Daftar isi
Ringkasan
Tujuan pembelajaran
- Menjelaskan tiga pilar wealth management dan perbedaan layanan BRI Prioritas dengan BRI Private.
- Menerapkan dokumen, peran, urutan, dan pengecualian pada onboarding nasabah Prioritas dan Private.
- Menjelaskan ketentuan FUM, penyesuaian layanan, dan komunikasi kepada nasabah yang tidak memenuhi syarat.
- Mengidentifikasi kewajiban EDD, screening, penolakan, pengkinian data, STR, dan anti tipping off.
- Menguraikan proses bisnis wealth dari perolehan lead sampai monitoring akun dan migrasi.
- Menganalisis pertanyaan pada studi kasus berdasarkan ketentuan yang dipaparkan materi.
Bab 1
Overview Layanan Nasabah Prima
Wealth management BRI menggunakan pendekatan personalized dan holistic dengan tiga pilar. Materi membedakan cakupan BRI Prioritas dan BRI Private, serta menunjukkan jangkauan outlet dan personel yang dipaparkan.
Halaman 4–6
Halaman 4
Tiga pilar wealth management
Pendekatan personalized dan holistic didasarkan pada tiga pilar: Wealth Protection & Preservation, Wealth Growth & Accumulation, serta Wealth Distribution & Transition.
- Wealth Protection & Preservation mencantumkan Life Insurance, Health Insurance, General Insurance, dan Treasury; contoh yang ditampilkan meliputi term, health, PA, CI, unit link, endowment, perawatan rumah sakit, medical check up, hedging, dan derivatives.
- Wealth Growth & Accumulation mencantumkan Investment, Advisory, dan Business Venture; contoh yang ditampilkan meliputi reksadana, obligasi, saham, money management, perpajakan, dan ventura.
- Wealth Distribution & Transition mencantumkan Estate Planning dan Pension Plan; contoh yang ditampilkan meliputi whole life, unit link, endowment, dan DPLK BRI.
Halaman 5
Jaringan outlet layanan Prima
Materi menampilkan 43 outlet, terdiri atas 41 Sentra Layanan Prioritas (SLP) dan 2 Private, serta 153 Priority Lounge yang tersebar di Branch Office selain Private Outlet dan SLP.
- Dua Private yang ditampilkan berada di Jakarta dan Surabaya.
- Peta menampilkan lokasi SLP di berbagai wilayah Indonesia sebagai konteks jangkauan layanan.
Halaman 6
Layanan BRI Prioritas
BRI Prioritas adalah kegiatan pelayanan dan jasa perbankan yang diberikan BRI secara eksklusif kepada Nasabah BRI Prioritas, bersifat one stop financial services, meliputi pelayanan dan jasa perbankan pada umumnya, konsultasi perencanaan keuangan dan investasi, asuransi, serta perencanaan pensiun.
- Materi menyebut syarat total dana kelolaan minimal Rp1 miliar.
- Pada tampilan materi terdapat 41 lokasi Sentra Layanan Prioritas di seluruh Indonesia, 274 RM Priority tersertifikasi khusus, dan 116 PBA yang siap melayani nasabah.
- Referensi aturan yang ditampilkan adalah POJK No. 57/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko pada bank umum yang melakukan layanan nasabah prima.
Halaman 6
Layanan BRI Private
BRI Private adalah kegiatan pelayanan dan jasa perbankan yang diberikan BRI secara eksklusif kepada Nasabah BRI Private, bersifat personal dan customized, meliputi pelayanan dan jasa perbankan pada umumnya, konsultasi perencanaan keuangan dan investasi, asuransi bancassurance, perencanaan pensiun, serta konsultasi perencanaan waris.
- Materi menyebut syarat total dana kelolaan minimal Rp15 miliar.
- Pada tampilan materi terdapat 2 BRI Private Signature Outlet di Jakarta dan Surabaya serta 12 RM Private Banker yang sudah bersertifikasi khusus.
Halaman 12
Keistimewaan Layanan Nasabah Prima
Materi mencantumkan personal advisor, penawaran investasi dan bancassurance sesuai kebutuhan, Airport Executive Lounge, Special Privilege, hadiah/apresiasi, tarif khusus Safe Deposit Box, contact center 24 jam, appreciation event, bebas antrean, dan layanan transaksi perusahaan milik nasabah sesuai SOP UKO.
- Special Privilege terdiri dari Travel Privilege, Lifestyle Privilege, Concierge Service, dan Advisory Service.
- Birthday Gift, Life Moment khusus BRI Private, dan Apresiasi Hari Raya disebut sebagai bentuk apresiasi.
- Contact Center 24 jam menggunakan nomor 150017, (021) 5758899, atau 0800 1017 017.
- Bebas antrean berlaku di seluruh Unit Kerja BRI: BRI Unit, KK, KCP, dan KC.
Bab 2
Onboarding Nasabah BRI Prioritas
Onboarding Prioritas mencakup syarat rekening main account, konversi product type tertentu, dokumen pendaftaran, dan peran RM Priority, nasabah, PBA, serta PBM di CPM.
Halaman 7–8
Halaman 7
Ketentuan rekening main account Prioritas
Rekening main account harus memiliki saldo minimum Rp5.000.000, merupakan rekening perorangan atas nama nasabah yang bersangkutan, dan bukan rekening join account.
- BritAma TA, BritAma TNI AD TN, BritAma Kerjasama 1 sampai 9 (VE/VF/VG/VH/VI/VJ/TR/VK/VW), BritAma Kerjasama TU, BritAma PNS 3 VD, dan BritAma Guru Non PNS UA menjadi BritAma Gold Priority VX.
- BritAma Bisnis VM dapat tetap menjadi BritAma Bisnis VM atau menjadi BritAma Gold Priority VX sesuai pilihan nasabah.
- Simpedes Usaha CX tetap menjadi Simpedes Usaha CX.
Halaman 8
Referensi product type rekening
Materi menampilkan tabel referensi product type beserta deskripsi dan status existing/baru, termasuk TA BritAma IDR, TN BritAma TNI, rangkaian BritAma Kerjasama, CX Simpedes Usaha sebagai produk baru, dan VQ BritAma Bisnis sebagai produk baru.
- Tabel berfungsi sebagai referensi kode dan deskripsi product type yang tersedia pada materi.
- Konversi untuk onboarding Prioritas mengikuti ketentuan main account yang dipaparkan pada halaman sebelumnya.
Halaman 7
Dokumen pendaftaran Prioritas
Dokumen pendaftaran Prioritas terdiri dari copy identitas nasabah, Formulir Pribadi Terpilih, Formulir Profil Risiko Nasabah Prioritas, Surat Pernyataan Nasabah Prioritas dua rangkap, SPPN dua rangkap, dan Formulir Aktivasi Kartu BRI Prioritas Nasabah.
- SPPN adalah Surat Pemberitahuan Bank dan Persetujuan Nasabah.
- Dokumen tersebut dicantumkan sebagai bagian product type, dokumen pendaftaran, dan onboarding nasabah Prioritas.
Halaman 7
Alur onboarding Prioritas
RM Priority melakukan approach kepada nasabah dan menjelaskan privilege LNP; nasabah mengisi FPT, SPN, SPPR, profil risiko, serta LKN dan foto dengan selfie nasabah; PBA menginput data sesuai formulir di CPM; PBM melakukan verifikasi dan approval di CPM.
- Urutan peran pada diagram adalah RM Priority, Nasabah, PBA, lalu PBM.
- Pengisian dokumen dan bukti foto/selfie menjadi bagian yang ditampilkan sebelum input data di CPM.
Bab 3
Onboarding Nasabah BRI Private melalui Komite
Bagian ini memuat product type dan dokumen Private, mekanisme komite beserta peran PB/PBM/RMP, PBA, Head of Sales Management, serta ketentuan umum dan pengecualian dokumen saat komite.
Halaman 9–11, Halaman 16
Halaman 9
Product type dan dokumen pendaftaran Private
Untuk Private, BritAma TA, BritAma Gold Priority VX, BritAma Kerjasama VE, BritAma PNS 3 VD, dan BritAma Guru Non PNS UA menjadi BritAma Private PX. BritAma Bisnis VM dapat tetap VM atau menjadi BritAma Private PX sesuai pilihan nasabah, sedangkan Simpedes Usaha CX tetap CX.
- Dokumen terdiri dari copy identitas; Formulir Pribadi Istimewa PVB-01; Surat Pernyataan Nasabah dan SPPN PVB-02 dua rangkap; Form Profil Risiko PVB-03; AR-01 untuk pengkinian data calon nasabah BRI Private; dan Formulir Aktivasi Kartu BRI Private.
- Dokumen tambahan ialah Customer Portfolio Statement/copy buku tabungan main account.
- Formulir Assessment Nasabah BRI Private dan Nota Dinas Pengajuan Kartu hanya dicantumkan apabila pendaftaran nasabah dilakukan secara manual.
Halaman 10
Pengajuan dan putusan Komite On Board Private
PB/PBM/RMP melakukan kunjungan, menggali informasi aset dan potensi bisnis nasabah yang dituangkan dalam LKN dan Form Pengajuan Nasabah BRI Private, memeriksa kebenaran serta kelengkapan dokumen, mengajukan ke Komite On Board Private, dan melaksanakan komite.
- Management WMG menerima serta memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas pengajuan nasabah.
- Komite melakukan KYC Nasabah Prima, analisa potensi profitabilitas nasabah, dan menilai komitmen peningkatan AUM.
- Jika pengajuan disetujui, komite memberikan persetujuan pada Formulir Pengajuan Nasabah BRI Private; berkas calon nasabah kemudian diserahkan kepada PB untuk ditindaklanjuti.
Halaman 11
Tindak lanjut administrasi onboarding Private
PB/PBM/RMP menawarkan fasilitas BRI Private dalam LKN, membantu nasabah mengisi formulir, menjelaskan aktivasi kartu, memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, lalu menyerahkan berkas kepada PBA.
- PBA memeriksa kelengkapan dokumen, memastikan nasabah sudah memiliki rekening dan terdaftar pada CPM/prowlth; jika belum, PBA melakukan onboarding di sistem sesuai ketentuan berlaku.
- PBA membuat nota dinas pengajuan kartu BRI Private kepada Divisi POD, memeriksa dokumen, dan menyerahkan berkas serta nodin pengajuan kartu kepada Head of Sales Management.
- Head of Sales Management memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas, menyetujui Formulir Assessment Nasabah BRI Private serta Nodin Pengajuan Kartu, kemudian menyerahkan berkas calon nasabah kepada PBA untuk ditatakerjakan.
Halaman 16
Ketentuan umum komite Private
Pada saat komite akan dilaksanakan, calon nasabah tidak harus melengkapi Formulir Pendaftaran Nasabah Private PVB-01, PVB-02, dan PVB-03. Sebagai pembaharuan proses EDD, screening wajib menggunakan Form Pengajuan Nasabah Private (Komite).
- Dokumentasi yang dicantumkan adalah Formulir Pengajuan Nasabah Private (Komite).
- PB sudah membukakan rekening baru untuk nasabah dengan KTP, FC butab, dan capture portofolio simpanan, SBN, serta RD melalui CPM; bila sudah memiliki bancassurance, dibuktikan dengan kepemilikan polis, dan bila memiliki DPLK dibuktikan dengan bukti kepesertaan.
- Anggota komite adalah 3 Department Head WMG dan hasil komite wajib mendapatkan putusan Division Head WMG.
Bab 4
FUM, Masa Transisi, Pengelolaan, dan Penghentian Layanan
Materi mengubah pengukuran AUM menjadi FUM pada masa transisi BRI Prioritas, menetapkan ambang dan konsekuensi layanan, serta membatasi pengelolaan portofolio dan alasan penghentian.
Halaman 13–14
Halaman 13
Masa transisi AUM menjadi FUM BRI Prioritas
Mulai 1 Agustus 2025, AUM menjadi FUM (Fund Under Management). FUM adalah total aset nasabah berupa dana produk simpanan (tabungan, giro, dan deposito), produk investasi, dan nilai tunai bancassurance.
- Definisi AUM sebelumnya mencakup dana simpanan termasuk rekening dana nasabah di Bank BRI serta nilai produk investasi dan asuransi bancassurance yang dibeli melalui Bank BRI.
- Nominal FUM minimal berubah dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
- Nasabah eksisting diberi grace period sampai 30 September 2025 untuk menyesuaikan FUM; selama masa tersebut fasilitas dan privilege tetap dinikmati, lalu privilege dihentikan setelah grace period berakhir.
- Nasabah eksisting dengan FUM di bawah Rp1 miliar pada 30 September dihentikan status BRI Prioritasnya; nasabah baru dihentikan bila FUM di bawah Rp1 miliar selama 3 bulan berturut-turut.
Halaman 13
Kartu BRI Prioritas setelah penyesuaian layanan
Setelah penyesuaian layanan, kartu BRI Prioritas diblokir. Untuk ketentuan sebelumnya dan nasabah baru, kartu diganti dengan kartu reguler oleh unit kerja; untuk nasabah eksisting masa transisi, nasabah menuju unit kerja terdekat untuk penggantian.
- Ketentuan ini ditampilkan bersama konsekuensi penyesuaian layanan pada masa transisi.
- Penghentian status terkait ambang FUM mengikuti kategori nasabah pada ketentuan transisi.
Halaman 14
Kontrol pendaftaran dan pengelolaan portofolio tunggal
Unit kerja dilarang mengajukan pendaftaran calon nasabah eksisting BRI Prioritas/Private melalui main account dan CIF baru dengan alasan apa pun. Total portofolio setiap nasabah hanya didaftarkan dan dicatat satu kali serta hanya dikelola oleh satu SLP/outlet Private.
- Larangan berlaku bagi calon nasabah eksisting BRI Prioritas maupun Private.
- Pengelolaan dibatasi pada satu SLP atau outlet Private.
Halaman 14
Penghentian layanan dan komunikasi FUM
Penghentian layanan Nasabah Prima dilakukan karena nasabah meninggal dunia, permintaan nasabah, atau tidak memenuhi persyaratan FUM sesuai jangka waktu: Prioritas 3 bulan berturut-turut dan Private 12 bulan berturut-turut.
- Jika FUM tidak memenuhi ketentuan, RM Priority memonitor kecukupan dana kelolaan Nasabah BRI Prioritas secara periodik.
- RM Priority menginformasikan nasabah melalui telepon, surat, email, atau WhatsApp bahwa FUM berada di bawah ketentuan dan penyesuaian layanan akan dilakukan.
Bab 5
Penerapan APUPPT Nasabah Prima
Nasabah Prima diperlakukan sebagai kategori risiko tinggi dan tunduk pada EDD, screening, kriteria penolakan, pengkinian data, pelaporan STR, serta anti tipping off.
Halaman 15
Halaman 15
EDD dan screening Nasabah Prima
Pendaftaran dan identifikasi Nasabah Prima wajib melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Petugas Layanan Prima BRI wajib melakukan screening calon nasabah dan/atau nasabah terhadap Negative List BRI, Rejection List BRI, serta status PEP dan/atau keluarga PEP.
- Nasabah Prima BRI digolongkan sebagai nasabah kategori risiko tinggi (high risk customer).
- EDD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman 15
Kriteria wajib tolak calon nasabah atau transaksi
Petugas Layanan Prima BRI wajib menolak pengajuan calon Nasabah Prima BRI dan/atau menolak transaksi bila calon nasabah tidak memenuhi kebijakan penerimaan/identifikasi, tercantum DTTOT atau DPPSPM, menggunakan atau diduga menggunakan identitas palsu, atau menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
- Penolakan juga berlaku bagi Shell Banks atau bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan Shell Banks.
- Penolakan juga berlaku bila calon nasabah tidak bersedia memberi informasi keuangan kepada BRI untuk identifikasi dan pelaporan kepatuhan perpajakan domestik maupun internasional.
Halaman 15
Pengkinian data, STR, dan anti tipping off
Petugas Layanan Prima BRI wajib melakukan pengkinian data Nasabah Prima setiap 6 bulan sekali sesuai regulasi OJK dan program pengkinian data nasabah dari Policy & Procedure Division, serta wajib melaporkan STR secara online sesuai ketentuan yang berlaku.
- Terhadap LTKM berlaku ketentuan Anti Tipping Off, yaitu larangan pemberian informasi bagi pihak yang tidak berhak.
- Kewajiban pengkinian mencakup Nasabah Prima BRI.
Bab 6
Aktivasi, Penatakerjaan Kartu, dan Hadiah
Bagian operasional mengatur kanal aktivasi, penerbitan/penggantian kartu dan main account, penyimpanan kartu dan PIN Mailer menurut unit kerja, serta otorisasi kartu ucapan dan pengantaran hadiah menurut tiering AUM.
Halaman 17–19
Halaman 17
Aktivasi dan penggantian kartu
Aktivasi kartu dapat dilakukan melalui SMS atau PIN Mailer. Penerbitan kartu karena hilang, tertelan, expired, atau rusak dilakukan oleh SLP pengelola atau BRI Private Signature Outlet terdekat.
- Nasabah dengan kartu yang akan kadaluwarsa menerima notifikasi SMS otomatis oleh sistem.
- Permohonan penggantian karena hilang, rusak, masa berlaku habis, tertelan, serta re-issue PIN mengikuti SOP Unit Kerja Operasional yang berlaku.
- Main account dapat diganti atas permintaan nasabah atau bila main account lama closed namun total AUM masih dalam kriteria Nasabah Layanan Prioritas.
Halaman 18
Penatakerjaan kartu BRI Prioritas dan PIN Mailer
Kartu BRI Prioritas dan PIN Mailer yang diterima unit kerja wajib ditatakerjakan dan disimpan dalam cash box/kluis oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk.
- SLP: kartu oleh Priority Banking Officer (PBO), PIN Mailer oleh Priority Banking Manager (PBM).
- Kanca: kartu oleh AMO/PBO Non SLP, PIN Mailer oleh Pemimpin Cabang/Manager Operasional.
- KCP: kartu oleh UB Leader, PIN Mailer oleh Pemimpin Cabang Pembantu.
Halaman 18
Penatakerjaan kartu BRI Private dan PIN Mailer
Kartu BRI Private dan PIN Mailer yang diterima unit kerja wajib ditatakerjakan dan disimpan dalam cash box/kluis oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk.
- Divisi Wealth Management: kartu oleh Private Banker, PIN Mailer oleh Head of Sales Management Department.
- BRI Private Signature Outlet: kartu oleh Private Banker, PIN Mailer oleh Private Banking Section Head.
- Sentra Layanan BRI Prioritas: kartu oleh Priority Banking Officer, PIN Mailer oleh Priority Banking Manager.
- Kantor Cabang: kartu oleh AMO, PIN Mailer oleh Pemimpin Cabang/Manager Operasional; Kantor Cabang Pembantu: kartu oleh UB Leader, PIN Mailer oleh Pemimpin Cabang Pembantu.
Halaman 19
Tiering penandatanganan kartu ucapan dan pengantaran hadiah
Tiering AUM menentukan penanda tangan kartu ucapan, jabatan, dan pihak yang mengantar hadiah berdasarkan keberadaan SLP/BRI Private Signature Outlet atau PBO Office di Kanca.
- AUM >= Rp50 miliar: kartu ditandatangani Direktur Bisnis Konsumer (Managing Director); pengantar adalah PB/PBM dan/atau Pinca pada Kanca dengan SLP/Private, PB/PBO dan/atau Pinca pada Kanca dengan PBO Office, atau PB/CBM/RM dan/atau Pinca pada Kanca tanpa keduanya.
- AUM >= Rp15 miliar sampai < Rp50 miliar: kartu ditandatangani Division Head WMG (General Manager); pengantar adalah Pinca/PBM/PB, PB/PBO dan/atau Pinca/MP, atau RM/CBM/PB dan/atau Pinca menurut kategori Kanca.
- AUM < Rp15 miliar: kartu ditandatangani Pinca/PBM (Branch Manager/Priority Banking Manager); pengantar adalah PBM/PBO, PBO, atau RM menurut kategori Kanca.
- Bagi Pejabat Negara/Pemerintah Pusat/BUMN, kartu ditandatangani Direktur Bisnis Konsumer (Managing Director); bagi Pejabat Daerah/BUMD/Perusahaan Inti Kanca, ditandatangani Kadiv WMG (General Manager).
Bab 7
Wealth-Business Process
Proses bisnis wealth dipetakan ke lima tahap: lead generation, onboarding & KYC, activation & advisory, client servicing, dan account monitoring, dengan keputusan approved/reject serta aktivitas produk dan migrasi.
Halaman 20
Halaman 20
Lead generation dan persetujuan nasabah
Lead generation membedakan NTB dan ETB. NTB dapat berasal dari canvassing atau referral ekosistem BRI dan pihak ketiga melalui skema rujukan; ETB dapat berasal dari Branch/RM, referral ekosistem BRI, atau nasabah yang memenuhi syarat untuk upgrade status.
- Nasabah memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses Prioritas.
- Alur kemudian memiliki keluaran reject atau approved.
Halaman 20
Onboarding dan KYC pada proses wealth
Untuk NTB, nasabah menjalani registrasi dan KYC di BRImo lalu membuka akun dan memperoleh nomor rekening. Untuk NTB dan ETB, nasabah mengisi empat formulir aplikasi status Prioritas dan menyerahkan KTP serta NPWP; RMP memasukkan data ke ProWealth dan RM melakukan screening AML, PEP, Daftar Hitam menggunakan NDS serta pemeriksaan transaksi.
- PBM melakukan approval atas permohonan aplikasi status Prioritas; hasilnya approved atau reject.
- Aplikasi yang approved terhubung ke CardPro untuk memproses penerbitan dan pengiriman kartu ke unit kerja secara otomatis.
- RMP dan Unit Kerja mengirim welcoming package berupa kartu debit dan souvenirs yang disiapkan dari Kantor Pusat.
Halaman 20
Aktivasi, advisory, dan set up produk wealth
RMP lain atau supervisor mengontak nasabah untuk verifikasi data dan mengirim dokumen konfirmasi. RMP bersama Wealth specialist merencanakan rekomendasi portofolio produk dan melakukan pendekatan kepada nasabah; transaksi produk wealth memerlukan persetujuan nasabah.
- Setelah persetujuan, RMP mengirim referral setiap lini produk ke stakeholder terkait; nasabah dapat melakukan request pembelian produk wealth secara online melalui BRImo maupun kepada RMP.
- Untuk reksadana, saham, dan obligasi, nasabah mengisi formulir pendaftaran rekening investasi, dengan contoh SID, IFUA, dan RDN, kemudian approval.
- Untuk bancassurance, PBS melakukan pendaftaran, dilakukan penilaian risiko terhadap profil nasabah, lalu approval dan pembentukan produk banca.
Halaman 20
Client servicing
Dalam client servicing, RMP melakukan pembaruan KYC dan profil risiko secara semi-tahunan; RMP juga berkomunikasi dan memberi update kepada klien seperti market update dan tinjauan portofolio, walaupun aktivitas kontak nasabah belum termonitor pada diagram.
- RMP menangani permintaan layanan privilege dan transaksi, bekerja sama dengan RMFT untuk unit kerja yang tidak memiliki RMP.
- Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui premium call center yang dialihkan ke PBM, RMP, Unit Kerja, atau BRImo.
Halaman 20
Account monitoring, reaktivasi, dan migrasi
Tim Analytics mengumpulkan data FUM dari berbagai sumber dan mengirim laporan ke Sales Management, SLP, dan PBM. RMP menargetkan nasabah eksisting di bawah threshold untuk top-up FUM sebagai reaktivasi nasabah.
- Tim Data & Analytics menyiapkan daftar nasabah untuk peningkatan dan penurunan versi; daftar nasabah potensial diproses oleh SLP.
- Untuk migrasi akun, RMP bekerja sama dengan RMFT yang ditugaskan untuk downgrade dan PB untuk upgrade guna menyerahkan data klien.
Bab 8
Studi Kasus Penerapan SOP
Tiga studi kasus meminta peserta menerapkan ketentuan pengkinian data/profil risiko, penurunan FUM Prioritas, serta tawaran migrasi Prioritas ke Private melalui komite.
Halaman 21–23
Halaman 21
Case Study 1: Pengkinian Data dan Profil Risiko Nasabah
Bapak Ariel adalah Nasabah Prioritas lama yang aktif bertransaksi investasi, namun selama satu tahun belum melakukan update data atau profil risiko. Ketika RM Priority menawarkan produk investasi baru berisiko menengah-tinggi, nasabah keberatan karena produk dinilai tidak sesuai kebutuhan; sistem masih mencatat profil konservatif dan data pekerjaan belum diperbarui.
- Pertanyaan meminta alasan pentingnya pengkinian data dan profil risiko secara berkala serta periode pengkinian Nasabah Prima sesuai ketentuan.
- Pertanyaan juga meminta langkah RM Priority untuk menawarkan produk investasi baru.
Halaman 22
Case Study 2: Penurunan FUM Nasabah Prioritas
Bapak Andi adalah Nasabah BRI Prioritas dengan FUM Rp1,4 miliar yang dalam empat bulan menurun menjadi Rp850 juta karena pencairan deposito dan penjualan reksa dana untuk kebutuhan bisnis. Belum ada komunikasi resmi mengenai potensi penghentian layanan.
- Kasus menyebut persyaratan FUM minimal Nasabah Prioritas sebesar Rp1 miliar.
- Pertanyaan meminta langkah RM Priority, media komunikasi kepada nasabah, serta konsekuensi terhadap status layanan dan kartu BRI Prioritas bila FUM tetap di bawah ketentuan sesuai periode yang dipersyaratkan.
Halaman 23
Case Study 3: Migrasi Nasabah dari Prioritas ke Private
Bapak Hendra telah menjadi Nasabah Prioritas lima tahun dengan FUM rata-rata Rp18 miliar, memiliki deposito dan investasi, aktif menggunakan bancassurance, serta memiliki bisnis keluarga besar. RM Priority melihat profil dan kebutuhannya sesuai BRI Private, tetapi nasabah belum memahami perbedaan layanan Prioritas dan Private.
- Pertanyaan meminta pendekatan RM untuk menawarkan upgrade ke layanan Private.
- Pertanyaan juga meminta proses onboarding Nasabah Private melalui mekanisme komite.
Referensi
Glosarium
AUM
Halaman 13
Asset Under Management: total aset nasabah berupa dana simpanan, termasuk rekening dana nasabah di Bank BRI, serta nilai produk investasi dan asuransi bancassurance yang dibeli melalui Bank BRI.
Alias: Asset Under Management
FUM
Halaman 13
Fund Under Management: total aset nasabah berupa dana produk simpanan, produk investasi, dan nilai tunai bancassurance.
Alias: Fund Under Management
EDD
Halaman 15–16
Enhanced Due Diligence yang wajib dilakukan pada pendaftaran dan identifikasi Nasabah Prima.
Alias: Enhanced Due Diligence
Nasabah Prima
Halaman 6, Halaman 15
Nasabah BRI Prioritas atau BRI Private yang dalam materi digolongkan sebagai kategori risiko tinggi dan wajib menjalani EDD.
SPPN
Halaman 7–9
Surat Pemberitahuan Bank dan Persetujuan Nasabah.
LKN
Halaman 7–11
Dokumen yang digunakan dalam pendekatan/onboarding dan untuk menuangkan informasi aset serta potensi bisnis nasabah pada pengajuan BRI Private.
Main Account
Halaman 7–9, Halaman 17
Rekening utama yang menjadi dasar ketentuan product type dan dapat diganti atas permintaan nasabah atau saat rekening lama closed dengan total AUM masih memenuhi kriteria Layanan Prioritas.
SLP
Halaman 5–6, Halaman 18
Sentra Layanan Prioritas; materi menampilkan SLP sebagai outlet pengelola serta unit kerja penatakerjaan kartu.
Alias: Sentra Layanan Prioritas
PBA
Halaman 6–7, Halaman 11
Peran yang menginput data nasabah sesuai formulir di CPM dan menjalankan tindak lanjut administrasi onboarding Private yang dipaparkan.
PBM
Halaman 7, Halaman 18
Priority Banking Manager; pada onboarding Prioritas melakukan verifikasi dan approval di CPM, serta memiliki peran penatakerjaan PIN Mailer pada unit tertentu.
Alias: Priority Banking Manager
RMP
Halaman 20
Peran dalam proses bisnis wealth yang memasukkan data aplikasi ke ProWealth, melakukan pelayanan, advisory, komunikasi, reaktivasi, dan migrasi sebagaimana diagram.
APUPPT
Halaman 15
Judul bagian materi tentang penerapan pengendalian Nasabah Prima yang memuat EDD, screening, penolakan, pengkinian data, STR, dan Anti Tipping Off.
PEP
Halaman 15
Status nasabah dan/atau keluarga nasabah yang wajib diperiksa dalam screening oleh Petugas Layanan Prima BRI.
STR
Halaman 15
Laporan yang wajib dilaporkan Petugas Layanan Prima BRI secara online sesuai ketentuan yang berlaku.
LTKM
Halaman 15
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berlaku ketentuan Anti Tipping Off.
Alias: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
NTB
Halaman 20
Kategori nasabah pada proses business wealth yang menjalani registrasi dan KYC di BRImo serta account opening.
ETB
Halaman 20
Kategori nasabah pada proses business wealth yang pada diagram dapat berasal dari Branch/RM, referral ekosistem BRI, atau calon nasabah yang memenuhi syarat upgrade status.
Istilah
Akronim
- AUM
- Asset Under Management
- FUM
- Fund Under Management
- EDD
- Enhanced Due Diligence
- SPPN
- Surat Pemberitahuan Bank dan Persetujuan Nasabah
- SLP
- Sentra Layanan Prioritas
- PBO
- Priority Banking Officer
- PBM
- Priority Banking Manager
- DTTOT
- Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
- DPPSPM
- Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
- LTKM
- Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Halaman 13
Halaman 13
Halaman 15–16
Halaman 7–9
Halaman 5–6
Halaman 18
Halaman 7
Halaman 15
Halaman 15
Halaman 15
Keterkaitan
Relasi antar-item
Halaman 4–6
Halaman 4–6
Halaman 7
Halaman 7
Halaman 9–11
Halaman 10–16
Halaman 13
Halaman 13–14
Halaman 15
Halaman 15–20
Halaman 20
Halaman 20
Halaman 20
Halaman 20
Halaman 21
Halaman 22
Halaman 23
Indeks
Kata kunci dan entitas
Kata kunci
Entitas
Pustaka
Sumber dan catatan ekstraksi
- Berkas sumber
- Materi BFLP Generalist - Wealth Management - SOP.pdf
- Bahasa
- Campuran Indonesia dan Inggris
- Grounding
- Materi sumber + referensi internet pada akronim
- Cakupan
- Lengkap dengan catatan
- SHA-256
- 465c0ba6539a044fd44a851675f419bc353dd38b204d7fa4849dbf599093f8e5
- Semua 23 halaman PDF ditinjau secara visual; ekstraksi teks hanya digunakan sebagai bantuan penelusuran.
- Istilah dan singkatan yang tidak diekspansikan oleh materi, seperti PEP, STR, NTB, ETB, SID, IFUA, dan RDN, diperkaya dari referensi internet resmi dan ditandai per entri melalui externalReference.
- Halaman 23 diberi judul Case Study 2 pada PDF, meskipun urutannya mengikuti dua studi kasus sebelumnya; rekaman ini menandainya sebagai studi kasus ketiga untuk membedakan item secara unik tanpa mengubah isi kasus.
