJK pada era pengawasan terintegrasi, dan bersama OJK dicontohkan mendorong QRIS.
Alias: BI
Lembaga Penjamin Simpanan
Halaman 9
LPS disebut dalam UU No. 24 Tahun 2004 dan dikaitkan dengan penjaminan simpanan yang meningkatkan kepercayaan publik.
Alias: LPS
Know Your Customer
Halaman 8
KYC atau Know Your Customer disebut sebagai bagian dari fungsi pengaman regulasi bersama pengaturan risiko, keamanan, perlindungan konsumen, dan anti pencucian uang.
Alias: KYC
Anti Pencucian Uang
Halaman 8
Anti pencucian uang atau AML disebut sebagai salah satu area risiko dan keamanan yang diatur melalui fungsi pengaman regulasi.
Alias: AML
Arsitektur Perbankan Indonesia
Halaman 9
API 2004 disebut sebagai kebijakan strategis pada era penguatan arsitektur dan tata kelola perbankan 2003-2010.
Alias: API
Program Penyehatan Perbankan Nasional
Halaman 9
PPN disebut sebagai salah satu regulasi dan kebijakan krusial pada masa krisis moneter dan reformasi total sistem perbankan 1997-2002.
Alias: PPN
Rapat Umum Pemegang Saham
Halaman 14, Halaman 21
RUPS ditampilkan sebagai salah satu organ utama GCG dalam struktur perbankan.
Alias: RUPS
Dewan Pengawas Syariah
Halaman 21
DPS ditampilkan sebagai salah satu organ utama GCG dalam struktur perbankan.
Alias: DPS
Satuan Pengawasan Internal
Halaman 21
SPI atau audit internal ditampilkan sebagai organ pendukung dan fungsi pendukung GCG.
Alias: SPI, audit internal
Whistleblowing System
Halaman 21
Whistleblowing System ditampilkan sebagai salah satu organ pendukung dan fungsi pendukung GCG.
Alias: WBS
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Halaman 27–28
BUS dan UUS disebut dalam konteks kewajiban memperhatikan Prinsip Syariah pada risiko dan budaya kepatuhan.
Alias: BUS, UUS, bank umum syariah, unit usaha syariah
Istilah
Akronim
- GCG
- Good Corporate Governance
- AML
- Anti Pencucian Uang
- KYC
- Know Your Customer
- OJK
- Otoritas Jasa Keuangan
- BI
- Bank Indonesia
- LPS
- Lembaga Penjamin Simpanan
- PPN
- Program Penyehatan Perbankan Nasional
- API
- Arsitektur Perbankan Indonesia
- RUPS
- Rapat Umum Pemegang Saham
- DPS
- Dewan Pengawas Syariah
- SPI
- Satuan Pengawasan Internal
- WBS
- Whistleblowing System
- BUS
- Bank Umum Syariah
- UUS
- Unit Usaha Syariah
Halaman 15
Halaman 8
Halaman 8
Halaman 10
Halaman 8–10
Halaman 9
Halaman 9
Halaman 9
Halaman 14, Halaman 21
Halaman 21
Halaman 21
Halaman 21
Halaman 27–28
Halaman 27–28
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 5, Halaman 12
Halaman 15, Halaman 18
Halaman 18, Halaman 23
Halaman 23–24
Halaman 27–29
Halaman 28
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Regulasi & Otoritas Pengawas.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Hanya materi sumber
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- 443d75e6f160335ceaa986bb4c5e4d9ad787ad8f871de4fe880b50280742ba55
- All 30 PDF pages were rendered at full-page resolution and visually reviewed; embedded PDF text extraction was cross-checked against the rendered pages.
- Pages 1, 4, and 13 are cover or section-divider pages and are represented through document metadata and chapter structure; page 11 is a visual divider that states the Bank applies the principle of prudence.
- Printed slide numbers do not always match the PDF page index. All sourceRefs in this record use the PDF page index required by document.locatorUnit.
- The TARIF acronym is explicit in the page 18 title and page 30 key takeaways, while the explanatory paragraph on page 23 spells the acronym as TARIK once; this record follows the repeated TARIF form and preserves the discrepancy in the relevant item.
- Regulation names, legal references, and examples are recorded as presented in the source and were not externally verified; no internet or other raw material was used.
